Selasa, 15 Agustus 2017

KEARIFAN LOKAL LAMPUNG: PROSES PELAKSANAAN ADAT ANGKON MUWAKHI..



Dalam prosesi adat, angkon muwakhi secara ideal dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Seluruh tahapan yang dilalui memiliki makna tesendiri, sehingga dalam pelaksanaannya tidak bisa sembarangan. Adapun tahapan prosesi perayaan adat angkon muwakhi secara ringkas adalah sebagai berikut:
1.         Hippun wakhi pelambanan (musyawarah antar anggota keuarga, keluarga besar, kerabat dekat). Tujuannya adalah untuk mencari dan mecapai kesepakatan bersama tentang berbagai syarat, persiapan dan tahapan pelaksanaan pagelaran upacara adat muwakhi. Dengan demikian rangkaian acara adat muwakhi sejak awal sampai puncak acara dapat terlaksana secara lancar dan efektif.
2.         Hippun suku (musyawarah antara kepala-kepala suku yang mewakili pihak-pihak keluarga-keluarga yang melaksanakan upacara adat muwakhi). Hippun pada tingkat suku ini menunjukkan bahwa warga adat tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan suatu keniscayaan hidup bersama di bawah naungan kelompok adat pada tingkat suku.
3.         Hippun tiyuh/pekon (antar penyimbang tiyuh dari masing-masing pihak calon angkon muakhi). Hippun ini merupakan paket musyawarah lanjutan pada tingkat lebih luas di atas kelompok masyarakat adat yang dipimpin oleh Perwatin Suku. Hippun tiyuh ini dipimpin oleh para kepala tiyuh atau perwatin tiyuh yang mewakili atau melanjutkan suara kesepakatan yang telah dirumuskan sebelumnya di tingkat Hippun Suku. Hasil hippun pada tingkat tiyuh ini adalah kesepakatan bersama antar Perwatin Tiyuh yang melambangkan kekuatan legitimasi adat lebih tinggi, di mana aspirasi dan harapan warga masyarakat adat telah dikuasakan kepada Perwatin Tiyuh sepenuhnya.
4.         Hippun Marga (musyawarah antar kepala/perwatin marga). Hippun marga ini membawa amanah kesepakatan hasil musywarah antar perwatin tiyuh sebelumnya. Hippun pada tingkat perwatin marga ini adalah musyawarah tingkat tinggi pada pemerintahan adat. Kesepakatan hasil musyawarah pada tingkat perwatin marga seksligus merupakan keputusan perwatin marga; artinya secara normatif keputusan tersebut telah mempunyai daya pengikat dan perlindungan hukum adat yang kuat. Dengan demikian pihak warga (baya) yang hendak melaksanakan perayaan upacara adat muwakhi telah siap sepenuhnya, termasuk perlengkapan fisik kepanitiaan/penglaku adat dan ritual adat istiadat yang berlaku, sebagaimana dipaparkan pada tahapan-tahapan selanjutnya.
5.         Hippun Lamban Balak (persiapan penentuan gelar adat calon wakhi, undangan Tuha Khaja 5 Marga dan perangkat pemerintahan adatnya,  penyusunan naskah cawa tetangguh/pidato/wejangan/pesan tuha khaja tentang hak dan kewajiban penyimbang wakhi, dan penyusunan janji sumpah atau katam).
6.         Persiapan pakaian adat masing penyimbang/tuha khaja, keluarga, dan pihak-pihak calon angkon muakhi (sigokh/siger/mahkota adat, baju/beskap/jas, sarung tupal, disesuaikan), payung adat, jejalan handak, kebung, lamat/kursi/dan lain-lain.
7.         Persiapan lokasi prosesi angkon muakhi: di lamban balak sebagai baya jika kedua pihak atau salah satunya sebagai keturunan keluarga penyimbang marga/tiyuh/suku di lamban salah satu calon muakhi (sebagai baya). Persiapan ini pada dasarnya sama dengan poin 6, dengan penyesuaian secara kondisional.
8.         Persiapan dekorasi dan perlengkapan sarana upacara adat angkon muwakhi di Lamban balak atau di rumah baya (pelaksana upacara adat). Susunan ruang sidang/upacara adat: kursi singgasana 5 penyimbang dengan posisi tengah untuk penyimbang marga, lengkap dengan perangkat penyimbang adat undangan lain. Di samping kiri-kanan, kursi kebesaran dari pihak-pihak yang akan melaksanakan angkon muwakhi bersama keluarga besar dan kerabat dekat masing-masing. Di ruang tengah ke depan posisi podium tempat penyimbang marga berdiri memberi sambutan, tetangguh, nasehat kepada pihak-pihak yang akan seangkonan muwakhi yang secara bersamaan menempati posisi berdiri menghadap ke arah penyimbang marga.
9.         Persiapan penerimaan tamu undangan. Di tempat ini sekaligus berlangsung proses penerimaan tamu undangan, baik dari pihak perwatin (penyimbang) marga, tiyuh, dan suku dari lima marga, maupun tamu undangan dari kerabat, para tokoh masyarakat, alim ulama, unsur pemerintah, unsur lembaga-lembaga dan organisasi masyarakat sesuai dengan kesepakatan hasil musyawarah teknis penglaku sebelumnya.
10.     Persiapan kirab/ngarak (arak-arakan sebatas pamekonan), diteruskan mandi duway (ngeduwaikon); selanjutnya kembali ke lamban balak/lokasi prosesi perayaan adat muwakhi. Arak-arakan kembali menuju lokasi prosesi beguwai angkon muwakhi yang telah disiapkan sarana jalan yang terdiri dari jejalan handak (kain putih yang dihampar), awan telapah, dua buah payung, para tuha khaja, kandang rarang (kain penyekat), muli-mekhanai, dan dua atau lebih tandu, atau kereta kencana (sekarang mobil hias). Rombongan kirab ini akan disambut oleh para penyimbang adat dari 5 marga yang sudah siap dengan formasi berdiri di depan kursi kebesaran masing-masing lengkap dengan pakaian adat.

Pada waktu bersamaan, sesampainya rombongan kirab di pelataran tempat acara berlangsung biasanya disambut dengan acara seni adat berupa tari pencak silat khas Lampung Sebatin, tari-tarian khas adat budaya lokal, seperti tari tanggai, tari selapan, mandapan. Jika pihak baya yang melaksanaan angkon muwakhi berbeda etnis dan budaya, maka biasanya (jika ada) disuguhkan pula tari-tari khas masing-masing kedua atau lebih etnis yang berbeda itu atau tari-tari kreasi yang bernuansa multikultur.
11.     Penglaku tuha (petugas/panitia penyelenggara adat tetap yang senior) membacakan susunan acara prosesi angkon muakhi, mulai dari tetangguh/acara sambutan penyimbang marga (merangkap ketua pelaksana) sampai dengan tahapan pernyataan resmi (penobatan/pelantikan) kemuwakhian dan pembacaan janji persaudaraan di hadapan pihak-pihak yang berjanji, para penyimbang adat dan warga setempat yang hadir.
12.     Penobatan dan pembacaan janji angkon muwakhi. Pada saat ini diteruskan dengan acara penobatan dan pembacaan resmi ikrar/perjanjian oleh penyimbang bandar yang bersangkutan. Setelah tanya-jawab secara simbolis antara penyimbang marga dengan pihak calon yang seangkonan muwakhi. Puncak upacara berakhir dengan ketuk palu dan penandatangan naskah perjanjian angkon kemuwakhian oleh semua pihak yang berhak dan berkewajiban adat.
13.     Acara selanjutnya adalah acara pengucapan sumpah angkon muwakhi yang dipandu oleh tokoh agama (alim ulama yang ditunjuk) yang diikuti oleh pihak yang telah mengikat janji kemuwakhian (telah angkat saudara).
14.     Penetapan dan pembuatan keputusan naskah kemuakhian, pengumuman oleh penglaku atau penyimbang marga, yang menyatakan bahwa pihak2 yang bersangkutan telah menjadi saudara kandung.
15.     Penetapan/pemberian gelar adat dan penobatan sebagai penyimbang sebatin baru. Gelar disesuaikan dengan gelar-gelar dari saudara kandung lain dari pihak baya atau yang utama mengangkat saudara.
16.     Pembacaan tugas pokok dan fungsi serta larangan bagi penyimbang baru atau pihak yang bermuakhi oleh penyimbang marga atau penyimbang lain yang ditunjuk.
17.     Acara di tutup dengan doa (petugas), dan dilanjutkan dengan acara makan bersama dengan menu khas lokal, seperti ketan lapis dan masak (sejenis rendang), gulai taboh ikan asap, panggang ikan peros medira (asaman rampai) dan nasi akolnya, serta kue khasnya buwak balak/basah (lapis legit khas lokal), dan lain-lain menu alternatif. Kemudian (atau bersamaan) dilanjutkan dengan acara ramah tamah, bersilaturahmi bersalam-salaman, dan berakhir dengan undur diri (pamitan).

Dari tahapan-tahapan yang tergambar secara ringkas diatas, maka dapat diketahui bahwa prosesi angkon muwakhi yang dilaksanakan oleh Masyarakat Adat Lima Marga di Lampung Selatan sangat kental akan nuansa adat istiadat dan budaya sehingga penting untuk selalu dilestarikan, meskipun dalam pelaksanaannya saat ini lebih disesuaikan dengan aspek finansial. Pemaknaan dari angon muwakhi merupakan janji suci lahir dan batin, yang bersifat mengikat untuk menjadi saudara kandung, sehingga setiap permasalahan bisa diselesaikan dengan baik layaknya saudara dalam sebuah keluarga. Selain sebagai kearifal lokal budaya Lampung, angkon muwakhi bisa dijadikan sebagai strategi kausalitas yang ampuh dalam penyelesaian persalahan/konflik yang terjadi di dalam masyarakat. Angkon muwakhi merupakan wujud dari semangat persaudaraan yang berrakar dari kearifan lokal adat budaya yang dimiliki masyarakat adat Lampung.

Selain menjalani tahapan prosesi dalam adat angkon muwakhi tersebut, terdapat juga acara angkat sumpah taupun sumpah janji. Angkat sumpah yang dilakukan dalam pelaksanaan angkon muwakhi ada 3 (tiga) macam:

a)         Pertama, sumpah atas nama Allah SWT (disesuaikan dengan kepercayaan masing-masing) untuk selalu saling membantu, saling percaya, selalu menjaga tali persaudaraan sabagaimana kuatnya ikatan saudara kandung. Apabila terjadi pelanggaran, maka sanksinya adalah cidera dan tercela secara sosial budaya, dikucilkan dari kegiatan adat dengan batas waktu tertentu, dan membayar denda adat.
b)        Kedua, sumpah atas nama Allah SWT (disesuaikan dengan kepercayaan masing-masing) untuk tidak melakukan sesuatu atau menjauhi larangan yang bersifat fitnah, pemecah-belah dan perilaku yang menimbulkan permusuhan. Sumpah ini dilakukan khusus untuk prosesi angkon muwakhi atas dasar sebab kecelakaan, perpecahan, sengketa, penganiayaan berat, di mana sebelumnya berlarut-larut tidak terselesaikan. Apabila salah satu atau semuanya melanggar sumpah ini, maka pelaku pelanggaran itu akan terkutuk, sakit  atau sejenis akibat buruk lainnya.
c)         Ketiga, muwakhi katam (bersaudara dengan mengucapkan sumpah), yaitu bersumpah atas nama Allah SWT (disesuaikan dengan kepercayaan masing-masing) untuk saling angkat saudara dengan syarat salah satu atau semuanya tidak melakukan sesuatu atau menjauhi larangan yang bersifat fitnah, pemecah-belah dan perilaku yang menimbulkan permusuhan. Sumpah ini dilakukan khusus untuk prosesi angkon muwakhi atas dasar sebab kecelakaan, perpecahan, sengketa, penganiayaan berat, di mana sebelumnya berlarut-larut tidak terselesaikan seperti halnya poin kedua. Perbedaannya adalah apabila salah satu atau semuanya melanggar sumpah, maka pelaku pelanggaran itu akan terkutuk mengalami kecelakaan, gila atau mati.

Kecuali sumpah muwakhi katam di atas, ada juga katam (sumpah) yang disepakati oleh pihak-pihak yang sedang bertikai, konflik berdarah atau sedang berperang, tapi justru bukan bermuwakhi (sebaliknya sumpah untuk tidak bersaudara) berpisah, saling menjauh, tidak saling bertemu, tidak saling berhubungan, bahkan bersumpah untuk selamanya mengharamkan perjodohan bagi keturunan mereka. Jika sumpah ini dikhianati, maka peperangan dan konflik berdarah akan kembali pecah lebih dahsyat lagi.

Daya ikat dari sumpah dalam angkon muwakhi sangat kuat, melekat pada setiap diri dari kedua belah pihak yang melakukan sumpah. Sebagaimana diungkapkan di atas, maka angkon muwakhi dapat dijadikan sebagai strategi kausalitas untuk  menyelesaikan permasalahan ataupun perselisihan dalam masyarakat secara arif dan bijaksana. Melalui pendekatan kearifan lokal budaya, konflik dapat diselesaikan dengan cara yang bermoral, tanpa menimbulkan kerugian dari pihak manapun. Dengan dilandasi semangat persaudaraan, kerukunan dan perdamaian di dalam masyarakat akan mudah tercipta dan dijaga.

Namun demikian, pendapat lain tentang angkat sumpah dalam angkon muwakhi disampaikan oleh Wahyuddin dengan gelar/Adok Karya Ratu Pikulun dari Marga Legun Paksi Canggu Bandar Way Urang dalam kutipan hasil wawancara berikut:
Masalah sumpah pada waktu sekarang ini, yaitu dalam pelaksanaan seangkonan sudah jarang dilakukan secara adat formal, bahkan selama saya menjabat sebagai Pangeran di Marga tidak pernah dilakukan lagi selama puluhan tahun terakhir. Berdasarkan apa yang saya tahu untuk masalah sumpah itu dilakukan hanya pada zaman dahulu saja, kalau sekarang sudah tidak pernah mendengar lagi, kalaupun ada keributan-keributan kecil cukup dengan musyawarah keluarga sudah selesai. Sumpah itu dilakukan kalau ada perselisihan yang besar seperti keributan Balinuraga beberapa waktu lalu. (Hasil wawancara tanggal 27 Agustus 2015)

FAKTOR PENDORONG TUMBUHNYA ADAT ANGKON MUWAKHI (Angkat Saudara)




 Beguwai (Begawi=Pepadun) Adat Angkon Muwakhi adalah upacara perayaan angkat (mengangkat) saudara dalam adat Lampung Saibatin. Tempat pelaksanaan guwai adat angkon muwakhi atau upacara mengangkat saudara ini, biasanya di Lamban Balak (rumah penyimbang marga, tiyuh/pekon atau suku) setempat. Namun demikian, faktor lokasi/tempat pelaksanaan upacara adat angkon muwakhi tersebut bukanlah harga mati, melainkan bersifat kompromistis, tergantung kesepakatan bersama dengan berbagai pertimbangan (Abdul Syani, 2013).
Pertimbangan yang terkait dengan batas kemampuan finansial, waktu, jarak atau pertimbangan lain yang dapat diterima para majelis penyimbang adat, di samping pertimbangan lain yang dianggap tidak memberatkan pihak Baya (keluarga yang melaksanakan/penanggungjawab upacara adat angkon muwakhi tersebut). Sebagaimana juga dijelaskan oleh Zulkifli Tahir dengan gelar/Adok Temenggung Niti Zaman Bandar Kesugihan Marga Legun Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan sebagai berikut:
Angkon itu secara umum bisa kita bedakan menjadi dua macam, yang pertama ngangkon secara adat, dan yang kedua ngangkon secara umum. Angkon secara adat harus melalui prosesi adat atau tata cara adat, ada tahapan-tahapanya dan biasanya membutuhkan biaya besar jika melihat situasi zaman sekarang. Sedangkan angkon secara umum itu lebih simpel dan tidak membutuhkan biaya besar karna hanya pertemuan antara kedua belah pihak yang mau ngangkon, dasarnya bertumpu pada kesepakatan hasil musyawarah. Menurut Informan, saat ini ngangkon umumnya dilakukan secara sederhana cukup dihadiri kedua belah pihak keluarga, disaksikan para penyimbang setempat dengan jamuan pesta kecil makan bersama. Oleh karena itu kadang-kadang masih banyak kerabat dari kedua belah pihak dan masyarakat yang tidak mengetahui elah terjadi ikatan persaudaraan antar warga setempat.

Sedangkan untuk tempat beguwai adat mewaghi/muwakhi bagi masyarakat adat Pepadun, menurut ketentuan adatnya adalah di Balai Adat atau di Lamban Balak. Akan tetapi dalam perkembangannya, karena suatu alasan, dapat dilakukan di rumah pihak yang bertanggungjawab atas acara adat angkon muwakhi tersebut. Bagi masyarakat Adat Pepadun, pelaksanaan upacara adat angkon muwakhi (warei adat) dilakukan di Sessat Agung, yaitu suatu bangunan khusus yang berfungsi untuk rapat mengenai maslaah adat. Akan tetapi bisa juga dilaksanakan di Nuwo Balak atau Nuwo Ghatcak, tergantung besar kecilnya gawi (guwaian), mesak matahnya (matang mentahnya) gawi adat sesuai dengan kesepakatan hasil musywarah (peppung/hippun perwatin) para penyimbang adat.

Alasan angkon muwakhi, khususnya bagi masyarakat adat Marga Legun Lampung Selatan pada umumnya adalah sebagai upaya mempererat tali persaudaraan bagi sesama kerabat dekat, kerabat jauh, warga sekitar di luar keluarga utama (saudara kandung atau kerabat dekat) dan warga luar adat/kampung/pekon, termasuk warga pendatang dari berbagai asal usul, agama, suku dan golongan. Di samping alasan lain yang sifat dan tujuannya untuk menghentikan dan menyelesaikan perselisihan/konflik antar warga, baik laten maupun terbuka dengan tujuan agar tercipta kerukunan sosial dan perdamaian abadi sebagaimana hubungan saudara kandung. Hal ini senada dengan penjelasan dari kutipan hasil wawancara dengan M. Kasim Hasan gelar/Adok Pakubuana, sebagai berikut:

Untuk Angkon Muwakhi, salah satu sebabnya adalah karena adanya perselisihan antarwarga sehingga untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi agar dampaknya tidak meluas dilakukanlah angkon mewakhi tersebut. Nah, ngangkon itu bisa dilaksanakan bukan hanya dengan sesama etnis Lampung saja melaikan juga bisa dilakukan dengan etnis lain yakni Bali, Jawa, Sunda dan lainnya. Tentunya dalam pelaksanaanya harus mengikuti tata cara dan aturan adat yang berlaku, contohnya dengan  syarat memotong hewan Kerbau Aturan potong hewan kerbau itu bukan hanya untuk orang Bali kemaren saja, kita yang sesama etnis Lampung kalau terjadi peerselisihan yang besar juga berlaku. Banyaknya hewan kerbau yang dipotong itu bisa disesuaikan dengan keadaan, artinya tidak harus dalam jumlah yang besar.

Pada kesempatan lain M. Kasim Hasan /Adok Pakubuana menegaskan bahwa:

ada berbagai macam sebab terjadinya angkonan muwkahi, misalnya karena terjadi kecelakaan/tabrakan, di mana tidak langsung dapat diselesaikan dengan proses ganti rugi, akan tetapi akan banyak sikap perilaku yang didasari dorongan emosional, sehingga cenderung terjadi sengketa yang sulit diselesaikan. Dalam kondisi cemas tak menentu tanpa solusi, maka satu-satunya cara adalah menggunakan kekuatan nilai-nilai kearifan lokal yang berlaku, yaitu upaya seangkonan sebagai saudara, tentu melalui bantuan Penyimbang Adat yang masih dipercaya  juga.  Jika salah satu dari mereka yang kecelakaan itu meninggal dunia, maka ganti rugi berupa harta benda tidak berlaku, secara piil nyawa tidak bisa diganti dengan uang berapapun, kecuali dibayar nyawa pula. Dalam kondisi ini menurut adat setempat, pihak yang lain harus merelakan anaknya sebagai ganti pihak yang meninggal. Menurut prinsip keadilan adat, maka anak pengganti ini dimiliki bersama dengan cara diadopsi/ diangkat anak oleh pihak keluarga yang kehilangan anak (meninggal). Konsekuensinya anak pengganti ini masuk sebagai keluarga baru yang sekaligus menjadi saudara angkat. Untuk peresmian ikatan angkon juwakhi ini, maka dilakukan upacara adat yang disebut dengan adat angkon muwakhi.

Dalam prinsip sosiokultural hubungan tali persaudaraan/kemuwakhian ini dikukuhkan secara formal adat, yaitu melalui perayaan/upacara pengukuhan atau beguwai adat angkon muwakhi. Beguwai adat muwakhi ini merupakan simbol pertalian saudara antar pihak, di mana masing-masing telah sepakat secara ikhlas menjadi saudara kandung dengan segala tanggungjawab, hak dan kewajibannya. Hubungan persaudaraan dalam adat angkon muwakhi ini dikuatkan oleh ikatan perjanjian dan sumpah setia yang disaksikan dan disahkan oleh segenap tuha khaja (para penyimbang adat) dan perangkat adat lainnya sesuai dengan hukum adat yang berlaku.

Tujuan angkon muwakhi itu adalah untuk mengikat dan mendekatkan hubungan persaudaraan/kekeluargaan secara mendalam, sehati se-iya sekata, senasib sepenanggungan, seiring sejalan dan musyawarah mufakat dalam segala usaha memenuhi kebutuhan hidupnya. Di samping berfungsi sebagai strategi ampuh dalam penyelesaian masalah jika pada suatu ketika terjadi perselisihan diantara warga masyarakat adat setempat.
Menurut kebiasaan masyarakat adat Marga Legun Lampung Selatan, khususnya masyarakat adat Marga Legun, satu-satunya adat kebiasan yang ditempuh sebagai jalan penyelesaian kemelut sengketa tersebut adalah dengan melakukan Hippun (musyawarah) adat oleh para Perwatin adat untuk mencari resolusi konflik dengan rekomendasi melaksanakan beguwai adat angkon muwakhi. Khususnya bagi keluarga besar penyimbang adat Marga, bahwa tujuan dilaksanakanya beguwai adat angkon muwakhi itu adalah untuk penyelesaian konflik, menciptakan dan memulihkan kerukunan masyarakat.

Angkon muwakhi juga sebagai bentuk upaya pelestarian adat budaya lokal yang mengandung nilai-nilai luhur dan berguna untuk mengembangkan kecerdasan moral, emosional, spiritual dan kesadaran intelektual. Dalam kehidupan masyarakat adat Marga Legun Lampung Selatan, angkon muwakhi merupakan kebiasaan yang diadatkan, Artinya kegiatan perayaan/upacara/beguwai adat angkon muwakhi (angkat saudara) dilakukan atas dasar kepentingan sosial budaya sebagai penyangga terciptanya kerukunan, kedamaian dan kesejahteraan warga masyarakat adat.

Secara umum ada 3 (tiga) faktor Pendorong Tumbuhnya Adat Angkon Muwakhi, yaitu:

(1)   Karena/atas dasar hubungan yang sangat baik misalnya
a.  Terselamatnya jiwa/kehormatan seseorang dalam suatu peristiwa tertentu;
b.  Hubungan pertemanan/persahabatan yang sudah sangat lama pada saat sekolah, sekantor, sepemukiman dan sebagainya.

Sebagaimana yang telah diungkapkan terlebih dahulu akan mewarei karena/alasan kebaikan, dilakukan dapat sendiri khusus untuk itu atau berbarengan dengan kegiatan lain misalnya upacara turun madei, mepadun dan sebagainya.
Kegiatan upacara ini pada dasarnya dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

Tahapan pertama, pihak berinisiatif menyampaikan niatnya kepada pihak, yang membantu. Pada saat tersebut dijelaskan maksud dan tujuan dengan segala alasan muncul ide tersebut, serta konsekwensi yang akan timbul akibat peristiwa tertentu, biasanya pada tahapan ini dibiasakan antara lain adalah: (a) Status yang bersangkutan dalam keluarga; (b) Adek; (c) Kegiatan dan acara yang akan dilaksanakan;

Tahap kedua, pribadi yang berinisiatif menyampaikan niat tersebut kepada keluarga besarnya. Kemudian dilanjutkan ke keluarga sesuku. Pada acara ini dibahasseperti tahap pertama hanya sifatnya lebih tegas dan rinci. Setelah mendapat kesepakatan bulat baru dilanjutkan ke tahap
Tahap ketiga, salah satu Punyimbang atau ketua kelompok melaporkan maksud tersebut kepada para punyimbang kampung dalam suatu musyawarah khusus untuk itu. Acara musyawarah ini dapat dilakukan di rumah punyimbang yang bersangkutan atau disessat tergantung situasi dan kondisi. Musyawarah dipimpin oleh salah seorang punyimbang yang telah disepakati oleh punyimbang lainnya.

(2)   Karena alasan telah terjadi persengketaan/perselisihan
Kegiatan muwakhi karena penyelesaian suatu sengketa atau karena sesauatu peristiwa tertentu tabrakan, perkelahian atau pertikaian lainnya. Pada umumnya kegiatan yang dilakukan dimulai dengan kegiatan pendekatan dan negosiasi pada pihak yang bermasalah. Biasanya sebelum sampai ke tahap pembicaraan adat dilakukan pembicaraan antar keluarga dimana yang mewakili keluarga biasanya seseorang yang berwibawa dalam keluarga tetapi biasanya diwakili oleh pihak ketiga yang diperkirakan berkemampuan untuk itu, terlebih lagi bila peristiwa itu ada yang jatuh korban meninggal dunia. kemudian peristiwa persengketaan/berawal dari seseorang pribadi, kelompok atau sekampung, dengan pihak lain. Jadi proses muwakhi  ini dapat juga dilakukan antar kampung sebagai akibat dari tawuran masal.
(3)   Karena hubungan perkawinan keluarga Lampung dengan masyarakat luar Lampung.
Kegiatan muwakhi ini pada hakekatnya melalui beberapa tahapan, setelah terjadi suatu peristiwa yang didukung niat yang luhur dan kemampuan dari kedua belah pihak guna penyelesaian konflik yang terjadi atau penegasan status/posisi mereka dalam suatu tatanan masyarakat adat tertentu. Karena peristiwa muwakhi ini akan berpedoman pada status hirarki dan status dalam keluarga dan masyarakat status maka pedoman awal yang digunakan adalah status pihak yang berinisiatif dalam masyarakat adat yang bersangkutan. Status pihak yang dimaksud adalah kedudukan pihak yang berinisiatif dalam masyarakat adatnya, secara tegas apakah yang bersangkutan berstatus sebagai punyimbang atau bukan.
Keadaan demikian ini sangat penting sebab pihak yang baru akan menyesuaikan dengan status kekeluargaan yang telah ada, dan keluarga yang berinisiatif akan menata ulang susunan kekeluargaannya. Penataan ulang ini pada prinsipnya tidak boleh melampoi susunan kekeluaraan yang sudah ada, atau menjelaskan diantara susunan yang sudah ada secara biologis, walaupun pada kenyataan pihak yang baru umumnya lebih tua dari pihak yang berinisiatif.
Peristiwa perkawinan antar suku (etnis) ini faktanya tak dapat dibendung oleh karena itu secara adat harus diselesaikan. Proses penyelesaian perkawinan yang demikian ini dilakukan melalui kegiatan yaitu dijadikan warga masyarakat adat Lampung yang disebut dengan istilah mewarei dan dapat pula dengan adopsi (pengangkatan anak). Pada umumnya warga asing ini diwareikan dengan salah satu keluarga sekampung dan sekebuwaian tetapi biasanya masih ada hubungan darah (berkerabat) dan kedudukan sebanding.
Disamping makna lain di atas kegiatan muwakhi ini juga dimaksudkan agar anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut akan mempunyai kelamo atau benulung orang Lampung sehingga hubungan kekerabatan menjadi bertambah erat. Selain itu yang bersangkutan akan menjadi bebas bergaul dalam masyarakat adatnya karena ia sudah berstatus sebagai warga Lampung. Konsekwensi lain tentunya dengan peristiwa ini pihak yang bersangkutan sudah terkena cepalo (orang) yang dianut oleh masyarakat adat yang bersangkutan. Untuk tertibnya acara maka didahulukan kegiatan mewarei baru kegiatan perkawinan dilangsungkan.

SOSIOLOGI: STRUKTUR DAN PELAPISAN MASYARAKAT



1.        Struktur Masyarakat
Secara harfiah, struktur bisa diartikan sebagai susunan atau bentuk. Struktur tidak harus dalam bentuk fisik, ada pula struktur yang berkaitan dengan sosial. Secara sosiologi, struktur sosial dapat diartikan sebagai tatanan atau susunan sosial yang membentuk kelompok kelompok sosial dalam masyarakat.

Istilah struktur dapat diterjemahkan sebagai susunan, bagan, bangunan, skema, gambar konkret tentang sesuatu.  Struktur masyarakat atau disebut juga sebagai struktur sosial adalah susunan atau bangunan masyarakat yang penggambaran tentang sesuatu lembaga kemasyarakatan atau pranta sosial yang berlapis-lapis.  Dalam struktur masyarakat terdapat hubungan-hubungan sosial yang lebih fundamental yang memberikan bentuk dasar pada masyarakat, yang memberikan batas-batas pada aksi-aksi yang mungkin dilakukan secara organisatoris.

Struktur masyarakat mencakup berbagai hubungan sosial antara individu-individu secara teratur pada waktu tertentu yang merupakan keadaan statis dari suatu sistem sosial.  Perangkat struktur masyarakat yang paling utama adalah status dan peranan yang keduanya tersusun atas tinggi rendahnya dan besar kecil secara teratur.  Dalam sosiologi, struktur masyarakat sering digunakan untuk menjelaskan tentang keteraturan sosial yang menunjuk pada prinsip perilaku yang berulang-ulang dengan bentuk dan cara yang sama.

Dengan menggunakan istilah struktur sosial Soerjono Soekanto (1983) memberikan pengertian sebagai hubungan timbal balik antara posisi-posisi sosial dan antara peranan-peranan.  Interaksi dalam sistem sosial dikonsepkan secara lebih terperinci dengan menjabarkan tentang manisia yang menempati posisi-posisi dan melaksanakan peranannya (dalam sosiologi disebut pendekatan struktural fungsional). Sedangkan Talcott Parsons memandang struktur sosial  sebagai aspek yang  relatif statis dari pada aspek fungsional dalam usaha sistem sosial.

Menurut Douglas (1973), mikrososiologi mempelajari situasi sedangkan makrososiologi mempelajari struktur. George C. Homans yang mempelajari mikrososiologi mengaitkan struktur dengan perilaku sosial elementer dalam hubungan sosial sehari-hari, sedangkan Gerhard Lenski lebih menekankan pada struktur masyarakat yang diarahkan oleh kecenderungan jangka panjang yang menandai sejarah. Talcott Parsons yang bekerja pada ranah makrososiologi menilai struktur sebagai kesalingterkaitan antar manusia dalam suatu sistem sosial. Coleman melihat struktur sebagai pola hubungan antar manusia dan antar kelompok manusia atau masyarakat. Kornblum (1988) menyatakan struktur merupakan pola perilaku berulang yang menciptakan hubungan antar individu dan antar kelompok dalam masyarakat.

Pembahasan mengenai struktur sosial oleh Ralph Linton (1967) dikenal adanya dua konsep yaitu status dan peran. Status merupakan suatu kumpulan hak dan kewajiban, sedangkan peran adalah aspek dinamis dari sebuah status. Menurut Linton (1967), seseorang menjalankan peran ketika ia menjalankan hak dan kewajiban yang merupakan statusnya. Tipologi lain yang dikenalkan oleh Linton adalah pembagian status menjadi status yang diperoleh (ascribed status) dan status yang diraih (achieved status). Status yang diperoleh adalah status yang diberikan kepada individu tanpa memandang kemampuan atau perbedaan antar individu yang dibawa sejak lahir. Sedangkan status yang diraih didefinisikan sebagai status yang memerlukan kualitas tertentu. Status seperti ini tidak diberikan pada individu sejak ia lahir, melainkan harus diraih melalui persaingan atau usaha pribadi.

Sedangkan Merton (1964) mempunyai pandangan yang berbeda dengan Linton. Menurut Merton ciri dasar dari suatu struktur sosial adalah status yang tidak hanya melibatkan satu peran, melainkan sejumlah peran yang saling terkait. Merton memperkenalkan konsep perangkat peran (role set).

Social inequality merupakan konsep dasar yang menyusun pembagian suatu struktur sosial menjadi beberapa bagian atau lapisan yang saling berkait. Konsep ini memberikan gambaran bahwa dalam suatu struktur sosial ada ketidaksamaan posisi sosial antar individu di dalamnya. Terdapat tiga dimensi dimana suatu masyarakat terbagi dalam suatu susunan atau stratifikasi, yaitu kelas, status dan kekuasaan. Konsep kelas, status dan kekuasaan merupakan pandangan yang disampaikan oleh Max Weber (Beteille, 1970).

Kelas dalam pandangan Weber merupakan sekelompok orang yang menempati kedudukan yang sama dalam proses produksi, distribusi maupun perdagangan. Pandangan Weber melengkapi pandangan Marx yang menyatakan kelas hanya didasarkan pada penguasaan modal, namun juga meliputi kesempatan dalam meraih keuntungan dalam pasar komoditas dan tenaga kerja. Keduanya menyatakan kelas sebagai kedudukan seseorang dalam hierarkhi ekonomi. Sedangkan status oleh Weber lebih ditekankan pada gaya hidup atau pola konsumsi. Namun demikian status juga dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti ras, usia dan agama (Beteille, 1970).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa struktur masyarakat adalah tatanan atau susunan sosial dalam kehidupan masyarakat yang di dalamnya terkandung hubungan timbal balik antara status dan peranan dengan batas-batas perangkat unsur-unsur sosial yang menunjuk pada suatu keteraturan perilaku, sehingga dapat memberikan bentuk sebagai suatu masyarakat. Sedangkan kelas merupakan pembagian dari status yang bertanggungjawab terhadap peran-peran yang terkandung di dalamnya.

2.    Fungsi Struktur Masyarakat

Dengan adanya struktur, maka secara psikologis  anggota masyarakat merasa berada pada batas-batas kewenangan tertentu dalam setiap melakukan aktivitasnya; individu senantiasa menyesuaikan diri dengan ketertiban dan keteraturan masyarakat yang ada.  Jadi, nilai-nilai dan norma-norma kemasyarakatan diharapkan dapat berfungsi sebagai pembatas pereilaku individu agar tidak melanggar batas-batas hak dan kepentingan anggota masyarakat yang lain.  Menrut Mayor Polak (1979), struktur berfungsi sebagai pengawasan sosial, yaitu sebagai penekan kemungkinan-kemungkinan pelanggaran-pelanggaran terhadap norma-norma, nilai-nilai dan peraturan-peraturan tadi, sehingga disiplin dalam kelompok  cenderung dapat dipertahankan.  Pengawasan dimaksudkan sebagai tujuan untuk mendisiplinkan para anggota kelompok dan menghindarkan atau membatasi adanya penyelewengan-penyelewengan dari norma-norma kelompok.

Tujuan untuk mendisiplinkan kelompok pada dasarnya didorong oleh suatu keinginan dan semangat persatuan diantara anggota kelompok, kesadaran menerima hukum dan norma-norma yang berlaku, dan tunduk kepada  kepentingan dan kesejahteraan kelompok secara keseluruhan.   Untuk itu diharapkan individu senantiasa dapat melaksanakan pengawasan terhadap diri sendiri dan terhadap anggota-anggota masyarakat yang lain.  Dengan keadaan masyarakat yang relatif terikat terhadap struktur sosialnya, maka kelangsungan hidup sebagaimana tercermin dalam ikatan moral dapat dipertahankan.  Ada kecenderungan sikap masyarakat lebih tenteram dalams keadaan bersahaja daripada melakukan perubahan dengan perjuangan melawan variasi gejolak sosial, perselisihan dan berbagai penyimpangan yang tidak kunjung rampung.  Anggota masyarakat pada umumnya lebih condong untuk mengidentifikasi dirinya dengan kebiasaan dan perilaku yang berbuah nyata dan langsung sifatnya.  Mereka beranganggapan bahwa ketertiban dan kestabilan masyarakat sangat tergantung pada norma dan nilai-nilai budaya yang berlaku pada saat tertentu.

Menurut Emile Durkheim (Abdul Syani: 1987), bahwa keteraturan ini disebabkan adanya faktor pengikatnya yang ditingkatkan menjadi moralitas masyarakat.  Fakta itu adalah antara lain:  

1.       Kontrol sosal
2.      Stabilitas keluarga yang besar
3.      Sifat heterogenitas lebih kecil daripada sifat kolektivitas.

Dalam teori sibenertik tentang General system of action (Ankie M.M. Hoogvelt: 1985), dijelaskan bahwa suatu masyarakat akam dapat dianalisis dari sudut syarat-syarat fungsionalnya yaitu:

1.     Fungsi mempertahankan pola (pattern maintenance).
Fungsi ini berkaitan dengan hubungan antara masyarakat sebagai sistem sosial dengan sub-sistem kebudayaan.  Hal itu berarti mempertahankan prinsip-prinsip tertinggi dari masyarakat, oleh karena diorientasikan realitas yang terakhir.
2.    Funsi integrasi.  Hal ini mencakup jaminan terhadap koordinasi yang diperlukan antara unit-unit dari suatu sistem sosial, khususnya yang berkaitan dengan kontribusinya pada organisasi dan peranannya dalam keseluruhan sistem.
3.    Fungsi pencapaian tujuan (goal attainment).  Hal ini menyangkut hubungan antara masyarakat sebagai sistem sosial dengan sub-sistem aksi kepribadian.  Fungsi ini menyangkut penentuan tujuan-tujuan yang sangat penting bagi masyarakat, mobilisasi warga masyarakat untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
4.    Fungsi adaptasi yang menyangkut hubungan antara masyarakat sebagai sistem sosial dengan sub-sistem organisme perilaku dan dengan dunia fisika organik, Hal ini secara umum menyangkut penyesuaian masyarakat terhadap kondisi-kondisi dari lingkungan hidupnya.

Struktur dalam kehidupan masyarakat dapat juga berfungsi sebagai dasar untuk menanaman suatu disiplin sosial; karena aturan disiplinnya berasl dari dalam kelompok sendiri, maka perlakuan pengawasan dalam kelompoknya cenderung lebih mudah untuk dapat diterima sebagai kepentingan sendiri.  Setiap anggota masyarakat akan mendapat pengetahuan dan kesadaran, terutama perihal sikap, adat kebiasaan dan kepercayaan group.  Dengan demikian, anggota kelompok dapat mengetahui cara-cara bersikap dan berprilaku yang sesuai dengan ketentuan dan harapan-harapan umum, sehingga kemungkinan terjadi perbedaan-perbedaan paham sedikit dapat dikurangi.

3.    Pelapisan dan Sistem Pelapisan dalam Masyarakat

Menurut Petirin A. Sorokin (Abdul Syani: 1994), bahwa stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (secara hirarkhis).  Pelapisan masyarakat merupakan pembedaan (diferensiasi) yang berhubungan dengan perngertian perbedaan tingkat, dimana anggota-aggota masyarakat berada di dalamnya.  Pelapisan dalam masyarakat dapat pula didasarkan atas perbedaan jenis kelamin, perbedaan antara pemimpin dengan yang dipimpin, pembagian kerja dan sebagainya.

Dengan istilah sebagaimana digunakan Sorokin,  Abdul Syani (1994) memperinci ciri umum adanya pelapisan dalam masyarakat ke dalam beberapa bagian yaitu:

1.     Pemilikan atas kekayaan yang bernilai ekonomis dalam berbagai bentuk dan ukuran; artinya strata dalam kehidupan masyarakat dapat dilihat dari nilai kekayaan seseorang dalam masyarakat.
2.    Status atas dasar fungsi dalam pekerjaan, misalnya sebagai dokter, dosen, buruh atau pekerja teknis dan sebagainya semua ini sangat menentukan status seseorang dalam masyarakat.
3.    Kesolehan seseorang dalam beragama; jika seseorang sungguh-sungguh penuh dengan ketulusan dalam menjalankan agamanya, maka status seseorang tadi akan dipandang lebih tinggi oleh masyarakat.
4.    Status atas dasar keturunan, artinya keturunan dari orang yang dianggap terhormat (ningrat) merupakan ciri seseorang yang memiliki status tinggi dalam masyarakat.
5.    Latar belakang rasial dan lamanya seseorang atau sekelompok orang tinggal pada suatu tempat.  Pada umumnya seseorang sebagai pendiri suatu kampung atau perguruan tertentu, biasanya dianggap masyarakat sebagai orang yang berstatus tinggi, terhormat dan disegani.
6.    Status atas dasar jenis kelamin dan umur seseorang.  Pada umumnya seseorang yang lebih tua umurnya lebih dihormati, dan  dipandang tinggi statusnya dalam masyarakat.  Begitu juga jenis kelamin; laki-laki pada umumnya dianggap lebih tinggi statusnya dalam keluarga dan dalam masyarakat.

Dari beberapa ciri tersebut kemudian berproses ke dalam berbagi kondisi sosial masyarakat, misalnya perbedaan ciri biologis, etnis, ataupun ras. Jika diantaranya terdapat kelompok yang mampu menguasai yang lainnya, maka terjadilah pembedaan status yang menunjuk pada eksistensi pelapisan masyarakat.

Sementara itu Robin Williams J.R. (1967) menyebutkan pokok-pokok pedoman tentang proses terjadinya stratifikasi dalam masyarakat, yaitu sebagai berikut:

1.    Sistem stratifikasi sosial mungkin berpokok pada sistem pertentangan dalam masyarakat.  Sistem demikian hanya mempunyai arti yang khusus bagi masyarakat tertentu yang menjadi objek penyelidikan.
2.    Sistem stratifikasi sosial dapat dianalisism dalam ruang lingkup unsur-unsur sebagai berikut:
a.    distribusi hak-hak istimewa yang objektif seperti misalnya penghasilan, kekayaan, keselamatan (kesehatan, laju angka kejahatan), wewenang dan sebagainya;
b.    sistem pertentangan yang diciptakan warga-warga masyarakat (prestige dan penghargaan);
c.    kriteria sistem pertentangan, yaitu apakah didapatkan berdasarkan kualitas pribadi, keanggotaan kelompok kerabat tertentu, milik, wewenang aau kekuasaan;
d.   lambang-lambang status, seperti misalnya tingkah laku hidup, cara berpakaian, perumahan, keanggotaan pada suatu organisasi dan sebagainya;
e.    mudah atau sukarnya bertukar status;
f.     solidaritas diantara individu-individu atau kelompok-kelompok sosial yang menduduki status yang sama dalam sistem sosial masyarakat:
i.      pola-pola interaksi (struktur cliqe, keanggotaan organsiasi perkawinan dan sebagainya);
ii.    kesamaan atau perbedaan sistem kepercayaan, sikap dan nilai-nilai;
iii.  kesadaran akan status masing-masing;
iv.  aktivitas sebagai organ kolektif.

Semakin kompleks dan majunya pengetahuan dan teknologi dalam masyarakat, maka sistem lapisan-lapisan dalam masyarakat akan semakin kompleks pula.  Perwujudannya adalah adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah.  Istilah kelas merupakan pengertian paralel dengan lapisan, tanpa harus terikat dengan perbedaan faktor dasar lapisan.  Kelas sosial sebagaimana dinyatakan oleh Hassan Shadiliy (1983), adalah sebagai golongan yang terbentuk karena adanya perbedaan kedudukan yang tinggi dan yang rendah, dan karena adanya rasa segolongan dalam  kelas itu masing-masing, sehingga kelas yang satu dapat dibedakan dari kelas yang  lain.

Unsur-unsur yang ada dalam kelas-kelas itu adalah status dan peranan; keduanya mempunyai hubungan timbal balik yang berfungsi menentukan posisi seseorang dalam masyarakat. Soerjono Soekanto membedakan status dengan status sosial; status diartikan sebagai tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial, sehubungan dengan orang-orang  lain dalam kelompok tersebut atau tempat suatu kelompok berhubungan dengan kelompok-kelompok lainnya didalam kelompok yang lebih besar lagi. Sedangkan status sosial diartikan sebagai tempat seseorang secara umum dalam masyarakatnya sehubungan orang lain, dalam arti lingkungan pergaulannya, prestigenya dan hak-hak serta kewajiban-kewajibannuya.  Dalam kehidupan kelompok masyarakat, seseorang senantiasa memiliki suatu status sosial, yaitu merupakan kedudukan individu dalam pergaulan hidup manusia dalam masyarakat.

Sementara itu yang dimaksud dengan peranan adalah aspek dinamis dari status.  Peranan merupakan wqujud perbuatan tertentu dalam usaha menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan status yang dimilikinya.  Peranan lebih banyak menunjukkan proses dari fungsi dan kemampuan mengadaptasi diri dalam lingkungan sosialnya.  Seseorang dapat dikatakan berperanan jika ia telah melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan status sosialnya di dalam masyarakat.  Jika seseorang memiliki status tertentu dalam kehidupan masyarakat, maka selanjutnya ada  kecenderungan akan timbul suatu harapan-harapan baru.  Dari harapan-harapan ini seseorang kemudian akan bersikap dan bertindak atau berusaha untuk mencapainya dengan cara dan kemampuan yang dimilikinya.  Oleh karena itu, peranan dapat juga didefinisikan sebagai kumpulan harapan yang terencana seseorang yang mempunyai status tertentu dalam masyarakat.  Dengan singkat peranan dapat dikatakan sebagai sikap dan tindakan seseorang sesuai dengan statusnya dalam masyarakat.  Dengan singkat peranan dapat dikatakan sebagai sikap dan tindakan seseorang sesuai dengn statusnya dalam masyarakat.  Jadi, status dapat memberikan pengaruh, kehormatan kewibawaan pada seseorang; sedangkan peranan merupakan sikap tindak seseorang yang mengundang status dalam kehidupan masyarakat.  

Dalam kehidupan masyarakat senantiasa terdapat perbedaan status antara orang satu dengan yang lainnya, antara kelompok satu dengan yang lainnya.  Ada yang mempunyai status sosial yang tinggi dan ada pula yang mempunyai status yang paling rendah dalam kehidupan masyarakat.  Jika dilihat dari bentuknya seakan-akan status manusia dalam masyarakat itu berlapis-lapis dari atas ke bawah. Menurut konsep status sosial, bahwa di dalam sekelompok masyarakat pasti di dalamnya terdapat beberapa orang yang lebih dihormati dari pada orang lainnya.

Sistem pelapisan sosial dalam masyarakat ada yang bersifat terbuka dan ada pula yang besifat tertutup.  Pelapisan sosial yang terbuka ada kemungkinan anggota masyarakat dapat untuk berpindah dari status satu ke status yang lainnya berdasarkan usaha-usaha tertentu.  Sistem pelapisan terbuka lebih dinamis, dan anggota-anggotanya selalu mengalami kehidupan yang tegang dan was-was, lantaran di dalam memperjuangkan cita-cita itu selalu bersaing dan berebut kesempatan untuk naik status yang jumlahnya relatif terbatas; sebgai akibatnya banyak anggota masyarakat yang mengalami goncangan dan konflik antar sesamanya.

Pada sistem pelapisan sosial yang tertutup terdapat pembatasan kemungkinan untuk pindah dari status satu ke status yang lainnya  dalam masyarakat.  Dalam sistem ini, satu-satunya kemungkinan untuk dapat masuk pada status tinggi dan terhormat dalam masyarakat adalah karena kelahiran atau keturunan.  lHal ini jelas dapat diketahui dari kehidupan masyarakat yang mengagungkan kasta seperti di India misalnya; atau dalam kehidupan masyarakat yang masih menganut paham feodalisme, atau dapat pula terjadi pada suatu masyarakat dimana statusnya ditentukan  atas dasa ukuran perbedaan ras dan suku bangsa.

Pelapisan tertutup lebih bersifat statis, lebih-lebih bagi mereka yang termasuk dalam golongan bawah, jarang ada yang memiliki cita-cita yang tinggi. Sistem pelapisan tertutup ini sering disebut sebagai sistem yang kaku dan ekstrem, oleh karena seseorang yang dilahirkan sebagai penyimbang adat, ia tidak dapat ingkar atau meninggalkannya; kemampuan pribadi tidak diperhitungkan dalam menentukan tinggi rendahnya status.

Pelapisan masyarakat dapat terjadi secara tidak disengaja (terjadi dengan sendirinya) dalam kehidupan masyarakat, dapat pula dibentuk dengan sengaja dalam rangka usaha manusia untuk mengejar cita-cita bersama.  Stratifikasi sosial yang terjadi dengan sendirinya, seperti pembedaan umur, sifat keaslian adat istiadat, atau mungkin harta benda karena warisan.  Sedangkan pelapisan yang dibentuk dengan sengaja, biasanya berhubungan dengan pembagian kekuasaan dan wewenang yang resmi dalam organisasi-organisasi formal, seperti pemerintahan, partai politik, angkatan bersenjata dan lain-lain bentuk perkumpulan.  Pembagian kekuasaan dan sebagainya itu sama halnya dengan sistem berlapis-lapisan dalam masyarakat yang menyangkut pembagian uang, tanah, kehormatan dan benda-benda ekonomi lainnya.  Uang dapat dibagi secara bebas    diantara anggota suatu organisasi berdasarkan kepangkatan atau ukuran senioritas tanpa merusak keutuhan organisasi yang bersangkutan.

Abdul Syani (1994) menyatakan bahwa sumber dasar dari terbentuknya stratifikasi (pelapisan) dalam masyarakat adalah suku bangsa (etnis) dan unsur sosial.  Stratifikasi yang terbentuk bersumber dari etnis apabila ada atau lebih grup etnis, dimana grup etinis yang satu menguasai grup etnis yang lainnya dalam waktu yang relatif lama.

Sedangkan stratifikasi yang terbentuk dari sumber sosial, karena adanya tuntutan masyarakat terhadap faktor-faktor sosial tertentu.  Faktor-faktor sosial itu merupakan ukuran yang bisanya ditetapkan masyarakat berdasarkan sistem nilai itu kemudian dimasukkan pada level tertentu sesuai dengan tinggi rendahnya daya guna yang dibutuhkan masyarakat pada umumnya.

Hassan Shadily (1983) mengatakan bahwa pada umumnya lapisan dalam masyarakat menunjukkan:

1.     Keadaan senasib.  Dengan paham ini kita mengenal lapisan yang terendah, yaitu lapisan pengemis, lapisan rakyat dan sebagainya.
2.    Persamaan batin ataupun kepandaian: lapisan terpelajar dan sebagainya.

Faktor utama yang mendorong terjadinya pelapisan dalam masyarakat adalah karena tidak ada keseimbangan dalam pembagian hak-hak dan kewajiban-kewajiban, kewajiban-kewajiban dan tanggungjawab nilai-nilai sosial dan pengaruhnya diantara anggota-anggota masyarakat. Bisa juga karena kondisi kelangkaan alokasi hak dan kesempatan, atau perbedaan posisi, kekuasaan dalam bentuk waktu yang sama; kesemuanya itu dapat mendorong terbentuknya pelapisan masyarakat.

Menurut Soerjono Soekanto (1982), selama dalam suatu masyarakat ada sesuatu yang dihargai, dan setiap masyarakat mempunyai sesuatu yang dihargai, maka hal itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapisan dalam masyarakat itu.  Barang sesuatu yang dihargai di dalam masyarakat itu mungkin berupa uang atau benda-benda yang bernilai ekonomis, mungkin juga berupa tanah, kekuasaan, ilmu pengetahuan, kesholehan dalam beragama atau mungkin juga keturunan dari keluarga yang terhormat.

Bagi siapa saja yang memiliki sesuatu yang dihargai atau dibanggakan dalam jumlah yang lebih dari pada yang lainnya, maka ia akan dianggap mempunyai status yang lebih tinggi pula dalam masyarakat.  Sebaliknya bagi mereka yang hanya mempunyai kuantitas sesuatu yang dibanggakan lebih sedikit, maka akan dianggap mempunyai status dalam masyarakat yang lebih rendah.  Bagi seseorang yang memiliki status, baik yang rendah maupun yang tinggi, sama-sama mempunyai sifat yang kumulatif; artinya bagi mereka yang mempunyai status ekonomi yang tinggi biasanya relatif mudah ia akan dapat menduduki status-status yang lain,seperti status sosial, politik, ataupun kehormatan tertentu dalam masyarakat.  Begitu juga bagi mereka yang sedikit mempunyai status atau mereka yang tidak mempnyai sama sekali sesuatu yang dibanggakan, biasanya merka cenderung akan semakin sulit untuk dapat naik status, atau bahkan dapat dikatakan seorang yang miskin cenderung semakin menjadi-jadi kemiskinannya.

Orang yang mempumyai kebanggaan tertentu di bidang politik (kekuasaan), biasanya cenderung akan menduduki juga lapisan tertentu atas dasar nilai ekonomis.  Mereka yang kaya biasanya mempunyai kecenderungan dapat menempati kedudukan-kedudukan penting dalam pemerintahan, sepanjang didukung oleh nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat yang bersangkutan.  Orang yang kaya dan mempunyai kekuasaan tinggi cenderung mempunyai keluarga dan anak-anak yang cantik-cantik, lantaran orang-orang miskin yang tidak mempunyai pemilikan yang pantas untuk dibanggakan senantiasa tahu diri, tidak berani mendekatkan diri dan memang tidak boleh mendekat.