Sabtu, 27 April 2019

PERANAN PENYIMBANG DALAM PEMERINTAHAN ADAT LAMPUNG SAIBATIN


Oleh:
Drs. Abdul Syani, M.IP.


ADOK PENGIRAN (KEPALA ADAT):

1.        Status sebagai Penyimbang Kebuwaian/Marga/Pemimpin Pusat Pemerintahan Adat yang berkuasa atas seluruh wilayah Pemerintahan adat di bawahnya;
2.    Status sebagai Kepala Adat yang dipertuan-agungkan (Pun), yang dijunjung tinggi, yang terhormat, dimuliakan, baik dalam hirarki garis keturunan (kebuwaian), maupun dalam hirarki struktur Pemerintahan Adat;
3.         Penyimbang Kebuwaian (marga) / Tokoh Adat tertinggi pusat memimpin Pemerintanan Adat dalam wilayah kekuasaan Lamban Balak;
4.         Memimpin Pemerintahan Adat  (point 2) secara arif dan bijaksana, khususnya dalam membuat keputusan dan berkeadilan dalam penerapan hukum (adat);
5.         Menjaga /memelihara kehormatan / nama baik kebuwaian, dan menghidari perbuatan tercela menurut hukum adat yang berlaku; nama baik kebuwaian sangat tergantung pada terhormat atau tercelanya kepribadian Kepala Adat dalam memimpin Pemerintahan Adat;
6.         Sebagai Panglima tertinggi Negara / Kerajaan Adat dalam Pemerintahan Adat; memutuskan perkara besar yang tidak dapat diputuskan oleh penyimbang pada lembaga-lembaga di bawahnya;
7.         Dalam tataran penyelenggaraan Pemerintahan Adat  Ia bertindak sebagai pembuat keputusan, baik dalam hasil hippun penyimbang antar kebuwaian, penyimbang dalam lingkup sekebuwaian, ataupun keputusan hasil hippun warga adat dalam berbagai kepentingan;
8.         Pelaksana langsung dalam menampung aspirasi, baik sesama Penyimbang Adat maupun terhadap warga adat dan masyarakat umum;
9.         Pelaksana langsung dalam penanganan/penyelesaian/resolusi konflik dalam lingkungan kebuwaian, sekaligus sebagai hakim dalam membuat keputusan segala perkara;
10.         Penanggungjawab dan berwibawa dalam proses peradilan adat, menghidari perbuatan sepihak dan atau perbuatan culas (curang) untuk memperkaya diri yang dapat menjatuhkan martabat kebuwaian secara keseluruhan;
11.    Dalam bersikap dan perbuatan berpedoman pada falsafah hidup piil pesenggiri dan prinsip hidup kebuwaian;
12.    Memimpin upaya-paya peletarian budaya yang mencakup seluruh norma hukum adat, adat istiadat, tradisi/kebiasaan, kesenian,  arsitektur rumah adat, ornamen khas, benda-benda pusaka, dan segala asesori upacara adat;
13.    Memberikan teladan dalam bersikap, berperilaku / berbuat, baik dalam pelaksanaan memimpin hippun, pergaulan, maupun dalam kegiatan usaha untuk kesejehteraan umum;
14.    Adaptif  dan  waspada terhadap kemajuan jaman dalam berbagai bidang ilmu dan toknologi;  berkemajuan berdasarkan akidah / keyakinan yang rasional;
15.    Dalam memimpin negara/kerajaan berdasarkan keagungan jatidiri / karakter / keribadian / perangai yang arif dan bijaksana, obyektif, terbuka, sabar,  jujur, tegas, dan berani membela / berpihak pada kebenaran demi menegakkan keadilan;
16.    Dalam implementasi kepemimpinannya siaga mengawasi dan bertindak di garis depan untuk melindungi perangkat adat dan warga adatnya dari segala ancaman kejahatan, serta membawanya kearah posisi yang lebih aman dan sejahtera;
17.    Dalam mengelola roda pemerintahan adat senantiasa memberikan motivasi (dorongan) kepada perangkat adat dan warga adat untuk selalu kerja keras, mandiri dan tidak tergantung pada pihak manapun dalam usaha/berkarya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


ADOK DALOM (WAKIL KEPALA ADAT):

1.         Menjaga dan menyangga hukum adat Lamban Balak dan atau Lamban Dalom /Gedung (setara istana para Ratu dan dayang-dayang) agar terhindar dari kesalah-pahaman, pemudaran dan kepunahan;
2.         Mewakili Kepala Adat (Pengiran) dalam menajaga, memelihara segala sarana prasarana adat, siaga mempersiapkan fasilitas kegiatan adat, baik tempat, acara, akomodasi, maupun keperluan konsumsi dalam menerima tamu;
3.         Menjaga dan melindungi keselamatan keluarga besar Lamban Balak, termasuk semua penyimbang pengisi Lamban Balak (keluarga besar kebuwaian/keturunan utama Lamban Balak) sebagai pusat Pemerintahan adat;
4.         Siaga di Lamban Balak dalam rangka memenuhi kepentingan pelaksanaan Pemerintahan Adat, baik mewakili Pengiran (kepala adat/panglima tertinggi Pemerintahan Adat), maupun menjalankan tugas pokoknya sendiri dalam memimpin dan hippun penyimbang adat di lingkungan Lamban Balak untuk mengarahkan pada kesatuan sikap tindak dalam pelaksanaan Pemerintahan Adat;
5.         Menjaga, melestarikan dan membangun hukum adat sesuai dengan kepentingan Pemerintahan Adat dan warga adat yang berada dalam naungan kebuwaian, baik yang ada dalam wilayah tiyuh/pemekonan, suku, maupun pada wilayah pelambanan dan warga adat;
6.         Menjaga, melestarikan dan membangun nilai-nilai luhur kearifan lokal adat istiadat, tradisi-tradisi, dan kebiasaan-kebiasaan yang bermanfaat; dalam hal ini dilakukan bersama dengan perangkat adat atau penyimbang-penyimbang dalam wilayah kebuwaian;
7.         Menjaga dan melestarikan benda-benda pusaka dan perangkat pakaian/asesori adat milik kebuwaian;
8.         Melindungi seluruh keluarga penyimbang dan warga adat dari ancaman kejahatan, kezaliman dan kemaksiatan, baik dari dalam keluarga kebuwaian maupun dari luar, sekaligus melakukan pembinaan kearah yang lebih aman, nyaman dan damai;
9.         Membimbing para generasi muda calon pengganti penyimbang aktif, anak-anak, kemenakan dan keturunan dekat dalam rangka persiapan mewariskan niali-nilai luhur yang menyangkut kesolehan dalam menjalankan ibadah agama (Islam), dalam bersikap perilaku yang sesuai dengan prinsip-prinsip hidup kebuwaian;
10.    Bertanggungjawab terhadap status Kepala Adat (Pengiran) dalam hal perencanaan, pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang lahir atas dasar hippun adat; dalam hal ini  Ia wajib melaporkan segala peristiwa kepada Kepala Adat dan menyelesaikannya jika terjadi kekeliruan dan atau menimbulkan kerugian;
11.    Mendampingi Kepala Adat (Pengiran) dalam segala acara atau prosesi adat yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Adat, maupun sebagai juru bicara dan penasehat (jika diperlukan) dalam acara siba (kunjungan) terhadap kebuwaian lain di luar Kebuwaian internal;
12.    Perancang dan pelaksana program penataan dan kegiatan rutin Pemerintahan Adat berdasarkan keputusan hippun adat di lingkungan Lamban Balak (pusat pemerintahan adat), khususnya bekerjasama dengan Temunggung sebagai penanggungjawab utama penyelenggaraan Pemerintahan Adat;
13.    Melaksanakan perintah langsung Kepala Adat (Pengiran) manakala mendesak karena penanaggungjawab utama berhalangan;
14.    Membantu Kepala Adat (Pengiran) dalam menampung aspirasi, kritik atau pengaduan masyarakat tentang kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa buruk yang menimpanya, baik yang berkaitan dengan perselisihan keluarga maupun berkenaan dengan pelanggaran cempala (norma perlaku hukum adat) dan hukum adat yang berlaku; dalam hal ini langsung memberikan resolusi secara terbuka;
15.    Turun langsung di tengah warga (tetengah-tetanggah/nengah-nyappur), bersama warga dan penyimbang lain yang berkaitan tugas pokok secara berkala melakukan kerjasama, bersilaturahmi dan bergotong royong  (sakai-sambayan) untuk kepentingan bersama sekebuwaian, setiyuh/pemekonan, selingkungan suku, atau terhadap warga pelambanan untuk melihat langsung kondisi kehidupan sosial ekonominya;
16.    Memotivasi, mengajak dan memberi teladan/contoh dalam bersikap, berperilaku dan bekerja keras mandiri secara langsung kepada sesama penyimbang dan warga adat;
17.    Memimpin hippun atau sidang adat, menerima/menyambut tamu agung kebuwaian dibantu Hulubalang (penyimbang pendamping yang bertugas menjaga keamanan) dan warga adat yang kompeten;
18.    Perencana dan pelaksana hippun adat dalam rangka memelihara kerukunan, keamanan dan persatuan aparat dan warga adat agar terhindar dari perselisihan/konflik;
19.    Mendorong kemajuan /keteramilam, sumberdaya muli-mekhanai dan warga dalam beradaptasi dan mensiasati perkembangan jaman, agar tidak terjebak oleh gemerlapnya hedonisme (glamor);
20.    Mengatur dan membina keterampilan/keahlian para penyimbang, muli-mekhanai dan warga agar mandiri dan tidak tergantung kepada pihak lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dalam lngkungan/wilayah kebuwaian;


ADOK KAHKIYA (PANGLIMA BESAR):

1.         Memimpin para penyimbang, baik penyimbang Lamban Balak, Tiyuh, maupun penyimbang suku, pemekonan dan warga adat dalam menegakkan kebenaran dan keadilan sesuai dengan hukum adat yang berlaku;
2.         Menjaga dan melindungi keselamatan keluarga besar Lamban Dalom/Lamban Gedung, termasuk semua perangkat Hulubalang dan Aparat Pemerintahan Adat yang bertugas;
3.         Melatih perangkat pemerintahan adat, terkait dengan para penyimbang aktif, pemuda dan warga adat, dalam meningkatkan keterampilan bela diri, dalam rangka siaga menegakkan kebenaran dan keadilan dan menjaga kemungkinan adanya ancaman terhadap keutuhan kebuwaian/kerajaan;
4.         Menengahi secara moderat terhadap perselisihan perangkat adat, pemuda dan warga dengan tidak memihak, meredam dan memberikan solusi yang aspiratif  berkeadilan;
5.         Menyusun (penyapaian), menata struktur pemerintahan adat dikala dan atau dalam peralihan kepemiminan adat dari penyimbang tua kepada penyimbang muda (baru), agar tidak terjadi kekosongan atau tumpang-tindihnya tugas pokok yang melekat pada jabatan adat tersebut;
6.         Membimbing dan membina penyimbang adat baru dalam hal keterampilan, pengetahuan dan penguasaan atas taggungjawab barunya dalam pemerintahan adat;
7.         Mendampingi dan membimbing penyimbang baru dalam menjalankan tugas pokok adat agar tidak terjadi penyimpangan, melainkan mengarahkan pada upaya pelestarian, perbaikan dan peningkatan efektivitas kepemimpinan yang lebih baik;
8.         Meninjau/mengawasi dan menilai (evaluasi) kegiatan para penyimbang, muli-mekhanai dan warga agar dalam setiap gerak langkahnya tetap berpegang pada nilai-nilai luhur dan hukum adat yang berlaku;
9.         Mempertimbangkan dan merancang cara kerjasama bersatu para generasi muda dalam mengahadapi tantangan penyempitan lapangan kerja masa depan; tujuannya mempersiapan agar masa depan mereka terjamin dan tidak meninggalkan tanah leluhur kebuwaiannya;
10.    Menyidik dengan teknik intelijen terhadap setiap isu, kejadian perkara dan segala bentuk konflik, khususnya dalam wilayah hukum adat kebuwaian;
11.    Bertindak ramah-tamah (waya), pemurah, penyedia, ringan langkah dan suka bermasyarakat (gaul) di tengah kehidupan sosial, dalam rangka melestarikan kegiatan silaturahmi, meningkatkan kerukunan dan persatuan sesama perangkat pemerintahan adat, serta warga adat pada umumnya;
12.    Mengkaji dan memberikan solusi pertolongan terhadap perkembangan aspirasi kepentingan warga yang cenderung meningkat, sementara lapangan kerja menyempit, kurang terampil dan harta warisan terbagi, tidak terjadi penambahan;
13.    Menjadi penjamin keamanan warga atas konsistensi kepribadian/karakter sebagai pedoman, teladan dan acuan terpercaya bagi para penyimbang dan warga adat; demikian agar terhindar dari kebohongan publik yang berlarut; dalam hal ini peranan Kakhiya harus menjiwai prinsip hidup kebuwaian;
14.    Menjadi penggiat dalam penegakan kebersamaan, kerjasama dan persatuan para muli-mekhanai agar senantiasa mendukung kegiatan sakai-sambayan untuk kepentingan bersama;
15.    Dalam segala kegiatan, baik terencana ataupun mendesak, dilaporkan secara terbuka dan bertanggungjawab kepada Kepala Adat (Pengiran) selaku pemutus kebijakan;
16.    Bertanggungjawab terhadap resiko ancaman keamanan, ketidak-nyamanan dan kerugian warga akibat salah paham atas petunjuk/penggerakanyang dilakukan;
17.    Membantu dan melayani dengan kemudahan kepada pihak-pihak yang memerlukan pengetahuan budaya, baik tentang sejarah, kearifan lokal pandangan hidup, kesenian, maupun mengenai tradisi-tradisi, benda-benda pusaka dan wisata budaya.


ADOK TEMUNGGUNG (PANGLIMA TINGGI):

1.         Penyimbang adat tertinggi dalam operasional pelaksanaan Pemerintahan Adat pusat , tiyuh, suku dan pelambanan;
2.       Mewakili Kepala Adat dalam memimpin Pemerintahan Adat secara arif dan bijaksana, khususnya dalam penataan struktur kekuasaan dalam pemerintahan (pembagian tugas) dan penerapan hukum yang berkeadilan;
3.         Merencanakan, melaksanakan dan menetapkan kegiatan Aparat Pemerintahan Adat secara demokratis dan aspiratif sesuai dengan kesediaan dalam kelompok kerja struktur masing-masing status kepenyimbangannya;
4.         Menggerakkan  para penyimbang dalam kelompok struktur Pemerintahan Adat berkaitan dengan upaya meningkatan kemampuan siaga bersama dalam mempertahankan keutuhan dan keamanan;
5.         Menggerakkan Aparat Pemerintahan Adat di tingkat kelompok punggawa (pengemban tugas) operasional agar siaga mengawal penyimbang strukturalnya, khususnya dalam kegiatan upacara adat atau siba/kunjungan terhadap pemerintahan adat lain;
6.         Menggerakkan warga adat dan muli-mekhanai dalam menggalakkan pelestarian budaya, yang berkaitan dengan falsafah hidup, nilai-nilai luhur kearifan lokal, kesenian-kesenian khas (seni suara, tari, pencak khakot, rudat, dll), pakaian dan asesori upacara adat, lambang kebesaran kebuwaian, benda-benda pusaka, tempat-tempat bersejarah dan pembaharuan silsilah kebuwaian;
7.         Mempertimbangkan dan memutuskan kegiatan perlawanan terhadap pihak-pihak luar yang dianggap akan menjatuhkan internal Pemerintahan Adat, dan bersama-sama dengan penyimbang lain melaporkan kepada Kepala adat (Pengiran) pusat kebuwaian;
8.         Memimpin operasional prosesi siba/kunjungan terhadap pemerintahan adat lain dalam rangka menjalin persahabatan, kerjasama, bertukar pikir, dan pengalaman untuk kepentingan menjaga keamanan bersama;
9.         Membuat kebijakan operasional kerja dalam struktur kepenyimbangan adat jika diperlukan pada waktu kepentingan mendesak; dalam pelaksanaannya bertanggungjawab pada Kepala Adat (Pengiran) pusat kebuwaian;
10.    Merupakan panutan (tutukan) dan komando bagi para penyimbang (perwatin adat) dalam pelaksanaan Pemerintahan Adat;
11.    Melakukan kerjasama dengan Pesirah/kepala pekon formal dalam mempertahankan adat istiadat dan kebudayaan, serta keamanan dan persatuan warga masyarakat secara bergotong royong (sakai-sambayan);
12.    Memberi penerangan kepada semua pihak dalam struktur Pemerintahan Adat mengenai rencana dan haluan / cita-cita kebuwaian terhadap pada calon penyimbang muda (baru);
13.    Melestarikan, menata, membangun dan menerapkan hukum adat yang berlaku bersama penyimbang lain yang relevan untuk kepentingan keamanan dan penegakan keadilan bagi aparat dan warga masyarakat adat;
14.    Memberi petunjuk kepada para penyimbang dalam struktur pemerintahan Adat dan semua pengikutnya tentang langkah-langkah penelusuran, pembuatan dan pemaharuan sislsilah kebuwaian secara bersama-sama; dalam hal ini untuk kepentingan mengindari kesalahan dan perselisihan status adat kepenyimbangan;
15.    Memimpin, menata dan mengatur prosesi dan agenda pelaksanaan upacara hari-hari besar Islam bersama tokoh-tokoh agama lainnya, upacara-upacara adat termasuk perkawinan (nayuh balak), nyambai, nyabai, ngelakau, tetah adok, angkon muwakhi (adopsi saudara/bersaudara), dan lain-lain tradisi yang dianggap penting;
16.    Memberi petunjuk kepada pemimpin Lembaga-lembaga Adat tentang tetah adok kepada penyimbang muda (baru), menata susunan adok-adok secara struktural hirarkis, agar adok yang disematkan sesuai dengan kepribadian/jati diri penyandangnya (pengejongan);
17.    Memberi penjelasan tentang hak dan tanggungjawab pihak-pihak penyandang adok yang telah ditetapkan, demi kepentingan penyatuan makna dan tujuan tetah adok dengan jatidiri/kepribadian penyandangnya; dimaksudkan agar tidak terjadi pertentangan antara kebesaran adok dengan sikap perilaku sehari-hari (tata-tukku);
18.    Membimbing dan memimpin hippun adat bersama penyimbang lainnya, baik yang bersangkutan dengan kepentingan pemerintahan adat pusat (Lamban Balak), pemekonan, maupun suku, pelambanan dan warga adat;
19.    Mengayomi dan membina hubungan baik antara penyimbang dalam struktur Pemerintahan Adat dengan prinsip mendahulukan/ mengutamakan kepentingan bersama;
20.    Melakukan silaturahmi secara langsung kepada masyarakat adat, hanggum (suka dan mengapresiasi) terhadap kegiatan bersama warga, terbuka menerima laporan dan aspirasi warga, dan suka memberi petunjuk dalam penataan kehidupan bagi yang membutuhkan;
21.    Memberikan keterangan dan alasan kebenaran secara adil terhadap pencari keadilan tentang perkara atau perselisihan yang dilaporkan dan dimintakan penyelesaian;
22.    Memberi nasihat / patwa dan memotivasi para penyimbang dalam struktur Pemerintahan Adat dan warga tentang penanaman kejujuran dan penegakan kebenaran sesuai hukum agama, negara dan hukum adat yang berlaku.


ADOK BATIN (PEMUKA SIMBOL KEBUWAIAN):

1.         Menjaga harga diri, harkat martabat, nama baik dan kehormatan kebuwaian;
2.         Menjadi simbol dan teladan yang agung bagi kebuwaian; Jatidiri/kepribadiannya harus mampu menjaga dan mendukung kebesaran kebuwaian;
3.         Menjunjung tinggi kehormatan kebuwaiannya dengan kemampuan siaga digaris depan, menjadi teladan dalam sikap dan perilaku yang mengutamakan kejujuran, memihak kepada kebenaran dan kepentingan bersama;
4.         Memberikan bimbingan langsung/nyata tentang etika bergaul/ bermasyarakat (nengah-nyappur) sesuai dengan tuntunan falsafah hidup piil pesenggiri;
5.         Melestarikan dan mengenalkan secara praktis prinsip hidup piil pesenggiri sebagaimana disuratkan pada point 4, sebagai tuntunan/teladan dalam bersikap dan berperilaku, khususnya dalam lingkungan kepenyimbangan sekebuwaian;
6.         Berbaur ditengah lingkungan sosial penyimbang dan warga adat, mengawasi, menjadi penengah dan memberi solusi terhadap masalah yang timbul dalam masyarakat;
7.         Menyelesaikan perselisihan/sengketa/konflik sosial ekonomi masyarakat secara adil dan mengutamakan kepentingan umum;
8.         Menyediakan fasilitas dan mediator dalam acara hippun (musyawarah), baik tentang kepentingan pelestarian budaya, pembaharuan dan pengembangan silsilah kebuwaian, maupun dalam penataan struktur kepenyimbangan kebuwaian, tiyuh/pemekonan, pelambanan, di samping berperan dalam penataan lingkungan pisik pengelompokan pemukiman dan jalan utama pusat Pemerintahan Adat s/d jalan yang melintasi kelompok pelambanan;
9.         Dalam menjalankan perannya bertanggungjawab pada Kepala Adat (Pengiran) dan penyimbang-penyimbang lainnya di lingkungan Lamban Balak berdasarkan hak dan kewajibannya yang melekat pada adok Batin;
10.    Dalam menjalankan perannya sebagaimana disuratkan dalam point 8, senantiasa membuat skala prioritas kepentingan Pemerintah Adat dan penataan organisasi (pembagian kerja), dalam rangka menciptakan kesejahteraan bersama;
11.    Mengawasi perkembangan fungsi hukum adat yang mengatur sikap perilaku aparat Pemerintahan Adat dan warga agar tetap terjaga dan bermanfaat bagi kepentingan umum, seiring dengan pertumbuhan kebutuhan hidup dan tuntutan kemajuan jaman;
12.    Mengawasi dan melestarikan hukum adat sebagaimana disuratkan dalam point 11 dan tradisi-tradisi yang memiliki nilai-nilai luhur sebagai kearifan lokal, dalam rangka menciptakan keselarasan, kerukunan, persatuan dan kebersamaan dalam tata cara usaha kesejahteraan sosial ekonomi komunitas adat sekebuwaian;
13.    Membuat garis tegas tentang batas-batas wilayah adat, baik secara pisik, maupun kelompok kebuwaian;
14.    Mempelopori kegiatan pemeliharaan/pelestarian, pengadaan dan pembaharuan perangkat fasilitas acara adat, baik berupa fasilitas pisik bangunan, perlengkapan macam busana/pakaian, asesori/ornamen, maupun tradisi ungkapan kata penyambutan dan perpisahan (tangguh tuha), berbagai tata cara, sopan santun dalam kegiatan acara adat; dalam hal ini bekerjasama dengan penyimbang-penyimbang lain yang berkaitan peranannya;
15.    Memimpin dan memotivasi langsung para penyimbang dan generasi muda adat untuk menindak-lanjuti point 12, yaitu sebagai penggiat dalam memelihara/pelestarian benda-benda budaya, pusaka-pusaka adat, tempat-tempat yang memiliki kronologi sejarah, seni budaya (suara, tari, pencak, dan alat-alat musik khas lampung, seperti gamolan, kulintang, terbangan, gambus balak/lunik, dll;
16.    Memimpin pelaksanaan penerimaan tamu bersama penyimbang Buwai dan tiyuh, dibantu oleh Penyimbang-penyimbang suku dan pelambanan, serta warga yang kompeten;
17.       Membantu penyimbang buwai dan tiyuh dengan kemudahan dan bersedia menerangkan kepada pihak-pihak yg memerlukan pengetahuan, pendidikan, penelitian dan penelusuran budaya.
18.       Melaksanakan rutinitas acara upacara adat dan tradisi riutal lokal yang dipercaya dapat memelihara / membawa keselamatan warga kebuwaian.


ADOK KHADIN/RADIN (PENYIMBANG SUKU):

1.         Sebagai Penyimbang Suku, memimpin suku atau suku-suku di wilayah Pemerintahan Adat kebuwaian;
2.         Mengarahkan kesatuan sikap, perilaku, gerakan pengamanan warga suku, berinisiatif dalam upaya pelestarian nilai-nilai budaya, adat istiadat dan tradisi yang bermanfaat sesuai dengan tuntutan kehidupan sepanjang jaman;
3.         Membimbing dan memberi teladan dalam memelihara kerukunan, kebersamaan dan saling menghormati hak-hak asasi antar sesama berdasarkan nilai dan norma hukum adat kebuwaian yang berlaku;
4.         Mempersatukan warga suku dengan pola hubungan sosial kekeluargaan berdasarkan nilai-nilai adat kemuwakhian (persaudaraan);
5.         Melaksanakan kerjasama dalam memelihara lingkungan sosial dan pisik suku dengan prinsip sakai-sambayan;
6.         Bekerjasama dengan penyimbang-penyimbang suku mengayomi warga suku, terutama dalam praktik perilaku Pudak waya (nemui-nyiman) dalam pergaulan sehari-hari dan dalam masyarakat pada umumnya;
7.         Meningkatkan kuantitas dan kualitas hubungan antar Penyimbang suku, antar warga suku dan hubungan antar pihak vertikal dalam rangka meningkatkan kerukunan, perdamaian dan persatuan kehidupan bernegara;
8.         Mengawasi, mencatat dan mengevaluasi perkembangan pelaksanaan tugas penyimbang dan pelaksana teknis pemerintahan adat di tingkat Pemerintahan Adat Suku;
9.         Mendukung dan mendampingi aparat Pemerintah Adat dan kegiatan penyimbang berstatus hirarkis dalam struktur Pemerintahan Adat kebuwaian untuk pelestarian hukum adat;
10.    Mendukung dan membantu penuh para penyimbang suku dalam melaksanakan penataan Pemerintahan Suku (bebai);
11.    Memimpin para isteri-isteri penyimbang suku dalam kegiatan penyediaan dapur umum (pejunjongan);
12.    Bertanggungjawab kepada isteri kepala penyimbang suku dan melaporkan rencana dan hasil kegiatan dalam acara-acara adat kepada kepala penyimbang tiyuh;
13.    Mempersiapkan fasilitas dan pangan (konsumsi) dalam setiap acara adat, baik yang dilaksanakan dalam lingkungan suku, maupun sebagai punggawa di lingkungan Lamban Balak dan tiyuh atas dasar permintaan / perintah langsung dari penyimbang Tiyuh;
14.    Membantu pelaksanaan kegiatan penyambutan tamu yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Adat Pusat (Lamban Balak) atau Tiyuh; sebagai panitia, mempersiapkan fasilitas, pengaturan acara penyambutan tamu;
15.    Mempersiapkan / memilih fasilitas pakaian / asesori upacara adat yang diperlukan, khususnya upacara adat di tingkat Pemerintahan Suku, dan di tingkat hirarki lainnya;
16.    Memimpin dan mempersiapkan kebutuhan pangan / resepsi adat dengan membuat fasilitas dapur umum (pejunjongn), khususnya dalam pelaksanaan resepsi adat di tingkat Pemeritahan Suku, dan di tingkat hirarki lainnya;
17.    Melaksanakan kegiatan pelestarian seni budaya khas Lampung membantu Temunggung dan Batin Penyimbang pusat (Lamban Balak) dan Penyimbang tiyuh, dengan melibatkan warga suku;
18.    Menggerakkan para penyimbang suku dalam melestarikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yg berkaitan dengan prinsip-prinsip hidup warga sekebuwaian
19.    Dalam praktiknya (point18), berkoordinasi dan kerjasama dengan penyimbang adat Temunggung (point 6) dan Batin (Point 14);


ADOK KHAJA/RAJA (PENYIMBANG SUKU):

1.         Penyimbang Suku, memimpin suku atau suku-suku di wilayah Pemerintahan Adat kebuwaian;
2.         Menjaga keamanan wilayah kebuwaian dan sekitarnya secara dini agar terhindar dari berbagai ancaman kejahatan;
3.         Memimpin dan menggerakkan para penyimbang suku dan aparat pelaksana Pemerintahan Suku untuk menetapkan kesatuan sikap, perilaku dan standar norma adat dalam penegakan hukum adat di lingkungan kebuwaian;
4.         Bekerjasama dengan Penyimbang suku dalam upaya pelestarian nilai-nilai budaya, adat istiadat dan tradisi yang bermanfaat bagi warga adat sebagaimana dimaksud point 2 peranan Khadin;
5.         Membimbing dan memberi teladan dalam memelihara kerukunan, kebersamaan dan saling menghormati hak-hak asasi antar sesama berdasarkan nilai dan norma hukum adat kebuwaian yang berlaku sebagaimana dimaksud point 3 peranan Khadin;
6.         Membantu Penyimbang suku Khadin dalam mempersatukan warga suku dengan pola hubungan sosial kekeluargaan berdasarkan nilai-nilai adat kemuwakhian (persaudaraan);
7.         Menegakkan nilai dan norma hukum adat sesuai prinsip hidup tetengah-tetanggah (nengah-nyappur)dalam rangka meningkatkan intensitas hubungan sosial kemasyarakatan dalam memelihara kerukunan dan persatuan warga;
8.         Mengayomi warga suku, terutama dalam praktik perilaku Pudak waya (nemui-nyiman) dalam pergaulan sehari-hari dan dalam masyarakat pada umumnya, sebagaimana dimaksud point 6 peranan Khadin;
9.         Memimpin pengawasan dan evaluasi perkembangan pelaksanaan tugas penyimbang dan pelaksana teknis pemerintahan adat di tingkat Pemerintahan Adat Suku; peranan ini mengandung hak dan kewajiban setara dengan point 8 peranan Khadin;kemudian bersama-sama bertanggungjawab kepada Kepala Adat (Pengiran);
10.    Mendukung aparat Perintah Adat hirarkis kebuwaian secara langsung dalam upaya pelestarian dan penegakan hukum adat; sesuai point 9 dan 10 peranan Khadin;
11.    Melaporkan rencana dan hasil kegiatan dalam acara-acara upacara adat kepada kepala penyimbang tiyuh dan pertinggal untuk kepala Adat (Pengiran);
12.    Mempersiapkan fasilitas keamanan dalam setiap pelaksanaan keputusan Kepala Adat, upacara-upacara adat, acara penerimaan tamu agung, termasuk persiapan perang;
13.    Melaksanakan kegiatan Pemerintahan Adat Pusat (Lamban Balak) atau Tiyuh; dalam hal ini bertindak pengaturan strategi pengamanan;
14.    Mengerakkan penyimbang suku lainnya, warga suku dibantu oleh Penyimbang-penyimbang pelambanan, dan warga pelambanan yang diperlukan untuk meramaikan upacara adat yang dilaksanakan oleh Kepala Adat di pusat Pemerintahan Adat (Lamban Balak);
15.    Membantu dalam bentuk saran dan pertimbangan dalam kegiatan mempersiapkan / memilih fasilitas pakaian / asesori upacara adat yang diperlukan, pada upacara adat di semua tingkat / hirarki Pemerintahan Adat;
16.    Menjaga keamanan kegiatan dapur umuM (pejunjongn), pada upacara adat di semua tingkat / hirarki Pemerintahan Adat, sebagaimana dimaksud point 17 peranan Khadin;
17.    Memberi pertimbangan keamanan dalam evaluasi perkembangan sikap perilaku generasi muda sehubungan dengan keniscayaan masuknya nilai dan norma budaya luar (asing); relevan dengan point 18 peranan Khadin;
18.    Ikut serta dalam setiap rutinitas kegiatan acara upacara adat dan tradisi riutal lokal yang dipercaya dapat memelihara / membawa keselamatan warga suku, sebagaimana dimaksud point 19 peranan Khadin.
19.    Membantu Penyimbang suku dalam membumikan nilai-nilai budaya dan pandangan hidup masyarakat adat Lampung;


ADOK MINAK/MAS:

1.       Penyimbang Pelambanan, memimpin rumah tangga dan keluarga besarnya, kelompok pelambanan satu wilayah teritorilal dan warga keluarga sekebuwaian yang berada di luar kelompok pelambanan;
2.         Mendukung / membantu tugas penyimbang hirarkis pemerintahan Adat di mana diperlukan;
3.         Punggawa dalam status adat melaksanakan perintah / kebijakan penyimbang hirarkis dalam pemerintahan Adat;
4.         Bekerjasama dengan para penyimbang pelambanan dan para punggawa dari Pemerintahan Suku membentuk kesatuan sikap, perilaku dan standar norma adat dalam penegakan hukum adat di lingkungan pelambanan;
5.         Bekerjasama dengan Penyimbang pelambanan lain dalam upaya pelestarian nilai-nilai budaya, adat istiadat dan tradisi yang bermanfaat bagi warga adat pelambanan;
6.         Memelihara kerukunan, kebersamaan dan saling menghormati hak-hak asasi antar sesama penyimbang dan warga pelambanan;
7.         Sebagai punggawa (pelaksana tugas) dari Penyimbang suku khaja untuk memelihara persatuan warga pelambanan secara kekeluargaan berdasarkan nilai-nilai adat kemuwakhian (persaudaraan);
8.         Menegakkan nilai dan norma hukum adat berdasarkan tugas penyimbang hirarki tentang prinsip hidup tetengah-tetanggah (nengah-nyappur) dalam rangka meningkatkan kerukunan dan persatuan warga pelambanan;
9.         Mengayomi warga pelambanan berdadarkan tugas penyimbang hirarki (suku) tentang prinsip hidup Pudak waya (nemui-nyiman) dalam kehidupan warga pelambanan;
10.    Membantu penyimbang hirarki dalam pengawasan dan evaluasi perkembangan keamanan sosial warga pelambanan;
11.    Mendukung aparat Perintah Adat hirarkis (Lamban Balak) kebuwaian secara langsung dalam upaya pelestarian dan penegakan hukum adat;
12.    Mempersiapkan fasilitas upacara-upacara adat, acara penerimaan tamu agung, termasuk persiapan perang berdadsarkan perintah / kebijakan dari penyimbang hirarki (Lamban Balak) kebuwaian tiyuh dan suku;
13.    Membantu Khaja dalam hal pengaturan strategi pengamanan wilayah suku dan pelambanan;
14.    Melaksanakan tugas penyimbang hirarki Temunggung dan Batin dalam memeriahkan / meramaikan upacara adat yang dilaksanakan oleh Kepala Adat di pusat Pemerintahan Adat (Lamban Balak);
15.    Melaksanakan saran dan pertimbangan penyimbang hirarki Kahdin dan Khaja dalam kegiatan mempersiapkan / memilih fasilitas pakaian / asesori upacara adat di semua tingkat / hirarki Pemerintahan Adat;
16.    Melaksanakan tugas penyimbang hirarki Temunggung dalam kegiatan membuat fasilitas dapur umum (pejunjongn), pada upacara adat di semua tingkat / hirarki Pemerintahan Adat;
17.    Mengawal tugas penyimbang (punggawa)Kakhiya (penyimbang buwai), Khaja (penyimbang suku) dalam memelihara keamanan dan evaluasi perkembangan sikap perilaku generasi muda sehubungan dengan keniscayaan masuknya nilai dan norma budaya luar (asing);
18.    Bersama-sama dengan penyimbang setara dan warga pelambanan ikut serta dalam setiap acara upacara adat dan tradisi riutal lokal yang dipercaya dapat memelihara / membawa keselamatan warga pelambanan;
19.    Menjaga toleransi akulturasi terhadap masyarakat adat luar dan khalayak, agar terjalin kerjasama yang baik dalam usaha kesejahteraan bersama;