Minggu, 13 November 2016

STRATEGI DAN PENDEKATAN NILAI KEARIFAN LOKAL LAMPUNG DALAM PEMELIHARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT DESA

STRATEGI DAN PENDEKATAN NILAI KEARIFAN LOKAL LAMPUNG DALAM PEMELIHARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT DESA*
Oleh: Abdul Syani**


A. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang Masalah

Masyarakat adat Lampung memiliki kearifan lokal berupa falsafah hidup fiil pesenggiri. Piil Pesenggiri mengandung pandangan hidup yang diyakini sebagai pedoman dalam tata pergaulan untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban. Kearifan lokal mengandung nilai-nilai moral (kebaikan) bagi kehidupan masyarakat, sehingga kemudian mentradisi dan melekat kuat dalam sikap dan perilaku kehidupan sehari-hari. Piil Pesenggiri yang kuat, berarti mempunyai perasaan penuh keyakinan, tanggungjawab, kompeten dan sanggup mengatasi berbagai masalah kehidupan masyarakat. Meskipun ada perbedaan karakter dan intensitas hubungan sosial budayanya, tapi dalam jangka waktu yang lama mereka terikat dalam persamaan visi dalam menciptakan kehidupan yang bermartabat dan sejahtera bersama. Dengan bingkai kearifan lokal ini, antar individu, antar kelompok masyarakat saling melengkapi, bersatu dan berinteraksi dengan memelihara nilai dan norma sosial yang berlaku.

Piil pesenggiri didukung unsur-unsunya, yaitu: Bejuluk-beadok, Nemui-nyimah, Nengah-nyappur, dan Sakai-samabayan. Bejuluk-beadok artinya mempunyai gelar adat; Nemui-nyimah , artinya ramah dan terbuka; Nengah-nyappur artinya sikap suka bergaul, suka bersahabat dan toleran antar sesama, dan  tidak membedakan suku, agama, tingkatan, asal usul dan golongan; sedangkan sakai-sambayan berarti suka mengamalkan kegiatan tolong menolong dan gotong royong.

Dengan prinsip Piil pesenggiri kehidupan sosial masyarakat Lampung Sang Bumi Ruwa Jurai dapat menjadi sebuah lingkungan sosial dengan komunitas yang hidup rukun, berdampingan dan bekerjasama. Setiap komunitas menjaga sikap toleransi, meningkatkan dan bersatu dalam rasa persaudaraan. Pemahaman Sang Bumi Ruwa Jurai sendiri merupakan simbol kesatuan hidup dua akar budaya yang berbeda dari masyarakat Lampung Asli, yaitu Masyarakat adat Lampung Sebatin dan Pepadun.  Dengan hadirnya etnis dan budaya luar, diharapkan dapat berdampingan atau bergabung terhadap kedua jurai budaya pribumi tersebut.

Untuk menghargai nilai-nilai luhur kearifan lokal, maka segenap warga harus mampu menggali, memelihara, menjiwai dan mengamalkan nilai-nilai Piil Pesenggiri dalam kehidupan sehari-hari. Unsur-unsur Piil Pesenggiri mengandung nilai-nilai budaya yang luhur yang perlu di dipahami dan diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat. Seorang yang memiliki harga diri akan lebih bersemangat, lebih mandiri, lebih mampu dan berdaya, sanggup menerima tantangan, lebih percaya diri, tidak mudah menyerah dan putus asa, mudah memikul tanggung jawab, mampu menghadapi kehidupan dengan lebih baik, dan merasa sejajar dengan orang lain (Abdul Syani , 2013).
___________________
* Disampaikan pada seminar nasional dalam rangka dies natalis Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung dengan sub tema Strategi dan Pendekatan Nilai Kearifan Lokal Lampung dalam Pemeliharaan Ketenteraman dan Ketertiban masyarakat Desa, diselenggarakan di Aston Lampung City Hotel Bandar Lampung, Hari Sabtu tanggal 12 November 2016
** Dosen tetap pada Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Lampung

Nilai-nilai kearifan lokal piil pesenggiri itu tumbuh dan berlaku dalam kehidupan masyarakat adat Lampung pada umumnya, baik dalam penataan kehidupan sosial masyarakat yang multi etnis internal, multi etnis ekternal (terdiri penduduk asli dan pendatang), maupun dalam upaya pemeliharaan lingkungan sosial dengan komunitas yang hidup rukun, berdampingan dan bekerjasama. Akan tetapi dalam kenyataan perkembangannya kekuatan nilai-nilai kearifan lokal justeru belum mampu membangun kehidupan yang harmonis bahkan nyaris terancam. Banyak komunitas yang belum mampu menjaga sikap toleransi, meningkatkan dan bersatu dalam rasa persaudaraan. Pemahaman Sang Bumi Ruwa Jurai sendiri banyak yang tidak memahami simbol kesatuan hidup dua akar budaya yang berbeda dari masyarakat Lampung Asli, yaitu Masyarakat adat Lampung Sebatin dan Pepadun.  Begitu juga dengan hadirnya etnis dan budaya luar, ternyata belum dapat (bahkan tidak) berdampingan atau bergabung terhadap kedua jurai budaya pribumi yang telah ada, sehingga seringkali menimbulkan perselisihan/konflik.

Dari segi kenyataan pengamalannya, banyak pihak yang meganggap piil pesenggiri sekedar tradisi yang tidak mempunyai potensi untuk membangun kesejahteraan ekonomi. Ada yang  menganggap piil pesenggiri sebagai kehormatan untuk diri sendiri dan mengagungkan orang yang dianggap lebih unggul. Sikap ini cenderung mendorong perilaku terbuka untuk mengorbankan orang lain untuk membahagiakan diri sendiri dan golongannya. Pihak generasi muda justeru keliru dalam menapsirkan dan menerapkan nilai-nilai piil pesenggiri. Harga diri dan kehormatan dinilai sebagai kesombongan dan penuh dengan sifat dendam dan tidak mau mengalah; bukan diterapkan sebagai unsur semangat kemandirian, tidak mampu menerima tantangan, tidak percaya diri, mudah putus asa, tidak mampu memikul tanggung jawab, dan merasa lebih tinggi dari orang lain.

Pada sisi lain, masyarakat adat Lampung memiliki bentuk kearifan lokal yang disebut Hippun. Hippun diartikan sebagai kegiatan kumpul, mengumpulkan, menghimpun (pendapat), atau menjaring aspirasi warga. Buhippun artinya melakukan kegiatan musyawarah untuk mencapai kesamaan pendapat atau kata sepakat (supaya mencapai kesepakatan, kesepahaman) terhadap rencana, kegiatan, peristiwa, atau cara pemecahan masalah tertentu.  Buhippun merupakan anonim dari suatu upaya untuk mencapai atau mencari kesepakatan; maksudnya usaha menghimpun pendapat khalayak agar suatu rencana dan keputusan yang diambil bersama lebih aspiratif dan mewakili semua lapisan sosial. Secara ringkas, buhippun dapat diartikan sebagai kegiatan musyawarah untuk mencapai mupakat. Istilah ini umumnya digunakan masyarakat adat Saibatin lima marga Kalianda dan sekitar utk menyebut kegiatan musyawarah (Abdul Syani, 2013).

Dalam dialek bahasa yang berbeda, hippun adat disebut juga Peppung adat, yaitu kegiatan musyawarah. Istilah peppung umumnya digunakan masyarakat adat Pepadun Abung siwo mego, Megow Pak Tulang Bawang, dan sebagian Pubian dalam menyebut kegiatan musyawarah. Peppung adat secara umum dapat artinya kegiatan berkumpul bersama antara penyimbang adat untuk mencapai kesepakatan tentang kepentingan yang berkaitan dengan penyelesaian masalah adat, revitalisasi hukum-hukum adat atau untuk mengembangkan rasionalisasi adat istiadat demi kerukunan dan kesejahteraan masyarakat adat setempat.

Relatif sama dengan pengertian istilah buhippun, Peppung berarti melakukan kegiatan musyawarah untuk mencapai kesepakatan, kesepahaman atau kesamaan pendapat terhadap rencana, kegiatan, atau langkah-langkah tertentu untuk kepentingan bersama. Peppung pada dasarnya menunjuk pada suatu usaha menghimpun aspirasi publik sebagai bahan pertimbangan dalam mencari keputusan bersama tentang solusi atas suatu perkara atau strategi progres tentang rencana tertentu. Secara umum, peppung dipahami sebagai aktivitas musyawarah untuk mencapai kesamaan pendapat.
Warisan budaya dan nilai-nilai tradisional itu mengandung banyak kearifan lokal yang masih sangat relevan dengan kondisi saat ini, dan seharusnya dilestarikan, diadaptasi atau bahkan dikembangkan agar nilai-nilai kearifan lokal tetap relevan dengan kemajuan jaman. Diharapkan para tokoh / penyimbang adat lebih arif dalam bertahan terhadap derasnya tekanan budaya asing, mampu mengakomodasi dan mengintegrasikan unsur-unsur budaya asing yang relevan ke dalam budaya lokal, mampu mengendalikan dan memberi arah pada pengayaan budaya lokal.

Dalam kenyataannya banyak pihak yang belum mampu memahami makna, fungsi dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Kearifan lokal adat hippun cenderung diartikan sebagai kegiatan kumpul atau sekedar mengumpulkan teman-teman, dan bukan upaya menghimpun (pendapat), atau menjaring aspirasi warga untuk program pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Buhippun tidak diartikan sebagai kegiatan musyawarah untuk mufakat demi kepentingan bersama untuk membangun kesejahteraan, melainkan untuk mengambil manfaat pribadi dari keputusan musyawarah itu. Acara buhippun diartikan melakukan kegiatan musyawarah untuk adu pendapat dengan berusaha menjatuhkan pihak lain, siapa yang kuat dialah pemenangnya dan orang lain harus tunduk dengan keputusanya. Hippun dimanfaatkan sebagai sarana untuk mencari dukungan, bukan untuk mencapai kesamaan pendapat atau kata sepakat (supaya mencapai kesepakatan, kesepahaman), baik dalam upaya penguatan strategi dan pendekatan terhadap upaya pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat, maupun usaha penanganan masalah perselisihan antar warga.

Konsekuensi dari kenyataan itu, buhippun seringkali menimbulkan masalah baru, seringkali menimbulkan ketegangan antar peserta hippun, lantaran masing-masing egois dan sukar megakui pendapat peserta yang lain. Akbatnya usaha menghimpun pendapat khalayak agar suatu rencana dan keputusan yang diambil bersama cenderung mengalami kegagalan, dan tidak mampu menjaring aspirasi masyarakat pada umumnya.

Kegagalan yang seringkali dialami dalam mencari kesepakatan untuk penguatan strategi dan pendekatan nilai kearifan lokal adat hippun tersebut karena adanya hambatan kultur itu sendiri, yaitu:
1. Erosi nilai budaya, ketimpangan sosial dan pelanggaran norma sosial dan hukum.
Gelaja kemiskinan, prustasi, apatisme, kenakalan remaja, pelacuran, pengangguran dan kejahatan.
2. Ketidakmampuan menyerap dan menguasai kemajuan teknologi,
Rendahnya kemampuan masyarakat untuk menciptakan teknologi yang berakar dari budaya sendiri.
3. Anomie, yaitu suatu keadaan dimana nilai lama sudah ditinggalkan tapi nilai-nilai baru belum tumbuh secara kuat.
Tumbuh pola kehidupan yang cenderung mengutamakan kepentingan pribadi dan kelompok,
4. Pembagian kerja yang heterogen, berbelit-belit dan fungsi yang beraneka ragam.
5. Kompleksitas kepentingan berangsur meninggalkan prinsip norma hukum adat.
6. Agen pembangunan tidak mapan dalam beradaftasi dan kurang  memperhitungkan institusi tradisional kehidupan masyarakat adat.

Akibatnya program pembangunan ekonomi kerakyatan sering kurang mendapat dukungan masyarakat. Dilema, disatu pihak masyarakat adat terkait pada hukum, sementara dipihak lain mereka dihadapkan dengan cara kerja yang rumit dan asing, kendatipun mereka mempunyai keinginan untuk meningkatkan kualitas hidupnya (Abdulsyani, seminar interaktif Hukum dan politik pertanahan dengan makalah: Hak ulayat dan strategi pembedayaan masyarakat adat, diselenggarakan di Graha parahita marcopolo hotel Bandar Lampung).

Searah dengan hambatan kultural itu, kearifan lokal adat hippun sebagai warisan budaya dan nilai-nilai tradisional itu dalam kenyataannya dianggap tidak relevan lagi dengan kemajuan dan kondisi saat ini. Upaya untuk pelestariannya makin rendah, bahkan upaya pengembangannya pun dianggap sebagai kegiatan pemborosan. Kepeloporan para tokoh / penyimbang adat juga makin sulit diharapkan; jika ada pun kearifan lokal hippun cenderung dimanfaatkan untuk menghimpun dukungan politik. Kenyataan lain kearifan lokal adat hippun jesteru larut dalam derasnya tekanan budaya asing, upaya memberi arah pada pengayaan budaya lokal tidak tercapai, bahkan tidak mampu mengendalikan fungsi nilai kearifan hippun itu untuk kepentingn pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Suatu realitas perkembangan kehidupan masyarakat yang tidak dapat dipungkiri adalah gejala tantangan pluralistik etnis dan tekanan ekonomi kian mengedepan. Hal ini akhirnya berpengaruh pada terciptanya stratifikasi dan kesenjangan sosial ekonomi masyarakat. Oleh karena itu dalam upaya pemberdayaan masyarakat adat harus dapat menempatkan peran individu ke dalam pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan minatnya. Dengan memberikan tanggungjawab kemandirian kepada masyarakat berdasarkan pengalaman sendiri dapat mendorong kearah terciptanya hasil kerja dan hasil guna yang tinggi. Masyarakat diarahkan pada kehidupan empiris dengan perjuangan dan kerja keras sesuai dengan tuntunan nilai-nilai luhur budaya daerah yang tertuang dalam pandangan hidupnya.

Atas dasar kenyataan itu, maka dalam penulisan makalah ini perlu pengkajian ilmiah, khususnya tentang strategi dan pendekatan nilai kearifan lokal Lampung dalam pemeliharaan keterteaman dan ketertiban Masyarakat desa.

2. Rumusan Masalah dan Tujuan

Merujuk pada paparan latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan masalah dalam makalah ini, yaitu: Bagaimana trategi dan pendekatan nilai kearifan lokal Lampung piil pesenggiri dan hippun dalam pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa?
Sedangkan tujuannya adalah untuk menjelaskan trategi dan pendekatan nilai kearifan lokal Lampung piil pesenggiri dan hippun dalam pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa.


B. METODE PENULISAN

Metode penulisan makalah ini adalah studi pustaka, dengan pertimbangan bahwa metode ini diangap efektif digunakan untuk mengumpukan data. Dalam aplikasi metode pustaka ini digunakan untuk menjaring data berupa materi, data, dan informasi yang diperoleh dari buku-buku teks, jurnal ilmiah, buletin, jurnal imiah edisi cetak maupun edisi online, artikel ilmiah yang bersumber dari internet, kertas kerja, hasil penelitian, makalah bahan seminar yang relevan dengan masalah-masalah yang dibahas dalam makalah ini.

Data yang diangap relevan tersebut adalah data tentang makna dan fungsi nilai-nilai kearifan lokal Lampung, khususnya piil pesenggiri dan unsur-unsurnya. Juga masalah-masalah terkini yang berkaitan dengan penerapan unsur-unsur piil pesenggiri dan adat hippun pemekonan yang besumber dari studi pustaka. Kecuali itu dikumpulkan juga data dan informasi yang berkaitan dengan upaya masyarakat desa dalam upaya pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum


C. PEMBAHASAN

Secara umum kebudayaan dapat diartikan sebagai hasil pemikiran, rasa dan hasil karya manusia sebagai wujud dari interaksi adat istiadat masyarakat. Ada juga yang mengartikan kebudayaan secara luas, yaitu total dan pikiran, karya dan hasil karya manusia yang dicetuskan sesudah adanya suatu proses interaksi. Konsep ini tentu sangat luas karena meliputi seluruh aktivitas manusia dalam kehidupannya. Kata kebudayaan merupakan pengertian yang meliputi unsur hubungan/interaksi antara satu atau lebih manusia dalam suatu kelompok masyarakat, yang dalam pola dan tingkah laku interaksinya didasarkan pada unsur kebiasaan dalam masyarakat yang berlaku, atau dengan kata lain dapat dikatakan sebagai interaksi sosial yang berlandaskan pada lingkungannya. Sedangkan kata budaya, yaitu merupakan pengembangan dari kata majemuk budi-daya, yang daya dan budi atau kekuatan dan akal.

Dengan pendekatan kebudayaannya yang struktural dan funfsional, van Peursen menyajikan suatu model kebudayaan yang bertahap tiga (mitologis, ontologis, dan fungsional), tapi yang serentak bersifat progresif dan integral antara ketiganya. Peursen juga menandaskan bahwa kebudayaan itu terus menerus nampak sebagai suatu strategi (atau rencana) yang harus dibuat guna membebaskan manusia dari penjara yang dibuat manusia sendiri melalui kreativitas etis dan pembaharuan yang invensif (van Peursen, 1989).

Dalam perspektif Peursen, pembangunan sebuah bangsa yang bercirikan fluralisme kebudayaan dengan pola pendekatan fungsional kebudayaan akan menunjang kebudayaan-kebudayaan lokal untuk secara sadar berada (eksis) dan berperan (partisipatif) dalam proses kristalisasi kebudayaan nasional dan pembangunan bangsa. Menuru Peursen mengutif pendapat  filsuf jerman Immanuel Kant, bahwa ciri khas kebudayaan terdapat dalam kemampuan manusia untu mengajar dirinya sendiri. Kebudayaan merupakan semacam sekolah di mana manusia dapat terus menerus belajar.

Pengertian kearifan lokal merupakan gagasan-gagasan atau nilai-nilai, pandangan-padangan setempat atau (lokal) yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakatnya. Secara etimologis, kearifan (wisdom) berarti kemampuan seseorang dalam menggunakan akal pikirannya untuk menyikapi sesuatu kejadian, obyek atau situasi. Sedangkan lokal, menunjukkan ruang interaksi di mana peristiwa atau situasi tersebut terjadi. Filosofis kearifan lokal sebagai sistem pengetahuan masyarakat lokal/pribumi (indigenous knowledge systems) yang bersifat empirik dan pragmatis. Bersifat empirik karena hasil olahan masyarakat secara lokal berangkat dari fakta-fakta yang terjadi di sekeliling kehidupan mereka. Bertujuan pragmatis karena seluruh konsep yang terbangun sebagai hasil olah pikir dalam sistem pengetahuan itu bertujuan untuk pemecahan masalah sehari-hari (daily problem solving).

Ada 5 (lima) saran strategis pengembangan relasi budaya dan agama sebagaimana dikemukakan oleh Philipus Tule, berdasarkan hasil kajiannya terhadap kebudayaan masyarakat Flores NTT. (sesuai juga dengan sistim penguatan kekerabatan dalam budaya masyarakat Lampung), yaitu:

1. Pelanggengan, pengembangan dan perayaan budaya lokal (daerah) yang unik dan terancam punah;
2. Prioritas investasi demi proteksi, pengembangan dan promosi aset budaya lokal yang memiliki nilai positif da progresif;
3. Penciptaan kesempatan bagi individu dan masyarakat lokal untuk berpartisipasi dalam aktivitas perayaan budaya;
4. Promosi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan lewat sektor turisme berbasis kebudayaan lokal dan pelbagai industri kreatif; dan
5. Penghargaan dan pendanaan oleh pemerintah untuk pelbagai kegiatan penelitian dan publikasi akademis oleh pakar dan lembaga penelitian lokal (daerah) serta usaha pelestarian lewat museum budaya daerah.

Menurut Robert Sibarani (2013), kearifan lokal itu adalah nilai dan norma budaya yang berlaku dalam menata kehidupan masyarakat. Nilai dan norma yang diyakini kebenarannya menjadi acuan dalam bertingkah laku sehari-hari masyarakat setempat. Kearifan lokal adalah pengetahuan asli (indigineous knowledge) atau kecerdasan lokal (local genius) suatu masyarakat yang berasal dari nilai luhur tradisi budaya untuk mengatur tatanan kehidupan masyarakat dalam rangka mencapai kemajuan komunitas baik dalam penciptaan kedamaian maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kearifan lokal itu mungkin berupa pengetahuan lokal, keterampilan lokal, kecerdasan lokal,  sumber daya lokal,  proses sosial lokal, norma-etika lokal, dan adat-istiadat lokal. Oleh karena itu, sangat beralasan jika Geertz mengatakan bahwa kearifan lokal merupakan entitas yang sangat menentukan harkat dan martabat manusia dalam komunitasnya. Hal itu berarti kearifan lokal yang di dalamnya berisi nilai dan norma budaya untuk kedamaian dan kesejahteraan dapat digunakan sebagai dasar dalam pembangunan masyarakat. http://www.museum.pusaka-nias.org/2013/02/pembentukan-karakter-berbasis-kearifan.html
Sedangkan Philipus Tule (2008), menyatakan bahwa bertolak dari pengalaman global, mencoba menilai pelbagai kebijakan dan realitas pembangunan bangsa Indonesia yang berbasis budaya. Tanpa pretensi melabelkan budaya Indonesia (dan aneka budaya lokal) sebagai yang putih dan hitam, yang progresif atau yang statis, diyakini bahwa terdapat sejmlah besar nilai-nilai budaya lokal yang positif dan progresif. Salah satu nilai budaya yang positif adalah kekerabatan yang berbasis rumah sebagai wahana toleransi dan penunjang pembangunan. Dalam studi antropologi tentang rumah asal telah menjadi fokus penting, di samping studi mengenai silsilah leluhur asal (geneology) dan tempat asal (topogeny). Rumah dalam konteks ini tidak saja dipahami sebagai suatu konstruksi (bangunan) fisik dan tempat diam dari sekelompok manusia. Rumah juga memiliki makna simbolis yang mengejawantahkan leluhur sekaligus merupakan terminologi untuk unit sosial. Sebagai konsekuensi dari masyarakat berbasis rumah itu, suatu sistem kekerabatan dibangun dan dihayati penuh keselarasan dan keseimbangan (harmoni) antara anggotanya: Muslim, Krinten dan penganut agama asli. Lebih jauh dari itu, kekerabatan bukan saja dihayati secara terbatas pada asas hubungan darah (consanguinal) ataupun hubungan perkawinan. Kekerabatan juga dikonstruksi oleh masyarakat adat menjadi lebih luas jangkauannya lewat proses inkorporasi para pendatang (entah orang jawa, cina dan arab) yang bisa mengubah status orang luar jadi orang dalam dengan seperangkat kewajiban sosial yang harus dipehuninya selama mereka masih menghuni kawasan tanah ulayat dari etnis (...) itu.

Nilai kearifan lokal Lampung yang dapat dipertimbangkan sebagai strategi sosial budaya dalam pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa, yaitu Falsafah hidup Piil Pesenggiri dan adat hippun. Menurut kitab Kuntara Raja Niti, orang Lampung memiliki sifat malu melakukan pekerjaan hina menurut agama serta memiliki harga diri yang terhormat. Ke-dua nilai kearifan lokal ulun Lampung ini dapat dipaparkan sebagai berikut:

1. Piil Pesenggiri

Piil Pesenggiri mempunyai nilai-nilai budaya yang luhur yang perlu di dipahami dan diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Karakteristik orang yang memiliki harga diri yang tinggi adalah kepribadian yang memiliki kesadaran untuk dapat membangkitkan nilai-nilai positif  kehormatan diri sendiri dan orang lain, yaitu sanggup menjalani hidup dengan penuh kesadaran. Hidup dengan penuh kesadaran berarti mampu membangkitkan kondisi pikiran yang sesuai kenyataan yang dihadapi, bertanggung jawab terhadap setiap perbuatan yang dilakukan. Arogansi dan berlebihan dalam mengagungkan kemampuan diri sendiri merupakan gambaran tentang rendahnya harga diri atau runtuhnya kehormatan seseorang (Abdul Syani, 2010: http://blog.unila.ac.id/abdulsyani/).

Piil pesenggiri juga diartikan sebagai segala sesuatu yang menyangkut harga diri, sikap dan perilaku yang dapat menjaga dan menegakkan nama baik serta martabat secara pribadi maupun secara kelompok senantiasa dipertahankan.

Secara ringkas pengamalan dari prinsip-prinsip Piil Pesenggiri itu dalam kehidupan sesehari-hari dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.1  Juluk-Adek
Secara etimologis Juluk-adek dapat diartikan gelar adat, yang terdiri dari kata juluk dan adek, yang masing-masing mempunyai makna; Juluk adalah nama panggilan keluarga seorang pria/wanita yang diberikan pada waktu mereka masih muda atau remaja yang belum menikah, dan adek bermakna gelar/nama panggilan adat seorang pria/wanita yang sudah menikah melalui prosesi pemberian gelar adat. Penobatan juluk-adek dilakukan dalam suatu upacara adat sebagai media peresmiannya.
Karena juluk-adek melekat pada pribadi, maka seyogyanya anggota masyarakat Lampung harus memelihara nama tersebut dengan sebaik-baiknya dalam wujud prilaku pergaulan kemasyarakatan sehari-hari. Juluk-adek merupakan asas identitas dan sebagai sumber motivasi bagi anggota masyarakat Lampung untuk dapat menempatkan hak dan kewajibannya, kata dan perbuatannya dalam setiap perilaku dan karyanya.

1.2  Nemui-Nyimah
Nemui berasal dari kata benda temui yang berarti tamu, kemudian menjadi kata kerja nemui yang berarti mertamu atau mengunjungi/silaturahmi. Nyimah berasal dari kata benda "simah", kemudian menjadi kata kerja "nyimah" yang berarti suka memberi (pemurah). Sedangkan secara harfiah nemui-nyimah diartikan sebagai sikap santun, pemurah, terbuka tangan, suka memberi dan menerima dalam arti material sesuai dengan kemampuan. Nemui-nyimah merupakan ungkapan asas kekeluargaan untuk menciptakan suatu sikap keakraban dan kerukunan serta silaturahmi. Nemui-nyimah merupakan kewajiban bagi suatu keluarga dari masyarakat Lampung umumnya untuk tetap menjaga silaturahmi, dimana ikatan keluarga secara genealogis selalu terpelihara dengan prinsip keterbukaan, kepantasan dan kewajaran. Bentuk konkrit nemui nyimah dalam konteks kehidupan masyarakat dewasa ini lebih tepat diterjemahkan sebagai sikap kepedulian sosial dan rasa setiakawan. Suatu keluarga yang memiliki keperdulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan, tentunya berpandangan luas ke depan dengan motivasi kerja keras, jujur dan tidak merugikan orang lain. Secara ringkat nemui-nyimah dapat diartikan ramah dan terbuka, yaitu suka saling mengunjungi untu bersilaturahmi dan ramah dalam menerima tamu.

1.3  Nengah-Nyappur
Nengah berasal dari kata benda, kemudian berubah menjadi kata kerja yang berarti berada di tengah. Sedangkan nyappur berasal dari kata benda cappur menjadi kata kerja nyappur yang berarti baur atau berbaur. Secara harfiah dapat diartikan sebagai sikap suka bergaul, suka bersahabat dan toleran antar sesama. Nengah-nyappur menggambarkan bahwa anggota masyarakat Lampung mengutamakan rasa kekeluargaan dan didukung dengan sikap suka bergaul dan bersahabat dengan siapa saja, tidak membedakan suku, agama, tingkatan, asal usul dan golongan. Sikap suka bergaul dan bersahabat menumbuhkan semangat suka bekerjasama dan tenggang rasa (toleransi) yang tinggi antar sesamanya. Sikap toleransi akan menumbuhkan sikap ingin tahu, mau mendengarkan nasehat orang lain, memacu semangat kreativitas dan tanggap terhadap perkembangan gejala-gejala sosial. Oleh sebab itu dapat diambil suatu konklusi bahwa sikap nengah-nyappur menunjuk kepada nilai musyawarah untuk mufakat. Sikap nengah nyappur melambangkan sikap nalar yang baik, tertib dan seklaigus merupakan embrio dari kesungguhan untuk meningkatkan pengetahuan serta sikap adaptif terhadap perubahan. Melihat kondisi kehidupan masyarakat Lampung yang pluralistik, maka dapat dipahami bahwa penduduk daerah ini telah menjalankan prinsip hidup nengah-nyappur secara wajar dan positif. Sikap nengah-nyappur juga menunjukkan sikap ingin tahu yang tinggi, sehingga menumbuhkan sikap kepeloporan. Pandangan atau pemikiran demikian menggabarkan bahwa anggota masyarakat Lampung merupakan bentuk kehidupan yang memiliki jiwa dan semangat kerja keras dan gigih untuk mencapai tujuan masa depannya dalam berbagai bidang kehidupan. Nengah-nyappur merupakan pencerminan dari asas musyawarah untuk mufakat. Sebagai modal untuk bermusyawarah tentunya seseorang harus mempunyai pengetahuan dan wawasan yang luas, sikap toleransi yang tinggi dan melaksanakan segala keputusan dengan rasa penuh tanggung jawab. Dengan demikian berarti masyarakat Lampung pada umumnya dituntut kemampuannya untuk dapat menempatkan diri pada posisi yang wajar, yaitu dalam arti sopan dalam sikap perbuatan dan santun dalam tutur kata. Makna yang lebih dalam adalah harus siap mendengarkan, menganalisis, dan harus siap menyampaikan informasi dengan tertib dan bermakna. Secara ringkat nemui-nyimah dapat diartikan suka bergaul, suka dan aktif berbaur dengan kegiatan masyarakat (tidak individualis).

1.4  Sakai-Sambaiyan
Sakai bermakna memberikan sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang dalam bentuk benda dan jasa yang bernilai ekonomis yang dalam prakteknya cenderung menghendaki saling berbalas. Sedangkan sambaiyan bermakna memberikan sesuatu kepada seseorang, sekelompok orang atau untuk kepentingan umum secara sosial berbentuk benda dan jasa tanpa mengharapkan balasan. Sakai sambaiyan berarti tolong menolong dan gotong royong, artinya memahami makna kebersamaan atau guyub. Sakai-sambayan pada hakekatnya adalah menunjukkan rasa partisipasi serta solidaritas yang tinggi terhadap berbagai kegiatan pribadi dan sosial kemasyarakatan pada umumnya. Sebagai masyarakat Lampung akan merasa kurang terpandang bila ia tidak mampu berpartisipasi dalam suatu kegiatan kemasyarakatan. Perilaku ini menggambarkan sikap toleransi kebersamaan, sehingga seseorang akan memberikan apa saja secara suka rela apabila pemberian itu memiliki nilai manfaat bagi orang atau anggota masyarakat lain yang membutuhkan. Sakai sembayan senantiasa menjaga sikap kebersamaan, termasuk di dalamnya sikap saling tolong menolong, terutama terhadap kaum yang lemah dalam pengertian menyeluruh, baik lahir maupun batin. Secara ringkas sakai-sambayan dapat diartikan suka saling tolong menolong terhadap anggota masyarakat dan suka bergotong royong untuk tujuan kepentingan bersama

Sifat-sifat ulun Lampung itu seringkali diungkapkan dalam adi-adi (pantun), yatu:

1.  Tandani hulun Lampung, wat piil-pusanggiri
(tandanya orang Lampung, memiliki kehormatan)
2.  Mulia hina sehitung, wat malu rega diri
(mulia atau hina diperhitungkan, ada rasa malu dan harga diri)
Juluk-adok ram pegung, nemui-nyimah muwari
(gelar adat dipegang teguh, ramah tamah dan bersaudara)
4. Nengah-nyampur mak ngungkung, sakai-sambaian gawi
(bergaul tidak terbatas, saling mambantu dan bergotong royong)


2. Adat Hippun

Adat hippun adalah suatu kebiasaan bermusyawarah dalam setiap perencanaan, kegiatan ataupun dalam penyelesaian masalah yg berlaku bagi masyarakat adat. Bagi warga yang tidak mendukung, menghindar atau menghambat acara hippun, seringkali ia disebut mak ngidok piil (tidak punya malu). Adat hippun  secara ideal dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Seluruh tahapan yang dilalui memiliki makna tesendiri, sehingga dalam pelaksanaannya tidak bisa sembarangan. Adapun tahapan prosesi hippun secara ringkas adalah sebagai berikut:

  1. Hippun wakhi pelambanan (musyawarah antar anggota keuarga, keluarga besar, kerabat dekat).
  2. Hippun suku (musyawarah antara kepala-kepala suku yang mewakili pihak-pihak keluarga-keluarga yang melaksanakan upacara adat muwakhi).
  3. Hippun tiyuh/pekon (antar penyimbang tiyuh dari masing-masing pihak calon angkon muakhi).
  4. Hippun Marga (musyawarah antar kepala/perwatin marga).
  5. Hippun Lamban Balak (persiapan penentuan gelar adat calon wakhi, undangan Tuha Khaja  dan perangkat pemerintahan adatnya,  penyusunan naskah cawa tetangguh/pidato/wejangan/pesan tuha khaja tentang hak dan kewajiban penyimbang wakhi, dan penyusunan janji sumpah atau katam).
  6. Persiapan pakaian adat masing penyimbang/tuha khaja, keluarga, dan pihak-pihak calon angkon muakhi (sigokh/siger/mahkota adat, baju/beskap/jas, sarung tupal, disesuaikan), payung adat, jejalan handak, kebung, lamat/kursi/dan lain-lain.
  7. Persiapan lokasi prosesi pelaksanaan hippun
  8. Pembacaan susunan acara oleh Penglaku tuha (petugas/panitia penyelenggara adat tetap yang senior)
  9. Penetapan dan pembuatan keputusan hippun
10. Acara petutup dengan doa (petugas).

Dari tahapan tersebut dapat diketahui bahwa prosesi hippun (pemekonan) yang dilaksanakan oleh Masyarakat Adat Lampung sangat penting, terutama untuk memelihara silaturahmi antar warga, menjaga kerukunan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu acara hippun perlu dilestarikan, meskipun dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan tuntutan kemajuan zaman dan rasional. Adat hippun  merupakan wujud semangat kearifan lokal masyarakat Lampung dalam upaya mencapai kesepakatan bersama. Dengan hippun diperoleh kesepakatan yang mengikat keberbersama warga atas usaha pemeliharaan ketenteraman dan keamanan masyarakat tersebut. Artinya, nilai kearifal lokal hippun  ini dapat dijadikan sebagai strategi pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat, khususnya masyarakat Desa. Kecuali itu adat hippun dapat dijadikan strategi dan pendekatan ampuh dalam penyelesaian perselisihan/konflik.

Dalam tahapan prosesi adat hippun tersebut, seperti hippun penyelesaian perselisihan warga, lazim juga disertai dengan perjanjian formal adat lokal. Perjanjian ini memiliki daya ikat yang kuat untuk memelihara perdamaian antar pihak, sehingga jauh dari ancaman konflik. Perjanjian dalam adat hippun biasanya berupa pernyataan perjanjian atas nama Allah SWT untuk selalu saling menjaga kesepakatan, saling percaya, selalu menjaga ketenteraman dan ketertiban warga. Apabila terjadi pelanggaran, maka sanksinya adalah cidera dan tercela secara sosial budaya, dikucilkan dari kegiatan adat dengan batas waktu tertentu, dan membayar denda adat.

Daya ikat dari perjanjian dalam adat hippun itu sangat kuat, melekat pada setiap diri dari pihak-pihak yang melakukan perjanjian. Oleh karena itu upaya pemeliharaan dan implementasi nilai-nilai adat hippun memiliki potensi strategis dalam pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa. Di samping dapat digunakan sebagai strategi menyelesaikan perselisihan dalam masyarakat secara arif dan bijaksana. Melalui pendekatan kearifan lokal budaya, konflik dapat diselesaikan dengan cara yang bermoral, tanpa menimbulkan kerugian dari pihak manapun.

Pendekatan sosial secara interaktif dapat dilakukan penyederhanaan kondisi sosial, yaitu merujuk pada spesifikasi budaya dlm menentukan prioritas pengembangan potensi masyarakat. Sasarannya adalah revitalisasi kekuatan partisipasi masyarakat dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1) melibatkan  masyarakat dlm setiap perencanaan  &  pengambilan keputusan program pembangunan sebagai wujud demokrasi sosial,
2) program  yang dilegitimasi dapat  menjamin prioritas hak-hak masyarakat, dan pemerataan  (kesempatan usaha),
3) memberdayakan independensi peranserta  masyarakat,
4) membangun  kemitraan  dengan pemerintah,  kaum  intelektual,  dan lembaga-lembaga  terkait.
5) mengangkat dan memberdayakan nilai-nilai gotong royong dan aspirasi masyarakat, agar tupoksi dpt menyentuh kepentingan  masyarakat, setidaknya dapat mencerminkan cara hidup  yang terarah  dengan contoh-contoh perilaku dan perlakuan yang  nyata dan simpatik. Kalau ingin memberantas minuman keras jangan demon terhadap botol minuman,  melarang merokok tapi kalau merokok katanya MACHO (Abdulsyani, 2010. makalah seminar budaya tentang pendekatan sosial budaya).

Dalam rangka penanganan perselisihan yang selama ini mengalami kebuntuan akibat dari berbagai campurtangan dan pola pendekatan yang tidak relevan dengan kearifan lokal masyarakat adat setempat. Pada akhirnya seringkali menimbulkan masalah baru, yaitu konflik laten, kecemasan berkepanjangan, dan keragaman faktor pemicu konflik terbuka yang sulit diprediksi. Ada beberapa alasan pentingnya memeliharan dan implementasi kearifan lokal adat hippun tersebut, yaitu:
Nilai-nilai kearifan lokal  hippun merupakan tradisi /pedoman yg dianggap ampuh/efektif dalam membuat keputusan tentang perencanaan pembangunan desa, khususnya dalam pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa.

Nilai-nilai kearifan lokal  hippun merupakan tradisi /pedoman yg dianggap ampuh/efektif dalam membuat keputusan tentang penyelesaian konflik, yaitu adat kemuarian (kemuakhian/mewarei adat/angke(o)n muakhi)
Mekanisme resolusi konflik dg tradisi adat hippun kemuarian tertuang dlm bentuk upacara perdamaian pihak2 yg berkonflik, bermusyawarah secara kekeluargaan yg difasilitasi oleh lembaga peradilan adat atau formal menurut hukum pemerintahan adat (akan lebih baik formal secara kenegaraan).
Landasan adat hippun adalah falsafah hidup Piil Pesenggiri khususnya elemen nemui nyimah, negah nyappur, sakai sambayan, maka masyarakat adat Lampung termasuk kelompok masyarakat yg dinamis  dg berpegang pd norma kesusilaan dan sosial yg mengedepankan musyawarah utk mufakat.
Acara hippun ditetapkan atas dasar hasil musyawarah (pepung/hippun) dan diputuskan berdasarkan hukum adat yg memiliki daya ikat sangat kuat dan bersanksi jika dilanggar.
 Jika telah ditetapkan keputusan bersama tentang rencana tertentu, khususnya upaya pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat setempat, maka konsekuensinya siapapun, dari manapun, seperti apapun bentuk, rupa asal usul, mereka tetap saling menghormati, menghargai, toleransi, terbuka, saling membela, melindungi, dan tolong menolong sebagaimana prinsip hidup piil pesengiri. Keputusan hippun disadari oleh berbagai pihak yang terlibat secara arif, baik emosional maupun rasional.
Bagi pihak-pihak yang terlibat dalam hippun, senantiasa akan terikat kuat dengan ikrar/janji) yg telah disepakati bersama sebagai keputusan sakral. Oleh karena itu masyarakat adat Lampung pada umumnya menjadikan tradisi lokal adat hippun sebagai pedoman strategis, khususnya dalam upaya  dalam pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat, di samping upaya penyelesaian konflik.

Sesuai dengan falsafah pemersatu Lampung yang mengajarkan bahwa: "mabulat khupa iyuk, malukhus khupa sepuk"; bulat seperti bambu peniup api, lurus seperti jalannya panah, Artinya sikap mental seiya-sekata (persatuan dan kesatuan) antarwarga sepatutnya memang dimiliki demi mencukupi kepentingan bersama suatu lingkungan, komunitas atau negara.

Atas dasar pembahasan di atas, maka nilai kearifan lokal prinsip piil pesenggiri dan adat hippun dapat direkomendasikan sebagai strategi dalam pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat, di samping upaya penyelesaian konflik. Perlu melakukan pendekatan kepada masyarakat adat tanpa memandang perbedaan latar belakang sosial budaya. Pendekatan ini menyentuh kesadaran hati, empati, erbuka, pengampunan, rekonsiliasi, kebenaran, keadilan restorative (pemulihan hubungan yang sudah retak), dan kerjasama, melalui keteladanan. Praktik fungsi-fungsi sosial ini perlu dilakukan secara berkesinambungan sampai membentuk karakter kebajikan pribadi yang memiliki kekuatan mengikat. Kondisi ini diharapkan dapat mendorong terbentuknya masyarakat yang memiliki wawasan keinginan untuk membangun perdamaian, searah dengan kesepakatan bersama untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa.

Untuk mewujudkan harapan tersebut, dapat dilakukan melalui upaya melaksanakan peningkatan dan pengembangan seluruh potensi dan sumber daya manusia sebagai potensi untuk menunjang sistem pertahanan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan secara terpadu, yaitu mencakup:

1. Upaya penguatan dan memberikan peranan kepada organisasi kemasyarakatan sebagai potensi lokal maupun nasional dalam rangka mendukung sistem pertahanan negara.
Upaya membangun jaringan informasi pemberdayaan masyarakat yang dapat menumbuhkan dan mendorong keberdayaan masyarakat dalam melaksanakan hak dan kewajibannya guna mendorong kemampuan masyarakat untuk berdialog mengatasi konflik dalam kerangka wawasan kebangsaan dan bela negara.
2. Upaya penguatan masyarakat dan kelembagaannya untuk mampu membangun dan melaksanakan fungsi mediasi yang mampu menghubungkan visi kebangsaan dan bela negar serta aspirasi masyarakat.
3. Upaya penguatan masyarakat dan kelembagaannya untuk mendorong proses kaderisasi kepemimpinan masyarakat yang di samping memiliki kemampuan manajerial, juga memiliki visi kebangsaan dan bela negara.

D. KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa ada dua nilai kearifan lokal Lampung yang dapat dipertimbangkan sebagai strategi dan pendekatan sosial budaya dalam pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa, yaitu Falsafah hidup Piil Pesenggiri dan adat hippun.

Kearifan lokal piil pesenggiri menyangkut prinsip harga diri, sikap dan perilaku yg dpt menjaga dan menegakkan nama baik serta martabat  (kehormatan) pribadi  dan kelompok. Konsekuensi orang yg memiliki karakteristik mengagungkan harga diri dan kehormatan pribadi dan kelompoknya adalah harus memiliki semangat yg tinggi dlm memelihara dan memperjuangkannya dengan kerja keras, lebih mandiri, lebih mampu dan berdaya, sanggup menerima tantangan, lebih percaya diri, tidak mudah menyerah dan putus asa, mudah memikul tanggung jawab, dan mampu merubah kualitas kehidupan menjadi lebih baik. Sebaliknya menghidari perbuatan memalukan, hina, arogansi, amoral dan perbuatan kejahatan lainnya, krn perbuatan ini merupakan gambaran  rendahnya harga diri atau runtuhnya kehormatan seseorang. Dalam karakteristik itu terdapat prinsip malu jika tidak mampu memelihara kehormatannya, malu jika tidak berhasil mengejar berprestasi.

Secara umum nilai kearifan lokal piil pesenggiri dan hippun dapat direkomendasikan sebagai strategi dalam pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat, di samping upaya penyelesaian konflik. Perlu melakukan pendekatan kepada masyarakat adat tanpa memandang perbedaan latar belakang sosial budaya. Pendekatan ini menyentuh kesadaran hati, empati, erbuka, pengampunan, rekonsiliasi, kebenaran, keadilan restorative (pemulihan hubungan yang sudah retak), dan kerjasama, melalui keteladanan. Praktik fungsi-fungsi sosial ini perlu dilakukan secara berkesinambungan sampai membentuk karakter kebajikan pribadi yang memiliki kekuatan mengikat. Kondisi ini diharapkan dapat mendorong terbentuknya masyarakat yang memiliki wawasan keinginan untuk membangun perdamaian, searah dengan kesepakatan bersama untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa.

Langkah-langkah untuk membangun kearifan lokal, diharapkan para pemuka adat, masyarakat, dan tokoh agama secara simultan melakukan sosialisasi ke setiap kelompok warga masyarakat adat untuk memberikan pencerahan dan menciptakan kerukunan bersama. Kecuali itu agar masyarakat tidak terseret pada pemikiran sempit yang memanfaatkan nilai kearifan lokal untuk kepentingan pribadi dan golongan. Hal ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat baru kearifan lokal dalam memelihara dan membangun kerukunan masyarakat meski dalam suasana multikultural dan multietnis.


REFERENSI

 Abdul Syani, 2013. Makalah: Kearifan Lokal Sebagai Aset Budaya Bangsa Dan Implementasinya Dalam Kehidupan Masyarakat (di sampaikan pada seminar/lokakarya pada kegiatan Diklat Bidik Misi Di Universitas Lampung, tanggal 24 Januari 2013).
___________, 2010. (http://blog.unila.ac.id/abdulsyani/).
___________,  2013. Makalah: Multikulturalisme Lampung: Penghargaan Atas Kearifan Lokal Untuk Menciptakan Stabilitas Daerah (Disampaikan pada kegiatan Orientasi Kewaspadaan Nasional bagi Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan Elemen masyarakat di Provinsi Lampung oleh Badan Kesbangpol dengan tema Meningkatkan Kewaspadaan nasional melalui deteksi dini, cegah dini, dan kewaspadaan dini demi tercapainya suawana kondusif di Provinsi Lampung, di Hotel Andalas Permai Jl.S.Parman, Bandar Lampung pada tanggal 25 Juni 2013).
___________,  Seminar interaktif Hukum dan politik pertanahan dengan makalah: Hak ulayat dan strategi pembedayaan masyarakat adat, diselenggarakan di Graha parahita marcopolo hotel Bandar Lampung).
Robert Sibarani, 2013. (http://www.museum.pusaka-nias.org/2013/02/pembentukan-karakter-berbasis-kearifan.html)
Philipus Tule, SVD., 2008. Strategi Kebudayaan Lokal Keo, Flores NTT.: Wahana Harmonisasi Masyarakat melalui Pembangunan dan Kesejahteraan. Editor: Kenedi Nurhan, Penerbit: Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata RI Bekersama dengan Badan Pekerja Kongres Kebudayaan Indonesia (BPKKI).
van Peursen, 1989. Strategi Kebudayaan. Yogyakarta, Penerbit: Kanisus, edisi kedua.


Bacaan Lain:

Abdulsyani,  2012. SOSIOLOGI Skematika, Teori dan Terapan. Bumi Aksara, Jakarta.
_________,  2010. makalah seminar budaya tentang pendekatan sosial budaya.

Sabtu, 05 November 2016

PENGERTIAN SEMBOYAN LAMPUNG: SANG BUMI RUWA JURAI...

SANG BUMI RUWA JURAI
Abdul Syani

Masyarakat adat Lampung memiliki semboyan/slogan yang disebut "Sang Bumi Ruwa Jurai", artinya satu bumi dua aliran adat budaya; kata sang bumi berasal dari sanga bumi, artinya se-bumi. Sedangkan ruwa jurai, artinya dua aliran (kelompok) budaya yang berbeda, yaitu aliran (jurai) masyarakat adat sebatin dan pepadun. Menurut Iwan Nurdaya-Djafar (2014), bahwa kata sang menyatakan satu dalam arti kesatuan yang tidak terbagi-bagi, misalnya dalam kalimat sikam sang lamban (kami serumah), ram sang pekon (kita sedesa), dsb. Sedangkan menurut Junaiyah H.M. dalam kata pendahuluan untuk Kamus Bahasa Lampung-Indonesia yang disusunnya dalam dialek api terdapat kata sanga yang artinya persis sama dengan kata sang yang telah dikemukakan di atas. Dalam Kamus Bahasa Lampung yang disusun oleh Hilman Hadikesuma, kata sanga dalam dialek Pemanggilan dipersamakan dengan kata segalow dalam dialek Tulangbawang yang berarti semua. Contohnya: sanga muwari, semua saudara; sanga mahhan; seisi rumah. Sama dengan penjelasan Zainudin Hasan (2012), bahwa Sang berarti satu kesatuan yang utuh. Dalam Bahasa Lampung ada tingkatan satu yang bermakna satu yang berarti kumpulan yaitu kata Sanga. Sanga berarti kumpulan yang menjadi satu dalam satu wadah atau tempat yang membuatnya menjadi kesatuan yang utuh. Contoh: Sanga kakhung (satu karung/sekarung), Sanga mubil (Satu mobil/Semobil), Sanga belanga, Sanga kapal (Satu kapal/sekapal), Sanga menyanak (Satu keluarga/Sekeluarga), Sanga Muwakhi (sepersaudaraan laki-laki) Sanga Bunakbai (sepersaudaraan perempuan) dan lain-lain.

Sang bumi ruwa jurai merupakan simbol keragaman etnis dan budaya Lampung; sedangkan etnis pendatang tidak digolongkan sebagai jurai ke-3 dalam konsep ini. Dalam simbol budaya Sang Bumi Ruwa Jurai tidak ada kategori ulun Lampung dan pendatang; ini tidak sesuai dengan pemahaman unsur-unsur piil pesenggiri, terutama unsur nemui-nyiman. Justeru kelompok pendatang diposisikan sebagai ulun Lampung pada kedua kelompok budaya itu, yaitu pepadun dan sebatin secara bebas dan terbuka, sesuai pilihan, teritorial pemukinan dan penetapan ke dalam warga adat.

KARAKTER BUDAYA POLITIK LAMPUNG...

ABSTRAKS
KARAKTER BUDAYA POLITIK LAMPUNG
Oleh: Abdul Syani

Sang Bumi Ruwa Jurai merupakan simbol kesatuan hidup dua akar budaya yang berbeda dari masyarakat Lampung Asli, yaitu Masyarakat adat Lampung Sebatin dan Pepadun. Sang Bumi Ruwa Jurai artinya satu bumi dua aliran adat budaya; kata sang bumi berasal dari sanga bumi, artinya se-bumi. Sedangkan ruwa jurai, artinya dua aliran budaya yang berbeda, yaitu kelompok masyarakat adat pepadun dan sebatin. Sang bumi ruwa jurai merupakan simbol keragaman etnis dan budaya Lampung: sedangkan etnis pendatang tidak digolongkan sebagai jurai ke-3 dalam konsep ini. Dalam simbol budaya Sang Bumi Ruwa Jurai tidak ada kategori ulun Lampung dan pendatang; ini tidak sesuai dengan pemahaman unsur-unsur piil pesenggiri. Justeru kelompok pendatang diposisikan sebagai ulun Lampung pada kedua kelompok budaya itu secara bebas dan terbuka, sesuai pilihan, teritorial pemukinan dan penetapan status adat. Dengan didukung oleh nilai kearifan lokal piil pesenggiri dan kompromi penyimbang adat, maka faktor keragaman bukan lagi kendala untuk mewujudkan hubungan sosial terbuka, berbaur, berdampingan dan saling menghargai, sehingga stabilitas keamanan dan ketertiban daerah dapat terpelihara dan terhindar dari konflik.

Karakter budaya politik lokal Lampung berpedoman pada prinsip hidup piil pesenggiri yang tumbuh di tengah-tengah keragaman etnis dan budayanya. Pinsip hidup piil pesengiri bagi masyaakat adat Lampung merupakan kehormatan diri, malu bersalah, dan perasaan harga diri. Untuk menjaga kehormatannya agar tetap terpelihara, maka pribadi-pribadi dalam pergaulannya senantiasa dituntut untuk dapat bersikap dan berperilaku sesuai dengan prinsip hidup piil pesengiri, yaitu berpihak kepada kebenaran, bermoral, dan terpuji sesuai dengan harapan masyarakat. Bagi kader pemimpin yang menjiwai prinsip hidup piil pesengiri, berarti ia memiliki semangat kesadaran tinggi untuk membangkitkan nilai-nilai positif kehormatan pribadi dan orang lain. Di samping mampu mengamalkannya sesuai kenyataan yang dihadapi, dan bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan. Oleh karena itu karakter budaya politik lokal Lampung yang bersumber dari falsafah hidup piil pesenggiri perlu diadopsi menjadi pedoman dalam proses pemilihan pimpinan daerah, program perencanaan dan penetapan kebijakan pembangunan daerah; agar dalam penataan berbagai kepentingan rakyat sebagai obyek yang dilindungi, dan dijamin kesejahteraannya dapat berajalan secara harmonis, tanpa ada pihak yang dikorbankan.

Kata kunci: Karakter Budaya Politik Lampung

STRATEGI DAN PENDEKATAN NILAI KEARIFAN LOKAL LAMPUNG..

ABSTRAKS
STRATEGI DAN PENDEKATAN NILAI KEARIFAN LOKAL LAMPUNG
DALAM PEMELIHARAAN KETENTERAMAN
DAN KETERTIBAN MASYARAKAT DESA
Oleh: Abdul Syani


Keberagaman etnis dan budaya masyarakat desa di Lampung seringkali rentan terhadap perubahan-perubahan di lungkungan sekitnyaarnya. Untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban hidup masyarakat diperlukan perlindungan sosial budaya sebagai penopang ketahanan masyarakat berupa nilai kearifan lokal Lampung, khusunya pandangan hidup Piil Pesenggiri dan adat Hippun. Untuk mewujudkan  harapan itu, maka perlu menggali dan mengaktualisasikan nilai-nilai kearifan lokal tersebut ke dalam kehidupan sehari-hari, terutama kegiatan pembangunan desa.

Kearifan lokal merupakan nilai-nilai yang berkaitan secara spesifik dengan budaya lokal dan mencerminkan cara hidup masyarakat setempat. Nilai-nilai kearifan lokal itu berlaku dan dihormati sebagai sumber pengetahuan dan kebijakan dalam kegiatan pembangunan dan pemecahan masalah melalui adat hippun. Sebagai pandangan hidup, nilai-nilai kearifan lokal dipercaya dan diyakini dapat mempengaruhi dan meningkatkan kualitas kesejahteraan hidup mereka. Dengan demikian pandangan hidup Piil Pesenggiri dan adat Hippun dapat menjadi kekuatan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya masyarakat dalam pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa. Oleh karena itu dalam penyebarluasan praktik-praktik pembangunan desa secara formal sebaiknya mengadopsi nilai-nilai kearifan lokal sebagai pedoman dalam rnerangkai ragam kepentingan pertumbuhan aspirasi masyarakat secara harmonis, tanpa ada pihak yang dikorbankan.

Kata kunci:
Kearifan Lokal piil pesenggiri dan adat hippun, ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Senin, 30 Mei 2016

NORMA SOSIAL SEBAGAI PEDOMAN PERILAKU

NORMA SOSIAL SEBAGAI PEDOMAN PERILAKU
Oleh: Abdul Syani

Norma-norma sosial dalam kehidupan masyarakat merupakan bentuk peraturan tak tertulis yang berfungsi sebagai pengatur sikap dan perilaku manusia dalam pergaulan hidup sehari-hari dalam masyarakat. Norma sosial relatif banyak menekankan pada sanksi moral sosial sebagai unsur pengawasan terhadap sikap dan perilaku manusia dalam pergaulan tersebut. Menurut David Berry (1982), bahwa unsur pokok dari suatu norma adalah tekanan sosial terhadap anggota-anggota masyarakat untuk menjalankan norma-norma tersebut. Dasar pemikirannya adalah bahwa apabila aturan-aturan  tertentu tidak diikuti  oleh desakan sanksi sosial yang kuat, maka keberadaannya belum  dapat dikategorikan sebagai norma-norma sosial. Desakan sosial ini merupakan indikasi bahwa suatu norma benar-benar telah menjadi bagian pokok dari norma sosial. Norma disebut sebagai norma sosial bukan semata karena telah mendapatkan sifat kemasyarakatan, akan tetapi sekaligus telah dijadikan patokan perilaku dalam pergaulan hidup.

Norma-norma sosial sebagai unsur kebudayaan non-material dapat berfungsi sebagai landasan kekuatan pribadi dalam upaya melindungi diri dari ancaman kejahatan moral atau pengaruh-pengaruh buruk dari luar. Dalam rangka upaya itu norma-norma atau kaidah sosial pada dasarnya merupakan petunjuk-petunjuk ideal tentang bagaimana seharusnya manusia berperilaku dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Soedjono Dirdjosisworo (1985) menjelaskan, bahwa kaidah sosial adalah serangkaian ketentuan atau peraturan umum baik tidak tertulis maupun tertulis, tentang tingkah laku atau perbuaatan manusia yang menurut penilaian kelompok masyarakatnya, dianggap baik atau buruk, patut atau tidak patut. Perumusan perilaku menurut penilaian pergaulan dalam bentuk norma atau kaedah soaial ini berfungsi sebagai unsur kendali dan pembatas kebebasan perilaku agar terhindar dari penyimpangan. Diterima atau tidaknya seseorang menjadi bagian sosial dalam suatu pergaulan hidup, tergantung pada dua alternatif, yaitu:

1. kemampuan individu menyesuaikan diri terhadap kaedah yang berlaku dalam kelompok pergaulan sosial;
2. mengendalikan tradisi perilaku dan emosi dirinya ditengah-tengah pergaulan kelompok;
3. kesanggupan untuk menyerap norma-norma kelompok sebagai bagian jati dirinya;
4. kesediaan kelompok sosial untuk menerima dan mentolerir perbedaan prinsip kaedah bawaan individu;
5. kesediaan kelompok sosial untuk mempengaruhi dan membina individu untuk tunduk pada kaidah kelompok.

Alternatif terakhir tentang keputusan penerimaan seseorang sebagai bagian kelompok tersebut terletak pada kesepakatan untuk menerima kaidah-kaidah sosial sebagai pedoman perilaku bersama. Pedoman perilaku ini berupa rumusan tentang perintah/kewajiban dan larangan-larangan. Suatu perintah menunjukkan jalan yang telah ditetapkan, yakni perilaku yang dianggap dapat membawa manfaat atau tidak membahayakan kehidupan bersama. Di pihak lain rumusan tentang larangan, berarti menolak dan menghindarkan diri dari perilaku-perilaku yang dianggap mengganggu ketenangan masyarakat; mencegah anggota-anggota masyarakat untuk berbuat di luar ketentuan norma-norma sosial yang berlaku.

Norma tidak hanya berarti  sebagai bentuk aturan yang mendukung suatu perilaku yang positif saja, akan tetapi norma dapat juga merupakan aturan yang mendorong seseorang atau kelompok untuk menghindar dari perbuatan-perbuatan yang negatif atau perbuatan yang merugikan pihak lain. Norma-norma sosial biasanya dinyatakan dalam bentuk kebiasaan, tatakelakuan dan adat istiadat atau hukum adat. Latar belakang terbentuknya norma sosial bermula dari perbuatan alami yang berulang-ulang dalam waktu yang relatif lama, sehingga kemudian timbul pengakuan dan kesadaran bersama. Norma sosial menitikberatkan pada kekuatan serangkaian peraturan tentang perilaku individu berdasarkan penilaian masyarakat yang mencerminkan ukuran baik/buruk, pantas/tidak pantas, dan boleh/tidak dilakukan.

Norma sosial cenderung nampak sebagai bagian dari institusi yang berfungsi mengatur dan membatasi perilaku manusia dalam kenyataan kehidupan masyarakat. Norma mengandung pembatasan atas sifat alamiah kekebasan manusia yang ditunjukkan melalui rambu-rambu berupa perintah dan larangan. Pemahaman terhadap norma itu merupakan sumber kesadaran individu untuk bertindak berdasarkan etika dan moralitas institusional sebagaimana adanya. Kepatuhan terhadap norma didasarkan pada pertimbangan kebutuhan keamanan manusia dari ancaman kejahatan. Atas alasan ini, maka secara perlahan tumbuh pengakuan bersama antar anggota masyarakat terhadap pentingnya peraturan perilaku. Peraturan perilaku ini didasarkan pada nilai moral yang didalamnya terkandung pengakuan nurani atau suara hati. Jika suara hati ini secara jujur dapat diterapkan dalam perilaIIIku kehidupan sehari-hari, dan membeku menjadi suatu kebiasaan, maka pada puncak proses sosial akan membentuk jati diri atau kepribadian. Harapan ideal dalam kehidupan masyarakat adalah tumbuhnya norma sosial sebagai peraturan perilaku berdasarkan suara hati yang melekat sebagai kebutuhan pokok, baik bagi pribadi maupun masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu secara sosiologis norma sosial dapat diterima sebagai peraturan obyektif yang dapat memperkuat fungsi pengawasan sosial, terutama dalam upaya mempertahankan sturktur sosial.

Fungsi norma sosial menurut Abdul Syani (1994) adalah sebagai alat kendali atau batasan-batasan tindakan anggota masyarakat untuk memilih peraturan yang diterima atau di tolak dalam suatu pergaulan. Pilihan tersebut diwujudkan dalam bentuk perintah dan larangan, boleh atau tidak boleh dilakukan. Setiap anggota masyarakat menerima aturan-aturan itu sebagai patokan tingkah laku, baik  yang benar maupun yang salah. Seseorang dikendalikan oleh norma-norma itu tidak hanya sekadar membuat perasaan takut untuk melanggar aturan  perilaku, tetapi juga karena dapat membuat perasaan bersalah  jika melanggar norma-norma tersebut. Unsur kendali dari norma-norma itu merupakan cerminan dari desakan sosial yang didasarkan pada kepentingan bersama. Norma sebagai pedoman perilaku mempunyai  fungsi sebagai pengatur aktivitas sosial yang di dalamnya mengandung hukum dan sanksi-sanksinya. Bagi pelanggarnya harus patuh, tanpa paksaan, dan diharapkan secara suka rela menerima sanksi berdasarkan keputusan bersama.

Dalam kehidupan kelompok masyarakat pada umumnya,  seorang anggota (individu) mematuhi norma-norma sosial itu tidak hanya karena takut menerima sanksi masyarakat atau karena terpaksa mematuhi kehendak dari kelompoknya, akan tetapi ia patuh karena keberadaan  norma-norma sosial itu telah diterima sebagai acuan tindak kebenaran dan kebaikan yang dapat memberi manfaat, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang-orang lain di sekitarnya.

Norma-norma sosial yang berlaku dalam masyarakat pada umumnya cenderung diterima sebagai  peraturan yang diyakini dapat memberi manfaat bagi kehidupannya. Pelanggaran terhadap norma-norma sosial yang berlaku bukan karena seseorang takut kepada sesamanya, akan tetapi karena keyakinan bahwa perbuatan melanggar norma itu adalah aib dan merugikan bagi dirinya, menjatuhkan harga diri dan dipercaya dapat mendatangkan beban sosial-psikologis yang berkepanjangan. Bagi kehidupan masyarakat kompleks heterogenitas, berbeda dengan  konsep masyarakat setempat yang relatif sederhana, di mana lebih menekankan pada kepentingan keselamatan dan jaminan keamanan diri secara formal. Pelanggaraan terhadap norma dapat berakibat mengurangi kemerdekaan bertindak dalam segala hal yang menyangkut perjuangan pencapaian kesejahteraan hidup secara ekonomis. Abdul Syani memperinci atas 4 (empat) fase kekuatan norma dalam kehidupan masyarakat, yaitu:

a.  Cara  berbuat (usage)

Cara berbuat adalah perilaku tertentu yang digunakan seseorang atau sekelompok orang dalam pergaulan hidup berdasarkan norma sosial yang bersangkut paut dengan moralitas, etika, kesopanan dan kepantasan umum. Kepantasan dalam berperilaku dianggap sebagai suatu kepantasan bertindak, oleh karena itu proses pergaulan seseorang  dalam masyarakat cenderung lebih inetarktif  dan harmonis. Cara berbuat lebih banyak terjadi pada hubungan-hubungan antar individu dengan individu dalam kehidupan masyarakat. Apabila perilaku seseorang tidak sesuai, menyimpang atau melanggar batas-batas  kelaziman norma-norma sosial, maka proses pergaulan seseorang  dalam masyarakat cenderung lebih pasif  dan konflik.

Norma yang disebut "cara berbuat" hanya memiliki daya kontrol sebatas kontroversi sikap dan perilaku sebagai reaksi. Sanksi sosial masyarakat biasanya berupa pergunjingan, cemoohan, celaan  atau berupa pengurangan intensitas hubungannya dalam pergaulan. Sanksi semacam ini dapat dikategorikan lebih lemah, ringan dan bersifat sementara. Pada umumnya pelanggaran norma (dalam tingkatan cara berbuat) tersebut dianggap sebagai perbuatan yang tidak sopan, misalnya makan berdecak, makan berdiri atau makan sembari berbicara dan sebagainya. Apabila dalam kesempatan lain seseorang mampu mengendalikan dan menyesuaikan tindakannya dengan norma-norma sosial yang ada, maka porsi sanksi-sanksi yang pernah diterima sebelumnya lambat laun akan semakin berkurang dan kembali diterima dalam pergaulan sosial sebagaimana biasa.

b.  Kebiasaan (folkways)

Kebiasaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan pada satu waktu berulang-ulang pada waktu yang lain dalam bentuk dan cara yang sama. Dalam kurun waktu tertentu perilaku seseorang dalam berbuat senantiasa diikuti dan diakui oleh orang atau kelompok lingkungan sosial sekitarnya, sehingga menjadi kebiasaan umum. Kebiasaan merupakan indikasi lelaziman suatu perilaku, di mana masyarakat setuju dan mengakui perbuatan tertentu yang dilakukan seseorang. Menurut Mac Iver dan Page (1967), bahwa kebiasaan dapat diartikan sebagai suatu perikelakuan yang diakui dan diterima oleh masyarakat. Oleh karena itu suatu kebiasaan mempunyai daya pengikat yang lebih kuat dibanding cara berbuat (usage). Misalnya kebiasaan bertutur sapa lembut, ramah dan sopan santun terhadap orang lain yang lebih tua, pamit kepada orang tua jika hendak pergi, atau kebiasaan mengucapkan salam setiap bertemu orang lain.

c.  Tata-kelakuan (mores)

Tata-kelakuan adalah suatu kebiasaan yang diakui oleh masyarakat sebagai norma pengatur dalam setiap berperilaku. Tata-kelakuan lebih menunjukkan fungsi sebagai pengawas kelakuan oleh kelompok terhadap anggota-anggotanya. Tata-kelakuan mempunyai kekuatan pemaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Tata-kelakuan ini berfungsi sebagai sarana dalam proses pendidikan sosial agar warga masyarakat tertentu dapat menyesuaikan diri dan mematuhi norma-norma yang berlaku. Menurut Soerjono Soekanto (1973), bahwa tata kelakuan ini dapat berfungsi sebagai pengendalian sosial, yaitu pengawasan oleh suatu kelompok terhadap individu dalam kehidupan sehari-hari.  Jika terjadi pelanggaran, maka dapat mengakibatkan jatuhnya sanksi berupa pemaksaan terhadap pelanggarnya. Tujuannya agar sipelanggar norma dapat segera kembali menyesuaikan diri dan tunduk dengan tata-kelakuan umum yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Bentuk hukuman biasanya pelanggar dikucilkan oleh masyarakat dari pergaulan, bahkan mungkin terjadi pengusiran dari wilayah mukim kelompok sosialnya.

d.  Adat-istiadat (custom)

Adat-istiadat adalah tata-kelakuan yang berupa aturan-aturan yang mempunyai sanksi lebih keras. Anggota masyarakat yang melanggar adat-istiadat, akan mendapatkan sanksi hukum, baik formal maupun informal. Sanksi hukum formal biasanya melibatkan alat negara berdasarkan Undang-undang yang berlaku dalam memaksa pelanggarnya untuk menerima sanksi hukum. Misalnya pemerkosaan, menjual kehormatan orang lain dengan dalih usaha mencari kerja dan sebagainya. Sedangkan sanksi hukum informal biasanya  diterapkan secara emosional, kekeluargaan dan kurang rasional. Sanksi yang dijatuhkan berdasarkan adat istiadat dengan mengutamakan kepentingan masyarakat. Misalnya dalam kasus yang sama, seorang yang diketahui (atau tertangkap basah) melakukan perkosaan, maka ia akan mendapatkan sanksi sosial berupa pengucilan untuk selamanya atau diusir dari tempat tinggalnya untuk tidak kembali atau dapat juga dilakukan pemutusan hubungan keluarga dan pertalian sosial lainnya. Bagi masyarakat tertentu, dalam upaya memulihkan nama baik yang tercemar diperlukan suatu ritual dalam rangkaian upacara adat yang relatif banyak menyita waktu dan tenaga.

Norma-norma sosial, seperti cara berbuat (usage), kebiasaan (folkways), tata-kelakuan (mores), dan adat-istiadat (custom), kesemuanya merupakan aturan perilaku kehidupan sosial yang bersifat kemasyarakatan. Menurut Berry sifat kemasyarakatan ini adalah bukan saja karena norma-norma tersebut berkaitan dengan kehidupan sosial, tetapi juga karena norma-norma tersebut adalah pada dasarnya merupakan hasil dari kehidupan bermasyarakat.

Dari segi moral suatu norma lebih menekankan pada kebakuan standard tingkah laku seseorang dalam interaksi sosial. Alvin L. Bertrand (1980) menyebutnya sebagai norma-norma moral, yaitu merupakan standard-standard tingkah laku yang berfungsi sebagai kerangka patokan (frame of reference) interaksi sosial. Juga sudah dikemukakan bahwa folkways, mores, adat istiadat serta hukum yang berlaku, kesemuanya itu merupakan bagian dari norma-norma tersebut. Norma sebagai salah satu bagian dari susunan kepribadian seseorang, ia dapat ditinjau dari sudut lain, walaupun bukan dari sudut yang terpisah sama sekali. Norma sebagai reaksi seseorang terhadap tuntutan kelompok, maka berarti ia beraksi demi kepentingan kelompoknya itu. Individu lebih menyadari norma-norma moral sebagai bagian dari konsepsi dirinya dibandingkan dengan kesadarannya terhadap perasaan-perasaan yang bersifat abstrak. Norma-norma moral itu menggambarkan tuntutan-tuntutan khusus suatu kelompok yang mendesak individu agar ia bertindak menurut cara-cara umum yang berlaku. Kebanyakan orang menganggap bahwa norma-norma tersebut lebih diutamakan daripada perasaan-perasaan abstrak yang mungkin merupakan kebalikan dari tingkah laku yang diharapkan. Bertrand mencontohkan seorang ayah atau ibu, boleh jadi selalu mengatakan "hemat pangkal kaya" kepada anak-anaknya. Tapi kenyataannya, mereka selalu terlibat dalam hutang yang banyak. Itu dilakukan karena mereka selalu berusaha "menyaingi tetangga di sebelah", yaitu hidup menurut standard yang diharapkan atau dinormakan bagi kelas sosial mereka. Norma-norma moral yang ideal pada umumnya diakui dan diketahui sebagai standard ajaran futurologis, namun kadangkala tidak berlaku dalam sosialisasi pada setiap kelas dan status sosial. Seorang ayah yang telah malang melintang dalam dunia kriminal, akan tetapi secara moral ia tetap mengajarkan kepada anak-anaknya agar berbuat kebajikan, taat beribadah dan patuh terhadap hukum yang berlaku.

Keyakinan-keyakinan yang tertanam dalam diri setiap individu semacam itu menunjukkan suatu ukuran nilai tertentu terhadap perbuatan-perbuatan yang baik maupun terhadap perbuatan-perbuatan yang buruk. Menurut Y.B.A.F. Mayor Polak (1979), norma-norma (norms) merupakan cara perbuatan dan kelakuan yang dibenarkan untuk mewujudkan nilai-nilai itu. Sebagai suatu bagian dari kebudayaan non-material, norma-norma tersebut menyatakan pengertian-pengertian yang teridealisir dari perilaku. Perilaku erat kaitannya dengan persepsi seseorang tentang kebenaran dan kebaikan, meskipun perilaku itu dalam aspek pisik bisa dipandang sebagai bagian organisasi yang bersifat material. Terlepas dari kedua aspek tersebut (material dan non-material), secara umum norma-norma sosial biasanya dinyatakan dalam bentuk-bentuk kebiasaan bertindak dan hukum-hukum dari suatu masyarakat tertentu yang tumbuh melalui kumpulan pikiran dan perasaan manusia. Oleh karena itu, dalam perkembangannya cenderung semakin banyak perbedaan standard perilaku antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya.

Norma-norma sosial pada umumnya bersifat menentang, menolak atau menangkal berbagai kekuatan yang bersifat buruk, baik dari dalam maupun dari golongan-golongan luar yang merasa tak puas terhadap norma-norma sosial yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan. Akan tetapi konkritisasi norma sosial tidak selamanya dapat efektif menjamin stabilitas sosial. Oleh karena kekuatan antagonisme dari segala arah cenderung bergerak lebih dinamis  dan terselubung dalam diri individu, maka keyakinan terhadap fungsi positif norma sosial semakin lemah, bimbang dan labil. Kemudian kondisi hubungan sosial cenderung kaku, timbul konflik sikap dan perilaku antar warga masyarakat, kesalahan-pahaman dan dis-integrasi semakin merajalela. Pada sementara waktu,  dis-integrasi sosial memuncak, sehingga kompromi dan proses penyesuaian terancam.

Menurut Soedjono Dirdjosisworo (1985), bahwa pada waktu individu-individu pertama-tama menjadi anggota sebuah kelompok, mereka seringkali membawa ukuran-ukuran normatif yang didapat dari kelompok-kelompok lain yang sedikit banyak konflik dengan norma-norma kelompok yang akan mereka masuki. Selama dalam periode tertentu anggota baru masih agak terisolir dari anggota-anggota lama. Sementara pihak anggota kelompok primer terdahulu dalam periode tertentu melakukan pengawasan dan mensosialisasikan norma-norma sosial yang berlaku sampai tumbuh suatu keyakinan bahwa anggota-anggota kelompok yang baru itu menunjukkan kesetiaan dan kepatuhannya terhadap norma kelompok. Perlakuan ini didasarkan pada keyakinan bahwa dalam masyarakat kompleks seseorang mempunyai peluang untuk masuk dalam berbagai kelompok. Dan oleh karena itu seseorang yang baru masuk menjadi anggota kelompok baru, tentu belum sepenuhnya kehilangan identitas norma kelompok sebelumnya, atau bahkan mungkin seseorang mempunyai identitas marginal. Kendatipun seseorang mampu menyesuaikan diri dalam kehidupan kelompok yang baru, akan tetapi kadangkala prinsip-prinsip norma moral yang telah tertanam kuat sebelumnya masih kental mendominasi dalam perilaku kehidupan kelompoknya yang baru. Di lain pihak ada pula individu-individu yang sengaja keluar dari kelompok semula untuk memperoleh harapan baru dengan cara bergabung, menyesuaikan diri dan berintegrasi ke dalam kelompok luar.

Faktor yang relatif kuat mendorong seseorang keluar dari kelompok semula dan segera bergabung dengan kelompok lain adalah karena terjadi pertentangan persepsi dan kepentingan terhadap masuknya norma-norma baru, atau karena adanya hasrat untuk memperluas jaringan hubungan kerja dengan norma-norma yang dianggap lebih terbuka dan rasional. Kuantitas terjadinya pertentangan antar anggota kelompok cenderung meningkat manakala mobilitas anggota suatu kelompok semakin meluas. Dirdjosisworo menegaskan bahwa tingkatan mobilitas yang tinggi di dalam keanggotaan kelompok cenderung disertai semakin menurunnya tingkat integrasi normatif. Suatu tingkatan mobilitas yang tinggi cenderung untuk mengganggu jaringan komunikasi yang ada di dalam suatu kelompok.

Puncak dis-integrasi yang mengakibatkan penderitaan itu biasanya mempengaruhi kesadaran anggota kelompok bahwa mereka memiliki persamaan perasaan dan nasib. Kesadaran inilah yang kemudian mendorong angota-anggota kelompok untuk melakukan penyelesaian konflik melalui proses adaftasi, kompromi ataupun dengan akomodasi. Kesadaran terhadap pentingnya norma-norma sosial sebagai alat kontrol sosial dari masing-masing anggota kelompok semakin meningkat. Pada awal penerapan norma-norma sosial yang baru disadari itu biasanya relatif ideal, di mana anggota masyarakat relatif tegas tergantung pada kekuatan norma sosial sebagai satu-satunya hukum yang dapat memaksa orang untuk berbuat kebenaran dan kebaikan sesuai dengan kepentingan umum.

Norma sebagai alat kontrol sosial mengandung unsur hukum yang secara formal memiliki daya paksa agar masyarakat mematuhinya. Namun demikian perkembangan norma sosial sebagai hukum masyarakat, bukan merupakan sistem norma yang berlaku selamanya, melainkan tergantung pada kepentingan para penganutnya. Suatu ketika bisa ditinjau kembali dan dilakukan penciptaan norma-norma baru yang dianggap lebih sesuai dengan nilai-nilai baru. Secara umum, fungsi norma sosial pada dasarnya sama dengan fungsi hukum, yaitu untuk menertibkan dan menstabilisasikan kehidupan sosial masyarakat dan menghindari terjadinya konflik dan dis-integrasi.

Efektif atau tidaknya fungsi norma sosial, sangat tergantung pada kekuatan pengakuan dan besarnya harapan masyarakat terhadap jaminan norma sosial itu sendiri sebagai landasan perilaku dalam usaha mengatasi berbagai gejala dan konflik sosial. Norma-norma sosial diharapkan dapat berfungsi untuk memberikan petunjuk tentang cara untuk mengatasi goncangan-goncangan sosial yang dianggap membahayakan bagi ketenteraman masyarakat. Semakin kuat ikatan warga masyarakat terhadap norma-norma sosial yang berlaku, maka ada kecenderungan pola perilaku dan hubungan sosial dalam sistem pergaulan kehidupan bermasyarakat semakin stabil. Sebaliknya apabila ikatan warga masyarakat terhadap norma-norma sosial itu telah semakin lemah, mungkin karena sistem pergaulan itu berkembang, terbuka dan komplek, atau karena sebagian besar perbedaan kepentingan tidak dapat diselesaikan, dan menurunnya stabilitas kehidupan masyarakat, maka akan terjadi proses reformasi tatanan sosial budaya secara umum tidak dapat dihindari, baik secara terencana maupun secara alami. Pada fase ini segala pola perilaku dalam sistem pergaulan hidup cenderung berubah, yang sekaligus menunjukkan adanya perubahan-perubahan kebudayaan, khususnya pada aspek norma-norma sosial. Duncan Mitchell (1984) mengasumsikan peristiwa ini sebagai suatu akibat kesalahan. Kesalahan ini kian melemahkan struktur norma-norma yang menentukan cara hidup manusia. Sebagaimana yang dikatakan oleh Radcliffe-Brown, bahwa euphoria atau kesejahteraan sosial telah dijadikan keadaan dysphoria dan sebuah tindakan harus diambil guna memulihkannya. Jadi pemulihan bergantung kepada tindakan sosial yang menunjukkan kebencian orang terhadap kesalahan itu, dan betapa seriusnya peraturan-peraturan dijaga.

Dalam konsep integrasi normatif menurut Dirdjosisworo, dapat dimengerti bahwa integrasi suatu kelompok merupakan hasil dari mekanisme sosial melalui norma-normanya memberikan pengaruh kepada anggotanya, sikap mereka dan tingkah laku mereka. Di dalam suatu kelompok yang kecil dan relatif homogen, maka norma-norma mendapatkan kontrol atas individu-individu melalui komunikasi dan tekanan timbal balik di antara seluruh anggotanya; yaitu melalui cara-cara yang menyangkut kelompok sebagai suatu keseluruhan. Tetapi di dalam kelompok-kelompok yang lebih kompleks khususnya di dalam masyarakat, sejumlah kelompok bagian di dalam struktur yang lebih besar memberikan pengaruh tambahan sebagai dukungan kepada norma-norma sosial. Dalam proses pembentukan kelompok baru, kelompok utama cenderung lebih besar memberikan pengaruh terhadap individu-individu.

Kelompok utama mempunyai status dan strategi yang baik dalam upaya mencapai suatu integritas sosial secara keseluruhan. Sepanjang terjadi persesuaian di antara anggota-anggota kelompok secara keseluruhan itu terdapat pula penerapan sanksi dan jaminan hak-hak pribadi secara umum dari norma-norma yang berlaku. Itulah sebabnya, maka integrasi sosial dapat bertahan dalam waktu yang relatif lama. Dalam perspektif integrasi fungsional, persesuaian norma dapat membentuk ikatan kesatuan sosial dalam suatu kelompok, di mana sejumlah individu atau sub kelompok secara keseluruhan melakukan berbagai fungsinya secara timbal balik atau saling melengkapi. Sebagian besar interelasi yang menyangkut hubungan individu-individu lebih bersifat langsung dan berhadapan muka dalam setiap melaksanakan fungsinya tersebut.

Tentang arah, bentuk, dan kecepatan perubahan norma-norma sosial itu bisa bervariasi, tergantung pada latar belakang kekuatan desakan dan perbedaan kepentingan masing-masing kelompok masyarakat, bahkan tidak mustahil dalam proses perubahan itu sering menimbulkan penyimpangan-penyimpangan. Sebab utamanya adalah karena terjadi kristalisasi daya cipta dan perasaan kelompok-kelompok sosial yang cenderung mengikuti kesukaan atau kebiasaan yang bersifat intern. Sebagai contoh, di satu pihak suatu kelompok atau individu menganggap bahwa kebiasaan untuk tidur disore hari adalah baik, alasannya supaya kelelahan kerja yang dilakukan pada siang harinya menjadi sirna, akan tetapi mungkin pihak lain menganggap hal itu kurang baik dengan berbagai alasan pula. Begitu pula dengan kebiasaan sikat gigi, yang sebenarnya harus dilakukan sehabis makan, akan tetapi banyak pula orang melakukannya sebelum makan. Secara ideal masyarakat selalu memuja perbuatan jujur dan adil (jurdil), tetapi dalam proses peranannya banyak orang membenarkan, mengakui dan melakukan korupsi.

Jika kebiasaan pribadi kemudian dapat berkembang menjadi kebiasaan bersama (umum) yang diakui dan diyakini bersama akan kebenaran, keuntungan serta kebaikan bersama, maka kebiasaan ini akan tumbuh menjadi aturan yang dianggap dapat memberikan kesejahteraan bagi kehidupan masyarakat. Akan tetapi sebaliknya apabila pada waktu yang sama ada seorang atau lebih melakukan pelanggaran terhadap aturan yang telah diakui bersama itu, maka lambat atau cepat akan menimbulkan kegoncangan-kegoncangan sosial ataupun dis-integrasi sosial. Sudah menjadi kebiasaan umum bahwa dalam situasi tak menentu, bagi masing-masing warga akan membela dan mempertahankan norma kelompoknya, sama seperti kalau seseorang terhina, maka keluarganya pasti merasa terhina juga, bahkan bisa balik menghina atau meminta ganti rugi atas pencemaran nama baiknya.

Pada kebiasaan tertentu dalam peneyelesaian pertikaian (konflik) masing-masing pihak tidak memilih penengah dari orang yang mempunyai hubungan dengan salah satu pihak, akan tetapi cenderung memilih pihak lain yang bebas kaitan dengan kedua belah pihak. Maksudnya adalah agar tidak terjadi keputusan yang tendensius atau memihak, karena pada dasarnya pribadi-pribadi adalah sosok yang sangat subyektif. Sementara itu landasan penyelesaian masalah, tentu dipilih orang-orang yang mempunyai wawasan yang luas yang sedikitnya mencakup pemahaman tentang persamaan dan perbedaan norma-norma yang dianut oleh kedua belah pihak yang bertikai. Kebiasaan masyarakat tergantung kepada pihak luar untuk menyelesaikan konflik intern dapat mengakibatkan putusnya kepercayaan terhadap tokoh-tokoh intern. Celakanya, jika pihak luar itu tidak berhasil menyelesaikan tersebut, maka konflik yang terjadi akan berlangsung berkepanjangan.

Menurut Ferdinand Tonnies (Soerjono Soekanto, 1982), bahwa kebiasaan itu mempunyai tiga arti, yaitu:

Dalam arti yang menunjuk pada suatu kenyataan yang bersifat obyektif. Misalnya, kebiasaan untuk bangun pagi-pagi, kebiasaan untuk tidur siang hari, kebiasaan untuk minum kopi sebelum mandi dan lain-lain. Artinya adalah, bahwa seseorang bisa melakukan perbuatan-perbuatan tadi masuk dalam tata cara hidupnya.
Dalam arti bahwa kebiasaan tersebut dijadikan norma bagi seseorang, norma mana diciptakannya untuk dirinya sendiri. Dalam hal ini, maka orang yang bersangkutan yang menciptakan suatu perikelakuan bagi dirinya sendiri.
3. Sebagai perwujudan kemauan atau keinginan seseorang untuk berbuat sesuatu.

Kebiasaan bersikap atau melakukan suatu tindakan tertentu, baik bagi pribadi maupun bagi kelompok, pada umumnya dimaksudkan sebagai suatu pedoman dalam usaha pencapaian tujuan kebaikan dan kesejahteraan hidupnya. Kebaikan dan kesejahteraan sebagai hasil dari sikap tindak seseorang dalam masyarakat itu bisa timbul dari hasil peniruannya terhadap orang lain atau sekelompok orang lain. Dan apabila kebaikan dan kesejahteraan yang dimiliki seseorang itu bisa berlaku juga bagi orang atau pihak lain lagi, maka orang yang sebagai pencetus ide dan sikap tindak tadi dianggap sebagai "orang teladan". Sikap tindak itu kemudian diidentifikasi dan diadopsi oleh masyarakat sebagai norma sosial umum yang memiliki daya pengikat yang relatif kuat. Alasannya, karena sikap tindak orang itu dianggap dapat memberikan tuntunan, petunjuk atau penerangan dalam upaya mencapai kesejahteraan individu atau sekelompok masyarakat setempat.

Secara sosiologis, norma-norma sosial yang telah diakui dan dianut dalam waktu yang relatif lama oleh masyarakat setempat disebut sebagai adat istiadat. Adat istiadat adalah suatu pola perikelakuan (cara bertindak/berkelakuan) yang tidak lagi hanya mencerminkan sikap tindak perorangan, akan tetapi ia telah merupakan pola perikelakuan bagi orang-orang bersama dalam masyarakat. Pola-pola perikelakuan yang disebut adat-istiadat itu berlaku sebagai patokan bertindak bagi pribadi atau setiap orang dalam masyarakat. Setiap tindakan yang dilakukan oleh seseorang harus berdasarkan petunjuk-petunjuk atau ketentuan normatif dari pola-pola perikelakuan masyarakat yang berlaku pada umumnya.

Jadi ada perbedaan antara kebiasaan dan adat-istiadat. Kebiasaan adalah cara-cara seseorang dalam bertindak yang kemudian dapat diakui oleh anggota-anggota masyarakat lainnya, atau jika seseorang tersebut berada dalam suatu kelompok, maka kemudian pola perilakunya diikuti oleh  anggota-anggota kelompok yang lainnya. Sedangkan adat istiadat adalah cara-cara bertindak yang telah diakui bersama, dilakukan bersama-sama oleh semua anggota masyarakat dan telah mempunyai norma-norma yang sama pula.

Selanjutnya norma-norma dan pola-pola perikelakuan atau adat istiadat itu secara bersama-sama berproses menjadi suatu lembaga (institutsi), terutama tentang aturan-aturan mengenai hubungan seseorang dengan orang lain dan suatu organisasi sosial atau dalam kehidupan masyarakat pada umumnya. Namun demikian, menurut P.J. Bouman (1982) bahwa paham norma itu agak lebih terletak dalam suasana kesadaran; secara etis lebih netral dari pada pengertian institusi oleh karena lebih terarah kepada "yang seharusnya" dari pada kepada  "yang ada". Oleh karena itu maka Bouman kemudian menganggap bahwa norma lebih jelas dari pada kebebasan manusia. Pembatasan-pembatasan kebebasan yang ditunjukkan oleh norma misalnya adalah perintah-perintah dan larangan-larangan. Perintah menunjukkan jalan yang telah ditentukan; larangan menutup jalan tertentu dan memberikan jalan yang terbuka atau tidak mengadakan sesuatu tentang hal itu.

Mengenai penundukan kepada norma itu menurut Bouman, lebih didasarkan atas pertimbangan ketepatgunaan dan atas pengakuan peraturan moral yang didalamnya berlaku fungsi kata hati. Dalam proses-proses sosialisasi dan proses-proses internalisasi, secara rasional kata hati itu berfungsi sebagai pembentuk kepribadian seseorang. Kepribadian orang-orang dalam komunitas sederhana, seperti masyarakat yang tinggal di daerah perdesaan, atau kesatuan-kesatuan masyarakat yang masih mempunyai ikatan hubungan sosial ke dalam dan relatif konservatif atas pengaruh kehidupan modern yang rasional, cenderung memiliki pengakuan lebih tinggi terhadap norma-norma yang mengandung nilai-nilai kesusilaan dan hubungan sosial tanpa pamrih. Realitas perilaku masyarakat senantiasa mengikuti kaidah-kaidah kebiasaan (habit) lokal atau kelaziman/adat (folkways) setempat yang relatif murni didorong oleh suatu keyakinan, perasaan dan moral, dan kurang mengutamakan kemampuan berpikir secara rasional.

Dengan demikian berarti keberlakuan folkways adalah sebagai peraturan yang dipatuhi berdasarkan nilai-nilai moral dan nilai-nilai budaya pada umumnya. Nilai-nilai moral itu abstrak sifatnya, akan tetapi ia seolah-olah nyata, dianggap baik, sopan dan santun, sehingga nilai-nilai moral dan budaya itu kemudian dijadikan suatu pedoman bagi masyarakat secara umum dalam setiap bertindak. Keberlakuan norma-norma sosial semacam ini menurut pengertian sosiologis disebut dengan aturan kesusilaan (mores). Seperti hal itulah norma-norma sosial yang ada dan berlaku dalam masyarakat dalam pengertian komunitas.

Ada beberapa ciri utama norma sosial dalam kehi-dupan masyarakat, yaitu:

1. Norma-norma diakui dan berlaku menurut arus perkembangan kebiasaan tertentu, tanpa didasarkan pada kemampuan berpikir.
2. Norma-norma diakui dan dipatuhi didasarkan atas perasaan, moral dan keyakinan, bahkan apa yang dilakukan tersebut adalah sesuatu yang amat penting bagi kehidupan anggota masyarakat secara umum.
3. Norma-norma merupakan aturan-aturan yang berlaku adalah tidak tertulis dan informal sifatnya.
4. Segala sesuatu yang dilakukan oleh seseorang lebih didasarkan pada pola kelakuan yang pada umumnya diakui dan dilakukan oleh pihak lain atau anggota-anggota masyarakat yang lainnya.

Dengan melihat kenyataan diatas, nampak seolah-olah ada pembauran antara pengertian kelaziman dan pengertian aturan kesusilaan. Pemisahan antara keduanya hampir tak mungkin, keduanya mempunyai hubungan yang erat. Untuk menghindari kekaburan dan kesalah-tafsiran terhadap bentuk perkembangan norma-norma sosial itu, Mayor Polak (1979), berpendapat bahwa ... "Mores" adalah norma-norma untuk kelakuan yang merupakan kongkretisasi dari "nilai-nilai kebudayaan" (value). Sedangkan Folkways merupakan kelakuan-kelakuan sosial manusia yang lazim atau pantas menurut penilaian masyarakat secara umum.

Untuk penjelasan lebih lanjut, Polak kemudian memberikan contoh tentang perbedaan antara Folkways dan mores, yaitu: bahwa Folkways itu memuat cara-cara kelakuan yang membawa penghormatan dalam pergaulan orang, sedangkan mores membawa penghormatan kepada ibu-bapak dan orang-orang yang umurnya lebih tua. Aturan kesusilaan menghendaki agar kita menutup badan dengan pakian, sedangkan kelaziman menghendaki agar kita tidur dengan memakai piyama atau kain, dan datang diruang kuliah dengan memakai shirt dan celana panjang, dan tidak sebaliknya. Penyimpangan dari kelaziman dianggap ajaib, biadab atau "gila" dan ditertawai atau diejek, sedangkan penyimpangan dari aturan kesusilaan dianggap salah atau jahat.

Kelaziman dan aturan kesusilaan dalam setiap kehidupan masyarakat adalah berbeda-beda sesuai dengan latar belakang kepentingan, lingkungan sosial dan fisik, suku dan kebiasaan-kebiasaan yang dianut masyarakat setempat. Keadaan ini berlaku bagi masyarakat Indonesia pada umumnya, yaitu terdiri dari berbagai daerah, suku dan nilai-nilai budaya, yang berarti nilai-nilai kepantasan dari aturan kesusilaan bagi setiap orang dan kelompok masyarakat  adalah berbeda-beda. Kepantasan menurut penilaian seseorang atau sekelompok orang tertentu mungkin berbeda dengan kepantasan yang dinilai oleh orang atau sekelompok orang lainnya. Misalnya, kelaziman dan aturan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat Jawa berbeda dengan kelaziman dan aturan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat-masyarakat di Sumatera. Hal ini dapat dilihat dari kelaziman dan aturan kesusilaan dalam proses pelaksanaan perkawinan misalnya. Di Lampung masyarakat menganggap wajar jika si "Lekok" melarikan gadis si "Sampot" sebagai sesama orang lampung (kawin lari = sebambangan), karena ada alasan tertentu yang membuat hal itu menjadi pantas, baik dan diakui. Dalam hal tatacara dan hubungan pergaulan, orang Sumatera pada umumnya lebih bersifat apa adanya, terbuka dan bernada tinggi dalam berbicara. Sebaliknya dalam pandangan masyarakat Jawa pada umumnya tidak demikian, malah justru apa yang dilakukan dan diakui oleh masyarakat Lampung mengenai adat perkawinan tersebut dianggap sebagai sesuatu yang bertentangan dengan norma kesopanan dan dapat berakibat menjatuhkan martabat keluarga besar mereka. Orang Jawa dalam pergaulannya cenderung lebih mengutamakan penampilan perilaku lemah lembut dengan keragaman berbasa-basi, nada dalam berbicara lebih rendah dan halus, terutama terhadap orang yang lebih tua atau terhadap orang yang dianggap memiliki kelebihan tertentu, baik status sosial, ekonomi, keningratan ataupun karena memiliki jasa dan kharisma.

Dalam lingkup yang lebih luas lagi, misalnya perbedaan kelaziman dan aturan kesusilaan yang berlaku diberbagai negara di dunia. Secara umum kelaziman merupakan kebiasaan belaka, artinya apabila dilakukan situasi hubungan berjalan biasa/normal, akan tetapi jika tidak dilakukanpun, tidak ada hukuman atau sanksi yang dibebankan terhadap pelakunya. Perasaan bersalah yang timbul dalam diri seseorang karena perbuatannya itu, tidak begitu besar berpengaruh menekan pikirannya untuk merubah sikap atau mematuhi sepenuhnya kebiasaan yang berlaku tersebut. Sedangkan aturan kesusilaan lebih menekankan pada beban moral, perasaan dan kepentingan bersama; apabila seseorang tidak melakukan dan tidak mematuhinya, maka meskipun tidak nampak sanksi sosial yang langsung dalam bentuk perilaku ataupun ucapan, namun secara terselubung dan perlahan masyarakat menghembuskan gunjingan sosial berupa label buruk terhadap pelakunya yang dianggap melanggar kelaziman moral tersebut. Dalam berhadapan dengan resiko dan beban moral semacam ini tumbuh perasaan tak enak, sehingga seseorang  kembali mengoreksi diri dan kemudian membawa kesadarannya untuk menyesuaikan diri dengan kebiasaan umum. Kelaziman dan aturan kesusilaan suatu masyarakat selalu berbeda-beda, juga dapat berubah-ubah sesuai dengan perkembangan tuntutan kepentingan masyarakat pada umumnya.

Baik kelaziman ataupun aturan kesusilaan, secara garis besar keduanya berfungsi sebagai petunjuk bagi individu dalam berperilaku agar hubungannya dengan masyarakat secara umum dapat teratur dan harmonis dalam tatanan sosial kehidupannya. Kelaziman dan aturan kesusilaan itu adalah cerminan dari pengakuan orang atau masyarakat terhadap norma-norma sosial. Dan norma-norma sosial itu adalah bagian dari nilai kebudayaan. Menurut Ralph Linton, kebudayaan adalah designs for living, atau "garis-garis atau petunjuk-petunjuk dalam hidup; tepatnya kebudayaan merupakan garis-garis pokok tentang perikelakuan. Dalam hal ini Soerjono Soekanto (1982), menyebutkan bahwa unsur-unsur normatif yang merupakan bagian dari kebudayaan adalah sebagai berikut:

1. Unsur-unsur yang menyangkut penilaian (evaluational element) seperti misalnya apa yang aik dan buruk, apa yang menyenangkan dan tidak menyenangkan, apa yang sesuai dengan dianut oleh keinginan dan apa yang tidak sesuai dengan keinginan tersebut.
2. Unsur-unsur yang berhubungan dengan apa yang seharusnya (prescriptive elements) seperti misalnya bagaimana oran harus berlaku.
3. Unsur-unsur yang menyangkut kepercayaan (cognitive element) seperti misalnya harus mengadakan upacara adat pada saat kelahiran, pertunangan, perkawinan dan lain-lain.

Dengan demikian berarti norma-norma sosial merupakan bagian dari kebudayaan yang mencakup tatacara yang baik dan pantas dalam setiap tindakan atau usaha individu untuk mencapai tujuan-tujuannya dalam kehidupan maysarakat.

Daftar Pustaka
1. Abdulsyani, 2007. Sosiologi, Skematika, Teori dan Terapan. PT. Bumi Aksara, Jakarta.
2. David Berry, 1982. Pokok-pokok Pikiran Dalam Sosiologi. disunting dan dihantar oleh: Paulus Wirutomo. CV.Rajawali, Jakarta.
3. Duncan Mitchell, 1984. Sosiologi Suatu Analisa Sistem Sosial. PT. Bina Aksara, Jakarta.
4. Mayor Polak, 1979. Sosiologi, Suatu Buku Pengantar Ringkas. PT. Ichtiar Baru, Jakarta.
5. P.J. Bouman, 1982. Sosiologi Fundamental, Terjemahan: Ratmoko. Jambatan, Jakarta.
6. Soedjono Dirdjosisworo, 1986. Azas-azas Sosiologi. Penerbit: Armico, Bandung.
7. Soerjono Soekanto, 1982. Sosiologi Suatu Pengantar. CV. Rajawali, Jakarta.




Senin, 16 Mei 2016

METODE SOSIO-KULTURAL PENANGGULANGAN KEJAHATAN

METODE SOSIO-KULTURAL
PENANGGULANGAN KEJAHATAN

Oleh: Abdul Syani


1. BENTUK KESATUAN HIDUP MASYARAKAT LAMPUNG

Bentuk  kesatuan hidup (community) yang berdasarkan hidup  bertetangga  di kampung-kampung penduduk asli pada umumnya  didasarkan pada  hubungan territorial  dan  genealogis.  Kerukunan  kampung dibagi dalam beberap "bilik", mengikuti aliran sungai atau  jalan lalu lintas umum. Beberapa bilik dapat rupakan penerus perintah Kepala  Kampung.  Kepala suku hanya  merupakan penerus perintah Kepala Kampung, dan tidak berhak untuk mengatur hubungan kekerabatan seorang penduduk atau keluarga somah.

Terbentuknya  kesatuan  hidup sekampung  atau  hidup  mengelompok disebabkan karena sumber mata pencaharian yang pada mulanya sama, misalnya dalam mengusahakan ladang, kebun atau penangkapan  ikan. Pada  mulanya  mereka berbeda dalam asal-usul  keturunan,  tetapi kemudian  bersati karena adanya ikatan kekerabatan adat  kampung. Lambat laun mereka mempertahankan ikatan adat (pepadun) itu  baik karena hubungan ikatan pertali darah maupun karena perkawinan dan adat mewari (saling mengangkat menjadi saudara).

Pimpinan kesatuan hidup tersebut terbentuk melalui proses  musyawarah  dan  mufakat yang diketahui oleh seorang  kepala  keluarga dari  keturunan kerabat utama, atau keturunan orang yang  pertama kali mendirikan kampung (mendirikan pepadun bagi masyarakat  adat pepadun).  Dewan  musyawarah dan mufakat  tidak  selamanya  harus dipimpin oleh seorang ketua tetapi boleh juga dilakukan oleh juru bicara (pelaksana acara) yang bertindak atas nama Ketua. Pimpinan demikian  itu berlaku tidak saja di adalam musyawarah orang  tua-tua  kepala-kepala keluarga, tetapi juga berlaku  dalam  kesatuan mulei menganai (bujang gadis) dalam acara.

Hubungan kemasyarakatan antara anggota yang satu dan anggota yang lain didasarkan atas kerukunan kekeluargaan, tolong menolong  dan persaudaraan.  Kunjung mengunjungi, saling memperhatikan,  saling memberi  serta  saling menghargai, merupakan  inti  keakraban  di antara  merka. Keakraban ini akan bertambah kuat  apabila  mereka terikat pula oleh sesuatu tujuan mata pencaharian yang sama, baik dalam  pembukaan  ladang bersama, kebun  tanaman  keras  bersama, pembuatan kolam ikan dan penangkapan ikan bersama, serta kegiatan lainnya.

Dalam pertumbuhan dan perkembangan masyarakat, biasanya sekaligus tumbuh pula berbagai nilai dan norma sosial yang baru, dan  dapat mengakibatkan bergesernya  ukuran-ukuran taraf kehidupan  tertentu,  yang kemudian menjadi suatu kelaziman bagi masyarakat.

Pada  perkembangan terakhir, di mana kondisi hubungan  masyarakat semakin  komplek  menuntut kreatifitas  kearah  usaha  pertahanan sosial ekonomi secara internal. Masyarakat pada umumnya cenderung mengurangi  perhatian  dan  ketergantungan  masyarakat   terhadap nilai-nilai budaya tradisional dan semakin sibuk dengan kepentingan keluarganya sendiri. Ada indikasi bahwa keberadaan penyimbang dan institusi adat tradisional dianggap tidak mampu menampung dan menyelesaikan  masalah  sosial ekonomi yang  dihadapi  masyarakat masa  kini. Kondisi kehidupan masyarakat demikian, kemudian  mendorong masyarakat untuk mencari usaha alternatif yang keluar dari batas-batas  ideal  ketentuan adat. Oleh  karena  sebagian  besar penganut  adat  budaya ini melakukan terobosan baru  kearah  pola sikap  perilaku yang rasional dan ekonomis, maka norma-norma  dan sanksi  adat semakin longgar dan lemah. Sementara  itu  kehidupan modern yang sarat dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan  teknologi belum dapat dicerna sebagai alternatif untuk meningkatkan  status sosial ekonominya kearah yang lebih baik.

2. TIPE DAN PERILAKU KEJAHATAN

Kejahatan menurut William W. Bonger adalah perbuatan anti  sosial yang  secara sadar memperoleh reaksi dari negara berupa  hukuman. Thorsten  Sellin: Kejahatan adalah pelanggaran norma-norma  kelakuan  (conduct  Norms) yang tidak harus terkandung  dalam  hukum. Secara  umum  kejahatan dapat diartikan  sebagai  perbuatan  atau tindakan  yang  bertentangan dengan  norma-norma  kemasyarakatan, merampas  hak-hak  dan kebahagiaan orang lain,  yang  menimbulkan kecemasan  dan terganggunya ketertiban umum.   Menurut  paradigma realitas sosial, kejahatan bukanlah sesuatu yang melekat  (inherent)  dalam perilaku, melainkan lebih merupakan  suatu  penilaian yang dibuat oleh suatu pihak terhadap tindakan-tindakan dan ciri-ciri pihak lain (Mulyana W. Kusumah (1984:25).

Berdasarkan  kualitasnya  kejahatan  dapat  dibedakan  atas  tiga kategori,  yaitu: Pertama, kejahatan yang dilakukan dengan  sadar dan niat, yaitu perbuatan melanggar yang dilakukan dengan sengaja dan  secara sadar. Pelaku benar-benar mengetahui akibatnya  dapat merugikan masyarakat, melanggar hukum negara. Dengan unsur sengaja ini dapat lebih mudah mengembangkan tujuan jahat dan mengorganisasi  dalam masyarakat. Kedua, kejahatan yang dilakukan  dengan tidak  sadar/tanpa  niat, yaitu perbuatan  yang  dilakukan  tidak diketahui  secara jelas akan berakibat merugikan  masyarakat  dan seberapa  besar  kadar pelanggaran hukumnya. Apa  yang  dilakukan mungkin  karena tekanan dan keterpaksaan tertentu yang  berkaitan dengan  kesulitan  kehidupan sehari-hari. Jika  kondisinya  tidak berubah,  maka batasan ini bisa berkembang menjadi batasan  sebelumnya. Ketiga, kejahatan yang dilakukan karena membela diri atau karena gangguan/sakit jiwa.

Sedangkan  menurut berat ringannya kejahatan dapat  dinilai  atas kuantitas  pelakunya dan ukuran solidaritas dari  anggota-anggota kelompok  penjahat  (gang). Menurut von  LIZT  (Stephan  Hurwitz, 1986:144) dapat dibagi atas tiga golongan, yaitu:

1. Pelanggar hukum yang kadang-kadang/karena ada kesempatan;
2. Pelanggar  hukum  yang kemampuannya  untuk  menyesuaikan  diri dengan   norma-norma   yang  berlaku  berkurang   sekali   dan sukar/hampir  tidak dapat diperbaiki dengan jalan  denda  atau pidana penjara selama waktu pendek;
3. Pelanggar hukum yang tidak ada pengharapan dapat  menyesuaikan diri dengan masyarakat.

Menurut cara melakukannya dapat dibedakan atas 5 kategori, yaitu:

1.  Dengan  kekerasan yang meliputi penganiayaan,  pembunuhan  dan pemerkosaan; biasanya tipe kejahatan ini diawali dengan  penodongan, perampokan atau pemerasan terhadap sasaran;
2. Dengan tindak pencurian, yang meliputi segala hak milik berupa harta benda atau perekonomian;
3. Dengan penggelapan atau penyalahgunaan wewenang atas kedudukan tertentu.  Sifat  kejahatan ini relatif rumit dan  tak  nyata, sehingga reaksi masyarakat juga samar;
4. Dengan melakukan penghianatan, sabotase atau dengan  mata-mata (meliputi seluruh kejahatan politik);
5. Melakukan  kekacauan terhadap keamanan  (termasuk  pelanggaran hukum  ketertiban,  seperti pelacuran,  pengmis,  gelandangan, aksi protes, dsb.).

Berat  ringannya  kejahatan dapat juga dilihat dari  aneka  ragam bentuk kejahatan dan perkembangan karier penjahat, yaitu:

1. Kejahatan  tergolong ringan karena baru satu jenis  kejahatan saja yang pernah dilakukan atau ditekuni;
2. Kejahatan  tergolong  menengah ringan  karena  paling  sedikit telah  melakukan  atau  memiliki keahlian  4  jenis  kejahatan berlainan;
3. Kejahatan  digolongkan menengah berat karena  telah  melakukan minimal 4 kali dari masing-masing 4 jenis kejahatan berlainan;
4. Kejahatan tergolong berat apabila telah dilakukan pengembangan melalui organisasi dan dapat berubah dari satu jenis kejahatan kepada jenis kejahatan lain dengan mudah.

Secara garis besar tipe kejahatan dapat dibedakan atas 2  bagian, yaitu  Kejahatan karena ada niat (getaran hati)  dan  kesempatan. Tindak kejahatan atas dasar kesempatan dapat dikategorikan ringan karena pelakunya rata-rata hanya menanti, menemukan atau  menanti kesempatan tertentu. Dalam sub kategori menemukan kesempatan jauh lebih  berat godaannya untuk berlanjut menjadi tindak  kejahatan, karena tidak sewaktu-waktu dapat ditemukan; apalagi bentuk godaan besar sedangkan pelanggarannya mudah, seperti menemukan  sekarung uang ditempat yang sepi. Sementara tidak kejahatan atas  dorongan niat  atau getaran hati dapat dikategorikan lebih  berat,  karena menyangkut dorongan keinginan dan pikiran yang dimantapkan dengan arah  tujuan  mengenai keuntungan atau kepuasan  diri.  Misalnya, oleh  karena camer tak setuju, putus cinta, dendam, dan  akhirnya terdorong untuk membunuh pacar dengan cara-cara tertentu.

3. LATAR BELAKANG KEJAHATAN

Timbulnya kejahatan bermula dari stabilitas norma-norma  masyarakat  mulai  terganggu, dan tidak dapat  berfungsi  efektif  dalam mengatur tingkah laku masyarakat, sehingga sebagian individu yang sensitif  terhadap kondisi tersebut dengan  segala  kekurangannya cenderung  bersikap  dan berperilaku anti sosial.  Disamping  itu karena pengaruh kemiskinan, yaitu suatu keadaan dimana seseorang, keluarga atau anggota masyarakat tidak mempunyai kemampuan  untuk memenuhi  kebutuhan hidupnya secara wajar. Keadaan ini  mendorong seseorang untuk berbuat dan menciptakan sendiri cara-cara  pencapaian perbaikan ekonominya secara subyektif dan diluar  ketentuan publik.  Jika  usahanya itu mengalami kegagalan,  maka  seseorang akan melakukan penyimpangan dan pelanggaran terhadap  norma-norma sosial  dan hukum. Jadi perbuatan jahat terjadi karena  ia  tidak mampu  menyesuaikan  diri dengan keadaan-keadaan yang  ada  dalam masyarakat.

Ada beberapa aliran tentang sebab-sebab kejahatan, yaitu:

a. Aliran lingkungan seseorang melakukan kejahatan karena  dipengaruhi  oleh faktor sekitarnya/lingkungan, baik  ekonomi,  sosial,  budaya  dan pertahanan serta kebudayaan  luar  termasuk penemuan teknologi baru.
b. Aliran  antropologis  mengatakan bahwa  kejahatan  dipengaruhi oleh faktor keturunan, ciri pisik, keterbelakangan budaya  dan moral.  Lambroso mengatakan bahwa ciri-ciri manusia yang  mempunyai persamaan dengan sifat-sifat yang dimiliki oleh  keturunan  yang  lebih jauh (keturunan kera menurut  teori  evolusi Darwin).
c. Aliran  bio-sosiologi  menjarkan  bawa  kejahatan  itu  timbul karena  faktor  individu dan faktor lingkungan  sosial.  sifat individu  warisan orang tua, seperti kondisi  pisik,  kelamin, umur,  intelektualitas, temperamen, dan kesehatan.  Lingkungan sosial  terdiri dari keadaan alam, ekonomi, tingkat  peradaban dan kehidupan masyarakat sekitar. Menurut Sellin (Soedjono D., 1977:41), bahwa manusia dilahirkan dalam suatu kebudayaan, dan biologis  siap untuk penyesuaian dirinya terhadap  orang  lain dalam  masyarakat. Hubungan sosialnya merupakan  suatu  proses koordinasi    yang    terus    menerus,    dengan     menerima idea-idea/nilai-nilai  yang  diakui masyarakat  (adat,  kepercayaan dll). Hal ini jika seseorang tak mampu melakukan penyesuaian diri dengan lingkungan sosialnya, maka kemudian ia akan semakin  mengisolir diri (anti sosial) yang pada  akhirnya  ia akan masuk dalam kategori manusia sosio-path.
d. Aliran spiritualis, bahwa kejahatan itu timbul karena ketidaktaatan  terhadap  agama.  Dalam ajaran  ini  menganggap  bahwa ajaran kesolehan beragama dapat mengekang kehendak hati  untuk berbuat  jahat,  minimal seseorang akan merasa  takut  berbuat dosa.

Untuk menetapkan perilaku tertentu tergolong kejahatan atau bukan dapat diukur dari kelengkapan unsur kejahatan itu, adapun  unsur-unsur itu adalah:

1. Pelaku (actor);
2. Perbuatan (the action);
3. Obyek perbuatan itu;
4. Hasil perbuatan itu;
5. Tempat perbuatan tersebut;
6. Waktu dilakukannya perbuatan itu;
7. Lingkungan sosial perbuatan itu;
8. Observasi perbuatan itu;
9. Laporan perbuatan itu;
10. Referensi perbuatan dihadapan pengadilan;
11. Pengadilan dan keputusan hakim;
12. Permohonan dan pengesahan (keputusan hukum).

4. TUJUAN DAN KEPENTINGAN TINDAK KEJAHATAN

Tujuan  dan  kepentingan  penjahat pada  umumnya  yang  mendorong seseorang untuk melakukan tindak kejahatan diantaranya adalah:

1. Keinginan  untuk hidup mewah (ekonomi, kekayaan, harta  benda, karena desakan, kekurangan atau keserakahan);
2. keinginan untuk mencari popularitas;
3. keinginan  mendapat  status  atau  jabatan  (sosial,  politik, ekonomi);
4. kebutuhan seks yang tak terkendali;
5. keinginan untuk menjadi orang sakti (kuat);
6. keinginan menjadi orang terhormat/berwibawa; kebutuhan fasilitas.

Untuk mencapai tujuan atau kepentingan itu dapat dilakukan secara langsung  atau tak langsung (perantara). Secara langsung  berarti seseorang  dalam  usaha  mencapai  kepentingannya  itu  bertindak dengan kemampuannya sendiri, yaitu dengan mengandalkan keterampilan,  keahlian,  kebiasaan, kekuatan  dan  cara-caranya  sendiri. Kemampuan  sendiri ini dipraktekkan langsung pada sasaran  secara tak  halal  dan  bertentangan dengan hukum  dan  peradaban  umum. Sedangkan  cara  yang tak langsung dilakukan  dengan  menggunakan perantara, diantaranya melalui jasa orang lain (seperti, jabatan, kekuasaan  orang lain); bisa juga melalui kekuatan magis.  Bentuk tindak  kejahatan dapat berupa aksi terror, aksi pengaruh  dengan akal/  pikir, kekerasan/penganiayaan  (terbuka/terang),  Penipuan (gelap), dan dengan menggunakan kekuatan supernatural (magis).

Khususnya melalui kekuatan supernatural (magis) biasanyanya dapat dengan memanfaatkan jasa pihak lain atau dengan melakukan sendiri dengan proses tertentu atau harus memenuhi syarat-syarat  tertentu,  seperti  patigeni,  mutih, bertapa, minum  darah  ular  atau dengan membunuh sejumlah orang.

5. MODUS OPERANDI KEJAHATAN

Berbagai  tindak kejahatan yang sering terjadi khususnya di  Lampung, seperti pencurian, perampokan dengan kekerasan,  pengedaran obat-obat  terlarang, perjudian, pemalsuan, penyalahgunaan  wewenang  dan lain-lain. Beberapa jenis kejahatan tersebut  dilakukan dengan sengaja mendatangi sasaran dengan memaksa, dan jika diperlukan dengan kekerasan sampai pada pembunuhan.  Bagi mereka  yang tidak  memiliki kekuatan pisik bisa dilakukan dengan cara  menipu dan  mencari kesempatan.
Ada  tiga golongan modus operandi kejahatan sesuai dengan  kemampuan, keberanian dan profesi pelakunya. Pertama, kelompok kejahatan  insidental  yang melakukan kejahatan atas  dorongan  desakan kebutuhan sekarang secara cepat. Para pelakunya rata-rata relatif muda  sebagai pemula yang kurang terampil dan tanpa rencana  yang matang.  Sasaran kejahatan pada umumnya adalah  pihak-pihak  yang dianggap  lemah, dengan waktu dan lingkungan yang tak  terjangkau pertolongan.  Itulah sebabnya maka pelaku kejahatan  semacam  ini jika  tidak berhasil melaksanakan aksinya sering dihakimi  massa. Kedua, kejahatan yang beroperasi di pinggiran kota, di pusat kota yang kumuh atau di daerah-daerah yang bersifat marginal.  Opearasinya cenderung dilakukan beberapa orang yang disertai  kekerasan dengan  senjata tradisional, seperti meminta dengan paksa  (penodongan) dan pemerkosaan. Ketiga, kejahatan yang tergolong  profesional, gerakannya cenderung terencana dengan estimasi dan seleksi  sasaran yang relatif akurat. Resiko diperhitungkan,  termasuk teknik perlawanan terhadap korban. Pemilihan peran pelaku  kelompok kejahatan ini disusun sedemikian rupa sesuai dengan  keahlian masing-masing agar dapat dilaksanakan dengan waktu yang  singkat. Termasuk  ada bagian yang bertugas mengawasi pihak yang  berwajib atau yang bekerjasama dengan aparat hukum. Oleh karena itu kelompok penjahat ini ada yang menggunakan senjata api, radio panggil, HT., obat bius dan kekerasan lainnya jika saat diperlukan.  Dalam operasi kejahatan tertentu, mereka sering melibatkan oknum  pejabat atau penguasa tertentu.

Kejahatan  di  Lampung selama tahuan terakhir  nampak  menunjukan perkembangan  sehubungan dengan menurunnya nilai rupiah  dan  meningkatnya  harga  bahan pokok. Kejahatan jenis  perampokan  yang sertai  kekerasan  dan penganiayaan, cenderung  dilakukan  secara berutal,  nekad  dan  lebih berani  melawan  ancaman  masyarakat, termasuk  ancaman pihak yang berwajib. Disinyalir  para  penjahat ini  pada  umumnya  menggunakan senjata  tajam  (celurit,  golok, pisau,  parang), besi dan benda tumpul lainnya,  bahkan  beberapa kejahatan yang menggunakan senapa api. Senjata ini semula digunakan untuk mengancam, akan tetapi jika tidak berhasil atau  karena pihak sasaran melawan, maka mereka tidak segan-segan  menggunakan senjata tersebut untuk melukai atau membunuhnya.

6. AKIBAT TINDAK KEJAHATAN

Setiap tindak kejahatan selalu mengakibatkan kerugian bagi berbagai  kalangan, khususnya bagi individu ataupun  bagi  masyarakat, khususnya bagi pihak korban secara langsung. Pada umumnya kejahatan  itu  dapat berakibat merugikan  secara  ekonomis;  disamping merugikan  secara  psikologis (keadaan kejiwaan  dari  masyarakat yang  dilukai perasaan kesusilaannya dengan kejahatan itu),  khususnya  bagi  korban cukup tertekan perasaan dan  jiwanya  karena kehilangan  anggota keluarganya. Dari pihak penjahat dan  keluarganya sendiri cukup menderita akibat perbuatannya, apalagi sekarang Dukun AS yang konon kabarnya diancam hukuman mati.

Mengenai ukuran kerugian itu dapat dilihat dari sifat dan luasnya kerugian yang diakibatkan terhadap masyarakat secara keseluruhan, termasuk  pribadi-pribadi,  masyarakat  dan  kere-sahan  kalangan penegak  hukum.  Kerugian yang ditimbulkan oleh  kejahatan  dapat dihitung dari kehilangan hak-hak yang sebelumnya dimiliki korban, seperti kekayaan, status dan fasilitas-fasilitas tertentu.

Kecuali itu dapat juga dilihat dari buruknya persepsi, sikap  dan perilaku  masyarakat  terhadap tingkat kekacauan  dan  ketertiban sosial  yang  terjadi  akibat suatu  kejahatan.  Secara  rasional kerugian dapat dihitung melalui bahaya, kerusuhan dan  kere-sahan yang  timbul,  serta jumlah korban dan  kerugian  materi.  Secara emosional dapat dilihat dari kondisi perkembangan reaksi masyarakat  terhadap  akibat kejahatan itu. Ada  kecenderungan  besarnya rasa  ketakutan, kecemasan dan dendam masyarakat terhadap  pelaku kejahatan,  dapat  mendorong masyarakat  untuk  bertindak  secara membabi buta, diluar kontrol dan main hakim sendiri.

7. UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN

Secara  garis  besar  ada 3 cara  penanggulangan  kejahatan  yang mungkin dapat dijadikan bahan pertimbangan, yaitu: penanggulangan preventif, represif, dan kuratif.

1. Penanggulangan preventif

Penanggulangan dengan metode preventif dimaksudkan sebagai  upaya pencegahan  secara  dini terhadap  kemungkinan  timbulnya  tindak kejahatan, yaitu dengan melakukan berbagai persiapan, baik  sarana,  pelatihan  teknis maupun peningkatan  sumber  daya  manusia. Upaya  penanggulangan  tersebut dapat  diwujudkana  dalam  bentuk kegiatan sebagai berikut:

1.1   Peningkatan  kualitas  program  pengendalian  dengan  sistem informasi  tentang  data kejahatan antar daerah  rawan  oleh pihak kepolisian dan aparat keamanan yang terkait. Tujuannya adalah  agar segala keputusan dan strategi  pengintaian  dan penangkapan terhadap pelaku kejahatan dapat lebih terkonsentrasi, kompak, dan efektif.
1.2   Peningkatan pemerataan kesejahteraan masyarakat dengan  cara memperbesar  peluang usaha diberabagai sektor sesuai  dengan potensi masyarakat. Dengan demikian diharapkan dapat mengurangi  kekosongan  kerja,  penganguran  dan   tekanan-tekanan ekonomi yang rentan dengan timbulnya kejahatan.
1.3   Peningkatan  kualitas Unit Reaksi Cepat (URC) dalam  mengimbangi  kecenderungan perkembangan kecepatan gerak dan  sepak terjang  pelaku  kejahatan. Dalam hal ini  dimaksudkan  agar pihak kepolisian betul-betul tanggap terhadap setiap  tindak kejahatan dan senantiasa siap siaga dalam pengejaran  pelaku kejahatan.
1.4 Mengidentifikasi gejala-gejala penyimpangan perilaku individu-individu  yang  menunjukkan potensi  kriminal  atau  anti sosial. Potensi-potensi kriminal ini biasanya dapat  dilihat dari  perilaku yang bersifat eksentrik, baik gerak,  kostum, suara,  atau asesori yang digunakan cukup mengundang  perhatian massa. Untuk menangani masalah ini perlu adanya petugas sosial  yang  sekaligus dapat mem-berikan  bimbingan  kearah perilaku yang wajar.
1.5   Peningkatan dinamisasi operasional polisi patroli kota dalam mengawasi  setiap gejala kriminal, terutama di lokasi  rawan dan pusat-pusat keramaian kota.
1.6   Peningkatan upaya penertiban pemilikan dan penggunaan senjata api dikalangan intern kepolisian dan jajaran anggota ABRI pada  umumnya.  Upaya ini sangat  mendesak  untuk  ditindak-lanjuti  dalam rangka menjaga kemungkinan adanya oknum  yang bekerjasama  atau  membecking operasi  kejahatan.  Sedangkan secara ekstern perlu peningkatan kegiatan pengusutan  sampai tuntas  terhadap  kejahatan yang  menggunakan  senjata  api, sebab  tidak mustahil ada segolongan pemberontak yang  didukung  pihak asing yang anti pemerintah dengan sengaja  ingin mengacaukan ketertiban dan keamanan masyarakat.
1.7 Perlu adanya upaya akomodasi terhadap partisipasi masyarakat secara optimal, sehingga anggota masyarakat dapat  mendukung langkah  aparat Kamtibmas secara sukarela sebagai  kepentingannya  sendiri. Dengan demikian diharapkan  kontrol  sosial masyarakat dapat turut membantu tugas aparat Kamtibmas, baik berupa pelaporan kejadian maupun persiapan tindakan  darurat masyarakat  dalam menganti-sipasi terjadinya tindak  kejahatan.  Partisipasi  masyarakat ini sangat  penting  mengingat jumlah  aparat Kamtibmas, khususnya Polisi jauh lebih  kecil dari  pada ruang lingkup pengawasannya. Kontrol sosial  akan lebih  efektif lagi apabila lembaga-lembaga sosial yang  ada dalam  masyarakat dapat menjalankan fungsinya secara  maksimal.
1.8   Peningkatan perlakuan peduli, persuasif dan manusiawi terhadap  mantan  narapidana yang telah kembali  dalam  kehidupan masyarakat,  bahkan kalau perlu berikan  tanggungjawab  yang sesuai  agar ia merasa  lebih berarti dihadapan  masyarakat. Dengan demikian diharapkan residivisme tidak terjadi.

2. Penangulangan Represif

Penanggulangan represif dimaksudkan sebagai upaya  pemeberantasan secara  langsung  terhadap  fenomena dan  tindak  kejahatan  yang sedang  mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat dan  negara. Ada  beberapa cara yang dapat dilakukan dalam rangka  memberantas kejahatan, antara lain adalah:

2.1  Penindakan secara langsung terhadap pelaku kejahatan  dengan cara-cara sebagai berikut:

2.1.1  Razia dan penangkapan
2.1.2  Penyidikan, pengusutan dan pemeriksaan
2.1.3  Pengembalian kepada keluarga atau ditahan sementara
2.1.4  Diajukan kepengadilan jika cukup bukti telah  melakukan kejahatan.

2.2   Pembinaan khusus (treatment dan rehabilitasi), yaitu:

2.2.1  Bimbingan  keterampilan  dalam  sekolah-sekolah  atau lembaga-lembaga  pendidikan khusus. Dapat juga  disalurkan  kepada lembaga-lembaga lain  yang  berkaitan, seperti: Biro konsultasi psikologi sosial  bekerjasam dengan  Departemen  Sosial.  Tujuannya  adalah  untuk mengetahui perkembangan kejiwaannya sehubungan dengan sikap dan persepsinya terhadap kejahatan.
2.2.2  Pengembalian  kepada  masyarakat  dengan  rekomendasi yang jelas dan meyakinkan
2.2.3  Penyaluran  kedalam  pelatihan  dan  pekerjaan   yang sesuai dengan bidang keahlian
2.2.4  Pengawasan  partisipatif dalam  kehidupan  masyarakat dalam jangka waktu tertentu.

3. Penanggulangan Kuratif

Penanggulangan  Kuratif  dimaksudkan sebagai upaya  menekan  atau menghilangkan  faktor-faktor yang menyebabkan tumbuhnya  perilaku menyimpang  dan  tindak kejahatan, seperti  kesenjangan  ekonomi, pengangguran,  urbanisasi, dan lain-lain.  Teknik  penanggulangan ini  dalam pelaksanaan harus benar-benar menerapkan sistem  cabut akar, dan tidak mengandung unsur dilematis. Jika hendak memberantas minuman keras, jangan sombong karena sudah menggilas  botolnya;  ibarat  melarang berjudi tetapi  membuka  bandar.   Diantara upaya-upaya penanggulangan kuratif tersebut adalah sebagai  berikut:

3.1   Upaya menekan, memperkecil atau kalau mungkin  menghilangkan kesenjangan ekonomi masyarakat dengan cara membuka  lapangan kerja baru, upaya pemerataan intensifikasi dan ekstensifikasi  dibidang industri dan pertanian  dikalangan  masyarakat, peningkatan upah minimum atau gaji pegawai secara  kumulatif dengan  nilai  tukar lebih tinggi dibanding  kenaikan  harga kebutuhan primer dan sekunder. Oleh karena masalah kesenjangan  ekonomi ini sangat kuat pengaruhnya terhadap  tumbuhnya kejahatan,  maka  tidak boleh tidak  harus  dapat  ditangani secara  sungguh-sungguh,  obyektif,  dan   berkesinambungan. Ibarat sebilah keris jangan dibiarkan terlalu lama tanpa sarung, karena akan bertambah banyak pihak yang terluka.
3.2   Untuk  menekan dan memperkecil terjadinya urbanisasi,  dapat dilakukan razia KTP. dan pemulangan penghuni liar ke  dareah asal,  disamping  pelaksanaan  program  tranmigrasi   secara efektif.
3.3 Untuk  menghambat  terjadinya pengangguran  dapat  dilakukan dengan  pemerataan  kesempatan  kerja,  pembinaan  anak-anak putus  sekolah dengan peningkatan efektivitas  program  anak asuh,  disamping melakukan penyaluran tenaga kerja  ke  luar negeri dengan pengawasan dan perlindungan hukum.
3.4   Perubahan  dan  perbaikan terhadap  lingkungan,  baik  pisik maupun sosial, dengan membangun berbagai fasilitas kehidupan yang  sesuai  dengan kebutuhan, seperti  sarana  olah  raga, penataan perumahan, saluran pembuangan limbah rumah  tangga, serta pembinaan mental dan kerukunan tetangga.
3.5  Pelatihan teknis operasi ketertiban dan keamanan  masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran, kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang berlaku.
3.6   Penerangan dan pembimbingan terhadap para orang tua  tentang cara pengawasan pendidikan anak dalam keluarga
3.7   Peningkatan  bimbingan dibidang moral dan  kerohanian,  baik secara  kualitas maupun kuantitas dalam  rangka  membentengi diri  dari  berbagai pengaruh  negatif  akibat  perkembangan pembangunan.

Secara operasional diharapkan kalangan intelektual,  cendekiawan, budayawan, pihak yang berwenang dan masyarakat harus dapat bersama-sama  berusaha mencari jalan penyelesaian masalah dengan  dialog, saling mendengar, menghargai dan menghindari sentuhan rentanitas  sosial.  Dengan demikian diharapkan berbagai  pihak  dapat menerima  perbedaan  pendapat,  kepentingan,  sekaligus  menerima keragaman. Proses ini mengajak kita semua untuk lebih  memikirkan posisi "kita" ketimbang "kami". Agar segala atribut dan perbedaan kekuasaan,  derajad,  etnis dan agama dapat  terpelihara  sebagai sistem kekuatan masyarakat.

Kekuatan masyarakat dapat diukur dari terpeliharanya nilai  kesetiakawanan  sosial,  yaitu kehidupan bersama  berdasarkan  ikatan kesetiaan  dengan  ikatan persahabatan yang  bersifat  psikologis batiniah  dalam  segala  kondisi untuk  mencapai  tujuan  bersama tertentu. Konsekuensinya bagi individu dan kelompok dalam  setiap aktivitasnya  adalah harus mampu saling menghormati penuh  dengan kejujuran, terbuka dan kekeluargaan. Dalam kehidupan bersama  ini tersedia  kondisi-kondisi yang dapat menuntun orang-orang  kepada kehidupan  yang membahagiakan dan memuaskan.

Menurut  teori  pertukaran sosial yang  pernah  dikemukakan  oleh Peter  M.  Blaw, bahwa faktor yang  mendorong  terjadinya  saling berinteraksi antara anggota masyarakat adalah karena adanya suatu harapan  berupa  imbalan tanpa resiko hukum.  Jika  proses  umpan balik antara pemberian dan penerimaan, baik berupa moral,  perlakuan,  maupun  materi ekonomis, semuanya  berjalan  seimbang  dan mampu mengisi kepuasan masing-masing pihak, maka disiplin  sosial dapat dipertahankan dalam kurun waktu tertentu. Konsekuansi  dari prinsip  pertukaran  sosial  adalah (1)   beban  kewajiban  untuk tunduk  bagi pihak penerima imbalan; (2) Untuk membebaskan  beban kewajiban itu, maka pihak yang dinberi wajib tunduk atau  memberi imbalan kembali yang seimbang; (3) hubungan sosial dapat dipertahankan jika kedua belah pihak menerima atau puas dengan  imbalan-imbalan itu.

Berdasarkan  teori tersebut, maka dapat dimengerti  bahwa  pengakuan, perlakuan ataupun pemberian jalan keluar yang nyata  terhadap pelaku pelanggaran juga merupakan beban kewajiban yang  harus dilunasi dengan sikap dan perilaku yang seimbang, sedikitnya para pelaku  kejahatan  dan pelanggar hukum lainnya akan  tunduk  pada nilai-nilai  dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.  Jika ini dilakukan oleh pihak yang berwenang, maka imbalan yang diharapkan  adalah  kesadaran dan kepatuhan  para  penjahat  (termasuk pelanggar lainnya) terhadap hukum. Dalam situasi ini perlu adanya kemampuan  untuk memotivasi dan menciptakan kehidupan yang  lebih memuaskan dari keadaan sebelumnya. Secara sosiologis perlu adanya upaya pendekatan yang berhubungan dengan interaksi informal  yang intim  dan  keterbukaan antara berbagai pihak.  Situasi  informal mana dapat terjadi selaras dan timbal balik, apabila arah pengembangan  diri   itu dilakukan melalui  pertimbangan  potensi  para pelaku  kejahatan,  prostitusi,  perjudian,  termasuk  minat  dan kebutuhan pokoknya.

Pada  dasarnya  pendekatan  sosiologi  dengan  kontek  pertukaran sebagaimana  diungkapkan  Blaw adalah  sebagai  upaya  pembiasaan saling bekerjasama, saling mendorong kearah kemajuan tanpa perhitungan ekonomis. Dalam kondisi sosial ekonomi yang sempit,  susah mencari  uang, maka perlu pemindahan pola ukuran  pamrih  menjadi ukuran  sosial. Dalam berbagai upaya penanggulangan  masalah  sosial, termasuk kejahatan, prostitusi dan perjudian perlu  diawali dengan  memberikan  perhatian dan kesungguhan  upaya  menunjukkan alternatif  jalan  untuk mengembalikan apa yang  hilang,  berikan dukungan usaha untuk mewujudkan harapan mereka dengan jalan  yang sesuai  dengan  kemampuan, nilai-nilai dan  hukum  yang  berlaku. Kemudian  berikan  tanggungjawab  atas  pekerjaan  tertentu  yang sesuai  dengan  minat dan  kemampuan  masing-masing,  sebagaimana tanggungjawab  yang dimiliki orang lain. Dengan  begitu  biasanya mereka  akan  berangsur menyadari bahwa  ada  pengakuan  terhadap keberadaan  dan  kehormatan mereka dalam  masyarakat  normal  dan tidak lagi sebagai orang yang terkucil atau anti sosial.  Berikan informasi  tentang kehidupan yang lebih baik dengan  sumber  yang legal  dan  dapat  dipercaya, sehingga  tidak  mengecewakan  bagi mereka  yang menelusurinya. Pindahkan perhatian mereka dari  keadaan yang tidak memadai ke arah yang lebih berarti dengan  bukti-bukti  yang dapat dipercaya. Perlu adanya adaptasi diri  terhadap perilaku,  bahasa dan kebiasaan mereka, dengan maksud agar  tidak terjadi salah pengertian, apriori dan kecurigaan.

Jika pelaku kejahatan, telah dapat dikuasai, maka upaya penyadarannya  adalah memberikan tanggungjawab dan aktivitas yang  nyata, yaitu  dengan melibatkan mereka terhadap sebagian  kegiatan  yang mengarah pada usaha kehidupan yang wajar dan manusiawi.


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Syani, 1987. Sosiologi Kriminalitas. Penerbit: CV.  Remadja Karya, Bandung.
Mulyana W. Kusumah, 1984. Kriminologi dan Masalah Kejahatan Suatu Pengantar Ringkas. Penerbit: Armico, Bandung.
Soedjono Dirdjosisworo,  1977.  Pengantar  Kriminologi  (Seri:A). Penerbit: PT.Tribisana Karya, Bandung.
Stephan Hurwitz, 1986 (disadur oleh: Ny. L.Moeljatno). Kriminologi. Penerbit: Bina Aksara, Jakarta.