Sabtu, 04 Januari 2014

SEKILAS TENTANG PROSEDUR PELAKSANAAN UPACARA ADAT ANGKON MUWAKHI PADA MASYARAKAT ADAT SEBATIN MARGA LIMA KALIANDA


SEKILAS TENTANG
PROSEDUR PELAKSANAAN UPACARA ADAT ANGKON MUWAKHI
PADA MASYARAKAT ADAT SEBATIN MARGA LIMA KALIANDA

Oleh:
Abdul Syani
                                       
Beguwai (begawi=pepadun) Adat Angkon Muwakhi adalah upacara perayaan angkat (mengangkat) saudara dalam adat Lampung sebatin. Tempat pelaksanaan guwai adat angkon muwakhi atau upacara mengangkat saudara ini, biasanya di Lamban Balak (rumah penyimbang marga, tiyuh/pekon atau suku) setempat.

Namun demikian, faktor lokasi/tempat pelaksanaan upacara adat angkon muwakhi tersebut  bukanlah harga mati, melainkan bersifat kompromistis, tergantung kesepakatan bersama dengan berbagai pertimbangan. Pertimbangan yang terkait dengan batas kemampuan finansial, waktu, jarak atau pertimbangan lain yang dapat diterima para majelis penyimbang adat; di samping pertimbangan lain yang dianggap tidak memberatkan pihak baya (keluarga yang melaksanakan/penanggungjawab upacara adat angkon muwakhi tersebut).

Sedangkan tempat beguwai adat mewaghi/muwakhi bagi masyarakat adat pepadun, menurut ketentuan adatnya adalah di Sessat Agung. Akan tetapi bisajuga dilaksanakan  di Nuwo Balak atau Nuwo Ghatcak, tergantung besar kecilnya gawi (guwaian), mesak matahnya (matang mentahnya) pola begawi adat yang di sepakati dalam peppung/hippun perwatin.

Alasan angkon muwakhi bagi masyarakat adat marga lima Kalianda pada umumnya adalah sebagai upaya mempererat tali persaudaraan bagi sesama kerabat dekat, kerabat jauh, warga sekitar di luar keluarga utama (saudara kandung atau kerabat dekat)  dan warga luar adat/kampung/pekon, termasuk warga pendatang dari berbagai asal usul, agama, suku dan golongan. Di samping alasan lain yang sifat dan tujuannya untuk menghentikan dan menyelesaikan perselisihan/konflik antar warga, baik laten maupun terbuka dengan tujuan agar tercipta kerukunan sosial dan perdamaian abadi sebagaimana hubungan saudara kandung. Dalam prinsip sosiokultural hubungan tali persaudaraan/kemuwakhian  ini dikukuhkan secara formal adat, yaitu melalui perayaan/upacara pengukuhan atau beguwai adat angkon muwakhi. Beguwai adat muwakhi ini merupakan simbol pertalian saudara antar pihak, di mana masing-masing telah sepakat secara ikhlas menjadi saudara kandung dengan segala tanggungjawab, hak dan kewajibannya. Hubungan persaudaraan dalam adat angkon muwakhi ini dikuatkan oleh ikatan perjanjian dan sumpah setia yang disaksikan dan disahkan oleh segenap tuha khaja (para penyimbang adat) dan perangkat adat lainnya sesuai dengan hukum adat yang berlaku.

Sebagaimana dipaparkan di atas bahwa tujuan angkon muwakhi itu adalah untuk mengikat dan mendekatkan hubungan persaudaraan/kekeluargaan secara mendalam, sehati se-iya sekata, senasib sepenanggungan, seiring sejalan dan musyawarah mufakat dalam segala usaha memenuhi kebutuhan hidupnya. Di samping berfungsi sebagai strategi ampuh dalam penyelesaian masalah jika pada suatu ketika terjadi perselisihan diantara warga masyarakat adat setempat.

Kecuali itu dilaksanakannya beguwai adat angkon muwakhi itu biasanya karena dalam kurun waktu tertentu telah terjadi hubungan baik antar individu atau kelompok dengan indikasi adanya kesamaan pandang, perasaan, sifat, karakter, dan kesesuaian kepribadian. Ikatan hubungan yang selaras ini kemudian  melahirkan keinginan dan kesepakatan bersama untuk mengikat hubungan tersebut menjadi lebih erat dan mendalam sebagaimana hubungan saudara kandung melalui prosesi resmi beguwai adat angkon muwakhi.

Alasan lain dilaksanakan beguwai adat angkon muwakhi tersebut adalah karena telah terjadi suatu kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa, sehingga terjadi perselisihan yang berlarut-larut, meluas dan tidak bisa diselesai. Bisa juga karena telah terjadi sengketa hak milik, seperti sengketa harta benda, batas hak milik atas tanah, dan atau terjadi pelecehan, perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan atas nama keturunan/keluarga besar. Kesemuanya ini berlanjut menjadi perkara sengketa atau konflik berkepanjangan dan tidak atau belum ditemukan resolusi yang efektif.

Menurut kebiasaan masyarakat adat marga lima Kalianda, satu-satunya adat kebiasan yang ditempuh sebagai jalan penyelesaian kemelut sengketa tersebut adalah dengan melakukan hippun (musyawarah) adat oleh para perwatin adat untuk mencari resolusi konflik dengan rekomendasi melaksanakan beguwai adat angkon muwakhi.
  
Khususnya bagi keluarga besar penyimbang adat marga lima Kalianda Lampung Selatan, bahwa tujuan dilaksanakanya beguwai adat angkon muwakhi itu adalah untuk penyelesaian konflik, menciptakan dan memulihkan kerukunan masyarakat yang sebelumnya terkoyak, di samping sebagai bentuk upaya pelestarian adat budaya lokal yang mengandung nilai-nilai luhur dan berguna untuk mengembangkan kecerdasan moral, emosional, spiritual dan kesadaran intelektual..

Dalam kehidupan masyarakat adat marga lima Kalianda, angkon muwakhi merupakan kebiasaan yang diadatkan. Artinya kegiatan perayaan/upacara/ beguwai adat angkon muwakhi (angkat saudara) dilakukan atas dasar kepentingan sosial budaya sebagai penyangga terciptanya kerukunan, kedamaian dan kesejahteraan warga masyarakat adat.

Adapun tahapan prosesi perayaan adat angkon muwakhi secara ringkas adalah sebagai berikut:

1.        Hippun wakhi pelambanan (musyawarah antar anggota keuarga, keluarga besar, kerabat dekat). Tujuannya adalah untuk mencari dan mecapai kesepakatan bersama tentang berbagai syarat, persiapan dan tahapan pelaksanaan pagelaran upacara adat muwakhi. Dengan demikian rangkaian acara adat muwakhi sejak awal sampai puncak acara dapat terlaksana secara lancar dan efektif.

2.        Hippun suku (musyawarah antara kepala-kepala suku yang mewakili pihak-pihak keluarga-keluarga yang melaksanakan upacara adat muwakhi). Hippun pada tingkat suku ini menunjukkan bahwa warga adat tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan suatu keniscayaan hidup bersama di bawah naungan kelompok adat pada tingkat suku.

3.        Hippun tiyuh/pekon (antar penyimbang tiyuh dari masing2 pihak calon angkon muakhi). Hippun ini merupakan paket musyawarah lanjutan pada tingkat lebih luas di atas kelompok masyarakat adat yang dipimpin oleh perwatin suku. Hippun tiyuh ini dipimpin oleh para kepala tiyuh atau perwatin tiyuh yang mewakili atau meanjutkan suara kesepakatan yang telah dirumuskan sebelumnya di tingkat hippun suku. Hasil hippun pada tingkat tiyuh ini adalah kesepakatan bersama antar perwatin tiyuh yang melambangkan kekuatan legitimasi adat lebih tinggi, di mana aspirasi dan harapan warga masyarakat adat telah dikuasakan kepada perwatin tiyuh sepenuhnya.

4.        Hippun marga (musyawarah antar kepala/perwatin marga). Hippun marga ini membawa amanah kesepakatan hasil musywarah antar perwatin tiyuh sebelumnya. Hippun pada tingkat perwatin marga ini adalah musyawarah tingkat tinggi pada pemerintahan adat. Kesepakatan hasil musyawarah pada tingkat perwatin marga seksligus merupakan keputusan perwatin marga; artinya secara normatif keputusan tersebut telah mempunyai daya pengikat dan perlindungan hukum adat yang kuat. Dengan demikian pihak warga (baya) yang hendak melaksanakan perayaan upacara adat muwakhi telah siap sepenuhnya, termasuk perlengkapan fisik kepanitiaan/penglaku adat dan ritual adat istiadat yang berlaku, sebagaimana dipaparkan pada tahapan-tahapan selanjutnya.

5.        Hippun Lamban Balak (persiapan penentuan gelar adat calon wakhi, undangan tuha khaja 5 marga dan perankat pemerintahan adatnya,  penyusunan naskah cawa tetangguh/pidato/wejangan/pesan tuha khaja tentang hak dan kewajiban penyimbang wakhi, dan penyusunan janji sumpah atau katam).

6.        Persiapan pakaian adat masing penyimbang/tuha khaja, keluarga, dan pihak-pihak calon angkon muakhi (sigokh/siger/mahkota adat, baju/beskap/jas, sarung tupal, disesuaikan), payung adat, jejalan handak, kebung, lamat/kursi/dll.

7.        Persiapan lokasi prosesi angkon muakhi: di lamban balak sbg baya jika kedua pihak atau salah satunya sebagai keturunan keluarga penyimbang marga/tiyuh/suku di lamban salah satu calon muakhi (sbg baya). Persiapan ini pada dasarnya sama dengan poin 6, dg penyesuaian secara kondisional.

8.        Persiapan dekorasi dan perlengkapan sarana upacara adat angkon muwakhi di Lamban balak atau di rumah baya (pelaksana upacara adat). Susunan ruang sidang/upacara adat: kursi singgasana 5 penyimbang dengan posisi tengah untuk penyimbang marga, lengkap dengan perangkat penyimbang adat undangan lain. Di samping kiri-kanan, kursi kebesaran dari pihak2 yang akan melaksanakan angkon muwakhi bersama keluarga besar dan kerabat dekat masing-masing. Di ruang tengah ke depan posisi podium tempat penyimbang marga berdiri memberi sambutan, tetangguh, nasehat kepada pihak2 yang akan seangkonan muwakhi yang secara bersamaan menempati posisi berdiri menghadap ke arah penyimbang marga.

9.        Persiapan penerimaan tamu undangan. Di tempat ini sekaligus berlangsung proses penerimaan tamu undangan, baik dari pihak perwatin (penyimbang) marga, tiyuh, dan suku dari lima marga, maupun tamu undangan dari kerabat, para tokoh masyarakat, alim ulama, unsur pemerintah, unsur lembaga-lembaga dan organisasi masyarakat sesuai dengan kesepakatan hasil musyawarah teknis penglaku sebelumnya.

10.    Persiapan kirab/ngarak (arak-arakan sebatas pamekonan), diteruskan mandi duway (ngeduwaikon); selanjutnya kembali ke lamban balak/lokasi prosesi perayaan adat muwakhi.

Arak-arakan kembali menuju lokasi prosesi beguwai angkon muwakhi yang telah disiapkan   sarana jalan yang terdiri dari jejalan handak (kain putih yang dihampar), awan telapah, dua buah payung, para tuha khaja, kandang rarang (kain penyekat), muli-mekhanai, dan dua atau lebih tandu, atau kereta kencana (sekarang mobil hias). Rombongan kirab ini akan disambut oleh para penyimbang adat dari 5 marga yang sudah siap dengan formasi berdiri di depan kursi kebesaran masing-masing lengkap dg pakaian adat.

Pada waktu bersamaan, sesampainya rombongan kirab di pelataran tempat acara berlangsung biasanya disambut dengan acara seni adat berupa tari pencak silat khas Lampung Sebatin, tari-tarian khas adat budaya lokal, seperti tari tanggai, tari selapan, mandapan. Jika pihak baya yang melaksanaan angkon muwakhi berbeda etnis dan budaya, maka biasanya (jika ada) disuguhkan pula tari-tari khas masing-masing kedua atau lebih etnis yang berbeda itu atau tari-tari kreasi yang bernuansa multikultur.


11.    Penglaku tuha (petugas/panitia penyelenggara adat tetap yang senior) membacakan susunan acara prosesi angkon muakhi, mulai dari tetangguh/acara sambutan penyimbang marga (merangkap ketua pelaksana) sampai dengan tahapan pernyataan resmi (penobatan/pelantikan) kemuwakhian dan pembacaan janji persaudaraan di hadapan pihak-pihak yang berjanji, para penyimbang adat dan warga setempat yang hadir.

12.    Penobatan dan pembacaan janji angkon muwakhi. Pada saat ini diteruskan dengan acara penobatan dan pembacaan resmi ikrar/perjanjian oleh penyimbang bandar yang bersangkutan. Setelah tanya-jawab secara simbolis antara penyimbang marga dengan pihak calon yang seangkonan muwakhi. Puncak upacara berakhir dengan ketuk palu dan penandatangan naskah perjanjian angkon kemuwakhian oleh semua pihak yang berhak dan berkewajiban adat.

13.    Acara selanjutnya adalah acara pengucapan sumpah angkon muwakhi yang dipandu oleh tokoh agama (alim ulama yang ditunjuk) yang diikuti oleh pihak yang telah mengikat janji kemuwakhian (telah angkat saudara).

14.    Penetapan dan pembuatan keputusan naskah kemuakhian, pengumuman oleh penglaku atau penyimbang marga, yang menyatakan bahwa pihak2 yang bersangkutan telah menjadi saudara kandung.

Acara angkat sumpah ini ada 3 (tiga) macam, yaitu:

pertama, sumpah atas nama Allah SWT untuk selalu saling membantu, saling percaya, selalu menjaga tali persaudaraan sabagaimana kuatnya ikatan saudara kandung. Apabila terjadi pelanggaran, maka sanksinya adalah cidera dan tercela secara sosial budaya, dikucilkan dari kegiatan adat dengan batas waktu tertentu, dan membayar denda adat;

kedua, sumpah atas nama Allah SWT untuk tidak melakukan sesuatu atau menjauhi larangan yang bersifat fitnah, pemecah-belah dan perilaku yang menimbulkan permusuhan. Sumpah ini dilakukan khusus untuk prosesi angkon muwakhi atas dasar sebab kecelakaan, perpecahan, sengketa, penganiayaan berat, di mana sebelumnya berlarut-larut tidak terselesaikan. Apabila salah satu atau semuanya melanggar sumpah ini, maka pelaku pelanggaran itu akan terkutuk, sakit  atau sejenis akibat buruk lainnya;

ketiga, muwakhi katam (bersaudara dengan mengucapkan sumpah), yaitu bersumpah atas nama Allah SWT untuk saling angkat saudara dengan syarat salah satu atau semuanya tidak melakukan sesuatu atau menjauhi larangan yang bersifat fitnah, pemecah-belah dan perilaku yang menimbulkan permusuhan. Sumpah ini dilakukan khusus untuk prosesi angkon muwakhi atas dasar sebab kecelakaan, perpecahan, sengketa, penganiayaan berat, di mana sebelumnya berlarut-larut tidak terselesaikan seperti halnya poin kedua. Perbedaannya adalah apabila salah satu atau semuanya melanggar sumpah, maka pelaku pelanggaran itu akan terkutuk mengalami kecelakaan, gila atau mati.
     
Kecuali sumpah muwakhi katam di atas, ada juga katam (sumpah) yang disepakati oleh pihak-pihak yang sedang bertikai, konflik berdarah atau sedang berperang, tapi justeru bukan bermuwakhi (sebaliknya sumpah untuk tidak bersadara) berpisah, saling menjauh,  tidak saling bertemu, tidak saling berhubungan, bahkan bersumpah untuk selamanya mengharamkan perjodohan bagi keturunan mereka. Jika sumpah ini dikhianati, maka peperangan dan konflik berdarah akan kembali pecah lebih dahsyat lagi.

15.    Penetapan/pemberian gelar adat dan penobatan sebagai penyimbang sebatin baru. Gelar disesuaikan dengan gelar2 dari saudara kandung lain dari pihak baya atau yang utama mengangkat saudara.

16.    Pembacaan tugas pokok dan fungsi serta larangan bagi penyimbang baru atau pihak yang bermuakhi oleh penyimbang marga atau penyimbang lain yang ditunjuk.

17.    Acara di tutup dengan do'a (petugas), dan dilanjutkan dengan acara makan bersama dengan menu khas lokal, seperti ketan lapis dan masak (sejenis rendang), gulai taboh ikan asap, panggang ikan peros medira (asaman rampai) dan nasi akolnya, serta kue khasnya buwak balak/basah (lapis legit khas lokal), dan lain-lain menu alternatif. Kemudian (atau bersamaan) dilanjutkan dengan acara ramah tamah, bersilaturahmi bersalam-salaman, dan berakhir dengan undur diri (pamitan).

Rangkaian acara tersebut dilaksanakan secara terbuka dan luwes, tidak mengikat simpul dan dapat disesuaikan dengan kondisi yang ada, kurang atau lebih. Kemudian pada  malam harinya atau malam berikutnya diadakan acara muli mekhanai (bingi bayu), sebagai ruang jodoh para remaja sambil makan bersama, pattun, (sekarang mungkin sms-an), saling tukar cerita, memadu kasih, dst. Acara ini di awasi oleh ketua pemuda penyimbang muda atas rekomendasi dari penyimbang adat yang membidangi urusan muli mekhanai..

MENUMBUHKAN KEMBALI NASIONALISME MELALUI NILAI-NILAI KEARIFAN LOKAL

MENUMBUHKAN KEMBALI NASIONALISME
MELALUI NILAI-NILAI KEARIFAN LOKAL*

Oleh:
Drs. Abdul Syani, M.IP.*

I.     PENDAHULUAN

1.    Latar belakang masalah

Fenomena kebebasan yang tak terkendali makin mewarnai dinarnika politik akhir-akhir ini, banyak yang menduga sebagai pencerminan dari lunturnya semangat nasionalisme, justru menjadi ciri negara bangsa Indonesia. Nasionalisme Indonesia seolah dilupakan, kerap dijadikan etos perjuangan bangsa dalam menghadapi berbagai masalah, baik yang datang dari luar maupun di dalam negeri. Kebebasan berpikir dan pengaruh teknologi informasi telah menembus batas negara, sumber referensi sejarah masa lalu mulai ditinggalkan, dan digantikan globalisme. Akibatnya, nilai-nilai budaya sebagai perekat persatuan segenap enerji bangsa kian menghilang, kian merngurang pula kepedulian terhadap latar belakang sosial budaya yang ada.

Nilai budaya perekat persatuan tersebut pada masa pemerintahan orde baru, direkayasa dengan menggunakan sistem komando. Demi stabilitas nasional, segala kemajemukan ditolerir sejauh mendukung paradigma pernerintah tersebut. Sebaliknya, pemerintah senantiasa bertindak tegas dalam menghadapi berbagai tafsir keragaman yang berasal dari luar pemerintah. Termasuk keberadaan nilai-nilai kearifan lokal dieliminir demi terselenggaranya pemerintahan yang efektif. Konsekuensinya, kesatuan terlihat lebih menonjol dari pada persatuan. Demi membangun harmoni politik dan kesinarnbungan pernerintahan, nilai-nilai budaya lokal, searif apa pun, diperlakukan secara lebih kritis, dan kemudian dimarjinalkan. Kendati demikian, semua mengetahui bahwa bangsa Indonesia lahir atas dasar kesepakatan berbagai nilai, baik yang bersifat sentripetal (pusat) maupun sentrifugal (daerah).

Dari waktu ke waktu nilai-nilai luhur itu mulai meredup, memudar, kehilangan makna substantifnya. Lalu yang tertinggal hanya kulit permukaan semata, menjadi simbol yang tanpa arti. Bahkan akhir-akhir ini budaya masyarakat hampir secara keseluruhan mengalami reduksi, menampakkan diri sekadar pajangan yang sarat formalitas. Kehadirannya tak lebih untuk komersialisasi dan mengeruk keuntungan.
Tentu banyak faktor yang membuat nilai-nilai budaya daerah kehilangan geliat kekuatannya. Selain kekurangmampuan masyarakat dalam rnemaknai secara kreatif dan kontekstual kearifan lokal, juga faktor pragmatisme dan keserakahan dari sebagian elit masyarakat. Kepentingan subyektif diri mengantarkan mereka untuk "memanfaatkan" budaya daerah.
______________________________________
*     Disampaikan pada seminar/lokakarya pada kegiatan Kewaspadaan nasional Generasi muda dan mahasiswa di Provinsi Lampung, yang diselenggrakan oleh Badan Kesbang dan Politik daerah Provinsi Lampung di Hotel Arinas  Jl. Raden Intan Bandar Lampung, tanggal 3 Desember 2013
**   Dosen tetap pada Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Lampung


Ketika dalam praktiknya konsep pembangunan mulai mengalarni banyak perubahan, timbul tantangan baru yang menghambat pembaruan wawasan nasionalisme. Banyak warga yang terkaget-kaget terhadap perkembangan mutakhir yang lebih memperkuat globalisme ketimbang nasionalisme, bahkan sampai menentukan jenis kelaminpun jadi tidak menentu.
Sementara itu bangsa ini merindukan kemapanan karakter yang luhur dalam kesinambungan pembangunan bangsa. Karakter bangsa yang dibangun dan digali dari nilai-nilai budaya lokal yang luhur sebagai akar buadaya nasional. Budaya daerah sebagai dasar kearifan lokal (local wisdom) yang dulu diterapkan oleh para pendahulu tentu sangat relevan dengan kondisi bangsa yang berada pada gerbang globalisasi dan modernitas. Degradasi moral bangsa yang ditandai dengan maraknya praktik KKN dan mafia hukum dapat diperangi dengan nilai budaya lokal yang diintegrasikan dalam pendidikan karakter secara berkesinambungan, terutama dukungan komponen bangsa yang memiliki kemauan moral.

Kenyataan sekarang secara terbuka generasi muda "alergi' untuk menyelami nilai-nilai budaya daerah. Istilah daerah atau lokalitas dianggap kuno dan ketinggalan jaman. Praktik kehidupan ini menyadarkan tentang pentingnya nilai budaya daerah sebagai dasar kearifan lokal. Banyak permasalahan sosial politik yang tidak bisa diselesaikan secara tuntas, tetapi justru dilakukan dengan dernonstrasi anarkhis. Kesantunan dan kesopanan sebagai ciri bangsa tidak lagi membanggakan. Hukum telah menjadi barang dagangan yang dapat ditukar dengan rupiah, bahkan isu terakhir, seseorang yang sudah berstatus terdakwa pun masih bisa dilantik menjadi wali kota. Seakan bangsa ini berada pada puncak kegelisahan dan kehancuran.

Atas dasar kenyataan itu, maka perlu pernikiran ulang kontekstualisasi nasionalisme Indonesia dan nilai-nilai kearifan lokal. Pemikiran ini bisa ditindaklanjuti melalui pembangunan karakter berbasis nilai-nilai budaya daerah. Tujuannya adalah untuk menemukan kembali nilai-nilai kearifan lokal sebagai sumber daya untuk menumbuhkan nasionalisme bangsa Indonesia. Hal ini diharapkan dapat menjadi sumber inspirasi seluruh bangsa, agar lebih mengutamakan kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

2.    Nasionalisme
Nasionalisme dapat diartikan sebagai rasa kebanggaan, rasa memiliki, rasa menghargai, rasa menghormati dan loyalitas yang dimiliki oleh setiap individu pada negara tempat ia tinggal yang tercermin dari perilaku membela tanah airnya, menjaga dan melindungi tanah airnya, rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negaranya
Secara garis besar Nasionalisme dapat diartikan:
  1. Paham yang menempatkan kesetiaan tertinggi individu kepada negara dan bangsa
  2. Semangat/perasaan kebangsaan, yaitu semangat cinta terhadap bangsa dan tanah air
  3. Suatu sikap politik dan sosial dari kelompok-kelompok suatu bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, bangsa dan wilayah serta kesamaan cita-cita dan tujuan sehingga merasakan adanya kesetiaan mendalam terhadap kelompok bangsa itu.

Karakteristik Nasionalisme melambangkan kekuatan suatu negara dan aspirasi yang berkelanjutan, yaitu mengupayakan peningkatan kemakmuran, pemeliharaan rasa hormat, membanggakan pribadi bangsa dan sejarah kepahlawanan suatu negara, pembelaan kaum patriot dalam melawan pihak asing, memiliki hubungan kepercayaan dengan nilai-nilai tradisi, lambang nasionalisme diberikan untuk sebuah kesucian, dan penghargaan hukum.

II.  NILAI-NILAI KEARIFAN LOKAL DAN IMPLEMENTASINYA
     
1.  Nilai-Nilai Kearifan Lokal Fiil Pesenggiri

Secara etimologis, kearifan (wisdom) berarti kemampuan seseorang dalam menggunakan akal pikirannya untuk menyikapi sesuatu kejadian, obyek atau situasi. Sedangkan lokal, menunjukkan ruang interaksi di mana peristiwa atau situasi tersebut terjadi. Dengan demikian, kearifan lokal secara substansial merupakan nilai dan norma yang berlaku dalam suatu masyarakat yang diyakini kebenarannya dan menjadi acuan dalam bertindak dan berperilaku sehari-hari. Dengan kata lain kearifan lokal adalah kemampuan menyikapi dan memberdayakan potensi nilai-nilai luhur budaya setempat. Oleh karena itu, kearifan lokal merupakan entitas yang sangat menentukan harkat dan martabat manusia dalam komunitasnya (Geertz, 2007). Perilaku yang bersifat umum dan berlaku di masyarakat secara meluas, turun temurun, akan berkembang menjadi nilai-nilai yang dipegang teguh, yang selanjutnya disebut sebagai budaya.

Bentuk kearifan lokal Lampung yang khas mengandung nilai budaya luhur adalah Piil Pesenggiri. Piil Pesenggiri ini mengandung pandangan hidup masyarakat yang diletakkan sebagai pedoman dalam tata pergaulan untuk memelihara kerukunan, kesejahteraan dan keadilan. Piil Pesenggiri merupakan harga diri yang berkaitan dengan perasaan kompetensi dan nilai pribadi, atau merupakan perpaduan antara kepercayaan dan penghormatan diri. Seseorang yang memiliki  Piil Pesenggiri yang kuat, berarti mempunyai perasaan penuh keyakinan, penuh tanggungjawab, kompeten dan sanggup mengatasi masalah-masalah kehidupan.

Etos dan semangat kelampungan (spirit of Lampung) piil pesenggiri itu mendorong orang untuk bekerja keras, kreatif, cermat, dan teliti, orientasi pada prestasi, berani kompetisi dan pantang menyerah atas tantangan yang muncul. Semua karena mempertaruhkan harga diri dan martabat seseorang untuk sesuatu yang mulya di tengah-tengah masyarakat.

Unsur-unsur Piil Pesenggiri itu bukan sekedar prinsip kosong, melainkan mempunyai nilai-nilai nasionalisme budaya yang luhur yang perlu di dipahami dan diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sejatinya Piil Pesenggiri tidak diungkapkan melalui pemujaan diri sendiri dengan  mengorbankan orang lain atau dengan mengagungkan seseorang yang jauh lebih unggul dari orang lain, atau menyengsarakan orang lain utk membahagiakan seseorang. Seorang yang memiliki harga diri akan lebih bersemangat, lebih mandiri, lebih mampu dan berdaya, sanggup menerima tantangan, lebih percaya diri, tidak mudah menyerah dan putus asa, mudah memikul tanggung jawab, mampu menghadapi kehidupan dengan lebih baik, dan merasa sejajar dengan orang lain.

Karakteristik orang yang memiliki harga diri yang tinggi adalah kepribadian yang memiliki kesadaran untuk dapat membangkitkan nilai-nilai positif  kehormatan diri sendiri dan orang lain, yaitu sanggup menjalani hidup dengan penuh kesadaran. Hidup dengan penuh kesadaran berarti mampu membangkitkan kondisi pikiran yang sesuai kenyataan yang dihadapi, bertanggung jawab terhadap setiap perbuatan yang dilakukan. Arogansi dan berlebihan dalam mengagungkan kemampuan diri sendiri merupakan gambaran tentang rendahnya harga diri atau runtuhnya kehormatan seseorang (Abdul Syani, 2010: http://blog.unila.ac.id/abdulsyani/).

Secara ringkas unsur-unsur Piil Pesenggiri itu dapat dijelaskan sebagai berikut:

     a. Juluk-Adek

Secara etimologis Juluk-adek (gelar adat) terdiri dari kata juluk dan adek, yang masing-masing mempunyai makna; Juluk adalah nama panggilan keluarga seorang pria/wanita yang diberikan pada waktu mereka masih muda atau remaja yang belum menikah, dan adek bermakna gelar/nama panggilan adat seorang pria/wanita yang sudah menikah melalui prosesi pemberian gelar adat. Akan tetapi panggilan ini berbeda dengan inai dan amai. Inai adalah nama panggilan keluarga untuk seorang perempuan yang sudah menikah, yang diberikan oleh pihak keluarga suami atau laki-laki. Sedangkan amai adalah nama panggilan keluarga untuk seorang laki-laki yang sudah menikah dari pihak keluarga isteri.

Juluk-adek merupakan hak bagi anggota masyarakat Lampung, oleh karena itu juluk-adek merupakan identitas utama yang melekat pada pribadi yang bersangkutan. Biasanya penobatan juluk-adek ini dilakukan dalam suatu upacara adat sebagai media peresmiannya. Juluk adek ini biasanya mengikuti tatanan yang telah ditetapkan berdasarkan hirarki status pribadi dalam struktur kepemimpinan adat. Sebagai contoh; Pengiran, Dalom, Batin, Temunggung, Radin, Minak, Kimas dst. Dalam hal ini masing-masing kebuwaian tidak selalu sama, demikian pula urutannya tergantung pada adat yang berlaku pada kelompok masyarakat yang bersangkutan.

Karena juluk-adek melekat pada pribadi, maka seyogyanya anggota masyarakat Lampung harus memelihara nama tersebut dengan sebaik-baiknya dalam wujud prilaku pergaulan kemasyarakatan sehari-hari. Juluk-adek merupakan asas identitas dan sebagai sumber motivasi bagi anggota masyarakat Lampung untuk dapat menempatkan hak dan kewajibannya, kata dan perbuatannya dalam setiap perilaku dan karyanya.

b. Nemui-Nyimah

Nemui berasal dari kata benda temui yang berarti tamu, kemudian menjadi kata kerja nemui yang berarti mertamu atau mengunjungi/silaturahmi. Nyimah berasal dari kata benda "simah", kemudian menjadi kata kerja "nyimah" yang berarti suka memberi (pemurah). Sedangkan secara harfiah nemui-nyimah diartikan sebagai sikap santun, pemurah, terbuka tangan, suka memberi dan menerima dalam arti material sesuai dengan kemampuan.
Nemui-nyimah merupakan ungkapan asas kekeluargaan untuk menciptakan suatu sikap keakraban dan kerukunan serta silaturahmi. Nemui-nyimah merupakan kewajiban bagi suatu keluarga dari masyarakat Lampung umumnya untuk tetap menjaga silaturahmi, dimana ikatan keluarga secara genealogis selalu terpelihara dengan prinsip keterbukaan, kepantasan dan kewajaran.

Pada hakekatnya nemui-nyimah dilandasi rasa keikhlasan dari lubuk hati yang dalam untuk menciptakan kerukunan hidup berkeluarga dan bermasyarakat. Dengan demikian, maka elemen budaya nemui-nyimah tidak dapat diartikan keliru yang mengarah kepada sikap dan perbuatan tercela atau terlarang yang tidak sesuai dengan norma kehidupan sosial yang berlaku.

Bentuk konkrit nemui nyimah dalam konteks kehidupan masyarakat dewasa ini lebih tepat diterjemahkan sebagai sikap kepedulian sosial dan rasa setiakawan. Suatu keluarga yang memiliki keperdulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan, tentunya berpandangan luas ke depan dengan motivasi kerja keras, jujur dan tidak merugikan orang lain.

c. Nengah-Nyappur

Nengah berasal dari kata benda, kemudian berubah menjadi kata kerja yang berarti berada di tengah. Sedangkan nyappur berasal dari kata benda cappur menjadi kata kerja nyappur yang berarti baur atau berbaur. Secara harfiah dapat diartikan sebagai sikap suka bergaul, suka bersahabat dan toleran antar sesama. Nengah-nyappur menggambarkan bahwa anggota masyarakat Lampung mengutamakan rasa kekeluargaan dan didukung dengan sikap suka bergaul dan bersahabat dengan siapa saja, tidak membedakan suku, agama, tingkatan, asal usul dan golongan. Sikap suka bergaul dan bersahabat menumbuhkan semangat suka bekerjasama dan tenggang rasa (toleransi) yang tinggi antar sesamanya. Sikap toleransi akan menumbuhkan sikap ingin tahu, mau mendengarkan nasehat orang lain, memacu semangat kreativitas dan tanggap terhadap perkembangan gejala-gejala sosial. Oleh sebab itu dapat diambil suatu konklusi bahwa sikap nengah-nyappur menunjuk kepada nilai musyawarah untuk mufakat. Sikap nengah nyappur melambangkan sikap nalar yang baik, tertib dan seklaigus merupakan embrio dari kesungguhan untuk meningkatkan pengetahuan serta sikap adaptif terhadap perubahan. Melihat kondisi kehidupan masyarakat Lampung yang pluralistik, maka dapat dipahami bahwa penduduk daerah ini telah menjalankan prinsip hidup nengah-nyappur secara wajar dan positif.

Sikap nengah-nyappur juga menunjukkan sikap ingin tahu yang tinggi, sehingga menumbuhkan sikap kepeloporan. Pandangan atau pemikiran demikian menggabarkan bahwa anggota masyarakat Lampung merupakan bentuk kehidupan yang memiliki jiwa dan semangat kerja keras dan gigih untuk mencapai tujuan masa depannya dalam berbagai bidang kehidupan.

Nengah-nyappur merupakan pencerminan dari asas musyawarah untuk mufakat. Sebagai modal untuk bermusyawarah tentunya seseorang harus mempunyai pengetahuan dan wawasan yang luas, sikap toleransi yang tinggi dan melaksanakan segala keputusan dengan rasa penuh tanggung jawab. Dengan demikian berarti masyarakat Lampung pada umumnya dituntut kemampuannya untuk dapat menempatkan diri pada posisi yang wajar, yaitu dalam arti sopan dalam sikap perbuatan dan santun dalam tutur kata. Makna yang lebih dalam adalah harus siap mendengarkan, menganalisis, dan harus siap menyampaikan informasi dengan tertib dan bermakna.

d. Sakai-Sambaiyan

Sakai bermakna memberikan sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang dalam bentuk benda dan jasa yang bernilai ekonomis yang dalam prakteknya cenderung menghendaki saling berbalas. Sedangkan sambaiyan bermakna memberikan sesuatu kepada seseorang, sekelompok orang atau untuk kepentingan umum secara sosial berbentuk benda dan jasa tanpa mengharapkan balasan.

Sakai sambaiyan berarti tolong menolong dan gotong royong, artinya memahami makna kebersamaan atau guyub. Sakai-sambayan pada hakekatnya adalah menunjukkan rasa partisipasi serta solidaritas yang tinggi terhadap berbagai kegiatan pribadi dan sosial kemasyarakatan pada umumnya.

Sebagai masyarakat Lampung akan merasa kurang terpandang bila ia tidak mampu berpartisipasi dalam suatu kegiatan kemasyarakatan. Perilaku ini menggambarkan sikap toleransi kebersamaan, sehingga seseorang akan memberikan apa saja secara suka rela apabila pemberian itu memiliki nilai manfaat bagi orang atau anggota masyarakat lain yang membutuhkan.
Sakai sembayan senantiasa menjaga sikap kebersamaan, termasuk di dalamnya sikap saling tolong menolong, terutama terhadap kaum yang lemah dalam pengertian menyeluruh, baik lahir maupun batin.


2. Buhippun (peppung = pepadun)
Selain dari itu ada kebiasaan berkumpul, berkomunikasi atau berdialog bersama antar beberapa warga/tetangga/teman, baik secara kebetulan atau dilakukan sengaja untuk membicarakan suatu rencana, peristiwa konflik/perselisihan, tukar pendapat/informasi atau sekedar ngerumpi.
Dalam budaya masyarakat jawa  kegiatan hippun disebut rembug atau secara umum disebut musyawarah. Istilah desa dalam bahasa Lampung disebut pekon, tiyuh, kampung atau  anek. Buhippun Pekon, Peppung Tiyuh atau Rembug desa artinya kegiatan musyawarah. Jika Buhippun itu berkaitan dengan urusan adat budaya, maka pelaksanaannya dipimpin oleh para penyimbang adat; tapi sebaliknya jika buhippun berkaitan dengan peristiwa sosial kemasyarakatan dan urusan formal pemerintahan, maka buhippun dipimpin oleh perangkat desa dan mengikutsertakan penyimbang adat setempat. Buhippun dalam kehidupan masyarakat Lampung pada umumnya merupakan kebiasaan sebagai bagian dari adat istiadat Lampung.
Dikatakan demikian karena setiap ada kegiatan perencanaan adat Beguwai/begawi/nayuh, selalu di awali dengan kegiatan Hippun. Tujuannya adalah agar prosesi upacara beguwai tersebut dapat berjalan dengan efektif tanpa menimbulkan masalah. Kegiatan Buhippun tidak terbatas pada kegiatan adat, akan tetapi merupakan kebiasaan umum bahwa setiap kegiatan untuk kepentingan bersama atau berkaitan dengan kepentingan umum selalu diawali dengan kegiatan Buhippun. Membangun kearifan lokal, khususnya Buhippun sebagai asset moral sosial budaya dalam rangka memelihara nilai-nilai luhur adalah untuk menciptakan kerukunan, kebersamaan dan kesejahteraan bersama; di samping untuk memperkecil kemungkinan terjadi perselisihan antar warga, baik dalam suatu perencanaan ataupun dalam upaya penanganan perselisihan atau perbedaan paham antar warga.
Oleh karena itu apabila Pemerintahan formal menghendaki terciptanya kebersamaan, kerukunan, kedamaian, dan tidak terjadi kecemburuan sosial, baik hubungan antara Publik dengan pemerintah, maupun secara horizontal antar warga, maka merupakan keniscayaan untuk menghargai, menghormati dengan melibatkan semua potensi nilai-nilai kearifan lokal ke dalam kegiatan pembangunan daerah, yaitu dengan memberdayakan, menyentuh dan memanfaatkan nilai-nilai moral kebiasaan buhippun masyarakat lokal. Strategi ini dapat memberikan kebanggaan dan rasa memiliki masyarakat adat lokal, sehingga dapat memotivasi mereka untuk turut serta membantu mengawal proses pembangunan daerah. Sebagai contoh, di Lampung dalam menyebut musyawarah desa sebagai icon pentingntya bermusyawarah untuk mufakat dalam setiap perencanaan dan pemecahan masalah dengan istilah rembug desa; padahal di daerah Lampung yang seharusnya menggunakan istilah-istilah lokal, seperti Buhippun pekon, Peppung tiyuh atau istilah lainnya yang memang diangkat dari nilai-nilai kearifan lokal. 
Sebagai pembelajaran untuk menghargai nilai-nilai kearifan lokal tersebut, berikut ini akan dipaparkan secara ringkas beberapa pengertian atau istilah musyawarah dalam bahasa Lampung, diantaranya adalah Buhippun. Buhippun/buhimpun secara bahasa terdiri dari bu = ber =melakukan; hippun diartikan sebagai kegiatan kumpul, mengumpulkan, menghimpun (pendapat), atau menjaring aspirasi warga.
Buhippun adat artinya kegiatan musyawarah yang dilakukan penyimbang adat berkaitan dengan peristiwa, perihal atau urusan adat istiadat dan budaya setempat. Misalnya buhippun mengenai rencana acara buakhak atau prosesi ngarak (arak-arakan) pengantin di jalan papekonan (desa) tentang formasi, pihak-pihak tuha khaja yang terlibat, dan alat-alat yang digunakan.
Dengan demikian buhippun artinya melakukan kegiatan musyawarah untuk mencapai kesamaan pendapat atau kata sepakat (supaya mencapai kesepakatan, kesepahaman) thdp rencana, kegiatan, peristiwa, atau cara pemecahan masalah tertentu. 

Buhippun merupakan anonim dari suatu upaya untuk mencapai atau mencari kesepakatan; maksudnya usaha menghimpun pendapat khalayak agar suatu rencana dan keputusan yang diambil bersama lebih aspiratif dan mewakili semua lapisan sosial.

Secara ringkas, buhippun dapat diartikan sebagai kegiatan musyawarah untuk mencapai mupakat. Istilah ini umumnya digunakan masyarakat adat Saibatin lima marga Kalianda dan sekitar utk menyebut kegiatan musyawarah.   
3. Angkon Muwakhi (angkat saudara)
angkon muwakhi adalah mengangkat saudara dalam adat Lampung. Tempat pelaksanaan guwai adat angkon muwakhi atau upacara mengangkat saudara ini, biasanya di Lamban Balak (rumah penyimbang marga, tiyuh/pekon atau suku) setempat. Akan tetapi faktor lokasi pelaksanaan upacara adat angkon muwakhi tersebut  bukanlah harga mati, melainkan bersifat kompromistis, tergantung kesepakatan dengan berbagai pertimbangan.
Sedangkan mewaghi bagi masyarakat adat pepadun umumnya di Sessat Agung. Akan tetapi bisa juga dilaksanakan  di Nuwo Balak atau Nuwo Ghatcak, tergantung besar kecilnya gawi; mesak matahnya (matang mentahnya) pola begawi adat yang di sepakati dalam peppung/hippun perwatin.
Alasan angkon muwakhi bagi masyarakat adat Lampung umumnya adalah sebagai upaya mempererat tali persaudaraan bagi sesama kerabat dekat, kerabat jauh, warga sekitar di luar keluarga utama (saudara kandung atau kerabat dekat)  dan warga luar adat/kampung/pekon, termasuk warga pendatang dari berbagai asal usul, agama, suku dan golongan. Di samping alasan lain yang sifat dan tujuan untuk menghentikan dan menyelesaikan perselisihan antar warga, baik laten maupun dengan tujuan agar tercipta kerukunan sosial dan perdamaian abadi sebagaimana hubungan saudara kandung. Dalam prinsip sosiokultural hubungan tali persaudaraan/kemuwakhian  ini dikukuhkan secara formal adat, yaitu melalui perayaan/upacara pengukuhan atau beguwai adat angkon muwakhi. Beguwai adat muwakhi ini merupakan simbol pertalian saudara antar pihak, di mana masing-masing telah sepakat secara ikhlas menjadi  saudara kandung. Hubungan persaudaraan dalam adat angkon muwakhi ini dikuatkan oleh ikatan perjanjian dan sumpah setia yang disaksikan dan disah oleh segenap tuha khaja (para penyimbang adat) dan perangkat adat lainnya sesuai dengan hukum adat yang berlaku.
Sebagaimana dipaparkan di atas bahwa tujuan angkon muwakhi itu adalah untuk mengikat dan mendekatkan hubungan persaudaraan/kekeluargaan secara mendalam, sehati se-iya sekata, senasib sepenanggungan, seiring sejalan dan musyawarah mufakat dalam segala usaha memenuhi kebutuhan hidup. Hal ini bermula dalam kurun waktu tertentu telah terjadi hubungan baik antar individu atau kelompok dengan indikasi adanya kesamaan pandang, perasaan, sifat, karakter, dan kesesuaian kepribadian. Faktor kesamaan ini kemudian tumbuh menjadi alasan kuat perlunya dilaksanakannya angkon muwakhi untuk mengikat hubungan kemuwakhian (persaudaraan). Ikatan hubungan kemuwakhian ini kemudian  melahirkan keinginan dan kesepakatan bersama untuk mengikat hubungan tersebut menjadi lebih erat dan mendalam sebagaimana hubungan saudara kandung melalui prosesi resmi beguwai adat angkon muwakhi.
Kecuali itu karena angkon saudara dianggap sebagai strategi ampuh dalam penyelesaian masalah jika pada suatu ketika terjadi perselisihan diantara warga masyarakat adat setempat. Hal inilah alasan perlunya dilaksanakan beguwai adat angkon muwakhi tersebut adalah karena telah terjadi suatu kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa, sehingga terjadi perselisihan yang berlarut-larut, meluas dan tidak bisa diselesai. Bisa juga karena telah terjadi sengketa hak milik, seperti sengketa harta benda, batas hak milik atas tanah, dan atau terjadi pelecehan, perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan atas nama keturunan/keluarga besar. Kesemuanya ini terjadi perkara sengketa berkepanjangan dan tidak atau belum ditemukan resolusi yang efektif.
Menurut kebiasaan masyarakat adat Lampung, satu-satunya adat kebiasan yang ditempuh sebagai jalan penyelesaian kemelut sengketa tersebut adalah dengan melakukan hippun (musyawarah) adat oleh para perwatin adat untuk mencari resolusi konflik dengan rekomendasi melaksanakan beguwai adat angkon muwakhi.
Khususnya bagi keluarga besar penyimbang adat marga, bahwa tujuan dilaksanakanya beguwai adat angkon muwakhi itu adalah untuk penyelesaian konflik, menciptakan dan memulihkan kerukunan masyarakat, di samping sebagai bentuk upaya pelestarian adat budaya lokal yang mengandung nilai-nilai luhur dan berguna untuk mengembangkan kecerdasan moral, emosional, spirituan dan kesadaran intelektual..
Dalam kehidupan masyarakat adat Lampung, angkon muwakhi merupakan kebiasaan yang diadatkan. Artinya kegiatan perayaan/upacara/beguwai adat angkon muwakhi (angkat saudara) dilakukan atas dasar kepentingan sosial budaya sebagai penyangga terciptanya kerukunan, kedamaian dan kesejahteraan warga masyarakat adat.
Dari paparan di atas, nampak jelas bahwa nilai-nilai kearipan lokal, baik yang terkandung dalam prinsip hidup piil pesenggiri, adat budaya buhippun, maupun dalam adat budaya angkon muwakhi, semuanya sesuai dengan kehendak,  pandangan dan karakter kebangsaan nasional (nasionalisme). Dengan menumbuhkan dan mengimplementasikan nilai-nilai kearifan lokal tersebut, maka dapat menjadi sumber daya untuk melestarikan budaya bangsa, memotivasi semangat bangsa untuk mempererat persatuan, di samping dapat menangkal budaya-budaya asing yang bertentangan dengan budaya nasional. Dengan demikian upayakan peningkatan kemakmuran, pemeliharaan kehormatan pribadi bangsa dan sejarah kepahlawanan dapat dicapai dengan perjuangan suci, bersih dan berpihak pada nilai-nilai kebenaran.

Sebagaimana diketahui bahwa kebudayaan secara ideal pasti berkaitan dengan cita-cita hidup, sikap mental, semangat tertentu seperti semangat belajar, ethos kerja, motif ekonomi, politik dan hasrat-hasrat tertentu dalam membangun jaringan organisasi, komunikasi dan pendidikan dalam semua bidang kehidupan. Kebudayaan merupakan jaringan kompleks dari symbol-symbol dengan maknanya yang dibangun masyarakat dalam sejarah suatu komunitas yang disebut etnik atau bangsa.

III.   SIMPULAN
Dengan cara pandang seperti itu, dapat dipahami mengapa negara dituntut memenuhi kewajibannya untuk merawat, memelihara, mengembangkan dan menghidupkan kebudayaan yang telah ada dalam sejarah masyarakat. Pemeliharan dan pengembangan itu diimplementasikan dalam pendidikan formal dan non-formal, dalam bentuk kebijakan-kebijakan, serta bantuan keuangan, sarana dan prasarana, serta dalam bentuk jaminan hukum dan politik agar kebudayaan berkembang dan selalu tumbuh dengan sehat.
Dalam prakteknya Piil Pesenggiri sebagai nilai-nilai  kearifan lokal itu harus dapat dijadikan landasan cita-cita yang membumi untuk memerangi semua bentuk penyelewengan, ketidakadilan, perlakuan yang melanggar HAM. Artinya, harus berusaha mempertahankan eksistensi bangsa dan negara dari kehancuran akibat korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Nilai-nilai kejiwaan semacam inilah yang diharapkan melekat pada setiap pribadi bangsa Indinesia.

Makna nasionalisme secara politis merupakan kesadaran nasional yang mengandung cita­cita dan pendorong bagi suatu bangsa, baik untuk merebut kemerdekaan atau menghilangkan penjajahan maupun sebagai pendorong untuk membangun diri, masyarakat, bangsa dan negaranya. Makna nasionalisme ini dapat ditumbuhkan dan diaktualisasikan dalam kehidupan nyata dengan rnernberdayakan nilai­-nilai budaya sebagai sumber kearifan lokal, khususnya nilai-nilai Piil Pesengiri sebagai prinsip hidup masyarakat Lampung, buhippun sebagai pembuka kegiatan agar terjadi kesepakatan bersama, memelihara hubungan kebersamaan dan untuk mencapai kepentingan bersama; di samping adat kemuwakhian agar dalam kegiatan atau usaha apapun dapat berhasil secara efektif dan dapat meminimalisasi perselisihan.

Sebagai warga negara yang memiliki nilai-nilai kearifan lokal, tentu merasa bangga dan rnencintai bangsa dan negara. Kebanggaan dan kecintaan terhadap bangsa dan negara bukan berarti  merasa lebih hebat dan lebih unggul daripada bangsa dan negara lain. Warga negara yang arif tidak boleh memiliki semangat nasionalisme yang berlebihan (chauvinisme) dan meninggalkan nilai-nilai budaya lokal, tetapi harus mengembangkan sikap saling menghormati, saling menghargai, mengutamakan kerukunan hidup bersama, berjuang bersama untuk membangun kesejehtaraan bersama secara jujur, dan mampu bekerja sama dengan bangsa-bangsa lain.

Nasionalisme tidak cukup diartikan secara sempit, hanya sebagai sikap meninggikan bangsanya sendiri, dan tidak untuk bangsa lain, akan tetapi juga dalam arti luas, yaitu: memaknai nasionalisme sebagai rasa cinta terhadap bangsa dan negara sendiri, dan sekaligus bersedia menghormati bangsa lain. Sesuai dengan pernyataan Ali Murtopo (1978), bahwa manusia tidak hanya membiarkan diri dalam kehidupan lama melainkan dituntut mencari jalan baru dalam mencapai kehidupan yang lebih manusiawi. Dasar dan arah yang dituju dalam perencanaan kebudayaan adalah manusia sendiri sehingga hurnanisasi menjadi kerangka dasar dalam strategi kebudayaan. Perilaku korupsi, menggelapkan uang negara, memanfaatkan segala fasilitas dalam lingkup kekuasaannya demi memperkaya diri, berprilaku sewenang-wenang dalam menjalankan roda kekuasaan, tidak menghormati harkat dan martabat orang lain contohnya gemar menerima sogokan, dan bentuk-bentuk kecurangan lainnya.

REFERENSI
_________, 2012. Nilai Nilai Budaya Bangsa dan Kearifan Lokal. Seminar dalam Kegiatan Diklat Bidik Misi Di Universitas Lampung tanggal 05 Mei 2012
_________, 2013. Artikel: Prosesi Angkon Muwakhi Masyarakat Adat Marga Lima Lampung Selatan. Bahan Diskusi Budaya daerah.
Ali Murtopo.1978. Strategi Kebudayaan.
Geertz, C. (1992) Kebudayaan dan Agama, Kanisius Press, Yogyakarta, 1992b.