STRATEGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DALAM IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA
Oleh: Abdul Syani
A. PENDAHULUAN
Pengertian pemberdayaan masyarakat adalah segala upaya fasilitasi yang bersifat persuasif dan melalui memerintah yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahun, sikap, perilaku, dan kemampuan masyarakat dalam menemukan, merencanakan serta memecahkan masalah menggunakan sumber daya/potensi yang ada, termasuk partisipasi dan dukungan tokoh-tokoh masyarakat.
Strategi pemberdayaan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang untuk memanfaatkan fasilitas pelayanan public yang disediakan oleh pemerintah; kesadaran untuk menggali dan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki oleh masyarakat untuk mengembangkan berbagai bentuk kegiatan pembangunan yang sesuai dengan kultur budaya masyarakat dan mengembangkan manajemen sumber daya yang dimiliki masyarakat secara transparan.
Penggerakan dan pemberdayaan masyarakat diharapkan dapat menghasilkan kemandirian masyarakat, sehingga masyarakat dapat berperanserta dalam melakukan pemecahan masalahnta sendiri tanpa tergantung pada bantuan dari luar.
Peran serta masyarakat adalah rangkaian kegiatan masyarakat yang dilakukan berdasarkan gotongroyong dan swadaya masyarakat dalam rangka menolong mereka sendiri mereka sendiri mengenal, memecahkan masalah, dan kebutuhan yang dirasakan masyarakat. Berbagai tingkatan partisipasi masyarakat, yaitu antara lain :
1) Peranserta karena perintah / karena terpaksa.
2) Peranserta karena imbalan. Adanya peranserta karena imbalan tertentu yang diberikan baik dalam bentuk imbalan materi atau imbalan kedudukan.
3) Peranserta karena identifikasi atau rasa ingin memiliki
4) Peranserta karena kesadaran. Peranserta atas dasar kesadaran tanpa adanya paksaan atau harapan dapat imbalan
5) Peranserta karena tuntutan akan hak dan tanggung jawab
Pembinaan peran serta masyarakat dilakukan sebagai upaya pengembangan sumberdaya masyarakat secara berkesinambungan melalui model persuasif dan tidak memerintah, untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, perilaku, dan mengoptimalkan kemampuan masyarakat dalam menemukan, merencanakan, dan memecahkan masalah. Pembinaan lokal merupakan serangkaian langkah yang diterapkan guna menggali, meningkatkan dan mengarahkan peran serta masyarakat setempat. menggunakan sumber daya/potensi yang mereka miliki termasuk partisipasi dan dukungan tokoh-tokoh masyarakat.
B. UPAYA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Upaya-upaya pemberdayaan masyarakat antara lain adalah sebagai berikut:
1. Menumbuhkan kemampuan masyarakat Di dalam upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesejahteraan masyarakat secara bertahap, sedapat mungkin menggunakan sumber daya yang dimiliki oleh masyarakat, apabila diperlukan bantuan dari luar bentuknya hanya sebagai pelengkap dan bukan sebagai sumber utama.
2. Membangun peran serta masyarakat Peran serta masyarakat di dalam pembangunan dapat diukur dari jumlah anggota masyarakat yang mau menggali dan memanfaatkan potensi serta fasilitas yang dimiliki, termasuk aktif dalam mengikuti kegiatan-kegiatan penyuluhan dan pelatihan usaha ekonomi kerakyatan.
3. Mengembangkan semangat gotong royong masyarakat Semangat gotong royong yang merupakan warisan budaya masyarakat Indonesia hendaknya dapat juga ditunjukkan dalam upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesejahteraanmasyarakat.
4. Bekerja bersama masyarakat Meningkatkan motivasi dan kemampuan masyarakat dengan bekerjasama, sekaligus melakukan pembimbingan kerja, alih pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan aspirasi masyarakat
5. Menggalang kemitraan
Menggalang kemitraan dengan LSM dan organisasi kemasyarakatan yang ada dimasyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat sebagai upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesejahteraan masyarakat lebih berhasil guna (efektif) dan berdaya guna (efisien).
6. Penyerahan pengambilan keputusan kepada masyarakat Semua bentuk upaya penggerakan dan pemberdayaan masyarakat bertumpu pada budaya dan adat setempat. Untuk itu penga'mbilan keputusan khususnya yang menyangkut tata cara pelaksanaan kegiatan guna pemecahan masalah yang ada sebaiknya diserahkan kepada masyarakat. Pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator dan dinamisator. Sehingga masyarakat merasa lebih memiliki tanggung jawab untuk melaksanakannya, karena pada hakekatnya mereka adalah subyek dan bukan obyek pembangunan.
7. Penyerahan pengambilan keputusan kepada masyarakat Semua bentuk upaya penggerakan dan pemberdayaan masyarakat hendaknya bertumpu pada budaya dan adat setempat. Untuk itu pengambilan keputusan khususnya yang menyangkut tata cara pelaksanaan kegiatan guna pemecahan masalah hendaknya diserahkan kepada masyarakat. Pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator dan dinamisator.
C. IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA
Dengan upaya pemberdayaan masyarakat sebagaimana dipaparkan di atas, diharapkan masyarakat dapat lebih menyadari bahwa mereka memiliki sumberdaya yang kuat dalam menata dan membangun kesejehtaraannya sendiri. Dengan upaya pemberdayaan ini pula masyarakat dapat lebih menyadari betapa pentingnya memiliki adat budaya yang relevan dengan prinsi dan nilai-nilai Pancasila sebagai ideology bangsa. Faktor kualitas nilai yang terkandung dalam Pancasila tidak perlu diragukan, tetapi faktor pemahaman dan sikap masyarakat, faktor kemampuan masyarakat, dan faktor pembudayaan dan pengamalan ideologi masih memerlukan usaha untuk dapat mempertahankan, memantapkan, memapankan, dan mengokohkan Pancasila. Untuk itulah perlu adanya usaha secara serius, dengan jalan mengimplementasikannya dalam segala aspek kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
Menurut Alfian terdapat empat faktor yang dapat menjadikan suatu ideologi tetap dapat bertahan dan menjadi ideologi yang tangguh, yakni (1) bahwa ideologi tersebut berisi nilai dasar yang berkualitas, (2) bahwa ideologi tersebut dipahami, dan bagaimana sikap dan tingkah laku masyarakat terhadapnya, (3) terdapat kemampuan masyarakat untuk mengembangkan pemikiran-pemikiran yang relevan dengan ideologi tersebut tanpa menghilangkan jatidiri ideologi dimaksud, dan (4) seberapa jauh nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi itu membudaya dan diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara https://lppkb.wordpress.com/2011/implementasi-pancasila.
Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluralistik yang dialami oleh bangsa Indonesia, ditinjau dari keanekaragaman agama, suku bangsa, adat budaya, ras, golongan dan sebagainya. Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, menjamin kebebasan bagi warganegara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya. Sementara itu Sila ketiga persatuan Indonesia, mengikat keanekaragaman tersebut di atas dalam suatu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing seperti apa adanya.
Salah satu faham yang mendasari pelaksanaan demokrasi adalah faham pluralisme. Pluralisme berasal dari kata Latin plural yang berarti majemuk, yang bermakna bahwa setiap entitas diakui seperti apa adanya, dan keberadaan setiap entitas tidak perlu digantikan oleh entitas yang lain. Pluralisme mengakui adanya perbedaan individu. Perbedaan yang terdapat dalam setiap individu merupakan suatu hal yang hakiki serta diakui dan dihormati. Eksistensi setiap individu diakui seperti apa adanya.
Pluralisme menolak totaliterisme, suatu faham yang ingin mensubstitusi keaneka ragaman menjadi satu entitas saja. Kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara memerlukan konsensus, tanpa konsensus tidak akan terjadi gerak bersama. Oleh karena itu dalam masyarakat yang menganut faham pluralisme, warganya dituntut bersikap toleran agar dapat tercipta kesepakatan. Tanpa toleransi yang terjadi hanya pertentangan yang tiada berkesudahan, manusia memandang manusia yang lain laksana serigala dan perang semua melawan semua (homo homini lupus dan bellum omnium contra omnes).
Pancasila memberikan jaminan terealisasinya kehidupan yang pluralistik, dengan menjunjung tinggi dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan secara berkeadilan, disesuaikan dengan kemampuan dan hasil usahanya. Hal ini ditunjukkan oleh sila kedua yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, yang terdiri atas ribuan pulau. Sila ketiga Persatuan Indonesia memberikan jaminan bersatunya bangsa Indonesia.
Pancasila memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak asasi manusia sesuai dengan budaya bangsa. Hal ini dijamin oleh sila keempat Pancasila yakni Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam sila kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan acuan dalam mencapai tujuan tersebut.
Bagi bangsa Indonesia tidak perlu ada keraguan mengenai Pancasila baik sebagai dasar negara, ideologi nasional, maupun sebagai pandangan hidup bangsa dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Pancasila merupakan kesepakatan bangsa, suatu perjanjian luhur, yang memiliki legalitas, kebenaran, dan merupakan living reality. Hal ini terbukti dari analisis baik ditinjau dari segi yuridik, teoritik -filsafati, maupun sosiologik dan historik.
Masalahnya adalah:
Bagaimana Pancasila dapat menjadi pedoman, panduan dan acuan bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan pada masa depan.
Apakah nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila dapat dijadikan pedoman bertindak, dalam menentukan pilihan, dalam mengadakan penilaian dan mengadakan kritik terhadap peristiwa atau kebijakan yang digariskan oleh pemerintah.
D. IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN DEMOKRASI
Nilai-nilai Pancasila harus diimplementasikan dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Hal tersebut harus nampak antara lain dalam penyampaian pendapat, pembuatan keputusan bersama dan dalam mengadakan pengawasan pelaksanaan keputusan bersama.
a) Penyampaian pendapat
Dalam penyampaian pendapat ada ketentuan yang bersumber dari sila-sila Pancasila dan tidak boleh dilanggar. Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan, sebagai khalifah Tuhan di bumi wajib menjaga kelestarian segala ciptaan-Nya. Segala kegiatan manusia hendaknya mengarah pada terwujudnya harmoni atau keselarasan, dan oleh karena itu menghindari terjadinya polarisasi yang tidak sesuai dengan Pancasila.
Dalam penyampaian pendapat selalu bersendi pada akhlak mulia, budi luhur, dan beradab serta menghormati harkat dan martabat sesamanya, sehingga dapat diwujudkan suasana kebersamaan yang menjamin persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam penyampaian pendapat tidak mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan melainkan mengutamakan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sehingga tercegah terjadinya perpecahan, separatisme, dan sikap radikalistik.
b) Pembuatan keputusan bersama
Dalam pembuatan keputusan bersama harus berdasar pada konsep, prinsip dan nilai Pancasila, dilandasi oleh sila keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Suara terbanyak bukan merupakan satu-satunya kriteria dalam pembuatan keputusan bersama.
Keputusan bersama bukan keputusan pribadi-pribadi, tetapi merupakan kontrak sosial yang harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk pihak yang usulnya tidak disetujui. Keputusan bersama mengikat dan mengandung sanksi. Sikap mau mengakui pendapat yang diputuskan bersama harus dikembangkan. Dengan demikian Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan adalah suatu demokrasi yang bersifat normatif, etis dan teleologis.
c) Pengawasan pelaksanaan keputusan bersama
Dalam pengawasan pelaksanaan keputusan bersama pada dasarnya bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memberikan peringatan dini kepada pelaksana agar dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, adil, transparan dan mengutamakan kepentingan rakyat.
Kegiatan rakyat yang menyampaikan pendapat dan pembuat keputusan bersama, para pelaksana kesepakatan bersama dan pengawas pelaksanaan keputusan bersama harus bersinergi sesuai dengan fungsi masing-masing.
E. IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA
a). Manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa, berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam keimanan dan ketakwaan. Dalam mengelola alam, manusia berkewajiban dan bertanggung jawab menjamin kelestarian eksistensi, harkat dan martabat, kemuliaan, serta menjaga keharmonisannya.
b). Pancasila memandang bahwa, hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, nilai budaya bangsa serta pengalaman kehidupan politik nasional.
c). Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan dan hak kesejahteraan, yang tidak boleh dirampas atau diabaikan oleh siapa pun.
d). Perumusan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dilandasi oleh pemahaman bahwa kehidupan manusia tidak terlepas dari hubungan dengan Tuhan, sesama manusia, dan dengan lingkungannya.
e). Bangsa Indonesia menyadari, mengakui, menghormati dan menjamin hak asasi orang lain sebagai suatu kewajiban. Hak dan kewajiban asasi terpadu dan melekat pada diri manusia, sebagai pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa dan anggota masyarakat bangsa-bangsa.
f). Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai hak asasi yang harus dihormati dan ditaati oleh setiap orang/warga negara.
g). Bangsa dan Negara Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tanggung jawab dan kewajiban menghormati ketentuan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 dengan semua instrumen yang terkait, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila.
F. REFERENSI
Abdul Syani, 2007. SOSIOLOGI Skematika, Teori dan Terapan. Bumi Aksara, Jakarta.
__________, 2010: http://blog.unila.ac.id/abdulsyani/
__________, 2012. Nilai Nilai Budaya Bangsa dan Kearifan Lokal. Seminar dalam Kegiatan Diklat Bidik Misi Di Universitas Lampung tanggal 05 Mei 2012
https://lppkb.wordpress.com/2011/implementasi-pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar