Selasa, 15 Agustus 2017

SOSIOLOGI PEMIKIRAN KEARAH PERUBAHAN



                                                                              
Telah cukup banyak para ahli sosiologi yang membicaakan dan memperdebatkan istilah perubahan masyarakat, akan tetapi masih belum ditemukan definisi yang memuaskan, bahkan masih sering terjadi pertentangan dan perbedaan pendapat.  Agar tidak menimbulkan kekaburan dan kesimpangsiuran dalam pengertiannya, maka perlu pembatasan terhadap ruang lingkup perubahan masyarakat.

Ruang lingkup perubahan masyarakat terdiri dari unsur-unsur kebudayaan, baik yang bersifat immaterial maupun yang bersifat material.  Perubahan masyarakat secara umum menyangkut perubahan-perubahan struktur, fungsi budaya dan perilaku masyarakat.  Untuk dapat membuat definisi perubahan masyarakat secara jelas dan rinci, maka terlebih dahulu dilakukan pemisahan pengertian istilah perubahan dan istilah masyarakat.  Perubahan berarti suatu proses yang mengakibatkan keadaan sekarang berbeda  dengan keadaan sebelumnya, perubahan bisa berupa kemunduran dan bisa juga berupa kemajuan (progress).  Sedangkan masyarakat artinya sekelompok ikatan nilai dan norma-norma sosial.  Istilah masyarakat dapat juga diartikan sebagai wadah atau tempat orang-orang yang saling berhubungan dengan hukum dan budaya tertentu untuk mencapai tujuan bersama.

Menurut Roucek dan Warren (1963), masyarakat adalah sekelompok manusia yang memiliki rasa kesadaran bersama dimana mereka berdiam pada daerah yang sama, yang sebagian besar dan seluruh warganya memperlihatkan adanya adat kebiasaan dan aktivitas yang sama pula. Alvin L. Bertrand (1980), mendefinisikan masyarakat sebagai suatu kelompok orang yang sama identifikasinya, teratur sedemikian rupa di dalam menjalankan segala sesuatu yang diperlukan bagi hidup bersama secara harmonis.  Bertrand menyebutkan tiga ciri masyarakat, yaitu: Pertama, pada masyarakat mesti terdapat sekumpulan individu yang jumlahnya cukup besar. Kedua, individu-individu tersebut harus mempunyai hubungan yang melahirkan kerjasama diantara mereka, minimal pada sau tingkatan interaksi.  Ketiga, hubungan individu-individu itu sedikit banyak harus permanen sifatnya.  Sedangkan Soleman B. Taneko (1984) mengatakan bahwa masyarakat adalah suatu pergaulan hidup, oleh karena manusia itu hidup bersama.  Dengan demikian, berarti masyarakat dapat dilihat dari beberapa sudut pandang, yaitu:

a.    Masyarakat dapat dilihat sebagai penduduk yang menghuni suatu daerah tertentu.
b.    Masyarakat dapat dilihat sebagai  kesatuan dari beberapa orang.
c.    Masyarakat dapat dilihat sebagai corak-corak perhubungan yang terjadi antara warganya (masyarakat).
d.   Dalam corak hubungan yang terjadi terdapat nilai-nilai budaya atau norma-norma, aturan dan kaidah-kaidah yang berfungsi mengatur hubungan antar warga mayarakat tersebut.

Berdasarkan  pengertian masyarakat menurut beberapa sudut pandang di atas, maka untuk memperoleh definisi masyarakat yang berlaku umum perlu upaya penggabungan unsur-unsur utama yang menyangkut konsep masyarakat, baik dalam arti community dan masyarakat dalam arti society.

Roucek dan Warren dalam analisisnya  bermaksud ingin menampilkan adanya kesamaan tempat tinggal (the same geographic area).  Kesamaan tempat tinggal ini merupakan unsur yang penting dalam rangka memahami masyarakat dalam arti community.  Sedangkan Soleman B. Taneko (1984) dalam upaya merumuskan definisi masyarakat tidak menyebutkan tentang adanya kesamaan tempat tinggal sebagaimana dikemukakan oleh Warren, oleh karenanya  inilah yang dimaksudkan dengan society.

Hassan Shadily (1983) menyebutkan istilah society dalam pengertian masyarakat umum. Dikatakana bahwa kalau society diartikan sebagai masyarakat umum, maka community menunjukkan pengertian masyarakat secara terbatas, misalnya masyarakat Lampung, Masyarakat desa atau masyarakat lain yang menunjukkan tempat tinggal.  Itulah sebabnya maka banyak para ahli sosiologi membatasi pengertian community itu sebagai masyarakat setempat, lantaran istilah community menunjuk pada the same gograpic.  Sebaliknya istilah society lebih banyak menunjukkan suatu pergaulan umum yang menyangkut hubungan secara keseluruhan dan tidak tergantung pada tempatnya berada.  Ada pula ahli sosiologi yang menganggap society sebagai masyarakat perkotaan yang hubungan sosialnya lebih komplek, lebih maju dan mengutamakan efisiensi.

Sementara itu, istilah masyarakat dalam pengertian community lebih banyak memperlihatkan rasa sentiment atau sama dengan yang terdapat pada pengertian gemeinchaft, disamping menunjuk pada hubungannya dengan lokalitas atau tempat kediamannya.  Dalam community pada umumnya lebih dititikberatkan pada kepentingan bersama, adanya kesadaran bersama dan pergaulan yang intim; kesemuanya ini merupakan tipe ideal bagi segenap warganya.  Kondisi kemasyarakat semacam ini berakar dengan kuat sehingga bentuk kesatuan hukum adat masyarakat setempat dalam kehidupan sehari-hari nampak sebagai ekspresi jiwa bersama sebagai “we feeling” atau rasa berkami.

Terlepas dari perbedaan penafsiran istilah community dan society, pada hakekatnya kedua istilah ini sama-sama mengandung pengertian masyarakat, yaitu sekelompok orang-orang yang hidup bersama dan saling berhubungan dengan perilaku berdasarkan nilai-nilai dan norma-norma sosial yang telah disepakati bersama.  Istilah masyarakat pada dasarnya mengandung pengertian yang relatif sama dengan istilah penduduk; karena penduduk dapat diartikan sebagai sekelompok orang yang berdiam di suatu daerah atau tempat tinggal yang sama.   Perbeadaannya, istilah penduduk  lebih menekankan pada daerah empat tinggal sekelompok orang, sedangkan istilah masyarakat menekankan pada segi ikatan hubungan pergaulan antar sesama anggota kelompoknya.  Istilah community, society ataupun istilah penduduk, semuanya sama-sama mengandung sendi-sendi pergaulan yang membentuk pola-pola kaidah kesusilaan, norma-norma dan peradaban yang disebut kebudayaan.  Pada hakekatnya sama-sama merupakan bentuk masyarakat yang didalamnya terdapat proses kelahiran kebudayaan.  Kebudayaan masyarakat adalah segenap pola kelakuan manusia yang didasarkan pada nilai-nilai dan norma-norma sosial.  Jadi, pada dasarnya perubahan masyarakat sekaligus menyangkut perubahan pada kebudayaannya.
Setiap masyarakat pasti mengalami perubahan-perubahan, baik perubahan dalam arti luas maupun perubahan dalam arti yang sempit, perubahan secara cepat ataupun lambat (evalusi).  Menurut Selo Soemardjan dan Soeleman Soemardi (1964), bahwa perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap-sikap dan pola-pola perikelakuan diantaranya kelompok-kelompok dalam masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa betapa luasnya bidang-bidang yang mungkin mengalami perubahan.  Oleh karena perubahan pada masyarakat berarti juga perubahan pada kebudayaan, maka tidak mudah untuk mengemukakan batasannya secara ringkas dan terperinci karena bidang kajiannya cukup luas.
Secara umum perubahan masyarakat dapat diartikan sebagai suatu proses pergeseran atau berubahnya struktur/tatanan didalam masyarakat, meliputi pola pikir yang lebih inovatif, sikap, serta kehidupan sosialnya untuk mendapatkan penghidupan yang lebih bermartabat. Setiap masyarakat pada dasarnya akan mengalami perubahan-perubahan, di mana dapat diketahui bila dilakukan suatu perbanding­an antara masyarakat pada masa tertentu dengan keadaan masyarakat pada waktu yang lain. Perubahan-perubahan yang terjadi di dalam masyarakat,pada dasarnya merupakan suatu proses yang terus menerus; ini berarti setiap masyarakat pada kenyataannya akan mengalami perubahan-peru­bahan.
Namun demikian, perubahan masyarakat yang terjadi antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain tidak selalu sama. Hal ini terjadi karena lamanya waktu terjadi perubahan masyarakat itu tidak sama, adanya yang berproses dengan cepat, tapi ada juga perubahan masyarakat yang lambat. Perubahan-perubahan yang terjadi dapat berupa perubahan-perubahan yang tidak mencolok atau tidak nampak. Terdapat juga terjadi perubahan-perubahan yang memiliki pengaruh luas maupun terbatas.
Bagi masyarakat yang perubahannya berlangsung cepat biasanya karena faktor kekacauan dan terjadi pemberontakan masyarakat terhadap perwakilan rakyat atau terhadap para pemimpin negerinya. Keadaan yang tengah kacau ini kemudian mewujud menjadi tindakan revolusi, misalnya pemberontakan kelompok tani yang tidak puas dengan pola distribusi bibit dan pupuk yang dianggap tidak adil. Perubahan masyarakat yang cepat (revolusioner) juga dapat terjadi tanpa rencana,  meskipun biasanya terjadi karena telah direncanakan terlebih dahulu, baru kemudian dilancarkan secara cepat terhadap berbagai aspek kehidupan yg dianggap mendesak mengenai kepentingan-kepentingan utama kehidupan masyarakat.
Sedangkan perubahan sosial yang berlangsung lambat karena dalam prosesnya memerlukan waktu yang lama; terjasi serentetan peristiwa perubahan-perubahan kecil yang saling mengikuti secara alami. Perubahan semacam ini disebut sebagai perubahan secara evolusi. Perubahan secara evolusi biasanya terjadi dengan sendirinya, tanpa direncanakan atau adanya kehendak tertentu. Biasanya perubahan evolusi terjadi karena adanya upaya-upaya masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan pertambahan beban hidup dan kondisi-kondisi baru yang dianggap lebih baik sebagai upaya perbaikan kondisi kehidupan masyarakat bersangkutan.
Untuk menghindari kesulitan itu, maka dalam penyelidikannya para ahli sosiologi selalu membatasi ruang lingkup kajian perubahan masyarakat secara tegas, terutama terhadap bidang-bidang pokok yang sifatnya umum.  Tujuan utamanya adalah agar lebih mudah dalam membuat kerangka pikir dan merealisasikan analisisnya secara detail dan ilmiah.  Pembatasan ruang lingkup semacam ini dianggap lebih efektif, terutama dalam rangka merealisasikan program pembangunan yang senantiasa memerlukan tenaga-tenaga spesialis dan profesinal. Menurut William F.Ogburn mengemukakan bahwa ruang lingkup perubahan-perubahan sosial meliputi unsur-unsur kebudayaan baik yang material maupun yang immaterial, yang ditekankan adalah pengaruh besar unsur-unsur kebudayaan material terhadap unsur-unsur immaterial.

Kendala yang sukup serius dalam hubungannuya dengan proses perubahan-perubahan masyarakat yang semakin cepat adalah ketertinggalan dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi baru, sehingga upaya untuk dapat mengimbangi tuntutan kecepatan perubahan itu mengalami keterlambatan.  Keterlambatan perubahan ini terjadi karena dalam proses perubahan masyarakat yang semakin cepat itu terdapat kumulasi benturan budaya dan kepentingan hidup.  Disatu pihak msyarakat berjuang sekuat tenaga untuk mempertahankan dan mengembangkan kuantitas kepentingan ekonomi yang semakin terbatas, di pihak lain harga barang dan jasa meningkat, serta menurunnya kepercayaan terhadap penguasa dan eksistensi hukum.

Untuk mengatasi kendala tersebut, maka sedikitnya perlu ada 4 upaya, yaitu: Pertama, peningkatan lapangan kerja dan potensi perekonomian masyarakat; kedua, peningkatan keterampilan dan pengetahuan teknis terhadap pelaku atau aparat pembangunan (agen of change); ketiga,  peningkatan terhadap kualitas nilai-nilai moral, agama dan kesadaran hukum masyarakat dan pelaku pembangunan; keempat, mempertahankan dan meningkatkan wibawa dan kesadaran hukum pemerintah dengan memberikan teladan perilaku yang baik dan benar sesuai dengan cita-cita pembangunan nasional.  Jika keempat upaya ini dapat diterapkan secara konsekuen maka diharapkan usaha penyesuaian dan penguasaan terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi relatif lebih mudah, sehingga perubahan dapat dilakukan secara terencana dan terarah sesuai dengan cita-cita pembangunan, yaitu kesejahteraan masyarakat secara luas dan umum.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa proses perubahan masyarakat pada dasarnya merupakan perubahan pola perilaku kehidupan dari seluruh norma-norma sosial yang lama menjadi pola perilaku dan seluruh norma-norma sosial yang baru secara seimbang, berkemajuan dan berkesinambungan.  Pola-pola kehidupan masyarakat lama yang dianggap sudah usang diganti dengan pola-pola kehidupan baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan sekarang dan masa mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar