Senin, 23 September 2019
PERANAN PENYIMBANG DALAM PEMERINTAHAN ADAT LAMPUNG SAIBATIN
Oleh:
Drs. Abdul Syani, M.IP.
ADOK PENGIRAN (KEPALA ADAT):
1. Status sebagai Penyimbang Kebuwaian/Marga/Pemimpin Pusat
Pemerintahan Adat yang berkuasa atas seluruh wilayah Pemerintahan
adat di bawahnya;
2. Status sebagai Kepala Adat yang dipertuan-agungkan (Pun), yang
dijunjung tinggi, yang terhormat, dimuliakan, baik dalam hirarki garis
keturunan (kebuwaian), maupun dalam hirarki struktur Pemerintahan
Adat;
3. Penyimbang Kebuwaian (marga) / Tokoh Adat tertinggi pusat
memimpin Pemerintanan Adat dalam wilayah kekuasaan Lamban
Balak;
4. Memimpin Pemerintahan Adat (point 2) secara arif dan bijaksana,
khususnya dalam membuat keputusan dan berkeadilan dalam
penerapan hukum (adat);
5. Menjaga /memelihara kehormatan / nama baik kebuwaian, dan
menghidari perbuatan tercela menurut hukum adat yang berlaku; nama
baik kebuwaian sangat tergantung pada terhormat atau tercelanya
kepribadian Kepala Adat dalam memimpin Pemerintahan Adat;
6. Sebagai Panglima tertinggi Negara / Kerajaan Adat dalam
Pemerintahan Adat; memutuskan perkara besar yang tidak dapat
diputuskan oleh penyimbang pada lembaga-lembaga di bawahnya;
7. Dalam tataran penyelenggaraan Pemerintahan Adat Ia bertindak
sebagai pembuat keputusan, baik dalam hasil hippun penyimbang
antar kebuwaian, penyimbang dalam lingkup sekebuwaian, ataupun
keputusan hasil hippun warga adat dalam berbagai kepentingan;
8. Pelaksana langsung dalam menampung aspirasi, baik sesama
Penyimbang Adat maupun terhadap warga adat dan masyarakat
umum;
9. Pelaksana langsung dalam penanganan/penyelesaian/resolusi konflik
dalam lingkungan kebuwaian, sekaligus sebagai hakim dalam
membuat keputusan segala perkara;
10. Penanggungjawab dan berwibawa dalam proses peradilan adat,
menghidari perbuatan sepihak dan atau perbuatan culas (curang) untuk
2
memperkaya diri yang dapat menjatuhkan martabat kebuwaian secara
keseluruhan;
11. Dalam bersikap dan perbuatan berpedoman pada falsafah hidup piil
pesenggiri dan prinsip hidup kebuwaian;
12. Memimpin upaya-paya peletarian budaya yang mencakup seluruh
norma hukum adat, adat istiadat, tradisi/kebiasaan, kesenian,
arsitektur rumah adat, ornamen khas, benda-benda pusaka, dan segala
asesori upacara adat;
13. Memberikan teladan dalam bersikap, berperilaku / berbuat, baik dalam
pelaksanaan memimpin hippun, pergaulan, maupun dalam kegiatan
usaha untuk kesejehteraan umum;
14. Adaptif dan waspada terhadap kemajuan jaman dalam berbagai
bidang ilmu dan toknologi; berkemajuan berdasarkan akidah /
keyakinan yang rasional;
15. Dalam memimpin negara/kerajaan berdasarkan keagungan jatidiri /
karakter / keribadian / perangai yang arif dan bijaksana, obyektif,
terbuka, sabar, jujur, tegas, dan berani membela / berpihak pada
kebenaran demi menegakkan keadilan;
16. Dalam implementasi kepemimpinannya siaga mengawasi dan
bertindak di garis depan untuk melindungi perangkat adat dan warga
adatnya dari segala ancaman kejahatan, serta membawanya kearah
posisi yang lebih aman dan sejahtera;
17. Dalam mengelola roda pemerintahan adat senantiasa memberikan
motivasi (dorongan) kepada perangkat adat dan warga adat untuk
selalu kerja keras, mandiri dan tidak tergantung pada pihak manapun
dalam usaha/berkarya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
ADOK DALOM (WAKIL KEPALA ADAT):
1. Menjaga dan menyangga hukum adat Lamban Balak dan atau
Lamban Dalom /Gedung (setara istana para Ratu dan dayang-dayang)
agar terhindar dari kesalah-pahaman, pemudaran dan kepunahan;
2. Mewakili Kepala Adat (Pengiran) dalam menajaga, memelihara
segala sarana prasarana adat, siaga mempersiapkan fasilitas kegiatan
adat, baik tempat, acara, akomodasi, maupun keperluan konsumsi
dalam menerima tamu;
3. Menjaga dan melindungi keselamatan keluarga besar Lamban Balak,
termasuk semua penyimbang pengisi Lamban Balak (keluarga besar
kebuwaian/keturunan utama Lamban Balak) sebagai pusat
Pemerintahan adat;
4. Siaga di Lamban Balak dalam rangka memenuhi kepentingan
pelaksanaan Pemerintahan Adat, baik mewakili Pengiran (kepala
3
adat/panglima tertinggi Pemerintahan Adat), maupun menjalankan
tugas pokoknya sendiri dalam memimpin dan hippun penyimbang
adat di lingkungan Lamban Balak untuk mengarahkan pada kesatuan
sikap tindak dalam pelaksanaan Pemerintahan Adat;
5. Menjaga, melestarikan dan membangun hukum adat sesuai dengan
kepentingan Pemerintahan Adat dan warga adat yang berada dalam
naungan kebuwaian, baik yang ada dalam wilayah tiyuh/pemekonan,
suku, maupun pada wilayah pelambanan dan warga adat;
6. Menjaga, melestarikan dan membangun nilai-nilai luhur kearifan
lokal adat istiadat, tradisi-tradisi, dan kebiasaan-kebiasaan yang
bermanfaat; dalam hal ini dilakukan bersama dengan perangkat adat
atau penyimbang-penyimbang dalam wilayah kebuwaian;
7. Menjaga dan melestarikan benda-benda pusaka dan perangkat
pakaian/asesori adat milik kebuwaian;
8. Melindungi seluruh keluarga penyimbang dan warga adat dari
ancaman kejahatan, kezaliman dan kemaksiatan, baik dari dalam
keluarga kebuwaian maupun dari luar, sekaligus melakukan
pembinaan kearah yang lebih aman, nyaman dan damai;
9. Membimbing para generasi muda calon pengganti penyimbang aktif,
anak-anak, kemenakan dan keturunan dekat dalam rangka persiapan
mewariskan niali-nilai luhur yang menyangkut kesolehan dalam
menjalankan ibadah agama (Islam), dalam bersikap perilaku yang
sesuai dengan prinsip-prinsip hidup kebuwaian;
10. Bertanggungjawab terhadap status Kepala Adat (Pengiran) dalam hal
perencanaan, pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang lahir atas
dasar hippun adat; dalam hal ini Ia wajib melaporkan segala peristiwa
kepada Kepala Adat dan menyelesaikannya jika terjadi kekeliruan dan
atau menimbulkan kerugian;
11. Mendampingi Kepala Adat (Pengiran) dalam segala acara atau prosesi
adat yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Adat, maupun sebagai juru
bicara dan penasehat (jika diperlukan) dalam acara siba (kunjungan)
terhadap kebuwaian lain di luar Kebuwaian internal;
12. Perancang dan pelaksana program penataan dan kegiatan rutin
Pemerintahan Adat berdasarkan keputusan hippun adat di lingkungan
Lamban Balak (pusat pemerintahan adat), khususnya bekerjasama
dengan Temunggung sebagai penanggungjawab utama
penyelenggaraan Pemerintahan Adat;
13. Melaksanakan perintah langsung Kepala Adat (Pengiran) manakala
mendesak karena penanaggungjawab utama berhalangan;
14. Membantu Kepala Adat (Pengiran) dalam menampung aspirasi, kritik
atau pengaduan masyarakat tentang kejadian-kejadian atau peristiwaperistiwa buruk yang menimpanya, baik yang berkaitan dengan
perselisihan keluarga maupun berkenaan dengan pelanggaran cempala
4
(norma perlaku hukum adat) dan hukum adat yang berlaku; dalam hal
ini langsung memberikan resolusi secara terbuka;
15. Turun langsung di tengah warga (tetengah-tetanggah/nengahnyappur), bersama warga dan penyimbang lain yang berkaitan tugas
pokok secara berkala melakukan kerjasama, bersilaturahmi dan
bergotong royong (sakai-sambayan) untuk kepentingan bersama
sekebuwaian, setiyuh/pemekonan, selingkungan suku, atau terhadap
warga pelambanan untuk melihat langsung kondisi kehidupan sosial
ekonominya;
16. Memotivasi, mengajak dan memberi teladan/contoh dalam bersikap,
berperilaku dan bekerja keras mandiri secara langsung kepada sesama
penyimbang dan warga adat;
17. Memimpin hippun atau sidang adat, menerima/menyambut tamu
agung kebuwaian dibantu Hulubalang (penyimbang pendamping yang
bertugas menjaga keamanan) dan warga adat yang kompeten;
18. Perencana dan pelaksana hippun adat dalam rangka memelihara
kerukunan, keamanan dan persatuan aparat dan warga adat agar
terhindar dari perselisihan/konflik;
19. Mendorong kemajuan /keteramilam, sumberdaya muli-mekhanai dan
warga dalam beradaptasi dan mensiasati perkembangan jaman, agar
tidak terjebak oleh gemerlapnya hedonisme (glamor);
20. Mengatur dan membina keterampilan/keahlian para penyimbang,
muli-mekhanai dan warga agar mandiri dan tidak tergantung kepada
pihak lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dalam
lngkungan/wilayah kebuwaian;
ADOK KAHKIYA (PANGLIMA BESAR):
1. Memimpin para penyimbang, baik penyimbang Lamban Balak,
Tiyuh, maupun penyimbang suku, pemekonan dan warga adat dalam
menegakkan kebenaran dan keadilan sesuai dengan hukum adat yang
berlaku;
2. Menjaga dan melindungi keselamatan keluarga besar Lamban
Dalom/Lamban Gedung, termasuk semua perangkat Hulubalang dan
Aparat Pemerintahan Adat yang bertugas;
3. Melatih perangkat pemerintahan adat, terkait dengan para
penyimbang aktif, pemuda dan warga adat, dalam meningkatkan
keterampilan bela diri, dalam rangka siaga menegakkan kebenaran
dan keadilan dan menjaga kemungkinan adanya ancaman terhadap
keutuhan kebuwaian/kerajaan;
5
4. Menengahi secara moderat terhadap perselisihan perangkat adat,
pemuda dan warga dengan tidak memihak, meredam dan memberikan
solusi yang aspiratif berkeadilan;
5. Menyusun (penyapaian), menata struktur pemerintahan adat dikala
dan atau dalam peralihan kepemiminan adat dari penyimbang tua
kepada penyimbang muda (baru), agar tidak terjadi kekosongan atau
tumpang-tindihnya tugas pokok yang melekat pada jabatan adat
tersebut;
6. Membimbing dan membina penyimbang adat baru dalam hal
keterampilan, pengetahuan dan penguasaan atas taggungjawab
barunya dalam pemerintahan adat;
7. Mendampingi dan membimbing penyimbang baru dalam menjalankan
tugas pokok adat agar tidak terjadi penyimpangan, melainkan
mengarahkan pada upaya pelestarian, perbaikan dan peningkatan
efektivitas kepemimpinan yang lebih baik;
8. Meninjau/mengawasi dan menilai (evaluasi) kegiatan para
penyimbang, muli-mekhanai dan warga agar dalam setiap gerak
langkahnya tetap berpegang pada nilai-nilai luhur dan hukum adat
yang berlaku;
9. Mempertimbangkan dan merancang cara kerjasama bersatu para
generasi muda dalam mengahadapi tantangan penyempitan lapangan
kerja masa depan; tujuannya mempersiapan agar masa depan mereka
terjamin dan tidak meninggalkan tanah leluhur kebuwaiannya;
10. Menyidik dengan teknik intelijen terhadap setiap isu, kejadian perkara
dan segala bentuk konflik, khususnya dalam wilayah hukum adat
kebuwaian;
11. Bertindak ramah-tamah (waya), pemurah, penyedia, ringan langkah
dan suka bermasyarakat (gaul) di tengah kehidupan sosial, dalam
rangka melestarikan kegiatan silaturahmi, meningkatkan kerukunan
dan persatuan sesama perangkat pemerintahan adat, serta warga adat
pada umumnya;
12. Mengkaji dan memberikan solusi pertolongan terhadap perkembangan
aspirasi kepentingan warga yang cenderung meningkat, sementara
lapangan kerja menyempit, kurang terampil dan harta warisan terbagi,
tidak terjadi penambahan;
13. Menjadi penjamin keamanan warga atas konsistensi
kepribadian/karakter sebagai pedoman, teladan dan acuan terpercaya
bagi para penyimbang dan warga adat; demikian agar terhindar dari
kebohongan publik yang berlarut; dalam hal ini peranan Kakhiya
harus menjiwai prinsip hidup kebuwaian;
14. Menjadi penggiat dalam penegakan kebersamaan, kerjasama dan
persatuan para muli-mekhanai agar senantiasa mendukung kegiatan
sakai-sambayan untuk kepentingan bersama;
6
15. Dalam segala kegiatan, baik terencana ataupun mendesak, dilaporkan
secara terbuka dan bertanggungjawab kepada Kepala Adat (Pengiran)
selaku pemutus kebijakan;
16. Bertanggungjawab terhadap resiko ancaman keamanan, ketidaknyamanan dan kerugian warga akibat salah paham atas
petunjuk/penggerakanyang dilakukan;
17. Membantu dan melayani dengan kemudahan kepada pihak-pihak yang
memerlukan pengetahuan budaya, baik tentang sejarah, kearifan lokal
pandangan hidup, kesenian, maupun mengenai tradisi-tradisi, bendabenda pusaka dan wisata budaya.
ADOK TEMUNGGUNG (PANGLIMA TINGGI):
1. Penyimbang adat tertinggi dalam operasional pelaksanaan
Pemerintahan Adat pusat , tiyuh, suku dan pelambanan;
2. Mewakili Kepala Adat dalam memimpin Pemerintahan Adat secara
arif dan bijaksana, khususnya dalam penataan struktur kekuasaan
dalam pemerintahan (pembagian tugas) dan penerapan hukum yang
berkeadilan;
3. Merencanakan, melaksanakan dan menetapkan kegiatan Aparat
Pemerintahan Adat secara demokratis dan aspiratif sesuai dengan
kesediaan dalam kelompok kerja struktur masing-masing status
kepenyimbangannya;
4. Menggerakkan para penyimbang dalam kelompok struktur
Pemerintahan Adat berkaitan dengan upaya meningkatan kemampuan
siaga bersama dalam mempertahankan keutuhan dan keamanan;
5. Menggerakkan Aparat Pemerintahan Adat di tingkat kelompok
punggawa (pengemban tugas) operasional agar siaga mengawal
penyimbang strukturalnya, khususnya dalam kegiatan upacara adat
atau siba/kunjungan terhadap pemerintahan adat lain;
6. Menggerakkan warga adat dan muli-mekhanai dalam menggalakkan
pelestarian budaya, yang berkaitan dengan falsafah hidup, nilai-nilai
luhur kearifan lokal, kesenian-kesenian khas (seni suara, tari, pencak
khakot, rudat, dll), pakaian dan asesori upacara adat, lambang
kebesaran kebuwaian, benda-benda pusaka, tempat-tempat bersejarah
dan pembaharuan silsilah kebuwaian;
7. Mempertimbangkan dan memutuskan kegiatan perlawanan terhadap
pihak-pihak luar yang dianggap akan menjatuhkan internal
Pemerintahan Adat, dan bersama-sama dengan penyimbang lain
melaporkan kepada Kepala adat (Pengiran) pusat kebuwaian;
8. Memimpin operasional prosesi siba/kunjungan terhadap pemerintahan
adat lain dalam rangka menjalin persahabatan, kerjasama, bertukar
7
pikir, dan pengalaman untuk kepentingan menjaga keamanan
bersama;
9. Membuat kebijakan operasional kerja dalam struktur kepenyimbangan
adat jika diperlukan pada waktu kepentingan mendesak; dalam
pelaksanaannya bertanggungjawab pada Kepala Adat (Pengiran) pusat
kebuwaian;
10. Merupakan panutan (tutukan) dan komando bagi para penyimbang
(perwatin adat) dalam pelaksanaan Pemerintahan Adat;
11. Melakukan kerjasama dengan Pesirah/kepala pekon formal dalam
mempertahankan adat istiadat dan kebudayaan, serta keamanan dan
persatuan warga masyarakat secara bergotong royong (sakaisambayan);
12. Memberi penerangan kepada semua pihak dalam struktur
Pemerintahan Adat mengenai rencana dan haluan / cita-cita
kebuwaian terhadap pada calon penyimbang muda (baru);
13. Melestarikan, menata, membangun dan menerapkan hukum adat yang
berlaku bersama penyimbang lain yang relevan untuk kepentingan
keamanan dan penegakan keadilan bagi aparat dan warga masyarakat
adat;
14. Memberi petunjuk kepada para penyimbang dalam struktur
pemerintahan Adat dan semua pengikutnya tentang langkah-langkah
penelusuran, pembuatan dan pemaharuan sislsilah kebuwaian secara
bersama-sama; dalam hal ini untuk kepentingan mengindari kesalahan
dan perselisihan status adat kepenyimbangan;
15. Memimpin, menata dan mengatur prosesi dan agenda pelaksanaan
upacara hari-hari besar Islam bersama tokoh-tokoh agama lainnya,
upacara-upacara adat termasuk perkawinan (nayuh balak), nyambai,
nyabai, ngelakau, tetah adok, angkon muwakhi (adopsi
saudara/bersaudara), dan lain-lain tradisi yang dianggap penting;
16. Memberi petunjuk kepada pemimpin Lembaga-lembaga Adat tentang
tetah adok kepada penyimbang muda (baru), menata susunan adokadok secara struktural hirarkis, agar adok yang disematkan sesuai
dengan kepribadian/jati diri penyandangnya (pengejongan);
17. Memberi penjelasan tentang hak dan tanggungjawab pihak-pihak
penyandang adok yang telah ditetapkan, demi kepentingan penyatuan
makna dan tujuan tetah adok dengan jatidiri/kepribadian
penyandangnya; dimaksudkan agar tidak terjadi pertentangan antara
kebesaran adok dengan sikap perilaku sehari-hari (tata-tukku);
18. Membimbing dan memimpin hippun adat bersama penyimbang
lainnya, baik yang bersangkutan dengan kepentingan pemerintahan
adat pusat (Lamban Balak), pemekonan, maupun suku, pelambanan
dan warga adat;
8
19. Mengayomi dan membina hubungan baik antara penyimbang dalam
struktur Pemerintahan Adat dengan prinsip mendahulukan/
mengutamakan kepentingan bersama;
20. Melakukan silaturahmi secara langsung kepada masyarakat adat,
hanggum (suka dan mengapresiasi) terhadap kegiatan bersama warga,
terbuka menerima laporan dan aspirasi warga, dan suka memberi
petunjuk dalam penataan kehidupan bagi yang membutuhkan;
21. Memberikan keterangan dan alasan kebenaran secara adil terhadap
pencari keadilan tentang perkara atau perselisihan yang dilaporkan
dan dimintakan penyelesaian;
22. Memberi nasihat / patwa dan memotivasi para penyimbang dalam
struktur Pemerintahan Adat dan warga tentang penanaman kejujuran
dan penegakan kebenaran sesuai hukum agama, negara dan hukum
adat yang berlaku.
ADOK BATIN (PEMUKA SIMBOL KEBUWAIAN):
1. Menjaga harga diri, harkat martabat, nama baik dan kehormatan
kebuwaian;
2. Menjadi simbol dan teladan yang agung bagi kebuwaian;
Jatidiri/kepribadiannya harus mampu menjaga dan mendukung
kebesaran kebuwaian;
3. Menjunjung tinggi kehormatan kebuwaiannya dengan kemampuan
siaga digaris depan, menjadi teladan dalam sikap dan perilaku yang
mengutamakan kejujuran, memihak kepada kebenaran dan
kepentingan bersama;
4. Memberikan bimbingan langsung/nyata tentang etika bergaul/
bermasyarakat (nengah-nyappur) sesuai dengan tuntunan falsafah
hidup piil pesenggiri;
5. Melestarikan dan mengenalkan secara praktis prinsip hidup piil
pesenggiri sebagaimana disuratkan pada point 4, sebagai
tuntunan/teladan dalam bersikap dan berperilaku, khususnya dalam
lingkungan kepenyimbangan sekebuwaian;
6. Berbaur ditengah lingkungan sosial penyimbang dan warga adat,
mengawasi, menjadi penengah dan memberi solusi terhadap masalah
yang timbul dalam masyarakat;
7. Menyelesaikan perselisihan/sengketa/konflik sosial ekonomi
masyarakat secara adil dan mengutamakan kepentingan umum;
8. Menyediakan fasilitas dan mediator dalam acara hippun
(musyawarah), baik tentang kepentingan pelestarian budaya,
pembaharuan dan pengembangan silsilah kebuwaian, maupun dalam
penataan struktur kepenyimbangan kebuwaian, tiyuh/pemekonan,
9
pelambanan, di samping berperan dalam penataan lingkungan pisik
pengelompokan pemukiman dan jalan utama pusat Pemerintahan Adat
s/d jalan yang melintasi kelompok pelambanan;
9. Dalam menjalankan perannya bertanggungjawab pada Kepala Adat
(Pengiran) dan penyimbang-penyimbang lainnya di lingkungan
Lamban Balak berdasarkan hak dan kewajibannya yang melekat pada
adok Batin;
10. Dalam menjalankan perannya sebagaimana disuratkan dalam point 8,
senantiasa membuat skala prioritas kepentingan Pemerintah Adat dan
penataan organisasi (pembagian kerja), dalam rangka menciptakan
kesejahteraan bersama;
11. Mengawasi perkembangan fungsi hukum adat yang mengatur sikap
perilaku aparat Pemerintahan Adat dan warga agar tetap terjaga dan
bermanfaat bagi kepentingan umum, seiring dengan pertumbuhan
kebutuhan hidup dan tuntutan kemajuan jaman;
12. Mengawasi dan melestarikan hukum adat sebagaimana disuratkan
dalam point 11 dan tradisi-tradisi yang memiliki nilai-nilai luhur
sebagai kearifan lokal, dalam rangka menciptakan keselarasan,
kerukunan, persatuan dan kebersamaan dalam tata cara usaha
kesejahteraan sosial ekonomi komunitas adat sekebuwaian;
13. Membuat garis tegas tentang batas-batas wilayah adat, baik secara
pisik, maupun kelompok kebuwaian;
14. Mempelopori kegiatan pemeliharaan/pelestarian, pengadaan dan
pembaharuan perangkat fasilitas acara adat, baik berupa fasilitas pisik
bangunan, perlengkapan macam busana/pakaian, asesori/ornamen,
maupun tradisi ungkapan kata penyambutan dan perpisahan (tangguh
tuha), berbagai tata cara, sopan santun dalam kegiatan acara adat;
dalam hal ini bekerjasama dengan penyimbang-penyimbang lain yang
berkaitan peranannya;
15. Memimpin dan memotivasi langsung para penyimbang dan generasi
muda adat untuk menindak-lanjuti point 12, yaitu sebagai penggiat
dalam memelihara/pelestarian benda-benda budaya, pusaka-pusaka
adat, tempat-tempat yang memiliki kronologi sejarah, seni budaya
(suara, tari, pencak, dan alat-alat musik khas lampung, seperti
gamolan, kulintang, terbangan, gambus balak/lunik, dll;
16. Memimpin pelaksanaan penerimaan tamu bersama penyimbang
Buwai dan tiyuh, dibantu oleh Penyimbang-penyimbang suku dan
pelambanan, serta warga yang kompeten;
17. Membantu penyimbang buwai dan tiyuh dengan kemudahan dan
bersedia menerangkan kepada pihak-pihak yg memerlukan
pengetahuan, pendidikan, penelitian dan penelusuran budaya.
10
18. Melaksanakan rutinitas acara upacara adat dan tradisi riutal lokal yang
dipercaya dapat memelihara / membawa keselamatan warga
kebuwaian.
ADOK KHADIN/RADIN (PENYIMBANG SUKU):
1. Sebagai Penyimbang Suku, memimpin suku atau suku-suku di
wilayah Pemerintahan Adat kebuwaian;
2. Mengarahkan kesatuan sikap, perilaku, gerakan pengamanan warga
suku, berinisiatif dalam upaya pelestarian nilai-nilai budaya, adat
istiadat dan tradisi yang bermanfaat sesuai dengan tuntutan kehidupan
sepanjang jaman;
3. Membimbing dan memberi teladan dalam memelihara kerukunan,
kebersamaan dan saling menghormati hak-hak asasi antar sesama
berdasarkan nilai dan norma hukum adat kebuwaian yang berlaku;
4. Mempersatukan warga suku dengan pola hubungan sosial
kekeluargaan berdasarkan nilai-nilai adat kemuwakhian
(persaudaraan);
5. Melaksanakan kerjasama dalam memelihara lingkungan sosial dan
pisik suku dengan prinsip sakai-sambayan;
6. Bekerjasama dengan penyimbang-penyimbang suku mengayomi
warga suku, terutama dalam praktik perilaku Pudak waya (nemuinyiman) dalam pergaulan sehari-hari dan dalam masyarakat pada
umumnya;
7. Meningkatkan kuantitas dan kualitas hubungan antar Penyimbang
suku, antar warga suku dan hubungan antar pihak vertikal dalam
rangka meningkatkan kerukunan, perdamaian dan persatuan
kehidupan bernegara;
8. Mengawasi, mencatat dan mengevaluasi perkembangan pelaksanaan
tugas penyimbang dan pelaksana teknis pemerintahan adat di tingkat
Pemerintahan Adat Suku;
9. Mendukung dan mendampingi aparat Pemerintah Adat dan kegiatan
penyimbang berstatus hirarkis dalam struktur Pemerintahan Adat
kebuwaian untuk pelestarian hukum adat;
10. Mendukung dan membantu penuh para penyimbang suku dalam
melaksanakan penataan Pemerintahan Suku (bebai);
11. Memimpin para isteri-isteri penyimbang suku dalam kegiatan
penyediaan dapur umum (pejunjongan);
12. Bertanggungjawab kepada isteri kepala penyimbang suku dan
melaporkan rencana dan hasil kegiatan dalam acara-acara adat kepada
kepala penyimbang tiyuh;
11
13. Mempersiapkan fasilitas dan pangan (konsumsi) dalam setiap acara
adat, baik yang dilaksanakan dalam lingkungan suku, maupun sebagai
punggawa di lingkungan Lamban Balak dan tiyuh atas dasar
permintaan / perintah langsung dari penyimbang Tiyuh;
14. Membantu pelaksanaan kegiatan penyambutan tamu yang
dilaksanakan oleh Pemerintahan Adat Pusat (Lamban Balak) atau
Tiyuh; sebagai panitia, mempersiapkan fasilitas, pengaturan acara
penyambutan tamu;
15. Mempersiapkan / memilih fasilitas pakaian / asesori upacara adat yang
diperlukan, khususnya upacara adat di tingkat Pemerintahan Suku, dan
di tingkat hirarki lainnya;
16. Memimpin dan mempersiapkan kebutuhan pangan / resepsi adat
dengan membuat fasilitas dapur umum (pejunjongn), khususnya
dalam pelaksanaan resepsi adat di tingkat Pemeritahan Suku, dan di
tingkat hirarki lainnya;
17. Melaksanakan kegiatan pelestarian seni budaya khas Lampung
membantu Temunggung dan Batin Penyimbang pusat (Lamban Balak)
dan Penyimbang tiyuh, dengan melibatkan warga suku;
18. Menggerakkan para penyimbang suku dalam melestarikan nilai-nilai
budaya dan kearifan lokal yg berkaitan dengan prinsip-prinsip hidup
warga sekebuwaian
19. Dalam praktiknya (point18), berkoordinasi dan kerjasama dengan
penyimbang adat Temunggung (point 6) dan Batin (Point 14);
ADOK KHAJA/RAJA (PENYIMBANG SUKU):
1. Penyimbang Suku, memimpin suku atau suku-suku di wilayah
Pemerintahan Adat kebuwaian;
2. Menjaga keamanan wilayah kebuwaian dan sekitarnya secara dini
agar terhindar dari berbagai ancaman kejahatan;
3. Memimpin dan menggerakkan para penyimbang suku dan aparat
pelaksana Pemerintahan Suku untuk menetapkan kesatuan sikap,
perilaku dan standar norma adat dalam penegakan hukum adat di
lingkungan kebuwaian;
4. Bekerjasama dengan Penyimbang suku dalam upaya pelestarian nilainilai budaya, adat istiadat dan tradisi yang bermanfaat bagi warga adat
sebagaimana dimaksud point 2 peranan Khadin;
5. Membimbing dan memberi teladan dalam memelihara kerukunan,
kebersamaan dan saling menghormati hak-hak asasi antar sesama
berdasarkan nilai dan norma hukum adat kebuwaian yang berlaku
sebagaimana dimaksud point 3 peranan Khadin;
12
6. Membantu Penyimbang suku Khadin dalam mempersatukan warga
suku dengan pola hubungan sosial kekeluargaan berdasarkan nilainilai adat kemuwakhian (persaudaraan);
7. Menegakkan nilai dan norma hukum adat sesuai prinsip hidup
tetengah-tetanggah (nengah-nyappur)dalam rangka meningkatkan
intensitas hubungan sosial kemasyarakatan dalam memelihara
kerukunan dan persatuan warga;
8. Mengayomi warga suku, terutama dalam praktik perilaku Pudak waya
(nemui-nyiman) dalam pergaulan sehari-hari dan dalam masyarakat
pada umumnya, sebagaimana dimaksud point 6 peranan Khadin;
9. Memimpin pengawasan dan evaluasi perkembangan pelaksanaan
tugas penyimbang dan pelaksana teknis pemerintahan adat di tingkat
Pemerintahan Adat Suku; peranan ini mengandung hak dan kewajiban
setara dengan point 8 peranan Khadin;kemudian bersama-sama
bertanggungjawab kepada Kepala Adat (Pengiran);
10. Mendukung aparat Perintah Adat hirarkis kebuwaian secara langsung
dalam upaya pelestarian dan penegakan hukum adat; sesuai point 9
dan 10 peranan Khadin;
11. Melaporkan rencana dan hasil kegiatan dalam acara-acara upacara
adat kepada kepala penyimbang tiyuh dan pertinggal untuk kepala
Adat (Pengiran);
12. Mempersiapkan fasilitas keamanan dalam setiap pelaksanaan
keputusan Kepala Adat, upacara-upacara adat, acara penerimaan tamu
agung, termasuk persiapan perang;
13. Melaksanakan kegiatan Pemerintahan Adat Pusat (Lamban Balak)
atau Tiyuh; dalam hal ini bertindak pengaturan strategi pengamanan;
14. Mengerakkan penyimbang suku lainnya, warga suku dibantu oleh
Penyimbang-penyimbang pelambanan, dan warga pelambanan yang
diperlukan untuk meramaikan upacara adat yang dilaksanakan oleh
Kepala Adat di pusat Pemerintahan Adat (Lamban Balak);
15. Membantu dalam bentuk saran dan pertimbangan dalam kegiatan
mempersiapkan / memilih fasilitas pakaian / asesori upacara adat yang
diperlukan, pada upacara adat di semua tingkat / hirarki Pemerintahan
Adat;
16. Menjaga keamanan kegiatan dapur umuM (pejunjongn), pada upacara
adat di semua tingkat / hirarki Pemerintahan Adat, sebagaimana
dimaksud point 17 peranan Khadin;
17. Memberi pertimbangan keamanan dalam evaluasi perkembangan
sikap perilaku generasi muda sehubungan dengan keniscayaan
masuknya nilai dan norma budaya luar (asing); relevan dengan point
18 peranan Khadin;
13
18. Ikut serta dalam setiap rutinitas kegiatan acara upacara adat dan tradisi
riutal lokal yang dipercaya dapat memelihara / membawa keselamatan
warga suku, sebagaimana dimaksud point 19 peranan Khadin.
19. Membantu Penyimbang suku dalam membumikan nilai-nilai budaya
dan pandangan hidup masyarakat adat Lampung;
ADOK MINAK/MAS:
1. Penyimbang Pelambanan, memimpin rumah tangga dan keluarga
besarnya, kelompok pelambanan satu wilayah teritorilal dan warga
keluarga sekebuwaian yang berada di luar kelompok pelambanan;
2. Mendukung / membantu tugas penyimbang hirarkis pemerintahan
Adat di mana diperlukan;
3. Punggawa dalam status adat melaksanakan perintah / kebijakan
penyimbang hirarkis dalam pemerintahan Adat;
4. Bekerjasama dengan para penyimbang pelambanan dan para
punggawa dari Pemerintahan Suku membentuk kesatuan sikap,
perilaku dan standar norma adat dalam penegakan hukum adat di
lingkungan pelambanan;
5. Bekerjasama dengan Penyimbang pelambanan lain dalam upaya
pelestarian nilai-nilai budaya, adat istiadat dan tradisi yang bermanfaat
bagi warga adat pelambanan;
6. Memelihara kerukunan, kebersamaan dan saling menghormati hakhak asasi antar sesama penyimbang dan warga pelambanan;
7. Sebagai punggawa (pelaksana tugas) dari Penyimbang suku khaja
untuk memelihara persatuan warga pelambanan secara kekeluargaan
berdasarkan nilai-nilai adat kemuwakhian (persaudaraan);
8. Menegakkan nilai dan norma hukum adat berdasarkan tugas
penyimbang hirarki tentang prinsip hidup tetengah-tetanggah (nengahnyappur) dalam rangka meningkatkan kerukunan dan persatuan warga
pelambanan;
9. Mengayomi warga pelambanan berdadarkan tugas penyimbang
hirarki (suku) tentang prinsip hidup Pudak waya (nemui-nyiman)
dalam kehidupan warga pelambanan;
10. Membantu penyimbang hirarki dalam pengawasan dan evaluasi
perkembangan keamanan sosial warga pelambanan;
11. Mendukung aparat Perintah Adat hirarkis (Lamban Balak) kebuwaian
secara langsung dalam upaya pelestarian dan penegakan hukum adat;
14
12. Mempersiapkan fasilitas upacara-upacara adat, acara penerimaan tamu
agung, termasuk persiapan perang berdadsarkan perintah / kebijakan
dari penyimbang hirarki (Lamban Balak) kebuwaian tiyuh dan suku;
13. Membantu Khaja dalam hal pengaturan strategi pengamanan wilayah
suku dan pelambanan;
14. Melaksanakan tugas penyimbang hirarki Temunggung dan Batin
dalam memeriahkan / meramaikan upacara adat yang dilaksanakan
oleh Kepala Adat di pusat Pemerintahan Adat (Lamban Balak);
15. Melaksanakan saran dan pertimbangan penyimbang hirarki Kahdin
dan Khaja dalam kegiatan mempersiapkan / memilih fasilitas pakaian
/ asesori upacara adat di semua tingkat / hirarki Pemerintahan Adat;
16. Melaksanakan tugas penyimbang hirarki Temunggung dalam kegiatan
membuat fasilitas dapur umum (pejunjongn), pada upacara adat di
semua tingkat / hirarki Pemerintahan Adat;
17. Mengawal tugas penyimbang (punggawa)Kakhiya (penyimbang
buwai), Khaja (penyimbang suku) dalam memelihara keamanan dan
evaluasi perkembangan sikap perilaku generasi muda sehubungan
dengan keniscayaan masuknya nilai dan norma budaya luar (asing);
18. Bersama-sama dengan penyimbang setara dan warga pelambanan ikut
serta dalam setiap acara upacara adat dan tradisi riutal lokal yang
dipercaya dapat memelihara / membawa keselamatan warga
pelambanan;
19. Menjaga toleransi akulturasi terhadap masyarakat adat luar dan
khalayak, agar terjalin kerjasama yang baik dalam usaha kesejahteraan
bersama;
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar