Oleh:
Drs. Abdul Syani, M.IP.
ADOK PENGIRAN (KEPALA ADAT):
1.
Status sebagai Penyimbang Kebuwaian/Marga/Pemimpin Pusat Pemerintahan Adat yang berkuasa atas seluruh wilayah Pemerintahan adat di bawahnya;
2. Status sebagai Kepala Adat yang dipertuan-agungkan (Pun), yang dijunjung tinggi, yang
terhormat, dimuliakan, baik dalam hirarki garis keturunan (kebuwaian), maupun dalam
hirarki struktur Pemerintahan Adat;
3.
Penyimbang Kebuwaian (marga) / Tokoh Adat tertinggi pusat
memimpin Pemerintanan Adat dalam wilayah kekuasaan Lamban Balak;
4.
Memimpin Pemerintahan Adat (point 2) secara arif dan bijaksana, khususnya
dalam membuat keputusan dan berkeadilan dalam penerapan hukum (adat);
5.
Menjaga /memelihara kehormatan / nama baik kebuwaian, dan
menghidari perbuatan tercela menurut hukum adat yang berlaku; nama baik
kebuwaian sangat tergantung pada terhormat atau tercelanya kepribadian Kepala
Adat dalam memimpin Pemerintahan Adat;
6.
Sebagai Panglima tertinggi Negara / Kerajaan Adat dalam
Pemerintahan Adat; memutuskan perkara besar yang tidak dapat diputuskan oleh
penyimbang pada lembaga-lembaga di bawahnya;
7.
Dalam tataran penyelenggaraan Pemerintahan Adat Ia bertindak sebagai pembuat keputusan, baik
dalam hasil hippun penyimbang antar kebuwaian, penyimbang dalam lingkup
sekebuwaian, ataupun keputusan hasil hippun warga adat dalam berbagai
kepentingan;
8.
Pelaksana langsung dalam menampung aspirasi, baik sesama
Penyimbang Adat maupun terhadap warga adat dan masyarakat umum;
9.
Pelaksana langsung dalam penanganan/penyelesaian/resolusi
konflik dalam lingkungan kebuwaian, sekaligus sebagai hakim dalam membuat
keputusan segala perkara;
10.
Penanggungjawab dan berwibawa dalam proses
peradilan adat, menghidari perbuatan sepihak dan atau perbuatan culas (curang)
untuk memperkaya diri yang dapat menjatuhkan martabat kebuwaian secara
keseluruhan;
11. Dalam bersikap dan perbuatan berpedoman pada falsafah hidup piil pesenggiri
dan prinsip hidup kebuwaian;
12. Memimpin upaya-paya peletarian budaya yang mencakup seluruh norma hukum
adat, adat istiadat, tradisi/kebiasaan, kesenian, arsitektur rumah adat, ornamen khas,
benda-benda pusaka, dan segala asesori upacara adat;
13. Memberikan teladan dalam bersikap, berperilaku / berbuat, baik dalam
pelaksanaan memimpin hippun, pergaulan, maupun dalam kegiatan usaha untuk
kesejehteraan umum;
14. Adaptif dan waspada terhadap kemajuan jaman dalam berbagai
bidang ilmu dan toknologi; berkemajuan
berdasarkan akidah / keyakinan yang rasional;
15. Dalam memimpin negara/kerajaan berdasarkan keagungan jatidiri / karakter /
keribadian / perangai yang arif dan bijaksana, obyektif, terbuka, sabar, jujur, tegas, dan berani membela / berpihak
pada kebenaran demi menegakkan keadilan;
16. Dalam implementasi kepemimpinannya siaga mengawasi dan bertindak di garis
depan untuk melindungi perangkat adat dan warga adatnya dari segala ancaman
kejahatan, serta membawanya kearah posisi yang lebih aman dan sejahtera;
17. Dalam mengelola roda pemerintahan adat senantiasa memberikan motivasi
(dorongan) kepada perangkat adat dan warga adat untuk selalu kerja keras,
mandiri dan tidak tergantung pada pihak manapun dalam usaha/berkarya
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
ADOK DALOM (WAKIL KEPALA
ADAT):
1.
Menjaga dan menyangga hukum adat Lamban Balak dan atau
Lamban Dalom /Gedung (setara istana para Ratu dan dayang-dayang) agar terhindar
dari kesalah-pahaman, pemudaran dan kepunahan;
2.
Mewakili Kepala Adat (Pengiran) dalam menajaga,
memelihara segala sarana prasarana adat, siaga mempersiapkan fasilitas kegiatan
adat, baik tempat, acara, akomodasi, maupun keperluan konsumsi dalam menerima
tamu;
3.
Menjaga dan melindungi keselamatan keluarga besar Lamban
Balak, termasuk semua penyimbang pengisi Lamban Balak (keluarga besar
kebuwaian/keturunan utama Lamban Balak) sebagai pusat Pemerintahan adat;
4.
Siaga di Lamban Balak dalam rangka memenuhi kepentingan
pelaksanaan Pemerintahan Adat, baik mewakili Pengiran (kepala adat/panglima
tertinggi Pemerintahan Adat), maupun menjalankan tugas pokoknya sendiri dalam
memimpin dan hippun penyimbang adat di lingkungan Lamban Balak untuk
mengarahkan pada kesatuan sikap tindak dalam pelaksanaan Pemerintahan Adat;
5.
Menjaga, melestarikan dan membangun hukum adat sesuai
dengan kepentingan Pemerintahan Adat dan warga adat yang berada dalam naungan
kebuwaian, baik yang ada dalam wilayah tiyuh/pemekonan, suku, maupun pada
wilayah pelambanan dan warga adat;
6.
Menjaga, melestarikan dan membangun nilai-nilai luhur
kearifan lokal adat istiadat, tradisi-tradisi, dan kebiasaan-kebiasaan yang
bermanfaat; dalam hal ini dilakukan bersama dengan perangkat adat atau
penyimbang-penyimbang dalam wilayah kebuwaian;
7.
Menjaga dan melestarikan benda-benda pusaka dan perangkat
pakaian/asesori adat milik kebuwaian;
8.
Melindungi seluruh keluarga penyimbang dan warga adat
dari ancaman kejahatan, kezaliman dan kemaksiatan, baik dari dalam keluarga
kebuwaian maupun dari luar, sekaligus melakukan pembinaan kearah yang lebih
aman, nyaman dan damai;
9.
Membimbing para generasi muda calon pengganti penyimbang
aktif, anak-anak, kemenakan dan keturunan dekat dalam rangka persiapan
mewariskan niali-nilai luhur yang menyangkut kesolehan dalam menjalankan ibadah
agama (Islam), dalam bersikap perilaku yang sesuai dengan prinsip-prinsip hidup
kebuwaian;
10. Bertanggungjawab terhadap status Kepala Adat (Pengiran) dalam hal
perencanaan, pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang lahir atas dasar hippun
adat; dalam hal ini Ia wajib melaporkan
segala peristiwa kepada Kepala Adat dan menyelesaikannya jika terjadi
kekeliruan dan atau menimbulkan kerugian;
11. Mendampingi Kepala Adat (Pengiran) dalam segala acara atau prosesi adat
yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Adat, maupun sebagai juru bicara dan
penasehat (jika diperlukan) dalam acara siba (kunjungan) terhadap kebuwaian
lain di luar Kebuwaian internal;
12. Perancang dan pelaksana program penataan dan kegiatan rutin Pemerintahan
Adat berdasarkan keputusan hippun adat di lingkungan Lamban Balak (pusat
pemerintahan adat), khususnya bekerjasama dengan Temunggung sebagai
penanggungjawab utama penyelenggaraan Pemerintahan Adat;
13. Melaksanakan perintah langsung Kepala Adat (Pengiran) manakala mendesak
karena penanaggungjawab utama berhalangan;
14. Membantu Kepala Adat (Pengiran) dalam menampung aspirasi, kritik atau
pengaduan masyarakat tentang kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa buruk
yang menimpanya, baik yang berkaitan dengan perselisihan keluarga maupun berkenaan
dengan pelanggaran cempala (norma perlaku hukum adat) dan hukum adat yang
berlaku; dalam hal ini langsung memberikan resolusi secara terbuka;
15. Turun langsung di tengah warga (tetengah-tetanggah/nengah-nyappur), bersama
warga dan penyimbang lain yang berkaitan tugas pokok secara berkala melakukan
kerjasama, bersilaturahmi dan bergotong royong (sakai-sambayan) untuk kepentingan bersama
sekebuwaian, setiyuh/pemekonan, selingkungan suku, atau terhadap warga
pelambanan untuk melihat langsung kondisi kehidupan sosial ekonominya;
16. Memotivasi, mengajak dan memberi teladan/contoh dalam bersikap, berperilaku
dan bekerja keras mandiri secara langsung kepada sesama penyimbang dan warga
adat;
17. Memimpin hippun atau sidang adat, menerima/menyambut tamu agung kebuwaian dibantu
Hulubalang (penyimbang pendamping yang bertugas menjaga keamanan) dan warga
adat yang kompeten;
18. Perencana dan pelaksana hippun adat dalam rangka memelihara kerukunan,
keamanan dan persatuan aparat dan warga adat agar terhindar dari perselisihan/konflik;
19. Mendorong kemajuan /keteramilam, sumberdaya muli-mekhanai dan warga dalam
beradaptasi dan mensiasati perkembangan jaman, agar tidak terjebak oleh
gemerlapnya hedonisme (glamor);
20. Mengatur dan membina keterampilan/keahlian para penyimbang, muli-mekhanai
dan warga agar mandiri dan tidak tergantung kepada pihak lain dalam memenuhi
kebutuhan hidupnya dalam lngkungan/wilayah kebuwaian;
ADOK KAHKIYA (PANGLIMA BESAR):
1.
Memimpin para penyimbang, baik penyimbang Lamban Balak,
Tiyuh, maupun penyimbang suku, pemekonan dan warga adat dalam menegakkan
kebenaran dan keadilan sesuai dengan hukum adat yang berlaku;
2.
Menjaga dan melindungi keselamatan keluarga besar Lamban Dalom/Lamban
Gedung, termasuk semua perangkat Hulubalang dan Aparat Pemerintahan Adat yang
bertugas;
3.
Melatih perangkat pemerintahan adat, terkait dengan para
penyimbang aktif, pemuda dan warga adat, dalam meningkatkan keterampilan bela
diri, dalam rangka siaga menegakkan kebenaran dan keadilan dan menjaga
kemungkinan adanya ancaman terhadap keutuhan kebuwaian/kerajaan;
4.
Menengahi secara moderat terhadap perselisihan perangkat
adat, pemuda dan warga dengan tidak memihak, meredam dan memberikan solusi yang
aspiratif berkeadilan;
5.
Menyusun (penyapaian), menata struktur pemerintahan adat
dikala dan atau dalam peralihan kepemiminan adat dari penyimbang tua kepada
penyimbang muda (baru), agar tidak terjadi kekosongan atau tumpang-tindihnya
tugas pokok yang melekat pada jabatan adat tersebut;
6.
Membimbing dan membina penyimbang adat baru dalam hal
keterampilan, pengetahuan dan penguasaan atas taggungjawab barunya dalam
pemerintahan adat;
7.
Mendampingi dan membimbing penyimbang baru dalam
menjalankan tugas pokok adat agar tidak terjadi penyimpangan, melainkan
mengarahkan pada upaya pelestarian, perbaikan dan peningkatan efektivitas
kepemimpinan yang lebih baik;
8.
Meninjau/mengawasi dan menilai (evaluasi) kegiatan para
penyimbang, muli-mekhanai dan warga agar dalam setiap gerak langkahnya tetap berpegang
pada nilai-nilai luhur dan hukum adat yang berlaku;
9.
Mempertimbangkan dan merancang cara kerjasama bersatu
para generasi muda dalam mengahadapi tantangan penyempitan lapangan kerja masa
depan; tujuannya mempersiapan agar masa depan mereka terjamin dan tidak
meninggalkan tanah leluhur kebuwaiannya;
10. Menyidik dengan teknik intelijen terhadap setiap isu, kejadian perkara dan
segala bentuk konflik, khususnya dalam wilayah hukum adat kebuwaian;
11. Bertindak ramah-tamah (waya), pemurah, penyedia, ringan langkah dan suka
bermasyarakat (gaul) di tengah kehidupan sosial, dalam rangka melestarikan
kegiatan silaturahmi, meningkatkan kerukunan dan persatuan sesama perangkat
pemerintahan adat, serta warga adat pada umumnya;
12. Mengkaji dan memberikan solusi pertolongan terhadap perkembangan aspirasi
kepentingan warga yang cenderung meningkat, sementara lapangan kerja menyempit,
kurang terampil dan harta warisan terbagi, tidak terjadi penambahan;
13. Menjadi penjamin keamanan warga atas konsistensi kepribadian/karakter
sebagai pedoman, teladan dan acuan terpercaya bagi para penyimbang dan warga
adat; demikian agar terhindar dari kebohongan publik yang berlarut; dalam hal
ini peranan Kakhiya harus menjiwai prinsip hidup kebuwaian;
14. Menjadi penggiat dalam penegakan kebersamaan, kerjasama dan persatuan para
muli-mekhanai agar senantiasa mendukung kegiatan sakai-sambayan untuk
kepentingan bersama;
15. Dalam segala kegiatan, baik terencana ataupun mendesak, dilaporkan secara
terbuka dan bertanggungjawab kepada Kepala Adat (Pengiran) selaku pemutus
kebijakan;
16. Bertanggungjawab terhadap resiko ancaman keamanan, ketidak-nyamanan dan
kerugian warga akibat salah paham atas petunjuk/penggerakanyang dilakukan;
17.
Membantu dan melayani dengan
kemudahan kepada pihak-pihak yang memerlukan pengetahuan budaya, baik tentang
sejarah, kearifan lokal pandangan hidup, kesenian, maupun mengenai
tradisi-tradisi, benda-benda pusaka dan wisata budaya.
ADOK TEMUNGGUNG (PANGLIMA TINGGI):
1.
Penyimbang adat tertinggi dalam operasional pelaksanaan
Pemerintahan Adat pusat , tiyuh, suku dan pelambanan;
2. Mewakili Kepala Adat dalam memimpin Pemerintahan
Adat secara arif dan bijaksana, khususnya dalam penataan struktur kekuasaan
dalam pemerintahan (pembagian tugas) dan penerapan hukum yang berkeadilan;
3.
Merencanakan, melaksanakan dan menetapkan kegiatan Aparat
Pemerintahan Adat secara demokratis dan aspiratif sesuai dengan kesediaan dalam
kelompok kerja struktur masing-masing status kepenyimbangannya;
4.
Menggerakkan para
penyimbang dalam kelompok struktur Pemerintahan Adat berkaitan dengan upaya
meningkatan kemampuan siaga bersama dalam mempertahankan keutuhan dan keamanan;
5.
Menggerakkan Aparat Pemerintahan Adat di tingkat kelompok
punggawa (pengemban tugas) operasional agar siaga mengawal penyimbang
strukturalnya, khususnya dalam kegiatan upacara adat atau siba/kunjungan
terhadap pemerintahan adat lain;
6.
Menggerakkan warga adat dan muli-mekhanai dalam
menggalakkan pelestarian budaya, yang berkaitan dengan falsafah hidup,
nilai-nilai luhur kearifan lokal, kesenian-kesenian khas (seni suara, tari, pencak
khakot, rudat, dll), pakaian dan asesori upacara adat, lambang kebesaran
kebuwaian, benda-benda pusaka, tempat-tempat bersejarah dan pembaharuan
silsilah kebuwaian;
7.
Mempertimbangkan dan memutuskan kegiatan perlawanan
terhadap pihak-pihak luar yang dianggap akan menjatuhkan internal Pemerintahan
Adat, dan bersama-sama dengan penyimbang lain melaporkan kepada Kepala adat (Pengiran)
pusat kebuwaian;
8.
Memimpin operasional prosesi siba/kunjungan terhadap
pemerintahan adat lain dalam rangka menjalin persahabatan, kerjasama, bertukar
pikir, dan pengalaman untuk kepentingan menjaga keamanan bersama;
9.
Membuat kebijakan operasional kerja dalam struktur
kepenyimbangan adat jika diperlukan pada waktu kepentingan mendesak; dalam
pelaksanaannya bertanggungjawab pada Kepala Adat (Pengiran) pusat kebuwaian;
10. Merupakan panutan (tutukan) dan komando bagi para penyimbang (perwatin adat)
dalam pelaksanaan Pemerintahan Adat;
11. Melakukan kerjasama dengan Pesirah/kepala pekon formal dalam mempertahankan
adat istiadat dan kebudayaan, serta keamanan dan persatuan warga masyarakat
secara bergotong royong (sakai-sambayan);
12. Memberi penerangan kepada semua pihak dalam struktur Pemerintahan Adat
mengenai rencana dan haluan / cita-cita kebuwaian terhadap pada calon
penyimbang muda (baru);
13. Melestarikan, menata, membangun dan menerapkan hukum adat yang berlaku
bersama penyimbang lain yang relevan untuk kepentingan keamanan dan penegakan
keadilan bagi aparat dan warga masyarakat adat;
14. Memberi petunjuk kepada para penyimbang dalam struktur pemerintahan Adat
dan semua pengikutnya tentang langkah-langkah penelusuran, pembuatan dan pemaharuan
sislsilah kebuwaian secara bersama-sama; dalam hal ini untuk kepentingan
mengindari kesalahan dan perselisihan status adat kepenyimbangan;
15. Memimpin, menata dan mengatur prosesi dan agenda pelaksanaan upacara
hari-hari besar Islam bersama tokoh-tokoh agama lainnya, upacara-upacara adat
termasuk perkawinan (nayuh balak), nyambai, nyabai, ngelakau, tetah adok,
angkon muwakhi (adopsi saudara/bersaudara), dan lain-lain tradisi yang dianggap
penting;
16. Memberi petunjuk kepada pemimpin Lembaga-lembaga Adat tentang tetah adok
kepada penyimbang muda (baru), menata susunan adok-adok secara struktural
hirarkis, agar adok yang disematkan sesuai dengan kepribadian/jati diri
penyandangnya (pengejongan);
17. Memberi penjelasan tentang hak dan tanggungjawab pihak-pihak penyandang
adok yang telah ditetapkan, demi kepentingan penyatuan makna dan tujuan tetah
adok dengan jatidiri/kepribadian penyandangnya; dimaksudkan agar tidak terjadi
pertentangan antara kebesaran adok dengan sikap perilaku sehari-hari
(tata-tukku);
18. Membimbing dan memimpin hippun adat bersama penyimbang lainnya, baik yang
bersangkutan dengan kepentingan pemerintahan adat pusat (Lamban Balak),
pemekonan, maupun suku, pelambanan dan warga adat;
19. Mengayomi dan membina hubungan baik antara penyimbang dalam struktur
Pemerintahan Adat dengan prinsip mendahulukan/ mengutamakan kepentingan
bersama;
20. Melakukan silaturahmi secara langsung kepada masyarakat adat, hanggum (suka
dan mengapresiasi) terhadap kegiatan bersama warga, terbuka menerima laporan
dan aspirasi warga, dan suka memberi petunjuk dalam penataan kehidupan bagi
yang membutuhkan;
21. Memberikan keterangan dan alasan kebenaran secara adil terhadap pencari
keadilan tentang perkara atau perselisihan yang dilaporkan dan dimintakan
penyelesaian;
22. Memberi nasihat / patwa dan memotivasi para penyimbang dalam struktur
Pemerintahan Adat dan warga tentang penanaman kejujuran dan penegakan kebenaran
sesuai hukum agama, negara dan hukum adat yang berlaku.
ADOK BATIN (PEMUKA SIMBOL KEBUWAIAN):
1.
Menjaga harga diri, harkat martabat, nama baik dan
kehormatan kebuwaian;
2.
Menjadi simbol dan teladan yang agung bagi kebuwaian; Jatidiri/kepribadiannya
harus mampu menjaga dan mendukung kebesaran kebuwaian;
3.
Menjunjung tinggi kehormatan kebuwaiannya dengan
kemampuan siaga digaris depan, menjadi teladan dalam sikap dan perilaku yang
mengutamakan kejujuran, memihak kepada kebenaran dan kepentingan bersama;
4.
Memberikan bimbingan langsung/nyata tentang etika
bergaul/ bermasyarakat (nengah-nyappur) sesuai dengan tuntunan falsafah hidup
piil pesenggiri;
5.
Melestarikan dan mengenalkan secara praktis prinsip hidup
piil pesenggiri sebagaimana disuratkan pada point 4, sebagai tuntunan/teladan
dalam bersikap dan berperilaku, khususnya dalam lingkungan kepenyimbangan sekebuwaian;
6.
Berbaur ditengah lingkungan sosial penyimbang dan warga
adat, mengawasi, menjadi penengah dan memberi solusi terhadap masalah yang
timbul dalam masyarakat;
7.
Menyelesaikan perselisihan/sengketa/konflik sosial
ekonomi masyarakat secara adil dan mengutamakan kepentingan umum;
8.
Menyediakan fasilitas dan mediator dalam acara hippun
(musyawarah), baik tentang kepentingan pelestarian budaya, pembaharuan dan
pengembangan silsilah kebuwaian, maupun dalam penataan struktur kepenyimbangan
kebuwaian, tiyuh/pemekonan, pelambanan, di samping berperan dalam penataan
lingkungan pisik pengelompokan pemukiman dan jalan utama pusat Pemerintahan
Adat s/d jalan yang melintasi kelompok pelambanan;
9.
Dalam menjalankan perannya bertanggungjawab pada Kepala
Adat (Pengiran) dan penyimbang-penyimbang lainnya di lingkungan Lamban Balak
berdasarkan hak dan kewajibannya yang melekat pada adok Batin;
10. Dalam menjalankan perannya sebagaimana disuratkan dalam point 8, senantiasa
membuat skala prioritas kepentingan Pemerintah Adat dan penataan organisasi
(pembagian kerja), dalam rangka menciptakan kesejahteraan bersama;
11. Mengawasi perkembangan fungsi hukum adat yang mengatur sikap perilaku
aparat Pemerintahan Adat dan warga agar tetap terjaga dan bermanfaat bagi
kepentingan umum, seiring dengan pertumbuhan kebutuhan hidup dan tuntutan
kemajuan jaman;
12. Mengawasi dan melestarikan hukum adat sebagaimana disuratkan dalam point 11
dan tradisi-tradisi yang memiliki nilai-nilai luhur sebagai kearifan lokal,
dalam rangka menciptakan keselarasan, kerukunan, persatuan dan kebersamaan
dalam tata cara usaha kesejahteraan sosial ekonomi komunitas adat sekebuwaian;
13. Membuat garis tegas tentang batas-batas wilayah adat, baik secara pisik,
maupun kelompok kebuwaian;
14. Mempelopori kegiatan pemeliharaan/pelestarian, pengadaan dan pembaharuan
perangkat fasilitas acara adat, baik berupa fasilitas pisik bangunan,
perlengkapan macam busana/pakaian, asesori/ornamen, maupun tradisi ungkapan
kata penyambutan dan perpisahan (tangguh tuha), berbagai tata cara, sopan
santun dalam kegiatan acara adat; dalam hal ini bekerjasama dengan
penyimbang-penyimbang lain yang berkaitan peranannya;
15. Memimpin dan memotivasi langsung para penyimbang dan generasi muda adat
untuk menindak-lanjuti point 12, yaitu sebagai penggiat dalam
memelihara/pelestarian benda-benda budaya, pusaka-pusaka adat, tempat-tempat
yang memiliki kronologi sejarah, seni budaya (suara, tari, pencak, dan
alat-alat musik khas lampung, seperti gamolan, kulintang, terbangan, gambus
balak/lunik, dll;
16. Memimpin pelaksanaan penerimaan tamu bersama penyimbang Buwai dan tiyuh,
dibantu oleh Penyimbang-penyimbang suku dan pelambanan, serta warga yang kompeten;
17.
Membantu penyimbang buwai dan
tiyuh dengan kemudahan dan bersedia menerangkan kepada pihak-pihak yg
memerlukan pengetahuan, pendidikan, penelitian dan penelusuran budaya.
18. Melaksanakan rutinitas acara upacara adat dan tradisi riutal lokal yang
dipercaya dapat memelihara / membawa keselamatan warga kebuwaian.
ADOK KHADIN/RADIN (PENYIMBANG SUKU):
1.
Sebagai Penyimbang Suku, memimpin suku atau suku-suku di
wilayah Pemerintahan Adat kebuwaian;
2.
Mengarahkan kesatuan sikap, perilaku, gerakan pengamanan
warga suku, berinisiatif dalam upaya pelestarian nilai-nilai budaya, adat
istiadat dan tradisi yang bermanfaat sesuai dengan tuntutan kehidupan sepanjang
jaman;
3.
Membimbing dan memberi teladan dalam memelihara kerukunan,
kebersamaan dan saling menghormati hak-hak asasi antar sesama berdasarkan nilai
dan norma hukum adat kebuwaian yang berlaku;
4.
Mempersatukan warga suku dengan pola hubungan sosial
kekeluargaan berdasarkan nilai-nilai adat kemuwakhian (persaudaraan);
5.
Melaksanakan kerjasama dalam memelihara lingkungan sosial
dan pisik suku dengan prinsip sakai-sambayan;
6.
Bekerjasama dengan penyimbang-penyimbang suku mengayomi
warga suku, terutama dalam praktik perilaku Pudak waya (nemui-nyiman) dalam
pergaulan sehari-hari dan dalam masyarakat pada umumnya;
7.
Meningkatkan kuantitas dan kualitas hubungan antar
Penyimbang suku, antar warga suku dan hubungan antar pihak vertikal dalam
rangka meningkatkan kerukunan, perdamaian dan persatuan kehidupan bernegara;
8.
Mengawasi, mencatat dan mengevaluasi perkembangan
pelaksanaan tugas penyimbang dan pelaksana teknis pemerintahan adat di tingkat Pemerintahan
Adat Suku;
9.
Mendukung dan mendampingi aparat Pemerintah Adat dan
kegiatan penyimbang berstatus hirarkis dalam struktur Pemerintahan Adat
kebuwaian untuk pelestarian hukum adat;
10. Mendukung dan membantu penuh para penyimbang suku dalam melaksanakan
penataan Pemerintahan Suku (bebai);
11. Memimpin para isteri-isteri penyimbang suku dalam kegiatan penyediaan dapur
umum (pejunjongan);
12. Bertanggungjawab kepada isteri kepala penyimbang suku dan melaporkan
rencana dan hasil kegiatan dalam acara-acara adat kepada kepala penyimbang
tiyuh;
13. Mempersiapkan fasilitas dan pangan (konsumsi) dalam setiap acara adat, baik
yang dilaksanakan dalam lingkungan suku, maupun sebagai punggawa di lingkungan
Lamban Balak dan tiyuh atas dasar permintaan / perintah langsung dari
penyimbang Tiyuh;
14. Membantu pelaksanaan kegiatan penyambutan tamu yang dilaksanakan oleh
Pemerintahan Adat Pusat (Lamban Balak) atau Tiyuh; sebagai panitia,
mempersiapkan fasilitas, pengaturan acara penyambutan tamu;
15. Mempersiapkan / memilih fasilitas pakaian / asesori upacara adat yang
diperlukan, khususnya upacara adat di tingkat Pemerintahan Suku, dan di tingkat
hirarki lainnya;
16. Memimpin dan mempersiapkan kebutuhan pangan / resepsi adat dengan membuat
fasilitas dapur umum (pejunjongn), khususnya dalam pelaksanaan resepsi adat di
tingkat Pemeritahan Suku, dan di tingkat hirarki lainnya;
17. Melaksanakan kegiatan pelestarian seni budaya khas Lampung membantu
Temunggung dan Batin Penyimbang pusat (Lamban Balak) dan Penyimbang tiyuh,
dengan melibatkan warga suku;
18.
Menggerakkan para penyimbang
suku dalam melestarikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yg berkaitan
dengan prinsip-prinsip hidup warga sekebuwaian
19. Dalam praktiknya (point18), berkoordinasi dan kerjasama dengan penyimbang
adat Temunggung (point 6) dan Batin (Point 14);
ADOK KHAJA/RAJA (PENYIMBANG SUKU):
1.
Penyimbang Suku, memimpin suku atau suku-suku di wilayah
Pemerintahan Adat kebuwaian;
2.
Menjaga keamanan wilayah kebuwaian dan sekitarnya secara
dini agar terhindar dari berbagai ancaman kejahatan;
3.
Memimpin dan menggerakkan para penyimbang suku dan aparat
pelaksana Pemerintahan Suku untuk menetapkan kesatuan sikap, perilaku dan
standar norma adat dalam penegakan hukum adat di lingkungan kebuwaian;
4.
Bekerjasama dengan Penyimbang suku dalam upaya
pelestarian nilai-nilai budaya, adat istiadat dan tradisi yang bermanfaat bagi
warga adat sebagaimana dimaksud point 2 peranan Khadin;
5.
Membimbing dan memberi teladan dalam memelihara
kerukunan, kebersamaan dan saling menghormati hak-hak asasi antar sesama
berdasarkan nilai dan norma hukum adat kebuwaian yang berlaku sebagaimana
dimaksud point 3 peranan Khadin;
6.
Membantu Penyimbang suku Khadin dalam mempersatukan warga
suku dengan pola hubungan sosial kekeluargaan berdasarkan nilai-nilai adat
kemuwakhian (persaudaraan);
7.
Menegakkan nilai dan norma hukum adat sesuai prinsip
hidup tetengah-tetanggah (nengah-nyappur)dalam rangka meningkatkan intensitas hubungan
sosial kemasyarakatan dalam memelihara kerukunan dan persatuan warga;
8.
Mengayomi warga suku, terutama dalam praktik perilaku
Pudak waya (nemui-nyiman) dalam pergaulan sehari-hari dan dalam masyarakat pada
umumnya, sebagaimana dimaksud point 6 peranan Khadin;
9.
Memimpin pengawasan dan evaluasi perkembangan pelaksanaan
tugas penyimbang dan pelaksana teknis pemerintahan adat di tingkat Pemerintahan
Adat Suku; peranan ini mengandung hak dan kewajiban setara dengan point 8
peranan Khadin;kemudian bersama-sama bertanggungjawab kepada Kepala Adat
(Pengiran);
10. Mendukung aparat Perintah Adat hirarkis kebuwaian secara langsung dalam upaya
pelestarian dan penegakan hukum adat; sesuai point 9 dan 10 peranan Khadin;
11. Melaporkan rencana dan hasil kegiatan dalam acara-acara upacara adat kepada
kepala penyimbang tiyuh dan pertinggal untuk kepala Adat (Pengiran);
12. Mempersiapkan fasilitas keamanan dalam setiap pelaksanaan keputusan Kepala
Adat, upacara-upacara adat, acara penerimaan tamu agung, termasuk persiapan
perang;
13. Melaksanakan kegiatan Pemerintahan Adat Pusat (Lamban Balak) atau Tiyuh;
dalam hal ini bertindak pengaturan strategi pengamanan;
14. Mengerakkan penyimbang suku lainnya, warga suku dibantu oleh
Penyimbang-penyimbang pelambanan, dan warga pelambanan yang diperlukan untuk meramaikan
upacara adat yang dilaksanakan oleh Kepala Adat di pusat Pemerintahan Adat
(Lamban Balak);
15. Membantu dalam bentuk saran dan pertimbangan dalam kegiatan mempersiapkan /
memilih fasilitas pakaian / asesori upacara adat yang diperlukan, pada upacara
adat di semua tingkat / hirarki Pemerintahan Adat;
16. Menjaga keamanan kegiatan dapur umuM (pejunjongn), pada upacara adat di
semua tingkat / hirarki Pemerintahan Adat, sebagaimana dimaksud point 17
peranan Khadin;
17. Memberi pertimbangan keamanan dalam evaluasi perkembangan sikap perilaku
generasi muda sehubungan dengan keniscayaan masuknya nilai dan norma budaya
luar (asing); relevan dengan point 18 peranan Khadin;
18. Ikut serta dalam setiap rutinitas kegiatan acara upacara adat dan tradisi
riutal lokal yang dipercaya dapat memelihara / membawa keselamatan warga suku,
sebagaimana dimaksud point 19 peranan Khadin.
19.
Membantu Penyimbang suku dalam
membumikan nilai-nilai budaya dan pandangan hidup masyarakat adat Lampung;
ADOK MINAK/MAS:
1. Penyimbang Pelambanan, memimpin rumah tangga dan keluarga besarnya,
kelompok pelambanan satu wilayah teritorilal dan warga keluarga sekebuwaian
yang berada di luar kelompok pelambanan;
2.
Mendukung / membantu tugas penyimbang hirarkis
pemerintahan Adat di mana diperlukan;
3.
Punggawa dalam status adat melaksanakan perintah /
kebijakan penyimbang hirarkis dalam pemerintahan Adat;
4.
Bekerjasama dengan para penyimbang pelambanan dan para
punggawa dari Pemerintahan Suku membentuk kesatuan sikap, perilaku dan standar
norma adat dalam penegakan hukum adat di lingkungan pelambanan;
5.
Bekerjasama dengan Penyimbang pelambanan lain dalam upaya
pelestarian nilai-nilai budaya, adat istiadat dan tradisi yang bermanfaat bagi
warga adat pelambanan;
6.
Memelihara kerukunan, kebersamaan dan saling menghormati
hak-hak asasi antar sesama penyimbang dan warga pelambanan;
7.
Sebagai punggawa (pelaksana tugas) dari Penyimbang suku khaja
untuk memelihara persatuan warga pelambanan secara kekeluargaan berdasarkan
nilai-nilai adat kemuwakhian (persaudaraan);
8.
Menegakkan nilai dan norma hukum adat berdasarkan tugas
penyimbang hirarki tentang prinsip hidup tetengah-tetanggah (nengah-nyappur) dalam
rangka meningkatkan kerukunan dan persatuan warga pelambanan;
9.
Mengayomi warga pelambanan berdadarkan tugas penyimbang
hirarki (suku) tentang prinsip hidup Pudak waya (nemui-nyiman) dalam kehidupan
warga pelambanan;
10. Membantu penyimbang hirarki dalam pengawasan dan evaluasi perkembangan keamanan
sosial warga pelambanan;
11. Mendukung aparat Perintah Adat hirarkis (Lamban Balak) kebuwaian secara
langsung dalam upaya pelestarian dan penegakan hukum adat;
12. Mempersiapkan fasilitas upacara-upacara adat, acara penerimaan tamu agung,
termasuk persiapan perang berdadsarkan perintah / kebijakan dari penyimbang
hirarki (Lamban Balak) kebuwaian tiyuh dan suku;
13. Membantu Khaja dalam hal pengaturan strategi pengamanan wilayah suku dan
pelambanan;
14. Melaksanakan tugas penyimbang hirarki Temunggung dan Batin dalam memeriahkan
/ meramaikan upacara adat yang dilaksanakan oleh Kepala Adat di pusat
Pemerintahan Adat (Lamban Balak);
15. Melaksanakan saran dan pertimbangan penyimbang hirarki Kahdin dan Khaja dalam
kegiatan mempersiapkan / memilih fasilitas pakaian / asesori upacara adat di
semua tingkat / hirarki Pemerintahan Adat;
16. Melaksanakan tugas penyimbang hirarki Temunggung dalam kegiatan membuat
fasilitas dapur umum (pejunjongn), pada upacara adat di semua tingkat / hirarki
Pemerintahan Adat;
17. Mengawal tugas penyimbang (punggawa)Kakhiya (penyimbang buwai), Khaja (penyimbang
suku) dalam memelihara keamanan dan evaluasi perkembangan sikap perilaku
generasi muda sehubungan dengan keniscayaan masuknya nilai dan norma budaya
luar (asing);
18. Bersama-sama dengan penyimbang setara dan warga pelambanan ikut serta dalam
setiap acara upacara adat dan tradisi riutal lokal yang dipercaya dapat
memelihara / membawa keselamatan warga pelambanan;
19. Menjaga toleransi akulturasi terhadap masyarakat adat luar dan khalayak,
agar terjalin kerjasama yang baik dalam usaha kesejahteraan bersama;