Jumat, 22 November 2013

BUHIPPUN DALAM ISTILAH MASYARAKAT ADAT LAMPUNG

BUHIPPUN DALAM ISTILAH MASYARAKAT ADAT LAMPUNG
Oleh:
Abdul Syani

Dalam kepemimpinan struktur Pemerintahan Adat dan kehidupan pergaulan masyarakat adat Lampung, terdapat istilah atau sebutan terhadap pimpinan adat, diantaranya adalah:

1. Perwatin/Proatin/purwatin

Perwatin adalah para Penyimbang adat/dewan adat/tokoh adat/tuha khaja/pimpinan adat (subyek). Sebagai perwatin adat memiliki hak dan kewajiban memimpin segala aktivitas Pemerintaan Adat atau urusan yang berhubungan langsung dengan hippun/peppung (musyawarah) adat. Sebagai penyimbang adat berkewajiban untuk membina dan menjaga stabilitas pemerintahan adat kerukunan warga adat yang dipimpinnya.

Demikian juga halnya jika ada peristiwa yang berkaitan dengan masalah pelanggaran norma susila, moral (cempala), pidana adat, atau sengketa atas hak-hak warga, maka para penyimbang berkewajiban menyelesaikannya secara bijaksana dan berkeadilan sosial.

2. Mekhatin (merwatin)

Merkhatin artinya para penyimbang adat berkaitan dengan kegiatan musyawarah adat. Para penyimbang adat ini adalah penyimbang marga/buway, tiyuh dan penyimbang suku.

Mekhatin adat adalah musyawarah mengenai urusan yang berkenaan dengan urusan adat yang dilakukan oleh para penyimbang adat dan dipimpin oleh penyimbang adat tertinggi (penymbang marga/Bandar) atau penyimbang yang ditunjuk mewakili.

Menurut sebagian penyimbang adat, perwatin diartikan sebagai pelaksana musyawarah adat; sedangkan Merwatin diartikan sebagai warga non-penyimbang sbg pelaku musyawarah). Pendapat ini juga dapat diterima kebenarannya sesuai dengan pemahaman maknanya bagi kepenyimbangan adat dan para kelompok masyarakat setempat (lokal).

Merwatin juga dapat diartikan sebagai tokoh/pemimpin/jakhu/pimpinan warga di luar struktur adat yang melakukan (me=kata kerja, predikat) kegiatan musyawarah. Pada dasarnya istilah merwatin menunjukkan pada kegiatan peppung/buhippun (musyawarah), baik dari para penyimbang adat, maupun dari tokoh-tokoh masyarakat setempat.

Sedangkan mekhatin warga di luar struktur adat dalam kehidupan sosial sehari-hari sering diartikan sebagai kegiatan peppung/buhippun (musyawarah), baik mengenai urusan adat atas sepengatahuan penyimbang adat, maupun urusan kepentingan umum warga.

Sementara itu ada juga kegiatan mekhatin yang diartikan kumpul berkomunikasi atau berdialog bersama antar beberapa warga/tetangga/teman, baik secara kebetulan atau dilakukan sengaja untuk membicarakan suatu rencana, peristiwa, tukar pendapat/informasi atau sekedar ngerumpi.

Dalam budaya masyarakat jawa kegiatan musyawarah secara umum, bahkan secara nasional disebut rembug. Rembug desa artinya kegiatan musyawarah yang dilakukan oleh perangkat desa setempat. Desa dalam bahasa Lampung disebut pekon, tiyuh, kampung atau anek. Dengan kata lain rembug adalah istilah musyawarah menurut bahasa Jawa.

Kecuali itu ada beberapa pengertian atau istilah musyawarah dalam bahasa Lampung, diantaranya adalah sbb:

BUHIPPUN

Buhippun/buhimpun secara bahasa terdiri dari bu = ber =melakukan; hippun diartikan sebagai kegiatan kumpul, mengumpulkan, menghimpun (pendapat), atau menjaring aspirasi warga.

Buhippun adat artinya kegiatan musyawarah yang dilakukan penyimbang adat berkaitan dengan peristiwa, perihal atau urusan adat istiadat dan budaya setempat. Misalnya buhippun mengenai rencana acara buakhak atau prosesi ngarak (arak-arakan) pengantin di jalan papekonan (desa) tentang formasi, pihak-pihak tuha khaja yang terlibat, dan alat-alat yang digunakan.

Dengan demikian buhippun artinya melakukan kegiatan musyawarah untuk mencapai kesamaan pendapat atau kata sepakat (supaya mencapai kesepakatan, kesepahaman) thdp rencana, kegiatan, peristiwa, atau cara pemecahan masalah tertentu.

Buhippun merupakan anonim dari suatu upaya untuk mencapai atau mencari kesepakatan; maksudnya usaha menghimpun pendapat khalayak agar suatu rencana dan keputusan yang diambil bersama lebih aspiratif dan mewakili semua lapisan sosial.

Secara ringkas, buhippun dapat diartikan sebagai kegiatan musyawarah untuk mencapai mupakat. Istilah ini umumnya digunakan masyarakat adat Saibatin lima marga Kalianda dan sekitar utk menyebut kegiatan musyawarah.  

KUPPULAN/KAKUPPULAN

Kuppulan atau kakuppulan artinya musyawarah atau rapat. Kuppulan adat adalah rapat adat yang dilakukan oleh para penyimbang, tuha khaja, atau tokoh-tokoh adat. Kuppulan pekon artinya musyawarah kampung/desa (Istilah ini umumnya digunakan masyarakat adat Lampung barat).

Setiap masyarakat adat akan melakukan kegiatan sosial/kemasyarakatan, perencanaan pembangunan atau acara/resepsi Nayuh (prosesi resepsi perkawinan adat), acara nyambai, atau canggot (acara muli-mekhanai = bujang-gadis), biasanya didahului dengan acara rapat atau musyawarah penyimbang adat yang lazim disebut kuppulan adat. Tujuan kuppulan ini agar acara tari dan berbalas pantun muli-mekhanai berjalan dengan lancar dan menyenangkan pihak baya (pihak yang nayuh).

BUPAHUM/BEKHUNDING

Bupahum atau bekhunding artinya musyawarah atau berunding; bupahum adat artinya kegiatan musyawarah yang berkaitan dengan urusan adat istiadat.

Apabila para perwatin/penyimbang adat atau komunitas/kelompok/masyarakat tertentu yang ingin mengambil suatu kesamaan pendapat/pemahaman sikap-perilaku, ketetapan atau keputusan bersama tentang sesuatu, maka biasanya diawali dengan cara melakukan kegiatan bupahum atau musyawarah berdasarkan kehendak bersama atau dengan landasan hukum adat yang berlaku (istilah bupahum umumnya digunakan oleh masyarakat adat marga lima Kalianda).

KHAKOT

Khakot artinya rapat atau musyawarah. Khakot adalah rapat yg digelar oleh para Penyimbang/Perwatin adat yang secara khusus bisa dihadiri oleh para Penyimbang saja, atau bersama-sama dengan masyarakat adat non-Penyimbang, atau oleh kelompok masyarakat adat setempat saja.

Khakot digelar, biasanya untuk keperluan menentukan langkah/tindakan atau penetapan tupoksi kegiatan lembaga-lembaga adat, organisasi, kepanitiaan, atau bisa juga digelar untuk mencari pemecahan masalah (solusi, rekomendasi) perbedaan pandang, sengketa/konflik angtar warga kampung. istilah ini umumnya digunakan oleh masyarakat Lampung Saibatin Way Lima, Kedudung, Punduh, Pedada, dan sekitarnya).

BUBALAH/BUBABAH

Bubalah artinya berdialog atau dengar pendapat antar Penyimbang adat atau warga masyarakat/publik untuk mengambil suatu kebijakan atas perbedaan prinsip/pandangan atau karena adanya tindakan individu/kelompok yang dianggap tidak sesuai dengan hukum adat yang berlaku.

Dalam berdialog, yang penting adalah mengedepankan toleransi, saling menghargai dan saling mengormati untuk memperoleh kesepakatan semua pihak berkaitan dengan strategi penyelesaian masalah atau keputusan bersama untuk kepentingan bersama.

PEPPUNG

Peppung artinya kegiatan musyawarah. Istilah peppung umumnya digunakan masyarakat adat Pepadun Abung siwo mego, Megow Pak Tulang Bawang, dan sebagian Pubian dalam menyebut kegiatan musyawarah.

Peppung adat artinya kegiatan berkumpul bersama antara penyimbang adat untuk mencapai kesepakatan tentang kepentingan yang berkaitan dengan penyelesaian masalah adat, revitalisasi hukum-hukum adat atau untuk mengembangkan rasionalisasi adat istiadat demi kerukunan dan kesejahteraan masyarakat adat setempat.

Relatif sama dengan pengertian istilah buhippun, Peppung berarti melakukan kegiatan musyawarah untuk mencapai kesepakatan, kesepahaman atau kesamaan pendapat terhadap rencana, kegiatan, atau langkah-langkah tertentu untuk kepentingan bersama.

Peppung pada dasarnya menunjuk pada suatu usaha menghimpun aspirasi publik sebagai bahan pertimbangan dalam mencari keputusan bersama tentang solusi atas suatu perkara atau strategi progres tentang rencana tertentu. Secara umum, peppung dipahami sebagai aktivitas musyawarah untuk mencapai kesamaan pendapat.


8 komentar: