Senin, 18 April 2016

PERSPEKTIF KULTURAL MASYARAKAT ADAT SAIBATIN LIMA MARGA LAMPUNG SELATAN

PERSPEKTIF KULTURAL
MASYARAKAT ADAT SAIBATIN LIMA MARGA
LAMPUNG SELATAN
Oleh: Abdul Syani, Drs., M.IP.


Secara kultural, masyarakat adat Lampung Saibatin terdiri dari kesatuan-kesatuan hidup yang diatur oleh peraturan-peraturannya sendiri yang lahir dari norma-norma sosial dan hukum adat yang hidup berkembang dalam masyarakat bersangkutan. Eksistensi institusi perwatin adat merupakan wadah pimpinan adat dalam setiap musyawarah yang berkaitan dengan urusan adat. Seorang pimpinan adat mempunyai kewenangan untuk membuat keputusan dari hasil musyawarah. Kewenangan dan kebijakannya secara internal dipatuhi secara sadar sebagai kebutuhan dasar yang dapat mengatur dan melindungi stabilitas hubungan sosial antar warga, termasuk keserasian hubungan masyarakat dengan alam sekitar. Karakteristik masyarakat adat Lampung Saibatin dalam perkembangannya lebih menekankan pada konsensus dalam upaya penyerasian terhadap berbagai kepentingan dan tuntutan jaman.

Masyarakat adat Lampung Saibatin di Daerah Kabupaten Lampung Selatan dalam perubahan perjalanan sejarahnya sampai sekarang masih memiliki keterikatan terhadap adat istiadat dan tradisi komunitas setempat sebagai warisan budaya leluhur mereka. Meskipun dalam proses prakteknya tidak sepenuhnya sesuai dengan tradisi murni, akan tetapi sebagian tahapan upacara adat masih dipatuhi sebagai pedoman hukum adat. Di antara pelaksanaan upacara adat itu adalah upacara adat kelahiran, perkawinan, penobatan penyimbang baru, pembangunan rumah, upacara-upacara adat yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa adat, upacara adat pengukuhan pertalian saudara (mewari) antar anggota masyarakat yang berlainan garis kebiwaian (keturunan), dan upacara adat yang berkaitan dengan kematian. Begitu juga dalam penerapan falsafah hidup fiil pesenggiri, masyarakat setempat masih nampak terikat dengan hukum adat, khususnya yang berhubungan dengan pengaturan perilaku dalam rangka mempertahankan kehormatan melalui keramahan sikap, adaptasi pergaulan, perilaku saling menolong dan bergotong royong.

Masyarakat adat setempat masih memiliki pola pergaulan hidup dengan prinsip musyawarah untuk mufakat. Prinsip ini sangat relevan untuk digali dan dilestarikan sebagai upaya pemberdayaan nilai-nilai budaya dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan daerah. Dalam proses pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama dalam kehidupan masyarakat adat setempat pada dasarnya cenderung mengedepankan terciptanya kerukunan, keserasian dan keselarasan pergaulan hidup. Meskipun budaya masyarakat setempat masih bersifat tradisional, namun tidak statis, melainkan dinamis sesuai dengan perkembangan masyarakat pendukung hukum adat itu sendiri.

Oleh karena kebudayaan nasional merupakan puncak dari kebudayaan daerah, maka kebudayaan masyarakat daerah Lampung pada umumnya amat strategis untuk diberdayakan dan dikembangkan sebagai upaya pelestarian aset budaya nasional agar masyarakat adat Lampung dapat ikutserta dalam proses pembinaan, pembentukan dan pembangunan moral bangsa. Upaya ini perlu dilakukan dengan pembenahan dan penataan kembali idealisme kebudayaan daerah agar terhindar dari ancaman kepunahan, kekeliruan persepsi terhadap nilai-nilai budaya dan pergeseran perlakuan terhadap karya-karya budaya masyarakat adat Lampung. Pembenahan dan penataan kembali idealisme kebudayaan daerah ini dapat dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginformasikan nilai-nilai budaya secara obyektif, terarah dan terpadu. Dengan demikian, maka aset adat budaya masyarakat Lampung Saiabatin khususnya dapat dikenali dan dimanfaatkan sebagai mediasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan obyek wisata budaya, pendidikan dan kegiatan pembangunan sosial ekonomi.

Masalahnya sekarang adalah nampak gejala-gejala kepudaran dan perubahan persepsi terhadap nilai-nilai dan karakteristik budaya masyarakat adat Lampung, terutama bagi generasi muda pada umumnya. Nampak mereka belum cukup mampu untuk memahami makna dan fungsi budaya yang ada, sehingga dalam proses pewarisan nilai-nilai budaya setempat seringkali bertentangana dengan tuntutan modernitas sosial yang melingkupinya. Masyarakat luarpun mengalami kesulitan dalam mempelajari adat istiadat masyarakat Lampung, lantaran belum ditemukannya standar karakteristik budaya, kemajemukan latar belakang keturunan, dialek dan perilaku. Hal ini mungkin disebabkan rendahnya efektivitas sosialisasi pewarisan nilai budaya, penyimpangan kreasi, pemaknaan yang subyektif, dan proses adopsi budaya yang serampangan.

Sehubungan hal itu, maka dirasakan cukup mendesak untuk melakukan penggalian dan pemberdayaan potensi budaya masyarakat adat Lampung melalui kegiatan penelitian ilmiah. Penelitian ini difokuskan pada kegiatan identifikasi profil budaya masyarakat adat Lampung Saibatin di Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Dalam rangka menghidupkan kembali nilai-nilai budaya masyarakat adat setempat, diperlukan langkah-langkah inovatif, baik  dalam melakukan pendekatan, maupun penggalian terhadap sumber daya sosial budaya masyarakat. Upaya ini merupakan tataran strategi sosial budaya dalam upaya mempertahankan stabilitas sosial dan kepastian hukum tentang pola pembangunan daerah yang berwawasan budaya sebagaimana diharapkan.

Meneurut kerangka pemikiran Clyde Kluckhonhn (dalam Kuntjaraningrat, 1984), bahwa semua sistem nilai budaya dalam semua kebudayaan di dunia ini, sebenarnya mengenai lima masalah pokok dalam kehidupan manusia, yaitu:

mengenai hakekat dari hidup manusia;
mengenai hakekat dari karya manusia;
mengenai hakekat dari kedudukan manusia dalam ruang waktu;
mengenai hakekat dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya;
mengenai hakekat dari hubungan manusia dengan sesamanya.

Dalam upaya pemeliharaan nilai-nilai budaya dan hukum adat lebih bersifat internal, yaitu senantiasa mempertahankan dan mengutamakan kepentingan masyarakat adat dengan prinsip kemandirian dalam penggalian potensi daerah atas kekuasaan dan kekayaan lokal. Masyarakat adat setempat sebagian besar masih tetap hidup dengan hukum adatnya sendiri, baik berdasarkan ikatan teritorial maupun geneologis. Dalam kelompok masyarakat adat memiliki tradisi internal yang amemungkinkan lebih dekat dengan nilai-nilai sosial dan norma hukum adatnya. Khususnya generasi tua masyarakat adat Lampung Saibatin sampai saat ini masih tetap mempertahankan institusi tradisional sebagai simbol adat budaya. Hal ini dapat diketahui dari sikap perilaku dan sistem kepercayaan dalam berbagai kegiatan hubungan sosial kemasyarakatan sehari-hari. Sebagian besar tradisi dalam proses musyawarah dan begawi adat, sampai sekarang masih dipertahankan sebagai suatu bagian kepentingan untuk mencapai keselarasan hidup. Perilaku sopan santun, ramah tamah dalam proses tegus sapa antar anggota masyarakat merupakan kelaziman dalam institusi adat, terutama sebagai wahana dalam acara musyawarah untuk mufakat. Hal ini menunjukkan bahwa profil budaya masyarakat adat Lampung berkaitan erat dengan peranan tokoh adat, khususnya dalam penanganan masalah sosial budaya. Oleh karena itu potensi budaya dan hukum adat setempat perlu ditemukenali untuk kemudian dapat dikembangkan menjadi aset daerah sebagai kerangka dasar pola pembangunan daerah Lampung, baik dalam rangka pelestarian hukum adat dan budaya, maupun sebagai sumber motivasi dalam kegiatan pembangunan sosial ekonomi masyarakat yang berwawasan budaya.

Koentjaraningrat (1984) menegaskan bahwa secara ideal kebudayaan dapat disebut sebagai adat tatakelakuan atau adat istiadat. Kebudayaan berfungsi sebagai tata-kelakuan yang mengatur, mengendalikan dan memberi arah kepada kelakuan dan perbuatan manusia dalam masyarakat. Ada tiga wujud kebudayaan yang mengatur kehidupan manusia pada umumnya, yaitu:

sebagai suatu kompleks dari ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya;
sebagai suatu kompleks aktivitas kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat;
sebagai benda-benda hasil karya manusia.

Sehubungan dengan awal bergulirnya pelaksanaan otonomi daerah, khususnya bagi masyarakat adat Lampung dalam proses sosialisasinya nampak kurang motivasi secara optimal, sehingga relatif banyak generasi muda yang kurang memahami budayanya sendiri. Ada kecenderungan wilayah pemerintahan administratif formal, tumpang tindih dengan garis batas kebuwaian yang tersebar dan berdomisili pada wilayah-wilayah lain di luar batas wilayah administratif dan bercampur pula dengan masyarakat pendatang.

Pada sisi lain, eksistensi budaya dan tokoh-tokoh adat masyarakat Lampung Saibatin sebagian besar belum dijadikan dasar pertimbangan dalam segala kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengambilan keputusan program pembangunan daerah. Kenyataan ini dimungkinkan karena rendahnya efektivitas sosialisasi pewarisan nilai budaya, penyimpangan kreasi, disinterpretasi pemaknaan terhadap norma hukum adat setempat. Akibatnya masyarakat semakin kehilangan pedoman dalam upaya mengenal idealisme budayanya sendiri. Perubahan-perubahan makna kebudayaan asli pada umumnya sebagai akibat dari proses adopsi kebudayaan luar secara besar-besaran tanpa filter yang adaptif. Perubahan-perubahan makna ini mendorong generasi muda untuk mengurangi penghayatan dan pengamalan aterhadap keutuhan nilai-nilai budayanya sendiri, terutama prinsip perilaku Piil Pesenggiri.

Dalam kondisi kehidupan sosial budaya demikian, maka sumber daya budaya masyarakat yang berhubungan dengan upaya penggalian potensi daerah belum dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai sumber motivasi dalam upaya menggali potensi sosial ekonomi daerah. Kekhawatiran yang timbul sekarang adalah realitas ragam persepsi masyarakat terhadap nilai dan fungsi adat budaya Lampung, khususnya yang berhubungan dengan sikap perilaku dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, sosialisasi dan pewarisan nilai-nilai budaya yang semakin jauh dari bingkai ideal fiil pesenggiri sebagai falsafah hidup masyarakat adat Lampung. Hal ini dapat menimbulkan benturan budaya dan kesenjangan visi tentang makna dan fungsi budaya Lampung, sehingga rencana strategis (renstra) pembangunan daerah yang berwawasan budaya menjadi relatif terhambat. Menurut Koentjaraningrat (1984), karena ada beberapa sifat kelemahan yang bersumber pada kehidupan penuh keragu-raguan dan kehidupan tanpa pedoman dan tanpa orientasi yang tegas, yaitu:

 (1) Sifat mentalitas yang meremehkan mutu;
 (2) Sifat mentalitas yang suka menerabas;
 (3) Sifat tak percaya kepada diri sendiri;
 (4) Sifat tak berdisiplin murni;
 (5) dan sifat mentalitas yang suka mengabaikan  tanggungjawab yang kokoh.

Dengan pemahaman yang cukup memadai terhadap prinsip hidup dan makna budaya dalam menggalang kerukunan masyarakat, maka diharapkan dapat tercipta kesadaran sosial budaya, termasuk di dalamnya upaya penggalian potensi wisata budaya dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Dengan demikian dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam usaha mensukseskan pembangunan daerah secara menyeluruh dan merata. Partisipasi masyarakat dapat mempermudah penggalian potensi daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menunjang efektivitas pembangunan daerah. Betapapun tingginya teknologi dan besarnya dana yang digunakan, tanpa dukungan sumber daya budaya masyarakat, maka keberhasilan pembangunan akan sulit dicapai secara utuh dan bahkan tidak menyentuh kepentingan masyarakat. Upaya pencapaian tujuan pembangunan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu memerlukan partisipasi secara optimal. Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari sektor pertumbuhan pisik dan hanya dapat dinikmati oleh sebagian golongan saja, melainkan harus memprioritaskan segi kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Untuk mempermudah penyaluran partisipasi masyarakat dalam pembangunan, maka perlu adanya upaya pemberdayaan terhadap institusi-institusi lokal (nilai-nilai tradisional yang secara internal terpelihara) dengan segenap atribut budayanya. Upaya ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan teknis pendekatan sosial budaya dengan cara beradaptasi dan mengikutsertakan para tokoh adat ke dalam derap langkah kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Dengan demikian sosialisasi program pembangunan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan, nyata dan mudah dipahami masyarakat, serta tidak berseberangan dengan adat istiadat yang berlaku. Segala kegiatan yang bersangkutan dengan adat budaya tidak boleh ditangani atas kemauan sendiri, melainkan melalui institusi adat dalam proses musyawarah untuk memperoleh keputusan bersama. Hal ini memungkinkan untuk dapat memperkuat apresiasi adat budaya masyarakat daerah, baik sebagai aset daerah untuk memperkuat persatuan dan kesatuan, juga sebagai aset kekayaan kultural yang strategis dalam aspek pembangunan, khususnya di bidang perekonomian masyarakat adat Lampung Saibatin di Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

Mengingat tersedianya potensi budaya masyarakat adat setempat dan eksistensi norma hukum adat yang masih tersimpan dalam kehidupan masyarakat, maka perlu dilakukan penggalian dan revitalisasi nilai-nilai budaya secara seksama. Hal ini diharapkan dapat memberikan solusi strategis dalam upaya memotivasi masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah yang berwawasan budaya tersebut.

STRATEGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ADAT


STRATEGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ADAT
Oleh: Abdul Syani


Menurut Ali Moertopo (1978), strategi pada hakekatnya berarti: hal-hal yang berkenaan dengan cara dan usaha menguasai dan mendayagunakan segala sumber daya suatu masyarakat, suatu bangsa, untuk mencapai tujuannya. Lebih lanjut Moertopo memperinci pendekatan strategis ke dalam lima ciri, yaitu:

1. Memusatkan perhatian kepada kekuatan, kepada power. Kekuatan adalah bagaikan fokus pokok di dalam pendekatan strategis.
2. Memusatkan perhatian kepada analisa (baca:analisis) dinamik, analisa gerak, analisa aksi.
3. Strategi memusatkan perhatian kepada tujuan yang ingin dicapai serta gerak untuk mencapai tujuan tersebut.
4. Strategi memperhitungkan faktor-faktor waktu (sejarah: masa lampau, masa kini dan terutama masa depan) dan faktor lingkungan.
5. Strategi berusaha menemukan masalah-masalah yang terjadi dari peristiwa-peristiwa yang ditafsirkan berdasarkan konteks kekuatan, kemudian mengadakan analisa mengenai kemungkinan-kemungkinan serta memperhitungkan pilihan-pilihan dan langkah-langkah yang dapat diambil, dalam rangka  bergerak menuju kepada tujuan itu.

Oleh karena masyarakat adat Lampung, khususnya masyarakat adat Lampung Saibatin yang memiliki keragaman sifat, sikap, etnis dan kebudayaan, maka dalam pengambilan langkah kebijakan pemberdayaan masyarakat adat perlu adanya pendekatan secara mendalam terhadap nilai-nilai budaya yang dianut. Berbagai keputusan yang diambil dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan harus benar-benar dapat memenuhi aspirasi masyarakat adat. Untuk itu dibutuhkan strategi yang efektif berdasarkan norma-norma dan nilai-nilai budaya yang sesuai dengan kepribadian dan pandangan hidup fiil pesenggiri masyarakat adat.

Dengan pendekatan nilai-nilai budaya, diharapkan kebijakan yang akan diambil dapat melahirkan suatu keputusan yang benar-benar memperoleh dukungan masyarakat. Berbagai perbedaan diharapkan dapat disadari sebagai kekurangan, dan di sisi lain kebersamaan serta persamaan persepsi dipelihara agar stabilitas proses pelaksanaan pembangunan dapat dipertahankan. Konsekuensi dari pengakuan masyarakat terhadap langkah-langkah pembangunan yang telah direncanakan itu dapat mendorong masyarakat untuk bekerja keras dan realistik. Sebaliknya jika langkah-langkah penerapan kebijakan itu tidak menyentuh kepentingan masyarakat adat, maka mereka akan menarik diri dan membentuk cara alternatif baru yang justeru dapat menimbulkan konflik. Ketidakperdulian terhadap nilai-nilai budaya masyarakat adat setempat, dapat mengakibatkan jatuhnya derajad nilai kebudayaan sebagai pandangan hidup masyarakat.

Suatu kebijaksanaan yang ideal dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat adat Lampung Saibatin adalah dengan memuat strategi pendekatan budaya lokal yang dapat membantu masyarakat keluar dari kesulitan, baik kesulitan waktu kini maupun kesulitan penataan masa depannya. Khususnya penataan kehidupan masa depan masyarakat, terutama dalam menggali dan memberdayakan potensi sikap mental masyarakat. Sikap mental sebagian masyarakat yang masih relatif tergantung dengan nilai-nilai budaya tradisional dan tidak relevan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat masa kini, segera dievaluasi secara selektif. Tentu tidak merombak total atau membuangnya secara tiba-tiba dari kehidupan masyarakat, akan tetapi secara bertahap memberdayakannya kearah sikap perilaku yang positif. Dengan kesadaran ilmiah dan bertahap upaya ini diharapkan dapat membuka tabir misteri budaya, sehingga makna dan manfaatnya dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan masyarakat. Kesadaran ilmiah merupakan faktor pendorong bagi tumbuhnya semangat dan kreativitas masyarakat untuk bersedia melakukan perubahan-perubahan terhadap tradisi-tradisi yang menghambat proses pembangunan kearah perbaikan kehidupan masyarakat. Perubahan-perubahan sikap mental juga diperluas mencakup sebagian besar golongan masyarakat dengan penekanan terhadap prinsip kebersamaan dan perjuangan atas hak-hak bersama yang berkesinambungan. Strategi ini dimaksudkan untuk memperkecil skala prioritas etos kerja yang bersifat mendahulukan hak-hak individu.

Suatu realitas perkembangan kehidupan masyarakat yang tidak dapat dipungkiri adalah gejala tantangan pluralistik etnis dan tekanan ekonomi kian mengedepan. Hal ini akhirnya berpengaruh pada terciptanya stratifikasi dan kesenjangan sosial ekonomi masyarakat. Oleh karena itu dalam upaya pemberdayaan masyarakat adat harus dapat menempatkan peran individu kedalam pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan minatnya. Dengan memberikan tanggungjawab kemandirian kepada masyarakat berdasarkan pengalaman sendiri dapat mendorong kearah terciptanya hasil kerja dan hasil guna yang tinggi. Masyarakat diarahkan pada kehidupan empiris dengan perjuangan dan kerja keras sesuai dengan tuntunan nilai-nilai luhur budaya daerah yang tertuang dalam pandangan hidupnya.

Pelaksanaan pembangunan harus dilaksanakan pada setiap lapisan masyarakat secara interaktif dengan pola penyederhanaan kondisional pada setiap daerah. Spesifikasi budaya daerah merupakan acuan pendekatan strategis dalam menentukan prioritas pengembangan potensi masyarakat. Sasaran yang utamanya adalah melakukan persiapan mengembalikan kekuatan masyarakat melalui partisipasinya dalam pembangunan. Langkah-langkah yang sebaiknya ditempuh adalah:

(1) melibatkan masyarakat dalam setiap perencanaan dan pengambilan keputusan program pembangunan sebagai wujud demokrasi sosial;
(2) program pembangunan yang dilegitimasi dapat memberikan jaminan terhadap prioritas hak-hak masyarakat, dan pemerataan kesempatan usaha;
(3) memberdayakan independensi peranserta masyarakat;
membangun kemitraan dengan pemerintah, kaum intelektual, dan lembaga-lembaga terkait.

Program pemberdayaan masyarakat adat yang berwawasan ekonomi kerakyatan akan lebih relevan dan efektif, apabila dalam realisasinya disertai dengan contoh-contoh perilaku dan perlakuan yang nyata, minimal dapat mencerminkan cara-cara hidup yang terarah. Dalam perspektif sosiologis, hasil kemajuan itu diharapkan dapat mendorong tumbuhnya sikap perilaku individu yang tidak sekedar berusaha untuk memenuhi kepentingan perbaikan nasib diri sendiri, melainkan untuk memenuhi kepentingan bersama sebagai anggota masyarakat adat. Titik tolak dari tujuan pemberdayaan masyarakat adat adalah usaha perbaikan kondisi kehidupan masyarakat secara material dan spiritual. Untuk mendukung upaya pencapaian tujuan ini perlu pertajaman peranan sosial anggota masyarakat dengan beberapa upaya, yaitu:

a. pematangan pemahaman masyarakat terhadap sarana material baru yang berhubungan langsung dengan teknologi baru pembangunan;
b. membentuk kebiasaan kehidupan baru yang berhubungan produk-produk baru;
c. membentuk kelompok kerja baru secara rasional ekonomis;
d. membentuk kesadaran baru yang mendukung perubahan dan modernisasi;
e. mengupayakan kenaikan imbalan sosial ekonomis untuk menuju perbaikan kesejahteraan.

Untuk mewujudkan tujuan itu perlu mengadakan perbandingan, inventarisasi dan evaluasi secara terus menerus terhadap keberadaan aneka ragam dan perkembangan kebudayaan masyarakat. Beban pembangunan nasional merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah, agen pembangunan dan masyarakat dengan meletakkan pembangunan ke dalam skala prioritas utama. Skala prioritas utama secara nasional meliputi pemikiran, pemetaan dan penataan yang selaras antara perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi, Ekonomi, sistem kemasyarakatan, dan termasuk didalamnya adalah penataan kehidupan politik yang sehat.

Untuk mengemban tugas itu perlu pengembangan semangat kerja keras agar masyarakat dapat memperkokoh jati dirinya sebagai bangsa yang terbuka, kreatif, inovatif dan reformatif. Hal ini perlu dibuktikan dengan prestasi-prestasi gemilang, baik perorangan maupun kelompok diberbagai bidang keahlian. Prestasi-prestasi ini dapat diperoleh melalui keberanian membela kebenaran, kesanggupan merevisi kesalahan, alih teknologi dan kerja keras sesuai dengan profesi dan keahliannya. Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitasnya, perlu diadakan usaha penggalian dan pemanfatan sumber daya manusia, yaitu dengan mengikutsertakan masyarakat, mengadakan kaderisasi dan perluasan lapangan kerja. Agar tidak terjadi erosi nilai budaya dan rendahnya relevansi hasil-hasil pembangunan, maka perlu memperkuat etos kerja yang berakar dari nilai-nilai budaya. Dengan demikian diharapkan memiliki kemampuan dalam menempatkan dan mempertimbangkan nilai-nilai budaya yang dapat bermanfaat bagi perkembangan dan pertumbuhan kesejahteraan hidupnya.

HAMBATAN KULTURAL DALAM PEMBANGUNAN

HAMBATAN KULTURAL DALAM PEMBANGUNAN
Oleh: Abdul Syani


Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa dalam kenyataannya telah banyak terjadi erosi nilai-nilai budaya, ketimpangan sosial, pelanggaran norma sosial dan hukum. Hal ini dapat dilihat dari tumbuhnya berbagai gejala, seperti kemiskinan, prustrasi, apatisme, kenakalan remaja, pengangguran dan bahkan kejahatan. Penyebab utamanya adalah justeru karena ketidakmampuan masyarakat dalam menyerap dan menguasai kemajuan teknologi, di samping karena rendahnya kemampuan masyarakat untuk menciptakan teknologi yang berakar dari budaya sendiri. Akibatnya, tujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat menjadi keliru arah. Demikian juga dengan upaya alih teknologi banyak mengakibatkan teknisi dan operatornya bingung sendiri. Kondisi ini kemudian membuat masyarakat menjadi semakin bimbang, gelisah dan cemas. Menurut Emile Durkheim disebut sebagai keadaan anomie, yaitu suatu keadaan kehidupan masyarakat di mana pada satu sisi telah meninggalkan nilai-nilai lama, sementara pada sisi lain nilai-nilai baru belum tumbuh dan dikuasai secara kuat.

Dalam kehidupan masyarakat modern, telah amat banyak tumbuh pola kehidupan yang cenderung mengutamakan kepentingan pribadi dan golongan sendiri. Harapannya adalah agar segala hubungan sosial dapat memcerminkan efisiensi yang didasarkan pada potensi peranan. Dalam proses pertumbuhannya terbentuklah kebudayaan modern yang amat banyak mengenal kelompok, dan pembagian kerja yang heterogen, berbelit-belit dan fungsi yang beraneka ragam. Kebudayaan modern merupakan suatu kompleksitas kepentingan yang berangsur meninggalkan prinsip keterikatan terhadap tradisi dan norma-norma hukum adat.

Tidak sedikit kenyataan menunjukkan bahwa pelaksanaan program keluarga sejahtrera, pemberdayaan potensi budaya, dan ekonomi kerakyatan kurang berhasil maksimal; sering terjadi konflik antara pihak agen pembangunan dengan anggota masyarakat adat pada umumnya. Agen pembangunan masih kurang mapan dalam mengemban tugas; masih ada kelemahan dalam beradaptasi dengan tradisi masyarakat adat setempat. Agen pembangunan kurang memperhitungkan keberadaan institusi tradisional yang masih hidup tumbuh dalam kehidupan masyarakat adat. Program pembangunan ekonomi kerakyatan sering kurang memperoleh dukungan masyarakat. Benturan yang sering menjadi dilema adalah karena di satu pihak masyarakat adat, khususnya masyarakat adat Lampung Saibatin masih tergantung pada norma hukum adat dan masih tunduk pada tokoh-tokoh adatnya, sementara di pihak lain mereka dihadapkan dengan cara-cara kerja yang dianggap rumit dan relatif asing, kendatipun pada dasarnya mereka mempunyai keinginan untuk meningkatkan kualitas hidupnya.

Ada beberapa hambatan kultural yang acapkali berlawanan dengan kegiatan pelaksanaan program pembangunan, yaitu antara lain adalah sebagai berikut:

1. Anggota masyarakat enggan (ragu) mengikuti langkah-langkah program pembangunan; mereka masih lebih condong tunduk kepada institusi lokal yang sarat mengandung norma-norma hukum adat;
2. Innovasi baru tentang teknik peningkatan Keluarga Sejahtera yang ditawarkan oleh kader-kader pembangunan pada umumnya belum dapat dipahami sebagai unsur kepentingan sendiri. Tidak sedikit muncul perilaku yang kontradiktif terhadap pelaksanaan program pembangunan; masih ada prasangka buruk terhadap innovasi baru tentang kegiatankegiatan yang berhubungan dengan upaya pembangunan kesejahteraan masyarakat;
3. Masyarakat lokal pada umumnya masih menganggap institusi lokal/tradisi dan hukum adat setempat sebagai pedoman pergaulan dan kehidupan masyarakat yang lebih baik; alasannya karena belum ada pedoman kerja baru yang membuktikan secara nyata dapat memenuhi kepentingan masyarakat, khususnya peningkatan kualitas kesejahteraan;
4. Tokoh-tokoh adat pada umumnya belum menunjukkan adanya peluang untuk melakukan perubahan dan penyesuaian institusi tradisional dengan institusi-institusi modern yang lebih menjanjikan kecepatan dalam upaya peningkatan kualitas kesejahteraan. Akibatnya anggota masyarakat yang selama ini masih menghormati dan patuh terhadap nasehat/anjuran para tokoh adat tersebut tetap terbelenggu dalam lingkaran tradisi lokal yang berlaku;
5. Inisiatif para generasi muda dalam usaha menciptakan  pola kerja  baru  yang berkaitan dengan peningkatan  kualitas hidup  yang lebih baik, ternyata masih  relatif terbatas. Khususnya bagi mereka yang terlahir sebagai keturunan ningrat pada umumnya lebih banyak tinggal dalam lingkungan setempat, sehingga tidak memiliki kesempatan banyak untuk mencari pengalaman keluar.

Sikap tradisional lainnya yang dapat menghambat proses perubahan menurut Soerjono Soekanto (1982) adalah suatu sikap yang mengagung-agungkan tradisi dari masa lampau, serta anggapan bahwa tradisi tersebut secara mutlak tak dapat dirubah. Akan menjadi lebih parah, apabila golongan konservatif berkuasa dalam masyarakat yang bersangkutan.

SAKAI SAMBAYAN

SAKAI SAMBAYAN
Abdul syani

Sakai bermakna memberikan sesuatu kepada seseorang atau  sekelompok orang dalam bentuk benda dan jasa yang bernilai ekonomis yang dalam prakteknya cenderung menghendaki saling berbalas. Sedangkan sambaiyan bermakna memberikan sesuatu kepada seseorang, sekelompok  orang atau untuk kepentingan umum secara sosial berbentuk benda dan jasa tanpa mengharapkan balasan.
       
Sakai sambaiyan berarti tolong menolong dan gotong  royong, artinya memahami makna kebersamaan atau guyub. Sakai-sambayan pada  hakekatnya  adalah menunjukkan rasa  partisipasi  serta solidaritas yang tinggi terhadap berbagai kegiatan pribadi dan sosial kemasyarakatan pada umumnya.

Sebagai masyarakat Lampung akan merasa kurang terpandang bila ia  tidak mampu berpartisipasi dalam suatu kegiatan kemasyarakatan. Orang Lampung merasa tidak  terhormat apabila belum mampu berpartisipasi  dalam kegiatan kemasyarakatan atau belum mampu memberikan pertolongan  kepada orang lain yang membutuhkan. Perilaku ini  menggambarkan sikap toleransi kebersamaan, sehingga  seseorang  akan  memberikan apa saja secara suka rela apabila pemberian itu memiliki nilai manfaat bagi orang atau anggota masyarakat lain yang membutuhkan.

Suatu kebanggaan, kehormatan dan kepuasan bagi orang  Lampung, jika ia dapat memberikan sesuatu atau bantuan  terhadap orang lain.  Kegiatan  tolong  menolong merupakan prinsip hidup yang harus dipertahankan  dan dikembangkan  dalam penataan masa depan kehidupan masyarakat yang lebih baik. Prinsip tolong menolong  merupakan ciri khas kepribadian masyarakat  Lampung yang sangat  potensial dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan khususnya di  Kecamatan Tanjungkarang Pusat.  Itulah  sebabnya, maka  sakay-sambayan sebagai  elemen  budaya daerah Lampung  sangat  berarti  dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kerjasama saling mendukung antar aparat dalam proses pembangunan pada umumnya (Abdul Syani, 2002. Makalah: Falsafah Hidup Masyarakat Adat Lampung, sebuah Wacana terapan)

Senin, 11 April 2016

KATA ORANG BIJAK..

Orang yg tinggi adab, walaupun kekurangan ilmu LEBIH MULIA, dari orang yg tinggi ilmu, tp kekurangan adab (post Azrin Amirul, 6/4/2016)

Mereka yg mengatasnamakan Islam, tapi melakukan fitnah, perusakan dan tindakan teror, sejatinya telah berlaku anti-Islam (KH. Mittahul Akhyar)

Orang sombong itu seperti orang yang berdiri di atas gunung.
Dari atas dia memandang semua orang di bawah kecil.
Dia tidak sadar orang memandang dia juga kecil.
(Lee Kuan Yew / The First PM of Singapore).

PEMBANGUNAN KULTUR DAN PENEGAKAN HUKUM DALAM MENCEGAH KEJAHATAN LINTAS NEGARA (Transnational Crime) DI PROVINSI LAMPUNG

PEMBANGUNAN KULTUR DAN PENEGAKAN HUKUM
DALAM MENCEGAH KEJAHATAN LINTAS NEGARA (Transnational Crime)
DI PROVINSI LAMPUNG

Oleh: Abdul Syani


PENDAHULUAN

Sebelumnya istilah kejahatan transnasional merupakan pengembangan karakteristik dari bentuk kejahatan kontemporer yang disebut sebagai organized crime atau kejahatan terorganisir pada masa 1990an. Istilah ini  digunakan ntuk menjelaskan kompleksitas diantara kejahatan terorganisir, kejahatan kerah putih, dan korupsi yang melampaui batas negara dan berdampak  pada pelanggaran hukum di berbagai negara dengan karakteristik berbahaya.

Kemudian dalam perkembangannya, PBB menggunakan istilah kejahatan lintas negara sebagai kegiatan kejahatan dengan skala luas dilakukan oleh kumpulan organisasi yangmengeksploitasi pasar ilegal yang ada di lingkungan masyarakat internasional. Istilah kejahatan lintas negara digunakan salah satu keputusan PBB ke VIII, tentang Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan terhadap Para Pelanggar Hukum tahun1990, serta Konvensi Wina tentang Pencegahan dan Pemberantasan lalu lintas Ilegal narkotika dan Psikotropika tahun 1988. Hal ini berarti kejahatan yangmemiliki karakteristik: (1) melibatkan dua negara atau lebih, (2) pelakunya atau korbannya adalah warga negara di negara yang berbeda (Warga negara asing),dan (3) melampaui batas territorial satu negara atau lebih.

Menurut United Nations Convention on Transnational Organized Crime tahun 2000, kejahatan dapat dikatakan lintas negara atau transnasional apabila:

Dilakukan di lebih dari satu negara
Persiapan, perencanaan, pengarahan, dan pengawasan dilakukan di negara lain
Melibatkan kelompok kejahatan terorganisir, di mana kejahatandilakukan di lebih dari satu negara
Berdampak serius bagi negara lain

Krakteristik kejahatan lintas negara terkini adalah jaringan hubungan, kontak, dan relasi yang terbentuk di antara para pelaku di berbagai negara dunia. Kejahatan lintas negara, bukan disebabkan, tetapi difasilitasi oleh globalisasi ekonomi, meningkatnya jumlah heterogenitas dan jumlah imigran, serta berkembangnya teknologi informasi.

Tujuan  dan  kepentingan  untuk melakukan tindak kejahatan diantaranya adalah:

_____________
Dosen Tetap pada Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Lampung.
Disampaikan pada seminar/dialog publik tentang Pencegahan Transnational Crimes di Provinsi Lampung. Diselenggarakan oleh Perkumpulan Masyarakat Madani (Permadani), pada hari Rabu, 30 Desember 2015, di Aula Wisma Unila.

1. Keinginan  untuk hidup mewah (ekonomi, kekayaan, harta  benda, karena desakan, kekurangan atau keserakahan);
2. keinginan untuk mencari popularitas;
3. keinginan  mendapat  status  atau  jabatan  (sosial,  politik, ekonomi);
4. kebutuhan seks yang tak terkendali;
5. keinginan untuk menjadi orang sakti (kuat);
6. keinginan menjadi orang terhormat/berwibawa; kebutuhan fasilitas.

Untuk mencapai tujuan atau kepentingan itu dapat dilakukan secara langsung  atau tak langsung (perantara). Secara langsung  berarti seseorang  dalam  usaha  mencapai kepentingannya  itu  bertindak dengan kemampuannya sendiri, yaitu dengan mengandalkan keterampilan,  keahlian,  kebiasaan, kekuatan  dan  cara-caranya  sendiri. Kemampuan  sendiri ini dipraktekkan langsung pada sasaran  secara tak  halal  dan  bertentangan dengan hukum  dan  peradaban  umum. Sedangkan  cara  yang tak langsung dilakukan  dengan  menggunakan perantara, diantaranya melalui jasa orang lain (seperti, jabatan, kekuasaan  orang lain); bisa juga melalui kekuatan magis.  Bentuk tindak  kejahatan dapat berupa aksi terror, aksi pengaruh  dengan akal/  pikir, kekerasan/penganiayaan  (terbuka/terang),  Penipuan (gelap), dan dengan menggunakan kekuatan supernatural (magis). (Abdul Syani, 2012. Makalah: Metode Sosio-Kultural Penanggulangan Kejahatan).

Perkembangan dan modus operandi atau bentuk bentuk  dari kejahatan  lintas negara terbentuk seiring dengan dinamika masyarakat dan kemajuan teknologi yang diciptakan oleh manusia. Setiap peluang atau kesempatan selalu dimanfaatkan oleh individu, kelompok dan organisasi  yang terorganisir, termasuk negara,  dengan metode atau cara apa saja yang penting tujuan tercapai
Karakteristik kejahatan lintas negara sangat beragam, sebagai akibat globalisasi, migrasi atau pergerakan manusia, perkembangan teknologi informasi, komunikasi dan trasnportasi  yang sangat pesat, keadaan  ekonomi, dan tidak stabilnya politik global. Kejahatan lintas negara terorganisir, dipelopori oleh mereka yang memiliki ideologi tertentu yang menguasai IPTEk dan fasilitas relatif canggih. Berbagai fasilitas dan kemajuan teknologi  yang tersedia, selalu dimanfaatkan untuk mencapai tujuan atau sasaran yang diinginkan, walaupun hal itu harus mengorbankan pihak tertentu. Menurut M.J.Saptenno, sepanjang manusia  masih diselimuti oleh berbagai keinginan atau nafsu untuk memuaskan dirinya dan  kelompok yang mempunyai ideologi yang sama,  baik untuk berkuasa, memiliki harta kekayaan, merusak,  menyusahkan,  membunuh orang lain atau kelompok lain, tindakan  balas dendam,  dan sebagainya,  maka kejahatan tidak mungkin dapat dihapuskan.
Oleh karena itu untuk dapat mengantisipasi agar tidak berkembang dan berurat akar dalam tatanan negara-negara dunia, maka perlu metode pendekatan khusus yang canggih pula dalam berbagai bidang dan tidak kalah maju dari para pelopor tindak kejahatan lintas negara tersebut.   Dalam hal ini tentu perlu perubahan paradigm berpikir atau cara pandang  juga membutuhkan sentuhan sentuhan tertentu melalui cara-cara yang elegan dan tidak frontal semata.    
II.   BENTUK BENTUK KEJAHATAN LINTAS NEGARA
Beberapa bentuk kejahatan lintas negara  yang dapat dikemukakan sebagai berikut :
1.  Menurut Undang Undang Nomor  5 Tahun 2009 Tentang Retifikasi  United Nation Convention on Transnational Organized Crime ( UN TOC ) kategori kejahatan lintas negara, yaitu:
a. Pencucian uang
b. Korupsi
c. Perdagangan manusia
d. Penyelundupan
e. Migran serta produksi
f. Perdagangan gelap senjata api
Konvensi juga mengakui kejahatan  terorisme dan narkoba  termasuk dalam kategori kejahatan lintas negara.
2. Menurut ASEAN Plan of Action to Combat Transnational Crime ( ASEAN PACTC ) bentuk bentuk kejahatan lintas negara, yaitu:
a.  Perdagangan gelap narkoba
b.  Perdagangan manusia
c.  Sea Piracy ( Pembajakan Laut )
d.  Penyelundupan senjata
e.   Pencucian uang
f.   Terorisme
g.  International Economic Crime
h.  Cyber Crime
Perkembangan berikut yang muncul adalah :
a.  Pencurian dan penyelundupan objek objek budaya
b.  Perdagangan organ-organ tubuh manusia
c.  Environmental Crime ( illegal logging, illegal fishing )
d.  Cyber crime
e.   Computer related crime (www.deplu.gp.id)
Semua bentuk kejahatan lintas negara di atas berkembang sesuai dengan dinamika masyarakat internasional, dan semakin tidak terkendali jika tidak ditempuh langkah-langkah strategis dalam mencegah atau meminimalisir ruang gerak dari para pelopor dan pengikutnya.
3. Menurut Nota Kesepahaman antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepolisian Federal Australia tentang Penanggulangan Kejahatan Lintas Negara dan Pengembangan Kerjasama Kepolisian tertanggal 13 Juni 2002 pada Pasal 6 Kejahatan Lintas Negara yang diprioritaskan adalah
Terorisme;
Perdagangan gelap narkotika dan obat-obat terlarang lainnya;
Perdagangan dan Penyelundupan Manusia;
Pencucian uang;
Tindak Pidana Teknologi Tinggi;
Penyelundupan senjata;
Kejahatan ekonomi lintas negara;
Korupsi;
Penangkapan ikan secara ilegal;
Perompakan dilaut;
Kejahatan Lingkungan.
Menurut Renstra Polri 2010-2014
Polri membagi kejahatan ke dalam 4 (empat) golongan / jenis yaitu:
kejahatan konvensional, seperti kejahatan jalanan, premanisme, banditisme, perjudian dll;
kejahatan transnasional, yaitu : terorisme, illicit drugs trafficking, trafficking in persons, money loundering, sea piracy and armed robbery at sea, arms smuggling, cyber crime dan international economic crime;
kejahatan terhadap kekayaan negara seperti korupsi, illegal logging, illegal fishing, illegal mining, penyelundupan barang, penggelapan pajak, penyelundupan BBM; dan
Kejahatan yang berimplikasi kontijensi adalah : SARA, separatisme, konflik horizontal dan vertikal, unjuk rasa anarkis, dan lain-lain (Renstra Polri 2010-2014).
 Sementara itu bentuk-bentuk kejahatan lintas negara yang terjadi di daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya daerah yang berbatasan langsung dengan negara negara tetangga, atau  wilayahnya yang memiliki karakter khusus, ternyata  sangat rentan dan potensial bagi terjadinya kejahatan lintas negara.
Khususnya Provinsi Lampung termasuk rentan terhadap perkembangan kejahatan lintas negara, karena karakteristiknya yang multikultural, multietnis, heterogenitas penduduk, ketimpangan ekonomi yang cukup signifikan. Pada akhirnya cenderung individualis yang melemahkan persatuan dan kebersamaan dalam memelihara keamanan dari ancaman kejahatan, khususnya kejahatan lintas negara.
Provinsi Lampung dapat dikategorikan sebagai salah satu provinsi yang berciri multikultur dengan keragaman bahasa, agama, adat-istiadat, golongan, dengan wilayah laut yang luas, dapat diasumsikan menyimpan potensi menarik minat penjahat untuk bermukim dan membangun strategi kejahatan, dan tidak menutup terjadinya gerakan kejahatan lintas negara.
Bentuk-bentuk kejahatan lintas negara yang potensial terjadi di Provinsi Lampung diantaranya adalah sebagai berikut:
a.  Illegal Oil
b.  Illegal Fishing
c.  Illegal Logging
d.  Penyelundupan Narkoba ( Narkotika dan Obat Obat Terlarang )
e.  Terorisme
f.   Traffiking, dll.
Di wilayah Lampung juga berpotensi  untuk terjadinya penyelundupan senjata api illegal karena wilayah terbuka dan berbatasan dengan laut yang luas. Kejahatan lainnya yang perlu diwaspadai, pengawasan dan pengkajian berkelanjutan adalah perkembangan kejahatan pencurian sumberdaya alam dengan menggunakan teknologi tinggi/canggih, misalnya  menyedot gas dan  minyak,  pasir hitam, penggalian liar batu alam bukit/gunung, terumbu karang pada wilayah-wilayah perbatasan antar negara pada provinsi tertentu, tidak tertutup untuk Provinsi Lampung.

III. MEMBANGUN KURTUR DAN PENEGAKAN HUKUM DALAM UPAYA MENCEGAH KEJAHATAN LINTAS NEGARA
1.   Pendekatan Kearifan Lokal untuk Membangun Kultur Pencegahan Kejahatan Lintas Negara di daerah
Beberapa pendekatan melalui kearifan lokal yang dapat dilakukan dalam rangka membangun kultur upaya pencegahan kejahatan lintas negara di darah, yaitu:
1.1  Pendekatan Agama
Implementasi pencegahan kejahatan lintas negara di daerah melalui pendekatan agama merupakan salah satu kunci keberhasilan menarik perhatian dan partisipasi masyarakat sebagai mirta kerja. Sebagaimana dinyatakan KH Hasyim Muzadi (2009), beragama yang benar akan membuahkan sikap toleransi serta inklusif dengan berbagai perbedaan.
Untuk implementasi di Provinsi Lampung, tentu tidak akan bisa sama penerapannya dengan Provinsi lainnya. Perbedaan mayoritas agama di antara provinsi tentu dibutuhkan implementasi yang berbeda, paling tidak disepakati untuk teleransi tertinggi terhadap agama mayoritas. Lampung yang mayoritas penduduknya beragama Islam, tentu tidak dapat menerapkan sistem kerja sebagaimana di Manado. Demikian halnya sebaliknya. Perbedaan-perbedaan subtansial ini dapat menjadi pijakan aparat penegak hukum untuk mencari solusi dalam mengimplementasikan program pencegahan kejahatan dalam masyarakat.
Bagi daerah memiliki multi agama, seperti di Lampung, maka dapat dilakukan dengan mempertemukan tokoh-tokoh agama setempat secara berkala untuk berdialog bertukar pikiran, khususnya dalam membangun persatuan dan kebersamaan dalam mencegah kemungkinan masuknya kejahatan lintas negara. Dari hasil dialog ini diharapkan pihak aparat penegak hukum bersama tokoh-tokoh agama lebih mudah melaksanakan program keamanan ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Melibatkan tokoh agama akan meminimalisir perbedaan-perbedaan yang mungkin akan timbul dalam pelaksanaan program pencegahan tindak kejahatan dan penegakan hukum.
1.2  Pendekatan Bahasa Lokal
Pendekatan bahasa merupakan faktor penting dalam keberhasilan program pencegahan kejahatan. Secara tidak langsung bahasaa akan memudahkan jalinan komunikasi antara personel penegak hukum dengan masyarakat lokal.Pendekatan bahasa merupakan salah satu cara untuk mengetahui kondisi dan masalah kehidupan masyarakat setempat. Bahasa merupakan sarana pendekatan paling efektif (www.wikipedia.org).
Oleh karena itu setiap personil aparat penegah hukum, khusunya pihak kepolisian, diharapakan faham dan mampu berbahasa daerah di mana dia bertugas agar memudahkan komunikasi. Karena, harus diakui, masih banyak masyarakat Indonesia di daerah yang belum faham dan tidak mengerti dengan bahasa Indonesia. Dengan memahami bahasa daerah setempat secara tidak langsung akan mendekatkan pihak penegak hukum dengan masyarakat. Interaksi sosial akan lebih mudah tercapai dengan bahasa daerah. Dengan demikian dengan mudah bersama-sama masyarakat bersatu mencegah masuknya aktor-aktor kejahatan di wilayah setempat.
1.3  Pendekatan Budaya Lokal
Pendekatan khusus ini menjadi penting dalam implementasi pencegahan masuknya ideologi dan tindak kejahatan dalam kehidupan masyarakat setempat. Hal ini perlu dilakukan, karena masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang masih efektif  menggunakan norma hukum adat dalam menyelesaikan masalah. Jika pendekatan lembaga atau istitusi adat dan tokoh-tokoh adat dapat berjalan, maka secara tidak langsung akan mendukung keamanan dalam negeri, di daerah-daerah, khususnya provinsi Lampung. Herman RN (2009), salah seorang aktivis jaringan Komunitas Adat (JKMA) menyatakan bahwa, yang memahami tentang masyarakat di suatu tempat adalah orang-orang yang dipilih oleh masyarakat setempat, yang telah berbaur bersama masyarakat setempat.
Salah satu pendekatan kearifan lokal Lampung sebagai benteng pertahanan sosio-kultural dan persatuan masyarakat, yaitu adat angkon muwakhi dan piil pesenggiiri. Angkon muwakhi artinya angkar saudara atau pengakuan bersaudara terhadap orang lain sebagaimana saudara kandung. kata muakhi berasal dari kata puakhi, artinya saudara kandung dan saudara sepupu dari pihak bapak maupun ibu. Selain itu, terdapat juga istilah kemuakhian yaitu sistem persaudaraan antarmarga, sedangkan minak muakhi berarti lingkungan persaudaraan.

Mengacu pada prinsip hidup Piil Pesenggiri, masyarakat Lampung selalu bersifat terbuka dalam berhubungan dengan sesama warga baik warga adat Lampung maupun bukan sesuai dengan unsur nemui nyimah dan nengah nyappur. Dalam persepektif budaya Lampung seseorang atau keluarga dapat diposisikan sebagai saudara (puakhi) karena keturunan, hubungan perkawinan, atau proses adopsi (angkonan). Ringkasnya, jika tali persaudaraan antara warga Lampung dapat dijalin sesuai dengan tujuan tradisi, maka tradisi ini dapat memperkuat hubungan persatuan masyarakat sebagai sumber kekuatan dalam mencegah terjadinya konflik, khususnya mencegah masuknya ideologi dan tindak kejahatan.

Piil pesenggiri merupakan tatanan moral masyarakat Lampung dibangun dalam suatu sistem yang dikenal dengan Piil Pesenggiri, sebagai etos yang memberikan pedoman bagi perilaku dan bagi masyarakat untuk membangun karya-karyanya. Piil Pesenggiri  mengandung pandangan hidup masyarakat yang diletakkan sebagai pedoman dalam tata pergaulan untuk memelihara kerukunan, kesejahteraan dan keadilan. Piil Pesenggiri merupakan harga diri yang berkaitan dengan perasaan kompetensi dan nilai pribadi, atau merupakan perpaduan antara kepercayaan dan penghormatan diri. Seseorang yang memiliki  Piil Pesenggiri yang kuat, berarti mempunyai perasaan penuh keyakinan, penuh tanggungjawab, kompeten dan sanggup mengatasi masalah-masalah kehidupan.
Piil Pesenggiri ini mencakup 4 (empat) elemen yang saling berhubungan satu sama lainnya, yaitu Bejuluk Beadek, Nemui Nyimah, Nengah Nyapur, Sakai sambaian. Jika Nilai-nilai yang terkandung dalam piil pesengiri itu dapat dibangun, dipelihara dan diamalkan dalam kehidupan masyarakat, maka tradisi ini dapat memperkuat hubungan persatuan dan kerukunan masyarakat. Dengan persatuan dan kerukunan yang kuat melekat pada kehidupan masyarakat, maka segala masalah dapat diselesaikan bersama, di samping sebagai sumber kekuatan dalam mencegah masuknya ideologi dan tindak kejahatan, baik lingkungan sekitar, maupun kejahatan lintas negata.
 Memelihara Komitmen Kultur berorientasi pada Supermasi Hukum
Pada hakekatnya sikap dan perilaku anggota Polri yang terlihat dan tervisualisasi dalam melaksanakan tugas-tugasnya maupun dalam kehidupan sehari-hari, adalah Polisi yang berorientasi pada supremasi hukum, moral dan etika serta kepentingan masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM, demokratisasi yang berkeadilan serta Polisi yang mewujudkan Good Governance, sehingga masyarakat akan melihat dengan jelas serta mengakui Polisi yang profesional dan bisa dijadikan suri tauladan, baik dalam upaya, kegiatan dan pekerjaannya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, dalam memberikan perlindungan, pengayoman pelayanan masyarakat, dalam menegakkan hukum maupun dalam perlilaku kesehariannya.
Masyarakat mendambakan kehadiran Polisi akan menumbuhkan perasaan aman, hilangnya keresahan dan ketakutan serta terjaminnya kepastian hukum, sehingga proses kehidupan masyarakat akan berlangsung tanpa kehawatiran terjadinya gangguan keamanan terhadap pribadi maupun kolektif.
Oleh karena itu tugas kepolisian terutama dalam rangka penegakan hukum harus memperhatikan asas-asas yang melekat dalam fungsi kepolisian, antara lain :
1. Asas legalitas; adalah segala tindakan kepolisian yang dilakukan harus berdasarkan atas hukum atau kuasa undang-undang;
2. Asas kewajiban; yaitu apa yang dilakukan oleh kepolisian karena melekat kewajibannya yang diemban, sehingga dalam menyelenggarakan tugasnya dengan penuh keiklasan, penuh dedikasi tanpa adanya pamrih semata-mata untuk kepentingan tugas;
3. Asas partisipasi; yakni tindakan yang dilakukan kepolisian diusahakan mendapat dukungan atau partisipasi dari masyarakat, karena tugas-tugas yang diemban oleh kepolisian tidak akan dapat terwujud sesuai harapan tanpa adanya dukungan dan partisipasi dari masyarakat, yakni dalam bentuk komitmen masyarakat untuk secara aktif berpartisipasi dalam mewujudkan polisi yang mandiri, professional dan memenuhi harapan masyarakat;
4. Asas preventif; bahwa tindakan kepolisian lebih menguta- makan pencegahan dari pada penindakan; dan
5. Asas subsidiaritas; adalah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya kepolisian mengadakan bantuan dan hubungan serta kerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang bersifat fungsional. Asas subsidiaritas ini menurut Indriyanto Seno Adji diartikan, bahwa untuk mencapai suatu tujuan diperlukan tindakan lunak guna mengatasi keadaan (Agung Yudha A.N.,

1.5  Memahami Karakteristik Masyarakat Lokal
Multikultural Indonesia memang harus difahami secara mendalam oleh setiap personil aparat penegak hukum, khususnya kepolisian yang bertugas dalam polmas. Perbedaan karakter masyarakat antara satu provinsi dengan provinsi lainnya sangat penting difahami dan dipelajari. Karakteristik masyarakat yang keras tentu berbeda menghadapinya saat bertemu dengan karakteristik masyarakat yang santun. Masyarakat Lampung, Jawa, Batak memiliki karakteristik tersendiri, begitupun dengan masyarakat Bugis, Bali, Dayak, memiliki karakteristik sendiri pula sebagaimana masyarakat yang ada di provinsi lainnya. Semuanya memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Dengan memahami karakteristik masyarakat lokal, maka pihak aparat penegak hukum dapat dengan mudah bersatu dengan masyarakat dalam rangka upaya bersama mengegah masuknya ideologi dan kejahatan lintas negara.
1.6  Pendekatan Ekonomi Masyarakat Lokal
Permasalahan ekonomi masyarakat menjadi salah satu pilar keberhasilan implementasi pencegahan timbulnya kejahatan. Tatanan ekonomi yang berbeda antara satu daerah dengan daearah lainnya juga bagian dari kerifan lokal yang harus difahami oleh pihak aparat penegak hukum. Kegiatan masyarakat yang terlibat langsung dengan hutan dan laut, adalah usaha masyarakat dalam meningkatkan perekonomian keluarga. Lahan pekerjaan tersebut diakui sangat rentan terhadap penyalhgunaan dan penyelewengan, khususnya dari oknum-oknum tertentu.
Masyarakat masih banyak yang menerapkan tanah ulayat dan tanah adat yang dikelola secara bersama-sama. Bahkan, tidak sedikit dari permasalahan lahan ini menjadi pemicu konflik antara warga. Dalam hal ini peran aparat penegak hukum, khususnya Polisi sangat dibutuhkan guna mencegah terjadinya pemanfaatan oleh oknum tertentu yang akan mengambil keuntungan sepihak.
Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya harus mempu menjembatani kelompok-kelompok ekonomi di daerah yang telah terbentuk, termasuk kelompok-kelompok ekonomi yang dibentuk oleh lembaga-lembaga independent, tentunya memiliki perbedaan dalam hal pengelolaan ekonomi kedaerahan, khususnya yang terkait dengan ekonomi dari sumber daya hutan dan laut. Aparat penegak hukum harus mampu membangun kerja sama dengan kelompok bisnis, serta kelompok-kelompok maupun organisasi-organisasi setempat guna meningkatkan kepedulian dan kerja sama dalam menjaga dan mewujudkan kamtibmas dan kepentingan bersama, termasuk mencegah masuknya kejahatan lintas negara di daerah.
2. Memelihara komitmen dan Implementasi Pencegahan Kejahatan Lintas Negara sesuai Nota Kesepahaman Antar Negara
Terkait dengan upaya internasional dalam pencegahan kejahatan lintas negara, Sekjen PBB Ban Ki Moon,  mengatakan bahwa ancaman kejahatan lintas negara  meningkat dari waktu ke waktu,  namun kemampuan negara-negara terbatas (www.deplu.go.id).
Namun demikian sampai kini negara-negara dunia masih mengalami kesulitan mendeteksi dan menghadapi  kekuatan kejahatan lintas negara yang terorganisir, karena tingkat penguasaan kemajuan teknologi masih jauh lebih efektif. Jejak kejahatan terorganisir ini sangat terselubung, gerakan di bawah tanah, tidak membutuhkan popularitas, tapi memerlukan rencana yang matang, disiplin, kreativitas, target dan capaian maksmal. Mereka menganut prinsip NKS (niat, kesempatan, sikat). Negara negara penggiat pencegah kejahatan lintas negara sering berhadapan dengan musuh dalam selimut, karena kemampuan mereka  untuk mengelabui dan berjuang melalui jaringan  dibawah tanah tersebut jauh lebih mahir. Untuk Indonesia, justeru aparat penegak hukumnya nampak di mana-mana, di media TV., media cetak, bahkan mengumumkan pada publik tentang strateggi yang akan diterapkan dalam memburu pelaku kejahatan. Kondisi ini justeru menjadi sinyal pelajaran bagi penjahat, sehingga semakin tidak tersentuh hukum. Bagai kucing memakai kalung krincing, ke mana dia pergi selalu berbunyi, sehingga tikus aman dipersembunyian mengintip kucing sibuk beraksi..
Dalam upaya pencegahan kejahatan lintas negara itu diperlukan keterlibatan berbagai pihak termasuk masyarakat, untuk siaga dan waspada  terhadap tantangan, hambatan, ancaman dan  gangguan  serta  peduli terhadap keamanan nasional dan internasional. Menghadapi ancaman kejahatan internasional membutuhkan komitmen yang kuat  dan kemuan bersama  dari seluruh  negara dan berbagai komponen terkait,  yang mempunyai kepentingan untuk terciptanya keamanan global keamanan  pada kawasan tertentu, maupun  keamanan dalam negeri masing masing negara.
Upaya-upaya internasional yang dilakukan selama ini antara lain :
1.  Kerjasama
2.  Kemiteraan dan solidaritas negara negara mitra dialog
 Lingkup kerjasama yang dikembangkan selama ini   adalah:
1.  Bidang informasi intelijen dalam rangka penegakkan hukum
2.  Operasi bersama
3.  Pembentukan Kantor Penghubung
4. Bantuan Kerjasama untuk pengembangan sumberdaya manusia dan peralatan  (www.deplu.go.id)
Kemiteraan dan solidaritas selalu dilaksanakan oleh berbagai negara dengan tujuan utama adalah memberantas  dan mencegah meluasnya kejahatan lintas negara. Jika dicermati ternyata terdapat kemajuan yang cukup berarti, namun disisi lain terdapat banyak hambatan yang patut ditanggulangi secara bersama.
Untuk itu perlu diambil langkah-langkah yang sifatnya konprehensif dan sifatnya represif serta preventif.  Dalam proses penegakkan hukum misalnya ternyata hukuman yang berat tidak selamanya membuat efek jera bagi pelaku kejahatan lintas negara. Tindakan Densus 88 yang selalu menembak mati pelaku teroris, sebenarnya tidak membawa efek jera yang signifikan, malah menimbulkan antipati dan melahirkan generasi baru yang  mungkin saja lebih radikal.  Untuk itu perlu dicari terapi  atau alternatif pemecahan lain yang tepat, sehingga bermanfaat untuk menanggulangi atau mengeliminir kejahatan lintas negara.
Menghadapi kasus korupsi yang marak saat ini  dimana uang hasil perbuatan korupsi dibawa lari keluar negeri,  maka yang  harus dilakukan  adalah proses penyadaran, pencegahan  dan berupaya untuk mengembalikan uang negara yang dikuras, bukan pilihan utama semua  diarahkan untuk  menjatuhi hukuman yang seberat-beratnya. Apalah artinya  hukuman berat,  namun uang negara terus dikuras dengan cara cara yang  bertentangan dengan hukum. Perlu diciptakan preseden yang dapat ditiru dan hal itu menguntungkan negara  dan masyarakat, bukan menambah beban bagi negara malah masyarakat tetap miskin akibat perbuatan korupsi.
Begitu pula pendekatan yang harus dilakukan terhadap kasus kasus kejahatan lintas negara yang lain. Pendekatan dengan metode yang tepat kemnungkinan lebih relevan dibandingkan dengan pendekatan represif .      
Terkait dengan upaya penanggulangan kejahatan lintas negara, maka langkah langkah stategis yang dapat ditempuh yakni perlu adanya pemerataan pembangunan demi  kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Prinsip prinsip keadilan perlu disebarkan secara menyeluruh dalam semua aspek kehidupan kenegaraan  sehingga dapat dirasakan oleh berbagai lapisan  masyarakat secara proporsional.  Berupaya untuk membangun kesadaran secara global tentang perlindungan dan penghargaan terhadap eksistensi  manusia dan  kemanusiaan serta penegakkan dan  pemenuhan hak hak asasi manusia. Membangun tata ekonomi dan politik dunia yang adil, dimana negara-negara besar tidak mendominasi negara miskin dan berkembang.
Suatu hal yang perlu mendapat perhatian serius khusus bagi bangsa Indonesia  yakni kewaspadaan nasional yang  harus tetap ditumbuhkembangkan. Tidak boleh lengah dalam menghadapi setiap ancaman  kejahatan lintas negara. Pemerintah tidak  harus selalu  mengambil tindakan represrif,  namun dalam kondisi dan kasus tertentu,  tindakan preventif harus dikedepankan.
Membangun solidaritas bukan hanya diantara sesama negara korban kejahatan lintas negara namun berupaya untuk merangkul berbagai organisasi dan individu, yang terlibat dalam kejahatan lintas negara dengan metode atau cara tertentu, sebagai bagian dari upaya  membangun tata dunia yang aman dan damai.
Dalam setiap kebijakan maupun aktivitas  maka pemerintah maupun masyarakat harus  tetap konsisten dan konsekwen dalam berbicara dan bertindak. Dengan demikian seluruh upaya yang dilakukan dapat meminimalisir  atau setidaknya dapat  menanggulangi berbagai kejahatan lintas negara. Artinya sebagai penguasa atau pemerintah,  antara ucapan dan tindakan harus selaras dan konsisten serta konsekwen .
Bibit-bibit  kejahatan tetap saja tumbuh dan  menghantui kehidupan berbangsa dan bernegara, serta  masyarakat internasional.  Oleh karena itu perlu ditempuh kebijakan dan  tindakan yang sifatnya represif, serta  menyeluruh dengan tetap memandang bahwa kejahatan lintas negara adalah musuh bersama yang perlu dikaji dan dicari alternatif pemecahannya.
3. Implementasi  Pencegahan Kejahatan Lintas Negara
Dalam Nota Kesepahaman antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepolisian Federal Australia tentang Penanggulangan Kejahatan Lintas Negara, pada pasal 5, dijelaskan bahwa untuk menjamin pelaksanaan Nota Kesepahaman ini secara efektif, Para Pihak akan menggunakan strategi-strategi sebagai berikut:
Pertukaran informasi intelijen dalam rangka penegakan hukum.
Para Pihak menyadari pentingnya mengembangkan dan meningkatkan kemampuan melalui pertukaran informasi intelijen yang berkaitan dengan berbagai jenis kejahatan lintas Negara;
Kelompok Kerja Bilateral akan mengembangkan strategi-strategi untuk membangun jaringan kerja dan pengaturan hubungan yang sudah ada;
Peningkatan manajemen informasi akan membantu dalam mengenali dan mengembangkan peluang-peluang penyidikan terhadap berbagai jenis kejahatan lintas negara.
Kegiatan Operasi Bersama
Para Pihak menyadari pentingnya dan manfaat kerjasama dalam operasi-operasi penegakan hukum bersama. Operasi-operasi Bersama ini akan memberikan peluang bagi lembaga-lembaga penegak hukum untuk menggagalkan dan membongkar kejahatan-kejahatan lintas Negara;
Kelompok Kerja Bilateral akan mengembangkan dan meningkatkan strategi maupun prosedur-prosedur Operasi Bersama. Operasi-operasi ini dapat dikembangkan melalui jaringan kerja dan pengaturan-pengaturan hubungan (liaison) yang sudah ada;
Kelompok Kerja Bilateral menjamin bahwa Strategi Pengawasan Operasi Bersama tetap terpelihara. Kelompok ini juga akan memberikan arahan pada operasi-operasi penanggulangan kejahatan lintas negara dan mengevaluasi implikasi-implikasi dari operasi tsb terhadap sumber daya organisasi;
Kelompok Kerja Bilateral akan menyusun dan menyepakati Protokol yang mengatur tentang:
Menetapkan dan menyiapkan target operasi bersama;
Menyiapkan rencana pelaksanaan operasi bersama;
Pengelolaan para informan;
Sumber-sumber daya organisasi terutama dalam pendanaan;
Pengelolaan dan pengamanan informasi.
Bentuk Kerjasama lainnya. Kerjasama dalam peningkatan kemampuan kelembagaan melalui cara-cara seperti:
Pertukaran personil untuk tugas belajar;
Program Pelatihan;
Penyediaan peralatan;
Menghadiri seminar, konferensi dll.
Untuk memfasilitasi pelaksanaan Nota Kesepahaman ini, Ko-ordinator yang bertugas/ditunjuk oleh Para Pihak berfungsi sebagai mediator dan fasilitator.
Implementasi konvensi internasional tentang Kejahatan Lintas Negara, dilakukan pada beberapa kegiatan yang telah memberikan manfaat bagi keamanan dalam negeri maupun keamanan kawasan, misalnya upaya pencegahan dan penggulangan pembajakan dilaut, terorisme, pencucian uang dan sebagainya. Akan tetapi masih banyak yang belum dilaksanakan secara efektif.  Untuk itu diharapkan adanya kemauan politik serta komitmen yang kuat dari pemerirntah dalam membangun kekuatan internal dan menjalin hubungan kerjasama yang lebih baik diwaktu mendatang. Semua potensi yang tersedia harus dimanfaatkan secara maksimal agar dapat bermanfaat bagi kepentingan keamanan bersama. Jika penjahat memiliki prinsip NKS (niat, kesempatan, sikat), maka harus diimbangi oleh niat yang tulus, segera gunakan kesempatan/peluang/fasilitas yang ada, lalu raih kebenaran/kebaikan yang bermanfaat bagi sesama jauh dari ancaman kejahatan.
Khususnya upaya pencegahan kejahatan dan penegakan hukum di Lampung, pada umumnya terjadi tindakan yang inkonsistensi yang kosisten atau kesalahan terkultur menjadi tindakan lazim, seperti perbuatan begal menjadi icon kebanggan.  Dalam banyak hal terjadi tindakan tidak konsisten,  dan ketika  muncul masalah, tampak biasa seakan tidak kehilangan kesempatan, akibatnya hasil kerja yang terburu-buru tidak maksimal.
Oleh karena itu implementasi konvensi internasional dalam upaya pencegahan kejahatan lintas negara, harus didasarkan pada kesadaran  dan prinsip-prinsip penerapan yang tepat, sehingga dapat  menjadi acuan dalam membangun tatanan dunia baru yang adil dan sejahtera tanpa ada sekat sekat yang memisahkan manusia berdasarkan suku,etnis, , agama dan  ras. M.J.Saptenno http://fhukum.unpatti.ac.id/artikel/hukum-tata-negara/127-overview-kejahatan-lintas-negara-terorganisir



Sumber Bacaan:

Abdul Syani, 1987. Sosiologi Kriminalitas. Penerbit: Remadja Karya, Bandung.
__________, 2012. Makalah: Metode Sosio-Kultural Penanggulangan Kejahatan
ASEAN Plan of Action to Combat Transnational Crime ( ASEAN PACTC ), www.deplu.go.id
Herman RN (2009), aktivis jaringan Komunitas Adat (JKMA)
Keputusan PBB ke VIII,1990. Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan terhadap Para Pelanggar Hukum.
KH Hasyim Muzadi, 2009. Pernyataan: beragama yang benar akan membuahkan sikap toleransi serta inklusif dengan berbagai perbedaan.
M.J.Saptenno http://fhukum.unpatti.ac.id/artikel/hukum-tata-negara/127-overview-kejahatan-lintas-negara-terorganisir
Nota Kesepahaman antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepolisian Federal Australia tentang Penanggulangan Kejahatan Lintas Negara dan Pengembangan Kerjasama Kepolisian tertanggal 13 Juni 2002.
Renstra Polri 2010-2014. Tentang 4 (empat) Pembagian/golongan Kejahatan.
Sekjen PBB Ban Ki Moon,  mengatakan bahwa ancaman kejahatan lintas negara  meningkat dari waktu ke waktu,  namun kemampuan negara-negara terbatas (www.deplu.go.id).
United Nations Convention on Transnational Organized Crime, 2000.
Undang Undang Nomor  5 Tahun 2009. Tentang Retifikasi  United Nation Convention on Transnational Organized Crime ( UN TOC )

STRATEGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA


STRATEGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DALAM IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA

Oleh: Abdul Syani


A. PENDAHULUAN
Pengertian pemberdayaan masyarakat adalah segala upaya fasilitasi yang bersifat persuasif dan melalui memerintah yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahun, sikap, perilaku, dan kemampuan masyarakat dalam menemukan, merencanakan serta memecahkan masalah menggunakan sumber daya/potensi yang ada, termasuk partisipasi dan dukungan tokoh-tokoh masyarakat.
Strategi pemberdayaan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang untuk memanfaatkan fasilitas pelayanan public yang disediakan oleh pemerintah; kesadaran untuk menggali dan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki oleh masyarakat untuk mengembangkan berbagai bentuk kegiatan pembangunan yang sesuai dengan kultur budaya masyarakat dan mengembangkan manajemen sumber daya yang dimiliki masyarakat secara transparan.
Penggerakan dan pemberdayaan masyarakat diharapkan dapat menghasilkan kemandirian masyarakat, sehingga masyarakat dapat berperanserta dalam melakukan pemecahan masalahnta sendiri tanpa tergantung pada bantuan dari luar.
Peran serta masyarakat adalah rangkaian kegiatan masyarakat yang dilakukan berdasarkan gotongroyong dan swadaya masyarakat dalam rangka menolong mereka sendiri mereka sendiri mengenal, memecahkan masalah, dan kebutuhan yang dirasakan masyarakat.  Berbagai tingkatan partisipasi masyarakat, yaitu antara lain :

1)  Peranserta karena perintah / karena terpaksa.
2)  Peranserta karena imbalan. Adanya peranserta karena imbalan tertentu yang diberikan baik dalam bentuk imbalan materi atau imbalan kedudukan.
3) Peranserta karena identifikasi atau rasa ingin memiliki
4)  Peranserta karena kesadaran. Peranserta atas dasar kesadaran tanpa adanya paksaan atau harapan dapat imbalan
5)  Peranserta karena tuntutan akan hak dan tanggung jawab
Pembinaan peran serta masyarakat dilakukan sebagai upaya pengembangan sumberdaya masyarakat secara berkesinambungan melalui model persuasif dan tidak memerintah, untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, perilaku, dan mengoptimalkan kemampuan masyarakat dalam menemukan, merencanakan, dan memecahkan masalah. Pembinaan lokal merupakan serangkaian langkah yang diterapkan guna menggali, meningkatkan dan mengarahkan peran serta masyarakat setempat. menggunakan sumber daya/potensi yang mereka miliki termasuk partisipasi dan dukungan tokoh-tokoh masyarakat.


B.  UPAYA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Upaya-upaya pemberdayaan masyarakat antara lain adalah sebagai berikut:

1. Menumbuhkan kemampuan masyarakat Di dalam upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesejahteraan masyarakat secara bertahap, sedapat mungkin menggunakan sumber daya yang dimiliki oleh masyarakat, apabila diperlukan bantuan dari luar bentuknya hanya sebagai pelengkap dan bukan sebagai sumber utama.
2. Membangun peran serta masyarakat Peran serta masyarakat di dalam pembangunan dapat diukur dari jumlah anggota masyarakat yang mau menggali dan memanfaatkan potensi serta fasilitas yang dimiliki, termasuk aktif dalam mengikuti kegiatan-kegiatan penyuluhan dan pelatihan usaha ekonomi kerakyatan.
3.  Mengembangkan semangat gotong royong masyarakat Semangat gotong royong yang merupakan warisan budaya masyarakat Indonesia hendaknya dapat juga ditunjukkan dalam upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesejahteraanmasyarakat.
4. Bekerja bersama masyarakat Meningkatkan motivasi dan kemampuan masyarakat dengan bekerjasama, sekaligus melakukan pembimbingan kerja, alih pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan aspirasi masyarakat
5. Menggalang kemitraan
Menggalang kemitraan dengan LSM dan organisasi kemasyarakatan yang ada dimasyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat sebagai upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesejahteraan masyarakat lebih berhasil guna (efektif) dan berdaya guna (efisien).
6. Penyerahan pengambilan keputusan kepada masyarakat Semua bentuk upaya penggerakan dan pemberdayaan masyarakat bertumpu pada budaya dan adat setempat. Untuk itu penga'mbilan keputusan khususnya yang menyangkut tata cara pelaksanaan kegiatan guna pemecahan masalah yang ada sebaiknya diserahkan kepada masyarakat. Pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator dan dinamisator. Sehingga masyarakat merasa lebih memiliki tanggung jawab untuk melaksanakannya, karena pada hakekatnya mereka adalah subyek dan bukan obyek pembangunan.
7. Penyerahan pengambilan keputusan kepada masyarakat Semua bentuk upaya penggerakan dan pemberdayaan masyarakat hendaknya bertumpu pada budaya dan adat setempat. Untuk itu pengambilan keputusan khususnya yang menyangkut tata cara pelaksanaan kegiatan guna pemecahan masalah hendaknya diserahkan kepada masyarakat. Pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator dan dinamisator.


C.  IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA

Dengan upaya pemberdayaan masyarakat sebagaimana dipaparkan di atas, diharapkan masyarakat dapat lebih menyadari bahwa mereka memiliki sumberdaya yang kuat dalam menata dan membangun kesejehtaraannya sendiri. Dengan upaya pemberdayaan ini pula masyarakat dapat lebih menyadari betapa pentingnya memiliki adat budaya yang relevan dengan prinsi dan nilai-nilai Pancasila sebagai ideology bangsa. Faktor kualitas nilai yang terkandung dalam Pancasila tidak perlu diragukan, tetapi faktor pemahaman dan sikap masyarakat, faktor kemampuan masyarakat, dan faktor pembudayaan dan pengamalan ideologi masih memerlukan usaha untuk dapat mempertahankan, memantapkan, memapankan, dan mengokohkan Pancasila. Untuk itulah perlu adanya usaha secara serius, dengan jalan mengimplementasikannya dalam segala aspek kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.

Menurut  Alfian terdapat empat faktor yang dapat menjadikan suatu ideologi tetap dapat bertahan dan menjadi ideologi yang tangguh, yakni (1) bahwa ideologi tersebut berisi nilai dasar yang berkualitas, (2) bahwa ideologi tersebut dipahami, dan bagaimana sikap dan tingkah laku masyarakat terhadapnya, (3) terdapat kemampuan masyarakat untuk mengembangkan pemikiran-pemikiran yang relevan dengan ideologi tersebut tanpa menghilangkan jatidiri ideologi dimaksud, dan (4) seberapa jauh nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi itu membudaya dan diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara https://lppkb.wordpress.com/2011/implementasi-pancasila.

Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluralistik yang dialami oleh bangsa Indonesia, ditinjau dari keanekaragaman agama, suku bangsa, adat budaya, ras, golongan dan sebagainya. Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, menjamin kebebasan bagi warganegara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya. Sementara itu Sila ketiga persatuan Indonesia, mengikat keanekaragaman tersebut di atas  dalam suatu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing seperti apa adanya.

Salah satu faham yang mendasari pelaksanaan demokrasi adalah faham pluralisme. Pluralisme berasal dari kata Latin plural yang berarti majemuk, yang bermakna bahwa setiap entitas diakui seperti apa adanya, dan keberadaan setiap entitas tidak perlu digantikan oleh entitas yang lain. Pluralisme mengakui adanya perbedaan individu. Perbedaan yang terdapat dalam setiap individu merupakan suatu hal yang hakiki serta diakui dan dihormati. Eksistensi setiap individu diakui seperti apa adanya.

Pluralisme menolak totaliterisme, suatu faham yang ingin mensubstitusi keaneka ragaman menjadi satu entitas saja. Kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara memerlukan konsensus, tanpa konsensus tidak akan terjadi gerak bersama. Oleh karena itu dalam masyarakat yang menganut faham pluralisme, warganya dituntut bersikap toleran agar dapat tercipta kesepakatan. Tanpa toleransi yang terjadi hanya pertentangan yang tiada berkesudahan, manusia memandang manusia yang lain laksana serigala dan perang semua melawan semua (homo homini lupus dan bellum omnium contra omnes).

Pancasila memberikan jaminan terealisasinya kehidupan yang pluralistik, dengan menjunjung tinggi dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan secara berkeadilan, disesuaikan dengan kemampuan dan hasil usahanya. Hal ini ditunjukkan oleh sila kedua yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, yang terdiri atas ribuan pulau. Sila ketiga Persatuan Indonesia memberikan jaminan bersatunya bangsa Indonesia.

Pancasila memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak asasi  manusia sesuai dengan budaya bangsa. Hal ini dijamin oleh sila keempat Pancasila yakni Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam sila kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan acuan dalam mencapai tujuan tersebut.

Bagi bangsa Indonesia tidak perlu ada keraguan mengenai Pancasila baik sebagai dasar negara, ideologi nasional, maupun sebagai pandangan hidup bangsa dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Pancasila merupakan kesepakatan bangsa, suatu perjanjian luhur, yang memiliki legalitas, kebenaran, dan merupakan living reality. Hal ini terbukti dari analisis baik ditinjau dari segi yuridik, teoritik -filsafati, maupun sosiologik dan historik.



Masalahnya adalah:

Bagaimana Pancasila dapat menjadi pedoman, panduan dan acuan bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan pada masa depan.
Apakah nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila dapat dijadikan pedoman bertindak, dalam menentukan pilihan, dalam mengadakan penilaian dan mengadakan kritik terhadap peristiwa atau kebijakan yang digariskan oleh pemerintah.


D.  IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM  KEHIDUPAN DEMOKRASI

Nilai-nilai Pancasila harus diimplementasikan dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Hal tersebut harus nampak antara lain dalam penyampaian pendapat, pembuatan keputusan bersama dan dalam mengadakan pengawasan pelaksanaan keputusan bersama.

a) Penyampaian pendapat

Dalam penyampaian pendapat ada ketentuan yang bersumber dari sila-sila Pancasila dan tidak boleh dilanggar. Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan, sebagai khalifah Tuhan di bumi wajib menjaga kelestarian segala ciptaan-Nya. Segala kegiatan manusia hendaknya mengarah pada terwujudnya harmoni atau keselarasan, dan oleh karena itu menghindari terjadinya polarisasi yang tidak sesuai dengan Pancasila.

Dalam penyampaian pendapat selalu bersendi pada akhlak mulia, budi luhur, dan beradab serta menghormati harkat dan martabat sesamanya, sehingga dapat diwujudkan suasana kebersamaan yang menjamin persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam penyampaian pendapat tidak mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan melainkan mengutamakan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sehingga tercegah terjadinya perpecahan, separatisme, dan sikap radikalistik.

b)    Pembuatan keputusan bersama

Dalam pembuatan keputusan bersama harus berdasar pada konsep, prinsip dan nilai Pancasila, dilandasi oleh sila keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Suara terbanyak bukan merupakan satu-satunya kriteria dalam pembuatan keputusan bersama.

Keputusan bersama bukan keputusan pribadi-pribadi, tetapi merupakan kontrak sosial yang harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk pihak yang usulnya tidak disetujui. Keputusan bersama mengikat dan mengandung sanksi. Sikap mau mengakui  pendapat yang diputuskan bersama harus dikembangkan. Dengan demikian Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan adalah suatu demokrasi yang bersifat normatif, etis dan teleologis.

c)    Pengawasan pelaksanaan keputusan bersama

Dalam pengawasan pelaksanaan keputusan bersama pada dasarnya bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memberikan peringatan dini kepada pelaksana agar dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, adil, transparan dan mengutamakan kepentingan rakyat.
Kegiatan rakyat yang menyampaikan pendapat dan pembuat keputusan bersama, para pelaksana kesepakatan bersama dan pengawas pelaksanaan keputusan bersama harus bersinergi sesuai dengan fungsi masing-masing.


E.  IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA

a).   Manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa, berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam keimanan dan ketakwaan. Dalam mengelola alam, manusia berkewajiban dan bertanggung jawab  menjamin kelestarian eksistensi, harkat dan martabat, kemuliaan, serta menjaga keharmonisannya.
b).   Pancasila memandang bahwa, hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, nilai budaya bangsa serta pengalaman kehidupan politik nasional.
c).   Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan dan hak kesejahteraan, yang tidak boleh dirampas atau diabaikan oleh siapa pun.
d).   Perumusan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dilandasi oleh pemahaman bahwa kehidupan manusia tidak terlepas dari hubungan dengan Tuhan, sesama manusia, dan dengan lingkungannya.
e).   Bangsa Indonesia menyadari, mengakui, menghormati dan menjamin hak asasi orang lain sebagai suatu kewajiban.  Hak dan kewajiban asasi terpadu dan melekat pada diri manusia, sebagai pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa dan anggota masyarakat bangsa-bangsa.
f).    Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai hak asasi yang harus dihormati dan ditaati oleh setiap orang/warga negara.
g).   Bangsa dan Negara Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tanggung jawab dan kewajiban menghormati ketentuan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 dengan semua instrumen yang terkait, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila.



F. REFERENSI
Abdul Syani, 2007. SOSIOLOGI Skematika, Teori dan Terapan. Bumi Aksara, Jakarta.
__________, 2010: http://blog.unila.ac.id/abdulsyani/
__________, 2012. Nilai Nilai Budaya Bangsa dan Kearifan Lokal. Seminar dalam Kegiatan Diklat Bidik Misi Di Universitas Lampung tanggal 05 Mei 2012
https://lppkb.wordpress.com/2011/implementasi-pancasila.